Apa yang dimaksud dengan lembaga keuangan bukan bank dan berikan contohnya?

Bagikan

“Lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain, misalnya kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya; yang termasuk dalam lembaga keuangan adalah bank dan lembaga keuangan nonbank [financial institution].”

Otoritas Jasa Keuangan

“Badan di bidang keuangan yang bertugas menarik uang dan menyalurkannya kepada masyarakat.”

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Lembaga keuangan adalah lembaga yang memberikan fasilitas dan produk di bidang keuangan serta memutar arus uang dalam perekonomian. Umumnya kegiatan operasional dari sebuah lembaga keuangan meliputi proses pengumpulan dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, pada prakteknya beberapa lembaga keuangan hanya menjalankan salah satu dari kegiatan operasional tersebut.

Contoh proses pengumpulan dana yang dilakukan oleh lembaga keuangan yang cukup konvensional adalah penyediaan layanan penyimpanan dana [tabungan] dan contoh dari kegiatan proses penyaluran dana bisa seperti penyediaan jasa pinjaman [kredit].

  • Keraf [2001: 284]
    Laporan adalah suatu cara komunikasi di mana penulis menyampaikan informasi kepada seseorang atau suatu badan karena tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.
  • J.C. Denyern
    Laporan adalah suatu alat komunikasi tempat penulis membuat beberapa kesimpulan atau keadaan yang telah diselidiki.
  • Prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo
    Laporan adalah setiap tulisan yang berisikan hasil pengolahan data dan informasi.

Lembaga keuangan juga memiliki peran sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Selain itu, berikut adalah fungsi dari lembaga keuangan:

  • Melancarkan pertukaran produk [barang dan jasa] dengan menggunakan uang dan instrumen kredit.
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman. Atau dengan kata lain, Lembaga Keuangan menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan ke pihak yang kekurangan dana.
  • Memberikan pengetahuan dan informasi, yaitu :
    • Lembaga Keuangan melaksanakan tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit untuk kepentingan pihak lain [nasabah].
    • Lembaga Keuangan berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.
  • Memberikan Jaminan
  • Lembaga Keuangan mampu memberikan jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
  • Menciptakan dan memberikan likuiditas
  • Lembaga Keuangan mampu memberikan keyakinan kepada nasabahnya bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktu jatuh tempo.

Lembaga keuangan bank [depository financial institution] adalah lembaga keuangan yang memberikan fasilitas dan jasa perbankan bagi masyarakat baik dalam penyimpanan, pembayaran, dan pemberian dana.

2. Lembaga Keuangan Non-Bank

Lembaga keuangan non-bank [non-depository financial institution] atau Lembaga Keuangan Bukan Bank [LKBB] adalah lembaga keuangan yang melakukan proses penghimpunan dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.

Berikut contoh lembaga keuangan berdasarkan jenisnya:

  • Bank Sentral
  • Bank Umum
  • Bank Perkreditan Rakyat [BPR]
  1. Lembaga Keuangan Non-Bank
  • Pegadaian
  • Perusahaan Modal Ventura
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Perusahaan Sewa Guna [leasing] atau Mutifinance
  • Pasar Modal [Bursa Efek]
  • Perusahaan Asuransi
  • Perusahaan Dana Pensiun

Lembaga keuangan memiliki sejumlah manfaat seperti di bawah ini:

  • Bermanfaat sebagai wadah untuk melakukan relokasi pendapatan, sehingga dapat digunakan untuk keperluan di masa yang akan datang dengan mudah.
  • Memberikan manfaat dari segi likuiditas, yakni kemampuan untuk mendapatkan uang tunai yang dibutuhkan dengan mudah.
  • Bermanfaat sebagai penyedia jasa untuk mempermudah transaksi keuangan.
  • Lembaga keuangan dapat dimanfaatkan untuk pengalihan aset, di mana lembaga akan melakukan pengalihan aset dengan cara meminjamkan dana dari tabungan masyarakat kepada pihak lain untuk dikelola dalam masa waktu tertentu.

Dalam bidang perekonomian, lembaga keuangan juga memiliki beberapa peran penting yakni:

  • Lembaga keuangan seperti Bank Sentral memiliki peranan sebagai pencetak uang rupiah yang dipergunakan sebagai alat pembayaran sah dengan tujuan untuk mempermudah transaksi keuangan di antara masyarakat dalam perekonomian makro
  • Lembaga keuangan Bank Umum memiliki tugas untuk menerbitkan cek yang berguna untuk mempermudah transaksi yang dilakukan oleh nasabah.
  • Lembaga keuangan bisa berperan sebagai broker, pialang, atau dealer yang bertugas untuk meningkatkan efisiensi di antara kedua belah pihak.
  • Lembaga keuangan turut berperan dalam membantu penyaluran dana dari sektor rumah tangga kepada peminjam secara tak terbatas dan tanpa dikenal oleh pemilik dana. Biaya transaksi dan biaya informasinya sendiri lebih rendah dibandingkan jika peminjam harus mencari serta melakukan transaksi secara langsung.
  • Lembaga Keuangan juga memiliki peran untuk mengurangi risiko kerugian yang mungkin dialami oleh pemilik dana atau penabung. Rugi yang dimaksud adalah tidak dibayarkan kembali uang simpanan milik nasabah, di mana hal ini tidak akan terjadi karena adanya strategi lembaga keuangan dalam mengatur berbagai alokasi dana.

Bagikan

Bank yang menerima simpanan atau memberikan pinjaman komersial, tetapi tidak melaksanakan kedua kegiatan tersebut pada waktu yang sama; bidang usahanya dibatasi, yaitu menerima simpanan atau memberi pinjaman; bank bukan bank berbeda dengan pengertian bank dalam UU No. 7/1992; sebelum dikeluarkan UU No. 7/1992, bank bukan bank dikenal dengan nama lembaga keuangan bukan bank [LKBB]; dengan keluarnya UU No. 7/1992, LKBB tidak dikenal lagi, berarti badan usaha tersebut harus memilih menjadi bank atau perusahaan sekuritas [nonbank bank].

Otoritas Jasa Keuangan

Bank bukan bank adalah adalah suatu badan yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga, selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan yang membutuhkan pinjaman. Bank bukan bank ini juga dikenal dengan sebutan lain, yaitu Lembaga Keuangan Bukan Bank [LKBB].

Secara umum, tujuan bank bukan bank adalah memberikan bantuan serta mendorong perkembangan pasar modal untuk membentuk permodalan perusahaan-perusahaan yang memiliki ekonomi rendah. Berikut beberapa tujuan dan fungsi dari bank bukan bank:

  1. Memberikan modal kepada masyarakat yang ekonominya lemah untuk membangun usaha dengan tujuan agar mereka tidak terbelit hutang dengan para rentenir.
  2. Untuk merangsang penyertaan modal swasta dan memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan dunia usaha.
  3. Memperlancar pembangunan industri maupun ekonomi lewat pasar modal.
  4. Mengumpulkan dana terutama dengan cara mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
  5. Untuk merangsang penyertaan modal swasta dan memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan dunia usaha.

  1. Perusahaan Umum Pegadaian

Perusahaan Umum Pegadaian adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara [BUMN] yang melaksanakan kegiatan penyaluran kredit kepada masyarakat. Dasar hukum yang digunakan adalah hukum gadai sehingga masyarakat terhindar dari bunga yang terlalu tinggi. Pegadaian cukup populer digunakan oleh masyarakat kelas menengah ke bawah karena biasanya prosesnya cenderung lebih mudah.

Perusahaan asuransi adalah lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi apabila terjadi sesuatu atau musibah yang menimpa pihak yang ikut program asuransi.

Pasar Modal adalah Bank Bukan Bank yang memperdagangkan surat-surat berharga seperti saham, ekuitas, surat pengakuan hutang, obligasi, dan surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta. Pasar modal dikenal juga dengan Bursa Efek. Di Indonesia, pasar modal diberi nama Bursa Efek Indonesia.

Koperasi Simpan Pinjam adalah Bank Non Bank yang menghimpun dana dari setiap anggota lalu menyalurkannya kembali kepada anggota maupun non-anggota. Sumber pemasukan koperasi berasal dari anggota dan juga pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề