Apabila puasa nazar tidak dilakukan sementara apa yang ia cita citakan telah tercapai maka

Nazar diatur sesuai syariat Islam, termasuk soal pelaksanaan dan dendanya.

Kamis , 26 Mar 2020, 13:53 WIB

Republika

Nazar, Pengertian dan Hukumnya Menurut Islam [Ilustrasi]

Red: Hasanul Rizqa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara harfiah, nazar berarti "mewajibkan kepada diri sendiri untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud mengagungkan serta mendekatkan diri kepada Allah SWT."

Baca Juga

Nazar telah disyariatkan kepada umat-umat terdahulu sebelum masa Nabi Muhammad SAW, sebagaimana dijelaskan dalam Alquran surah Ali Imran ayat 35 dan surah Maryam ayat 26.

Pada umat Nabi Muhammad, nazar disyariatkan berdasarkan nash, baik Alquran maupun hadis. Dalam Alquran, nazar disebutkan pada surah al-Hajj ayat 29. Artinya "..dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.."

Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari-Muslim dari Aisyah, Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, hendaklah ia melaksanakannya, dan barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat, maka janganlah [nazar itu] dilaksanakannya."

Ketentuan bernazar

Syariat membolehkan setiap Muslim untuk bernazar. Hal ini menunjukkan, hukum nazar adalah mubah.

Para ulama sepakat, hukum melaksanakan nazar atau melaksanakan sesuatu sesuai dengan yang telah dinazarkan, adalah wajib. Ini dengan ketentuan, nazar tersebut untuk melakukan kebaikan kepada Allah SWT, bukan justru bermaksiat kepada-Nya.

Orang yang bernazar tetapi tidak melaksanakan nazarnya--baik sengaja ataupun karena tidak mampu melaksanakannya--maka harus membayar kafarat [denda]. Jumlah denda itu sama dengan kafarat melanggar sumpah.

Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah yang berbunyi, "Denda nazar adalah denda sumpah." [HR Muslim, Abu Dawud, at-Tarmizi, an-Nasa'i, dan Ahmad].

Denda tersebut dapat dengan memilih salah satu dari alternatif berikut secara berurutan. Pertama, memberi makan 10 fakir miskin. Kedua, memberi pakaian pada 10 fakir miskin. Ketiga, memerdekakan hamba sahaya. Keempat, berpuasa tiga hari.

Mengganti nazar dengan perbuatan nazar yang lain diperbolehkan, tetapi orang yang bersangkutan tetap harus membayar kafarat sebagai sanksi atas nazar yang tidak dilaksanakan.

Nazar itu diucapkan

Sejatinya nazar memiliki beberapa prinsip yang harus dipatuhi. Pertama, keinginan nazar harus diucapkan/dilafalkan bukan hanya tersirat dalam hati.

Kemudian, tujuan nazar harus semata karena Allah. Nazar pun tidak dibenarkan untuk suatu perbuatan yang dilarang atau yang makruh.

Jika seseorang yang bernazar meninggal dunia sebelum melaksanakan nazarnya, nazar tersebut harus dilaksanakan oleh keluarganya.

Ditinjau dari segi isi, nazar terbagi dalam dua bagian. Yakni nazar untuk mengerjakan suatu perbuatan seperti mengerjakan perbuatan ibadah yang disyariatkan dan perbuatan mubah serta nazar untuk meninggalkan perbuatan yang dilarang atau yang makruh hukumnya, seperti bernazar untuk meninggalkan kebiasaan merokok.

Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...

Beranda / Ilmu Puasa

Baca juga Kafarat atau dendan bagi yang tidak berpuasa Ramadhan

Apa sih sebenarnya pengertian puasa nazar?

Pengertian puasa nazar adalah merupakan puasa wajib yang dikarenakan suatu aturan agama. Aturan agama yang seperti apakah? Nazar adalah merupakan suatu janji dari seseorang yang akan melakukan suatu kebajikan atau kebaikan dengan niatan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt baik dengan syarat tertentu ataupun tidak dengan syarat apapun. Dalam Islam, suatu kebajikan atau kebaikan yang asal mulanya tidak wajib dikerjakan namun menjadi wajib dikerjakan apabila dinazarkan.

Suatu contoh kebaikan yang dinazarkan dengan syarat adalah misalnya seseorang mempunyai nazar akan berpuasa selama 2 hari apabila lulus dari ujian masuk perguruan tinggi negeri dan diterima sebagai mahasiswa baru pada salah satu perguruan tinggi negeri.

Suatu contoh kebaikan atau kebajikan yang dinazarkan tanpa adanya syarat atau nazar tidak bersyarat adalah misalnya seseorang mengucapkan: Demi Allah swt. saya akan berpuasa selama 2 hari dalam satu minggu ini. sehingga puasa yang dikerjakan oleh seseorang tersebut adalah puasa nazar tanpa syarat dengan maksud ingin mendekatkan diri kepada Allah swt.

Apa hukum mengerjakan puasa nazar dalam Islam?

Nazar adalah merupakan janji dari seseorang kepada Allah swt. oleh sebab itu, segala sesuatu perbuatan yang hukumnya tidak wajib, setelah dinazarkan maka hukumnya menjadi wajib untuk dilaksanakan. Sehingga puasa nazar setelah dijanjikan maka hukumnya adalah menjadi wajib.

Hal ini berdasarkan dalil firman Allah swt. dalam al-Qur’an yang berbunyi:

يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا

Artinya: Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.

Baca juga : Maksud dan tujuan diturunkannya al-Qur’an

Juga Dalil hadits dari sabda Nabi saw. yang menerangkan bahwa puasa nazar hukumnya wajib :

مَنْ نَذَر اَنْ يُطِيْعَ اللهِ فَلْيُطِعْهُ.رواه البخارى

Artinya: siapa yang bernazar akan menaati Allah, hendaknya dia menepati janjinya. [HR. Bukhari].

Apa dendanya apabila seseorang tidak mengerjakan puasa nazar yang terlah dijanjikan?

Dalam Islam denda dikenal dengan istilah kafarat. Mengenai kafarat atau denda bagi seseorang yang tidak melaksanakan nazarnya, Allah swt. berfirman dalam Al-Qur’an yang berbunyi:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ

Artinya: Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud [untuk bersumpah], tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat [melanggar] sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah [dan kamu langgar]. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur [kepada-Nya]. [QS. AL-Maidah : 89].

Dari dalil firman Allah swt. di atas, maka seseorang yang tidak melaksanakan nazar [janji]nya. Misalnya puasa nazar, maka seseorang tersebut harus membayar denda atau kafarat dengan memilih salah satu denda di bawah ini:

  • Memerdekakan budah atau hamba sahaya.
  • Memberi makan kepada 10 orang miskin.
  • Memberi pakaian orang miskin

Baca juga: cara benar ajaran Rasul dalam membantu orang miskin

Bagaimana jika nazar seseorang adalah nazar dalam perbuatan keburukan dan dilarang oleh agama?

Seseorang yang bernazar terhadap hal-hal yang buruk dan dilarang oleh agama, maka mereka harus tetap membayar denda atau kafarat yang ditetapkan oleh Allah swt. dan seseorang ini tidak boleh melaksanakan nazar keburukan tersebut serta berdosa apabila melaksanakan nazarnya.

Apa saja sebab seseorang wajib melaksanakan puasa nazar?

Sebab seseorang wajib melaksanakan puasa nazar adalah dikarenakan seseorang telah berjanji atau nazar untuk mengerjakan puasa baik dengan syarat atau tanpa syarat seperti yang telah dijelaskan di atas. Syarat yang lain adalah seseorang tersebut telah memenuhi syarat-syarat untuk berpuasa.

Kesimpulannya adalah apabila seseorang bernazar atau berjanji ingin mengerjakan hal kebaikan maka hukumnya adalah wajib untuk melaksanakan nazar tersebut. Misalnya berjanji melaksanakan puasa, maka seseorang yang telah berjanji ini wajib melaksanakan puasa nazar baik dengan syarat atau tanpa syarat. Apabila seseorang ini tidak melaksanakan puasa nazar, maka dia wajib membayar denda atau kafarat nazar sebagaimana yang telah ditentukan oleh Allah swt. Nazar dalam hal keburukan tidak diperbolehkan dalam Islam dan hukumnya adalah dosa apabila melaksanakannya dan seseorang yang bernazar keburukan ini juga wajib membayar denda atau kafarat nazar.

Seperti apa dan apa saja alasan puasa nazar itu?

Apakah Moms pernah mendengan tentang puasa nazar? Secara bahasa, arti dari ‘nazar’ adalah janji untuk melakukan hal baik atau hal buruk. Namun apa hubungannya dengan puasa? Apakah puasa tersebut dibolehkan? Bagaimana hukumnya?

Dilansir NU Online dalam Islam nazar artinya menyanggupi atau berjanji melakukan ibadah yang aslinya tidak wajib, namun ia mewajibkan dirinya untuk menunaikan ibadah tersebut. Nazar tidak sah jika menjanjikan hal wajib, mubah, makruh, apalagi haram.

Baca Juga: Tak Hanya Umbar Janji, Ini 3 Tanda Pasangan Anda Serius dan Berkomitmen Pada Janjinya

Mengenal Puasa Nazar

Foto: Orami Photo Stock

Amalan dengan hukum sunnah atau fardhu kifayah yang bisa dijadikan nazar. Misalnya berpuasa atau bersedekah. Dengan melakukan nazar, ibadah yang awalnya berhukum sunnah atau fardhu kifayah menjadi berhukum wajib bagi orang tersebut.

