shutterstock.com
Ilustrasi perdagangan
KOMPAS.com – Selain hambatan dalam bentuk tarif, ada pula hambatan perdagangan internasional dalam bentuk non-tarif. Salah satu bentuk hambatan non-tarif adalah kebijakan kuota.
Dalam buku Perdagangan Internasional [2018] karya Wahono Diphayana, kuota adalah pembatasan terhadap jumlah fisik barang yang masuk [kuota impor] dan keluar [kuota ekspor].
Kebijakan kuota dianggap menghambat karena dianggap tidak adil dan tidak transparan, serta dalam praktiknya seringkali menimbulkan tindakan diskriminasi.
Meskipun begitu, adanya kebijakan kuota bisa juga dimanfaatkan untuk memperbaiki neraca pembayaran yang defisit, serta untuk meningkatkan harga produk.
Baca juga: Teori Permintaan Timbal Balik
Pada dasarnya, proteksi terhadap perdagangan [kebijakan kuota] akan menguntungkan bagi produsen. Namun, disisi lain merugikan bagi konsumen. Ketidakseimbangan antara dua hal tersebut justru akan merugikan perekonomian secara keseluruhan.
Ada jenis kuota, yaitu kuota impor dan kuota ekspor. Penjelasannya sebagai berikut:
Kuota impor dibedakan menjadi empat jenis, yaitu:
- Absolute atau Unilateral Quota, merupakan kuota yang besar kecilnya ditetapkan sendiri oleh suatu negara tanpa persetujuan negara lain.
- Negotiated atau Bilateral Quota, merupakan kuota yang besar kecilnya ditetapkan berdasarkan perjanjian antara dua negara atau lebih.
- Tariff Quota, merupakan gabungan antara tarif dengan kuota. Contohnya, untuk jumlah tertentu impor barang diizinkan dengan tarif tertentu. Tambahan jumlah barang impor bisa diizinkan tetapi dikenakan tarif yang lebih tinggi.
- Mixing Quota, bahan mentah yang diimpor dalam jumlah tertentu dibatasi penggunaannya dalam produksi barang akhir.
Baca juga: Teori Keunggulan Komparatif
Dilansir dari buku Kerja Sama Perdagangan Internasional [2007] karya Bank Indonesia, kuota ekspor atau disebut voluntary export restrain [VER] merupakan pembatasan yang dikenakan pemerintah negara eksportir terhadap kuantitas barang yang diekspor dalam jangka waktu tertentu.
VER muncul sebagai bentuk reaksi terhadap negara importir yang berupaya melindungi diri dari serbuan barang impor dari negara eksportir tertentu.
Misalnya, penerapan VER oleh pemerintahan Jepang pada tahun 1980 terhadap ekspor mobil Jepang ke pasar Amerika Serikat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya
Perdagangan internasional adalah perdagangan antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Perdagangan ini merupakan salah satu bentuk kerja sama ekonomi, dimana salah satu manfaatnya adalah memberi devisa bagi negara dan mampu menjaga stabilitas harga pasar.
Perdagangan internasional yang terus berjalan ini dapat kehilangan arah jika tidak diatur dan dijamin oleh pemerintahan yang sedang berkuasa. Oleh karena itu, butuh yang namanya kebijakan untuk mengaturnya.
Dalam perdagangan internasional, dikenal adanya beberapa kebijakan yang kerap diterapkan oleh negara-negara, adapun beberapa kebijakan itu meliputi:
Kuota
Kuota adalah jumlah batas maksimal atau minimal yang diberlakukan oleh suatu negara untuk mematok jumlah barang ekspor maupun impor. Kebijakan perdagangan internasional yang satu ini ditujukan untuk menciptakan stabilitas harga pasar dan juga meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi negara.
Ada dua macam kuota, yakni kuota impor dan kuota ekspor. Kuota impor adalah batas jumlah barang impor yang diperbolehkan masuk dalam suatu negara. Sedangkan kuota ekspor adalah batas jumlah barang atau komoditas yang diberlakukan oleh negara.
Namun, biasanya dalam suatu perdagangan barang dikenal istilah kuota ekspor. Hal ini terjadi karena negara cenderung melakukan ekspor sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal.
Tarif
Tarif adalah biaya yang dikenakan oleh produk impor ataupun ekspor yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah cenderung melihat pola dan harga pasar ketika ingin menaikkan tarif, terutama untuk barang impor. Pemerintah melakukan tarif impor tinggi ketika ingin melindungi produk lokal yang ada di pasar sehingga ketika tarif impor lebih tinggi, harga barang impor cenderung naik, dan sebaliknyaj.
[Baca juga: Perdagangan Internasional: Definisi, Teori, dan Faktor Pendorong]
Berbeda dengan tarif ekspor dimana fokus pemerintah cenderung menurunkan tarif ekspor agar barang atau komoditas ekspor menjadi cenderung lebih murah di pasar internasional dan bisa diperhitungkan sehingga mampu bersaing di pasar internasional dengan produk sejenis dari negara lain.
Subsidi
Subsidi adalah bantuan biaya operasional atau administrasi yang diberikan kepada barang atau komoditas lokal di pasar agar harganya cenderung stabil dan bisa bersaing di pasar. Biasanya produk impor yang datang dari negara lain harganya lebih murah dibandingkan produk lokal.
Dengan adanya subsidi ini, produk lokal akan lebih murah dan bisa sama dengan produk impor yang ada. Subsidi dengan tarif adalah dua hal yang sangat mempengaruhi satu sama lain. Sehingga dengan adanya kebijakan yang tepat dari pemerintah, diharapkan stabilisasi harga di pasar dapat terjadi.
Larangan Impor
Larangan impor adalah salah satu kebijakan oleh pemerintah yang dilakukan dengan cara melarang impor dengan maksud dan tujuan tertentu. Pertama adalah larangan karena barang yang diimpor adalah barang berbahaya atau mematikan. Kedua adalah barang tersebut mempunyai kerusakan, kecacatan, atau lainnya.
Larangan impor dilakukan agar suatu negara tidak dirugikan ketika melakukan perdagangan internasional. Salah satu contoh barang yang dilarang untuk di impor ke Indonesia adalah Narkotika yang bukan keperluan medis.
Larangan Ekspor
Larangan ekspor adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah yang mana pemerintah menginginkan stok dalam negeri terpenuhi terlebih dahulu. Hal ini sangat berkebalikan dengan larangan impor, yang mana pemerintah memberhentikan impor dan membatasi jumlah barang yang beredar.
Larangan ekspor ini juga dilakukan untuk menstabilkan harga pasar pada saat itu. Selain itu, stok barang terbatas juga menjadi salah saru indikator yang dilihat pemerintah agar stok barang dagang nasional terpenuhi. Tak hanya itu, pemerintah juga melarang ekspor untuk barang atau komoditas tertentu seperti bahan baku mentah.
Contoh larangan ekspor adalah larangan ekspor bahan rotan atau rotan mentah ke luar negeri dengan tujuan untuk diperjualbelikan dalam bentuk olahan rotan. Pemerinah mengeluarkan kebijakan di mana kayu rotan harus diubah terlebih dahulu menjadi barang jadi seperi mebel, lemari, peralatan rumah tangga, dan lain-lain.
Diskriminasi Harga
Diskriminasi harga merupakan suatu tindakan di mana negara melakukan penetapan harga barang atau komoditas dengan harga yang berbeda di negara lain. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perang tarif agar barang dagang laku di pasar internasional. Untuk diskriminasi harga ini, biasanya tarif dikenakan lebih murah atau lebih mahal. Sehingga dengan adanya kebijakan ini pemerintah juga bisa melindungi produk lokal sejenis yang beredar.
Dumping
Dumping adalah kebijakan penetapan harga jual barang lebih mahal dibandingkan ketika barang tersebut dijual di luar negeri. Kebijakan ini sangat jarang ditemui, dan sebenarnya dilarang dalam perdagangan internasional.
Cara politik dumping ini dilakukan ketika pasar dalam negeri dikendalikan oleh pemerintah setempat. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan ekspor dan mempromosikan produk ke luar negeri.
Politik Dagang Bebas
Politik dagang bebas adalah suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah ketika adanya persetujuan dengan negara lain. Penetapan ini biasanya dilakukan melalui perjanjian yang memperbolehkan negara untuk bebas melakukan perdagangan dengan negara lain tanpa syarat dan batas.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk efisiensi dagang dan peningkatan produk dengan harga yang relatif murah. Tidak hanya itu, kebijakan ini juga sangat menguntungkan karena adanya persaingan mutu dan kualitas secara sehat.
TUGAS Ekspor berbagai komoditi Negara A pada periode 2019/2020 adalah sebesar 65.3 Trilyun sebaliknya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan pasar da …
Dalam penentuan harga faktor produksi dikenal istilah Fungsi Produksi,Cobb-Douglas. Fungsi produksi [Cobb-Douglas Production Function],ini terletak di …
Mhon dibantu secepatnya 1.Pengadaan barang/jasa publik atau pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini menggunakan ketentuan pada Peraturan Presiden N …
1. Berikan analisa Anda mengenai social enterprise dan contohnya, selain contoh kasus di atas. 2. Menurut Anda, apakah kehadiran social enterprise a …
dalam kehidupan sehari-hari, sebutkan alat pembayaran yang anda gunakan Dan jelaskan alasannya!CONTOH JAWABAN:- uang tunai karena lebih mudah- gopay k …
Jelaskan perbedaan antara prasangka dengan diskriminasi. Berikan contohnya. Dalam kehidupan sehari - hari Anda tentu pernah melihat munculnya prasangk …
1. Pilih 1 mata pelajaran/mata diklat/mata kuliah 2. Tentukan capaian pembelajaran/tujuan pembelajaran yang akan dicapai oleh peserta didik 3. Pilih 1 …
1. Indonesia merupakan negara yang besar baik dari segi wilayahnya maupun dari segi penduduknya. Indonesia merupakan negara kepualaian dengan jumlah l …
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan white collar crime 2. Apa polemik mengenai white collar crime? Dan apa yang dimaksud dengan white collar crime m …
1 Coba Anda analisis dengan contoh pengambilan keputusanan yang bisa menjadi sentralistik! 30 2 Coba analisis hubungan antara teknologi dan performan …