Apa yang terjadi jika tidak memiliki NPWP?

Konsultan Pajak – Bagi seorang karyawan atau pegawai di Surabaya atau dimana saja yang memperoleh penghasilan tentu dikenakan potongan PPh 21. Baik itu karyawan yang memiliki NPWP atau karyawan yang tidak memiliki NPWP akan tetap dikenai potongan Pajak Penghasilan [PPh] Pasal 21. Namun, untuk pemotongan PPh 21 tersebut tentu memiliki ketentuan yang berbeda bagi yang memiliki NPWP dengan yang tidak memilikinya. Lalu, bagaimana potongan PPh 21 bagi karyawan yang tidak memiliki NPWP? Simak pembahasannya pada ulasan berikut.

Tentu anda bertanya-tanya apa perbedaan dari penghitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. Dimana PPh Pasal 21 tersebut biasanya dipotong oleh pemberi kerja atau pihak perusahaan. Dimana PPh 21 dipotong langsung dari gaji yang diperoleh atau diterima karyawan bersangkutan setiap bulannya. Kemudian, pihak perusahaan sebagai pihak yang memotong PPh 21 harus membayarkan atau menyetorkan pajak yang telah dipungut tersebut.

Sebelum anda membayarkan kewajiban pemungutan PPh yang harus dibayarkan ke kas negara, pastikan untuk menghitung PPh 21 dengan tepat dan benar. Hal tersebut bertujuan untuk bisa terhindar dari kesalahan yang bisa berakibat pada sanksi ataupun denda. Besarnya PPh 21 bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP umumnya dikenakan tarif pajak lebih besar dibandingkan yang sudah memiliki NPWP. Konsultan pajak Surabaya membantu anda dalam melakukan penghitungan pajak dengan akurat.

NPWP [Nomor Pokok Wajib Pajak] berpengaruh dalam melakukan penghitungan tarif Pajak Penghasilan atau PPh 21 karyawan. Dimana karyawan yang tidak memiliki NPWP tetap akan dikenakan beban kewajiban pajak penghasilan selama menerima gaji atau pendapatan. Berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan, wajib pajak orang pribadi dengan NPWP dan tanpa NPWP akan dikenakan kewajiban PPh yang berbeda. Ini adalah ketentuan tarif pemotongan PPh 21 bagi karyawan sebagai penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP yaitu: Penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh 21 dikenai tarif yang lebih tinggi yaitu 20% daripada tarif yang telah ditetapkan bagi yang memiliki NPWP.

Baca Juga: Simak Apa Saja Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dengan NPWP

Dalam penghitungan PPh wajib pajak orang pribadi terdapat komponen pengurang penghasilan yang akan dikenai pajak. Yang mana disebut sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Dimana PTKP merupakan hak yang dimiliki oleh seorang wajib pajak orang pribadi termasuk karyawan dari pemerintah.

Sedangkan, Penghasilan Kena Pajak [PKP] adalah jumlah upah karyawan atau pekerja yang dikenai PPh 21. Yaitu setelah dikalkulasikan dengan jumlah tunjangan, biaya jabatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan lain sebagainya. Konsultan pajak Surabaya menyediakan jasa konsultasi pajak untuk membantu anda menyelesaikan pajak anda.

Kondisi dimana seorang karyawan yang belum memiliki NPWP akan tetapi tetap berkewajiban untuk membayar pajak telah diatur di dalam Undang-Undang. Telah dijelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP tetapi memperoleh penghasilan, dikenai pemotongan PPh 21 dengan tarif yang lebih tinggi. Tarif potongan untuk PPh 21 yang telah ditetapkan Undang-undang Perpajakan meliputi:

  • Tarif 5% untuk penghasilan dengan nominal sampai dengan Rp 50 juta per tahun.
  • Tarif 15% untuk penghasilan dengan nominal mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta per tahun.
  • Tarif 25% untuk penghasilan dengan nominal mulai dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta per tahun.
  • Tarif 30% untuk penghasilan dengan nominal lebih dari Rp 500 juta per tahun.

Bagi karyawan yang tidak atau belum memiliki NPWP, maka akan dikenai tarif lebih besar 20% dari tarif tersebut. Sebaiknya, anda segera mengurus pembuatan NPWP agar tarif PPh 21 yang dikenakan termasuk dalam tarif normal. Konsultan pajak Surabaya adalah solusi untuk konsultasi masalah pajak anda.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Membuka usaha kini begitu mudah, berbagai peraturan telah dibuat pemerintah untuk mendorong angka  wirasusahawan yang konon masih sangat sedikit jumlahnya. Tetapi kita juga harus memperhatikan aturan yang berlaku  ketika membuka usaha. Salah satunya adalah memiliki NPWP atau  Nomor Pokok Wajib Pajak yang menandakan kita  adalah warga negara yang taat pajak. Lalu, apa sih kerugian ketika kita menjadi pengusaha yang tidak memiliki NPWP?

Dasar Hukum tentang PTKP

Sebelum kita membicarakan tentang kerugian tidak memiliki NPWP, tentu kita harus tahu terlebih dahulu peraturan yang membahas tentang NPWP tersebut. Salah satunya adalah Undang-Undang No. 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan.

Pada intinya setiap warga negara Indonesia, wajib untuk  memiliki NPWP dan melaporkan pendapatannya  setiap tahun. Walupun pendapatan mereka masih di bawah PTKP yaitu 54 juta  per tahunnya. Bila kita tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, menurut undang-undang di atas, kita dapat dikenai hukuman pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Dikenakan Tarif Lebih Tinggi

Bukan hanya hukuman pidana saja, tetapi banyak juga hal yang merugikan kita apabila tidak mempunyai kartu NPWP. Diantaranya adalah, kita harus membayar potongan pajak penghasilan atau PPh yang lebih tinggi dibandingkan dengan  yang sudah  memiliki kartu tersebut. Contohnya saja, bila anda seorang karyawan tetapi belum mempunyai NPWP, Anda harus membayar PPh 20% lebih tinggi daripada rekan Anda  yang sudah memilikinya.

Pengajuan ke instansi lain ditolak

Belum lagi, kita terancam ditolak ketika mengajukan peminjaman dana atau pembuatan kartu kredit di lembaga keuangan seperti Bank. Karena NPWP menjadi syarat utama apabila  kita ingin mengajukan peminjaman dana dalam jumlah yang besar. Selain itu bisa juga pihak imigrasi di negara ASEAN ataupun negara lain menolak pengajuann visa yang kita  lakukan lantaran ketiadaan kartu yang satu ini. Bahkan kabarnya  pihak imigrasi juga dapat menolak pengajuan paspor kita apabila tidak  dilengkapi dengan kartu tersebut.

Sebenarnya asalkan kita memilliki modal yang cukup, kita dapat membuka usaha di berbagai bidang yang kita sukai dan kita anggap akan menghasilkan profit  yang menjanjikan. Namun kita juga tidak boleh lupa untuk taat pajak karena berbagai  sanksi seperti di atas dapat merugikan kita.

Kalau Anda tidak ingin repot mengurus masalah perpajakan tersebut, Anda dapat mengunjungi siitus kami, Indopajak.Id. Dengan konsultan pajak yang berpengalaman, kami siap untuk mengurus pajak Anda!

Apa resiko tidak punya NPWP?

Harus bayar PPh lebih besar Tak peduli apa pun pekerjaanmu, salah satu risiko utama tidak punya NPWP adalah harus membayar PPh yang lebih tinggi. Tanpa NPWP, kamu harus bayar pajak sebesar 20% dari total penghasilanmu selama setahun. Padahal, aturan bayar PPh 21 yang sewajarnya hanyalah 5% menurut Klik Pajak.

Apakah boleh tidak punya NPWP?

Tidak semua warga Indonesia wajib memiliki NPWP. Jika ditanya siapa yang wajib memiliki NPWP, jawabannya hanya yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Hal ini sesuai dengan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Apakah orang yang tidak punya NPWP harus bayar pajak?

"Jadi, orang yang punya NPWP tidak otomatis harus bayar pajak. Saat penghasilannya telah melebihi PTKP, baru dikenai pajak," tuturnya seperti dikutip dari laman DJP, Rabu [27/7/2022].

Bagaimanakah perlakuan terhadap seseorang yang tidak memiliki NPWP?

Berdasarkan pada Pasal 20 ayat [1] PER-16/PJ/2016, untuk penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang sudah ber-NPWP.

Bài mới nhất

Chủ Đề