Selain itu, sedekah atau puasa sunnah yang tadinya tidak harus dilakukan, setelah menjadi nazar maka tidak boleh ditinggalkan dan harus dilaksanakan. Nazar juga akan sah jika lafaznya mengandung kepastian untuk melakukan suatu hal.

Misalnya ‘saya bernazar akan berpuasa Daud jika lulus kuliah,’ atau ‘jika saya memiliki omset Rp10 juta, saya akan bersedekah Rp 1 juta,’. Sebab, lafaz atau kalimat yang tidak mengandung kesanggupan tidak bisa disebut nazar.

Islam juga membolehkan seseorang bernazar. Allah SWT pun memuji orang-orang yang menunaikan nazarnya. Allah SWT berfirman: “Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” [QS Al-Hajj: 29].

Dulu, Umar bin Khatab juga pernah diperintah untuk menunaikan nazarnya. Sekembalinya rombongan Rasulullah SAW dari Thaif dan sampai di Ji’ronah, Umar bin Khattab berkata kepada Rasulullah, “Yaa Rasulullah, sesungguhnya aku pernah bernazar pada masa jahiliyah untuk melakukan itikaf sehari di Masjidil Haram maka apa pendapatmu?” Rasulullah menjawab, “Pergilah ke sana dan beri’tikaflah.”

Puasa Nazar adalah puasa yang wajib dilakukan oleh seseorang sesuai dengan yang dinazarkannya. Dalam sebuah hadis mengenai hal tersebut, Aisyah RA pernah menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

”Barang siapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia mentaati-Nya dan barangsiapa yang bernazar untuk maksiat terhadap Allah, maka janganlah dia maksiat terhadap-Nya.” [HR Bukhari].

Baca Juga: Mengharukan! Seorang Pejuang Kanker Meninggal 18 Jam Usai Ucap Janji Pernikahan

Macam-macam Nazar

Foto: Orami Photo Stock

Ada beberapa nazar yang dapat dijumpai, seperti:

1. Nazar Lajjaj

Nazar ini adalah nazar yang bertujuan untuk memberi motivasi kepada seseorang untuk mengerjakan suatu hal, atau mencegah seseorang melakukan sesuatu, atau meyakini kebenaran kabar yang disampaikan oleh seseorang.

Misalnya, ketika ada seseorang yang bernazar untuk berpuasa Daud selama satu bulan jika tidak menghkhatamkan Alquran selama 15 hari. Nazar ini diucapkan agar memberi motivasi kepada diri sendiri untuk mengerjakan sebuah amalan.

Contoh lainnya yaitu ketika ada seseorang yang berjanji akan berpuasa selama sepuluh hari jika ia melakukan kebiasaannya membicarakan orang lain. Ada lagi misalnya ketika seseorang berjanji bersedekah 500 ribu jika apa yang disampaikannya tidak benar.

2. Nazar Tabarrur

Nazar tabarrur adalah ketika seseorang menyanggupi untuk mengerjakan suatu ibadah tanpa menggantungkan pada suatu hal, atau menggantungkan ibadah pada suatu hal yang diharapkan.

Contohnya adalah ketika seseorang bernazar akan menyedekahkan uang sebanyak 500 ribu. Maka jika ia telah memiliki uang dalam jumlah sekian, wajib baginya untuk menyedekahkan uang tersebut. Namun, kewajiban itu bersifat lapang, jadi tidak wajib untuk segera menyedekahkan uang tersebut.

Jika tidak memiliki keyakinan tidak akan memiliki uang sejumlah itu, maka nazar bisa ditunaikan kapan saja. Sebaliknya, jika ia yakin bahwa tidak akan lagi memiliki uang sebanyak itu, maka nazar wajib ditunaikan, sebelum uang digunakan untuk keperluan lain.

Walaupun dibolehkan, namun sebaiknya tidak mudah bernazar. Rasulullah menjelaskan bahwa nazar sesungguhnya sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Sahabat Ibnu Umar menuturkan, “Rasulullah melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil [pelit]’.” [HR Bukhari dan Muslim].

“Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan.” [HR Bukhari dan Muslim].

Para ulama menjelaskan maksud dari hadis tersebut adalah orang yang bernazar sebenarnya tidak beramal ikhlas karena Allah. Ia hanya mau beramal jika mendapat manfaat. Karenanya, orang yang bernazar dengan syarat disebut orang yang pelit.

Nazar yang dibolehkan dan tidak mendapat pertentangan adalah ketika seseorang bernazar tanpa syarat. Misalnya seseorang berjanji melaksanakan puasa tertentu, tanpa mensyaratkan apapun.

