Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan dan sistem pemerintahan negara secara umum?

Ilustrasi Pancasila. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Setiap negara pasti memiliki tujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama di berbagai bidang. Untuk mencapai tujuan tersebut, negara membutuhkan suatu sistem yang dapat menjaga kestabilan negara dan mengantisipasi penyalahgunaan wewenang.

Secara umum, sistem pemerintahan adalah sebuah sistem hubungan fungsional antara lembaga negara dalam menjalankan kekuasaannya di dalam suatu negara. Sederhananya, sistem pemerintahan digunakan sebagai sarana untuk menjalankan roda pemerintahan untuk menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama. Dengan begitu, sistem pemerintahan dapat menjaga kestabilan masyarakat di berbagai bidang.

Umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari dua sistem pemerintahan, yaitu sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Adapun klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasan eksekutif dan legislatif. Di mana kedua sistem pemerintahan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Lantas, apa saja perbedaan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer? Simak ulasannya yang dirangkum dari osf.io:

©Biro Pers Sekretariat Presiden

Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan tidak memiliki tanggung jawab terhadap parlemen [legislatif]. Sementara itu, menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden memiliki kedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.

Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial memiliki beberapa tiga unsur pokok, yaitu presiden dipilih oleh rakyat dan bisa mengangkat para pejabat pemerintahan, presiden memiliki masa jabatan yang tetap, dan tidak ada status tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.

3 dari 4 halaman

Hana Adi Perdana©2016 Merdeka.com

Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan di mana pemerintah [eksekutif] bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem pemerintahan parlementer, parlemen memiliki kekuasaan dan kewenangan yang besar dalam mengawasi kebijakan eksekutif.

Salah satu ciri sistem pemerintahan parlementer adalah anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum. Selain itu, kabinet atau pemerintah terdiri atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet.

4 dari 4 halaman

Ada beberapa perbedaan dari sistem presidensial dan parlementer. Di mana kedua sistem memiliki unsur, ciri, dan kelebihannya masing-masing. Secara umum, berikut beberapa perbedaan sistem presidensial dan parlementer:

Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Perbedaan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer dapat dilihat dari kepala negara dan kepala pemerintahannya. Di mana sistem pemerintahan presidensial, baik kepala negara atau kepala pemerintahannya dipegang oleh seorang presiden dan tidak ada pemisahan antara keduanya. Sedangkan, sistem pemerintah parlementer memiliki presiden, sultan, atau raja sebagai kepala negaranya.

Pemilihan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Perbedaan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer selanjutnya, yaitu terletak pada proses pemilihan. Sistem pemerintahan presidensial, kepala negara yang sekaligus menjabat sebagai kepala pemerintahan ini dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Sementara itu, dalam sistem pemerintahan parlementer, perdana menteri dipilih oleh parlemen melalui penunjukan secara langsung untuk menjalankan fungsi eksekutif. Biasanya, dalam sistem parlementer ini pemilu oleh rakyat dilakukan saat memilih anggota parlemennya saja.

Masa Jabatan

Dalam masa jabatan kepala negara dan pemerintahan, sistem pemerintahan presidensial sudah ditetapkan dan memiliki UU yang jelas. Sedangkan sistem pemerintahan pralementer, masa jabatan perdana menteri tidak menentu atau tergantung dari parlemen.

Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif

Sistem pemerintahan presidensial mengizinkan kekuasaan dan legislatif berjalan sejajar atau tidak bisa saling menjatuhkan. Sedangkan pada sistem pemerintahan parlementer, tidak mengizinkan kesetaraan kedudukan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sederhananya, kabinet dalam hal ini perdana menteri dan menteri tidak bisa dijatuhkan oleh parlemen.

Lembaga Supermasi Tertinggi

Dalam sistem pemerintahan presidensial, tidak ada istilah lembaga supermasi tertinggi atau lembaga negara tertinggi di dalamnya. Meski begitu, ada supremasi konstitusi, di mana kedaulatan rakyat sangat dijunjung tinggi. Sehingga antar lembaga negara bisa saling mengawasi untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.

Sedangkan, dalam sistem pemerintahan parlementer masih ada lembaga supremasi tertinggi, yaitu parlemen. Di mana lembaga tersebut memiliki kekuasaan besar, baik sebagai badan perwakilan atau badan legislatif.

Setiap negara memiliki sistem dalam rangka menjalankan kehidupan permerintahannya untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Sistem tersebut adalah dengan Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan. Ada beberapa macam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang di kenal dunia seperti presidensial dan parlementer. Setiap sistem pemerintahan memiliki kelebihan dan kekurangan, karakteristik, dan perbedaan masing-masing. Baca : Arti Pemerintah

Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara pada hakikatnya merupakan uraian tentang bagaimana mekanisme pemerintahan negara dijalankan oleh Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan Negara. Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara bisa disebut pula sebagai mekanisme bekerjanya lembaga eksekutif yang dipimpin oleh presiden baik selaku kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara. Negara Republik Indonesia sendiri saat ini [setelah amandemen UUD 1945] menganut sistem presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Berikut beberapa ciri sistem penyelenggaraan pemerintahan presidensial :

  1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat.
  2. Kabinet [dewan menteri] dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
  3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
  4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
  5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
  6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.

Menurut Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Hal ini mengandung arti bahwa Presiden Republik Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang memegang kekuasaan pemerintah. Kemudian Presiden adalah Penyelenggara atau pemegang kekuasaan Pemerintahan Negara. Dalam melakukan kewajibannya, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden dalam menjalankan fungsinya di bantu oleh menteri menteri negara, menteri menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden [Pasal 17 UUD 1945], Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat [DPR]. Baca juga : Pemerintah Pusat

Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.

Jika suatu sistem penyelenggaraan pemerintah dilihat dari elemen yang ada didalamnya maka tatanan atau susunan pemerintahan berupa suatu struktur yang terdiri dari elemen pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan fungsional di antara elemen tersebut baik secara vertikal [Legislatif, eksekutif dan yudikatif] maupun horisontal [Pemerintah Daerah].

Share

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề