tirto.id - Limbah memiliki pengertian sebagai bahan buangan tidak terpakai sisa produksi yang dihasilkan oleh manusia dan dapat berdampak buruk bagi lingkungan apabila tidak dikelola secara tepat.
Dikutip dari modul Limbah Bernilai [2018:10] limbah memiliki beberapa jenis berdasarkan pengelompokannya, yaitu terdiri dari limbah padat atau limbah keras, limbah cair, limbah gas, dan limbah suara.
Limbah keras merupakan istilah yang ditujukan untuk bahan buangan yang memiliki konsistensi keras, padat, sulit diolah, dan sulit terurai di dalam tanah.
Prinsip Kerajinan Bahan Limbah Keras
Produksi limbah yang terus meningkat setiap harinya menjadikan limbah menjadi salah satu sumber penyebab kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan proses yang dapat mengurangi produksi limbah sebagai sistem untuk menjaga lingkungan sekitar
Terdapat sebuah sistem dikenal dengan sebutan 3R [reuse, reduce, dan recycle] sebagai sistem untuk memanfaatkan limbah agar menjadi lebih berguna.
1. Reuse
Reuse dapat diartikan sebagai penggunaan kembali, artinya, limbah yang dihasilkan dipilih dan dipilah sehingga dapat memiliki manfaat lain. Sebagai contoh, pemanfaatan botol bekas untuk wadah minyak goreng, penggunaan kantong belanja yang dapat digunakan berulang kali, dan lain sebagainya.
2. Reduce
Reduce dapat diartikan dengan cara melakukan pengurangan penggunaan barang sekali pakai. Artinya, produksi limbah dapat ditekan dengan cara menggunakan barang yang dapat dilakukan berulang kali, seperti penggunaan baterai yang bisa diisi ulang.
3. Recycle
Recycle dapat diartikan sebagai pendauran limbah produksi menjadi barang yang berbeda. Sebagai contoh, mendaur ulang botol plastik menjadi sebuah keranjang.
Jenis dan Karakteristik Bahan Limbah Keras
Dikutip dari buku Prakarya [2017:4], limbah keras terbagi menjadi dua bagian yaitu limbah keras organik dan anorganik.
1. Limbah Keras Organik
Limbah yang terdiri atas kandungan bahan yang pejal, solid, kuat dan tidak mudah berubah bentuk, berasal dari sumber daya alam daratan dan lautan. Contohnya cangkang kerang laut, sisik ikan keras, tulang ikan, tulang hewan berkaki empat [sapi, kerbau, kambing], tempurung kelapa, dan potongan kayu.
Hampir semua limbah keras organik dapat dimanfaatkan kembali sebagai produk kerajinan, tetapi diperlukan peralatan yang cukup kuat untuk membantu dalam pengerjaannya.
2. Limbah Keras Anorganik
Limbah yang terdiri atas kandungan bahan yang kuat dan tidak mudah dihancurkan dengan alat biasa, melainkan harus menggunakan teknologi tertentu seperti pemanasan, pembakaran, dan penghancuran. Contohnya pelat-pelat dari logam, pecah-pecahan keramik, pecahan kaca, wadah/botol plastik, dan kaleng.
Meskipun begitu, tidak semua limbah keras dapat diolah kembali menjadi karya kerajinan karena keterbatasan alat dan teknologi.
Pengolahan Kerajinan Bahan Limbah Keras
Limbah keras dapat menimbulkan masalah bagi lingkungan. Proses recycle yaitu mendaur ulang limbah keras menjadi karya kerajinan dapat membantu menyelesaikan masalah lingkungan tersebut.
Produk kerajinan dari bahan limbah keras yang dimaksud adalah limbah keras organik dan anorganik. Banyak orang yang sudah memanfaatkan limbah keras ini sebagai produk kerajinan.
Teknik pembuatannya pun bervariasi. Temuan-temuan desain produk kerajinan dari limbah keras selalu bertambah dari waktu ke waktu. Ini dikarenakan semakin banyak orang yang telah menaruh perhatian terhadap pemanfaatan limbah keras sebagai produk kerajinan.
Proses pengolahan masing-masing bahan limbah keras secara umum sama. Pengolahan dapat dilakukan secara manual maupun menggunakan mesin. Di bawah ini proses pengolahan sederhana yang dapat dilakukan untuk bahan limbah keras.
- Pemilahan bahan limbah. Seleksi bahan limbah keras perlu dilakukan sebelum proses produksi.
- Pembersihan limbah. Keadaan limbah keras biasanya tidak cukup bersih. Oleh karena itu, perlu dilakukan pencucian dengan menggunakan deterjen agar zat bekas makanan atau minuman dapat larut dan limbah keras menjadi bersih.
- Pengeringan. Pengeringan dilakukan secara konvensional yaitu menggunakan sinar matahari langsung atau dapat juga secara langsung dengan dibersihkan menggunakan lap kering.
- Pewarnaan. Pewarnaan pada limbah keras dapat dilakukan dengan cara disemprot atau dikuas dengan cat.
- Pengeringan setelah pewarnaan. Setelah diberi warna, bahan limbah harus dikeringkan kembali dengan sinar matahari langsung atau diangin-anginkan.
- Penghalusan bahan agar siap pakai. Bahan limbah yang sudah kering dapat di-finishing agar mudah diproses menjadi karya. Proses finishing juga berbagai macam caranya, seperti dipotong, ditempa, dilem, digerinda, dan diamplas.
Baca juga:
- Rangkuman Kerajinan Tekstil: Fungsi, Jenis, Prinsip, Karakteristik
- Tips dan Cara Mengelola Limbah Masker Sekali Pakai di Rumah
- Macam-Macam Produk Kerajinan dari Bahan Serat Alam Tumbuhan & Hewan
Baca juga
artikel terkait
LIMBAH KERAS
atau
tulisan menarik lainnya
Marhamah Ika Putri
[tirto.id - mip/ulf]
Penulis: Marhamah Ika Putri
Editor: Maria Ulfa
Kontributor: Marhamah Ika Putri
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
Halaman artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik [rumah tangga]. Macam jenis limbah berupa sampah, air kakus [black water], dan air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya [grey water].[1] Limbah padat lebih dikenal sebagai sampah, yang sering kali tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia Senyawa organik dan Senyawa anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.
Keputusan Menperindag RI No. 231/MPP/Kep/7/1997 Pasal I tentang prosedur impor limbah, menyebutkan bahwa limbah adalah barang atau bahan sisa dan bekas dari kegiatan atau proses produksi yang fungsinya sudah berubah.
Lalu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18/1999 Jo.PP 85/1999, limbah didefinisikan sebagai sisa atau buangan dari suatu usaha dan atau kegiatan manusia. Dengan kata lain, limbah adalah barang sisa dari suatu kegiatan yang sudah tidak bermanfaat atau bernilai ekonomi lagi.[2] Baca artikel detikedu, "Pengertian Limbah, Karakteristik, dan Jenis-jenisnya" selengkapnya //www.detik.com/edu/detikpedia/d-5538767/pengertian-limbah-karakteristik-dan-jenis-jenisnya.
Download Apps Detikcom Sekarang //apps.detik.com/detik/
Pada tahun 2013, produksi limbah dunia sebanyak 35.5 juta ton dan diperkiran 8 juta ton limbah dibuang ke laut atau sama saja seperti 1 truk sampah yang dibuang ke laut pada setiap menitnya.
Beberapa faktor yang memengaruhi kualitas limbah adalah volume limbah, kandungan bahan pencemar, dan frekuensi pembuangan limbah. Untuk mengatasi limbah ini diperlukan pengolahan dan penanganan limbah. Pada dasarnya pengolahan limbah ini dapat dibedakan menjadi:
Untuk mengatasi berbagai limbah dan air limpasan [hujan], maka suatu kawasan permukiman membutuhkan berbagai jenis layanan sanitasi. Layanan sanitasi ini tidak dapat selalu diartikan sebagai bentuk jasa layanan yang disediakan pihak lain. Ada juga layanan sanitasi yang harus disediakan sendiri oleh masyarakat, khususnya pemilik atau penghuni rumah, seperti jamban misalnya.
Logo Limbah b3 Beracun 2015
Logo Limbah B3 Infeksius 2015
Logo Limbah B3 Padatan Menyala 2015
Logo Limbah B3 Cairan Menyala 2015
Logo Limbah B3 Campuran 2015
Logo Limbah B3 Korosif 2015
Logo Limbah B3 Mudah Meledak 2015
Logo Limbah b3 Pencemaran Lingkungan 2015
- Berukuran mikro
- Dinamis
- Berdampak luas [penyebarannya]
- Berdampak jangka panjang
Berdasarkan karakteristiknya limbah B3 industri dapat dibagi menjadi empat bagian, yaitu:
- Limbah B3 cair biasanya dikenal sebagai entitas pencemar air. Komponen pencemaran air pada umumnya terdiri dari bahan buangan padat, bahan buangan organik dan bahan buangan anorganik
- Limbah B3 padat
- Limbah B3 gas
- Limbah B3 partikel yang tidak terdefinisi
Proses Pencemaran Udara Semua spesies kimia yang dimasukkan atau masuk ke atmosfer yang “bersih” disebut kontaminan. Kontaminan pada konsentrasi yang cukup tinggi dapat mengakibatkan efek negatif terhadap penerima [receptor], bila ini terjadi, kontaminan disebut cemaran [pollutant].Cemaran udara diklasifihasikan menjadi 2 kategori menurut cara cemaran masuk atau dimasukkan ke atmosfer yaitu: cemaran primer dan cemaran sekunder. Cemaran primer adalah cemaran yang diemisikan secara langsung dari sumber cemaran. Cemaran sekunder adalah cemaran yang terbentuk oleh proses kimia di atmosfer.
Sumber cemaran dari aktivitas manusia [antropogenik] adalah setiap kendaraan bermotor, fasilitas, pabrik, instalasi atau aktivitas yang mengemisikan cemaran udara primer ke atmosfer. Ada 2 kategori sumber antropogenik yaitu: sumber tetap [stationery source] seperti: pembangkit energi listrik dengan bakar fosil, pabrik, rumah tangga, jasa, dan lain-lain dan sumber bergerak [mobile source] seperti: truk, bus, pesawat terbang, dan kereta api.
Lima cemaran primer yang secara total memberikan sumbangan lebih dari 90% pencemaran udara global adalah:
a. Karbon monoksida [CO],
b. Nitrogen oksida [Nox],
c. Hidrokarbon [HC],
d. Sulfur oksida [SOx]
e. Partikulat.
Selain cemaran primer terdapat cemaran sekunder yaitu cemaran yang memberikan dampak sekunder terhadap komponen lingkungan ataupun cemaran yang dihasilkan akibat transformasi cemaran primer menjadi bentuk cemaran yang berbeda. Ada beberapa cemaran sekunder yang dapat mengakibatkan dampak penting baik lokal,regional maupun global yaitu:
a. CO2 [karbon dioksida],
b. Cemaran asbut [asap kabut] atau smog [smoke fog],
c. Hujan asam,
d. CFC [Chloro-Fluoro-Carbon/Freon],
e. CH4 [metana].
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun [B3] adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Sedangkan sesuai definisi pada Undang Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun [B3] adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3
- Limbah B3 Jenis Padatan
- Limbah B3 Jenis Cairan
- Limbah B3 Jenis Gas
- Limbah B3 Jenis Partikel yang tidak terdefinisi
- Limbah B3 dari sumber tidak spesifik;
- Limbah B3 dari sumber spesifik;
- Limbah B3 dari bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.
- Limbah mudah meledak adalah limbah yang pada suhu dan tekanan standar [25 °C, 760 mmHg] dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan/atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya.
- Limbah mudah terbakar adalah limbah-limbah yang mempunyai salah satu sifat-sifat sebagai berikut:
- Limbah yang berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan/atau pada titik nyala tidak lebih dari60 °C [140 OF] akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg.
- Limbah yang bukan berupa cairan, yang pada temperatur dan tekanan standar [25 C, 760 mmHg] dapat mudah menyebabkan kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus.
- Merupakan limbah yang bertekanan yang mudah terbakar .
- Merupakan limbah pengoksidasi.
- Limbah beracun adalah limbah yang mengandung pencemar yang bersifat racun bagi manusia atau lingkungan yang dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui sistem pernafasan, kulit atau mulut. Penentuan sifat racun untuk identifikasi limbah ini dapat menggunakan baku mu tu konsentrasi TCLP [Toxicity Characteristic Leaching Procedure] pencemar organik dan anorganik dalam limbah. Apabila limbah mengandung salah satu pencemar yang terdapat, dengan konsentrasi sama atau lebih besar dari nilai dalam Lampiran II tersebut, maka limbah tersebut merupakan limbah B3. Bila nilai ambang batas zat pencemar tidak terdapat pada Lampiran II tersebut maka dilakukan uji toksikologi.
- Limbah yang menyebabkan infeksi. Bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan dari tubuh manusia yang terkena infeksi, limbah dari laboratorium atau limbah lainnya yang terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular. Limbah ini berbahaya karena mengandung kuman penyakit seperti hepatitis dan kolera yang ditularkan pada pekerja, pembersih jalan, dan masyarakat di sekitar lokasi pembuangan limbah
- Limbah bersifat korosif adalah limbah yang mempunyai salah satu sifat sebagai berikut:
- Menyebabkan iritasi [terbakar] pada kulit.
- Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja [SAE 1020] dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun dengan temperatur pengujian 55 °C.
- Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk limbah bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12.5 untuk yang bersifat basa.
- Limbah yang bersifat reaktif adalah limbah-limbah yang mempunyai salah satu sifat-sifat sebagai berikut:
- Limbah yang pada keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan.
- Limbah yang dapat bereaksi hebat dengan air
- Limbah yang apabila bercampur dengan air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
- Merupakan limbah Sianida, Sulfida atau Amoniak yang pada kondisi pH antara 2 dan 12,5 dapat menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.
- Limbah yang dapat mudah meledak atau bereaksi pada suhu dan tekanan standar [25 C, 760 mmHg].
- Limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepas atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.
Kegiatan Pengelolaan limbah B3 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan dan pengolahan serta penimbunan hasil pengolahan tersebut. Dalam rangkaian kegiatan tersebut terkait beberapa pihak yang masing-masing merupakan mata rantai dalam pengelolaan limbah B3, yaitu:
- Reduksi Limbah B3: Suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan
- Penyimpanan Limbah B3 : kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara
- Pengumpulan Limbah B3: kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3
- Pengangkutan Limbah B3: kegiatan pemindahan limbah B3 dari penghasil dan/atau dari pengumpul dan/atau dari pemanfaat dan/ atau dari pengolah ke pengumpul dan/atau ke pemanfaat dan/atau ke pengolah dan/atau ke penimbun limbah B3
- Pemanfaatan Limbah B3: kegiatan perolehan kembali [recovery] dan/atau penggunaan kembali [reuse] dan/atau daur ulang [recycle] yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan dan harus juga aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia
- Pengolahan Limbah B3: proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 untuk menghilangkan dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau sifat racun
- Penimbunan Limbah B3: kegiatan menempatkan limbah B3 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup
Dengan pengolahan limbah sebagaimana tersebut di atas. maka mata rantai siklus perjalanan limbah B3 sejak dihasilkan oleh penghasil limbah B3 sampai penimbunan akhir oleh pengolah limbah B3 dapat diawasi. Setiap mata rantai perlu diatur, sedangkan perjalanan limbah B3 dikendalikan dengan system manifest berupa dokumen limbah B3. Dengan system manifest dapat diketahui berapa jumlah B3 yang dihasilkan dan berapa yang telah dimasukkan ke dalam proses pengolahan dan penimbunan tahap akhir yang telah memiliki persyaratan lingkungan.
- ^ a b Bergerak Bersama Dengan Strategi Sanitasi Kota. Diterbitkan oleh Tim Teknis Pembangunan Sanitasi: BAPPENAS, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kesehatan, Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, dan Kementrian Negara Lingkungan Hidup. 2008. Hal 3
- ^ Itsnaini, Faqihah M. "Pengertian Limbah, Karakteristik, dan Jenis-jenisnya". detikedu. Diakses tanggal 2022-02-05.
Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Limbah&oldid=20502983"