Larangan nazar juga ditujukan agar manusia tidak menyangka Allah akan memenuhi keinginan dengan nazar. Padahal, nazar sama sekali tidak merubah apapun, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis tersebut di atas.

Baca Juga: 4 Manfaat Penting Mengajarkan Anak untuk Menepati Janji Sejak Kecil

Ketentuan Puasa Nazar

Foto: Orami Photo Stock

Beberapa ulama berpendapat bahwa mengucap nazar itu adalah makruh. Bukan tanpa sebab beberapa ulama mengatakan seperti itu, hal ini karena sifat manusia yang cenderung pelupa. Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits:

“Nabi Muhammad SAW melarang untuk bersabda: Nazar sama sekali tidak bias menolak sesuatu, Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil [pelit].” [HR Bukhari].

Hadits yang lain pun menyatakan melakukan ucapan nazar itu makruh. Sesuai hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan.

Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan.” [HR Bukhari].

Jadi, seseorang yang sudah mengucapkan nazar atau niat puasa nazar hendaknya segera membayar apa yang ia janjikan kepada Allah setelah keinginan mereka dikabulkan oleh Allah SWT. Hal ini sesuai firman Allah Ta’ala mengenai nazar yang diucapkan oleh seseorang:

“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” [QS Al Hajj: 29].

Seseorang yang sudah mengucapkan nazar, sudah semestinya mereka harus membayar atau menebusnya ketika Allah SWT telah mengabulkan apa yang kita inginkan. Namun, jika tidak, maka wajib hukumnya untuk membayar kafarah atau istilah lainnya tebusan.

Berikut ini adalah beberapa kafarah yang dapat ditebus ketika bernazar:

  • Memberikan makan kepada sepuluh orang miskin atau orang kurang mampu
  • Memerdekakan satu orang budak,
  • Memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin,
  • Apabila tidak bisa melakukan tiga jenis kafarah di atas, diperbolehkan untuk berpuasa selama tiga hari seperti yang diperintahkan Allah dalam surat Al-Maidah ayat 89.

Ketika seseorang bernazar wajib hukumnya untuk membayarnya dengan kafarah atau tebusan. Kafarah yang dibayarkan sepertinya yang dijelaskan sebelumnya. Apabila tidak bisa melakukan 3 jenis kafarah diatas,diwajibkan untuk mengerjakan puasa nazar selama 3 hari.

Puasa nazar sama halnya seperti puasa ramadhan, diwajibkan untuk berniat untuk mengerjakan puasa nazar. Mengerjakannya juga harus didasari dengan niat di dalam hati agar dalam mengamalkannya dilakukan dengan bersungguh-sungguh karena Allah SWT.

Menurut Al Mardawi seorang ulama Habali dalam Al Inshaf terkait dengan nazar berkata: “Nazar tidak sah kecuali dengan diucapkan. Jika berniat, namun tidak dia ucapkan, tidak sah nazarnya, tanpa ada perbedaan pendapat.” [Al Inshaf, 11/118].

Berdasarkan An Nawawi dalam syarah muhadzab: “Apakah nazar sah semata dengan niat, tanpa diucapkan [yang kuat] berdasarkan sepakat ulama madzhab syafii, bahwa tidak sah nazar kecuali diucapkan. Niat semata, tidak bermanfaat [tidak dianggap].” [Al Majmu’ Syarh Muhadzab, 8,451].

Dari penjelasan di atas dapat mensimpulkan bahwa ketika bernazar, wajib didahului dengan sebuah niatan dan niat puasa nazar tidak hanya dalam hati saja namun juga dapat dilafadzkan.

Berikut adalah bacaan niat puasa Nazar: “Nawaitu shauman Nadzri lillahi ta’ala." Yang artinya: “Aku niat puasa nazar karena Allah Ta’ala.”

Karena dilakukan sama seperti melaksanakan puasa pada umumnya seperti waktu buka dan sahur apa yang membatalkan dan yang tidak, apa yang harus dan haram dilakukan, dan sebagainya. Ternyata akan ada beberapa manfaat bagi kesehatan juga saat melaksanakan puasa nazar.

Menurut Nutrition Journal ada beberapa manfaat dari puasa yang berhubungan dengan kesehatan seperti berefek pada tekanan darah, lipid darah, sensitivitas insulin, dan biomarker stres oksidatif.

Demikianlah penjelasan mengenai puasa Nazar. Seoha dapat memberi manfaat dan menjadi ladang pahala apabila menunaikannya.

  • //www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC2995774/
  • //islam.nu.or.id/post/read/111231/pengertian-nazar-dan-ketentuannya-dalam-islam
  • //umma.id/post/pengertian-puasa-nazar-yang-jarang-diketahui-820526?lang=id
  • //saintif.com/niat-puasa-nazar/

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề