Apakah ekonomi kerakyatan masih relevan diberlakukan di Indonesia pada saat ini

Amalia, Euis. [2010]. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam [Dari Masa Klasik Hingga Kontemporer]. Depok: Gramata Publishing.

Asqori, Ibnu, Pohan, dkk. [2018]. Rekonstruksi Pemikiran Ekonomi Kerakyatan Muhammad Hatta, Jurnal Ilmu Politik dan Penerintahan [JIPP], Universitas Siliwangi Vol. 4 No. 1, November.

Ayuni, Sinda, Eria. [2015]. Konsep Ekonomi Kerakyatan Muhammad Hatta dalam Mewujudkan Perekonomian Indonesia Sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila. Jurnal. Malang: UIN Malik Malang.

Basri, Yuswar, Zainul, dan Nugroho Mahendro. [2009]. Ekonomi Kerakyatan: Usaha Mikro,

Kecil dan Menengah [Dinamika dan Pengembangan]. Jakarta: Universitas Trisakti.

Baswir, Revrisond, [2016]. Manifesto Ekonomi Kerakyatan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Buchori, Nur S. [2009]. Koperasi Syariah. Sidoarjo: Masmedia Buana Pustaka.

Effendi, Rustam, dkk. [2018]. Konsep Koperasi Bung Hatta Dalam Perspektif Ekonomi Syariah, Jurnal Al-Hikmah, Vol. 15 No. 1 April 2018 P-ISSN 1412-5382, E-ISSN 2598-2168.

Emili, Grifell-Tatjé, dkk. [2018]. The Business Foundations of Social Economic Progress, BRQ Business Research Quarterly.

Fariz Rahman. [2016]. Pemikiran Ekonomi Kerakyatan Muhammad Hatta Ditinjau dari Perspektif Ekonomi Islam, IAIN Jember.

Fikri, A. L. R., Yasin, M., & Jupri, A., [2019]. Konsep Pengelolaan Koperasi Pesantren untuk Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat: Telaah Surah Al-Hasyr Ayat 7. ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam.

Ghofur, Abdul. [2015]. Pengantar Ekonomi Syari’ah. Semarang: CV. Karya Abadi Jaya.

Hamid, Suandi, Edy. [2012]. Dinamika Ekonomi Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Hatta, M, [1987]. Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun, Jakarta: Kompas, 1987.

_________ [1954]. Beberapa Fasal Ekonomi, Djalan Keekonomi dan Kooperasi. Jakarta: Perpustakaan Perguruan Kementrian Hatta.

__________ [2011]. Untuk Negeriku: Bukittinggi-Rotterdam Lewat Betawi. [Jakarta:

Kompas Media Nusantara.

__________ Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun. Jakarta: Kompas.

Hendar. [2010]. Manajemen Perusahaan Koperasi. Jakarta: Erlangga, 2010.

Hendra, Testru. [2016]. Pembangunan Ekonomi Islam Dengan Pengembangan Koperasi Syari’ah, Maqdis, Jurnal Kajian Ekonomi Islam, Volume 1, no.1, januari-juni, h. 113-122

Hoesein, Zainal Arifin. [2016]. Peran Negara Dalam Pengembangan Sistem Ekonomi Kerakyatan Menurut UUD 1945, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, NO. 3 VOL. 23 JULI.

Ismawan, Indra. [2001]. Sukses di Era Ekonomi Liberal bagi Koperasi dan Perusahaan Kecil Menengah. Jakarta: PT. Grasindo.

Kartasasmita, Ginanjar, [1996]. Pembanguan untuk Rakyat Memadukan pertumbuhan dan Pemerataan. Jakarta: Pustaka Cidesindo.

Koperasi Syariah Saat Ini Capai 4.4046 Unit. htpp://www.jurnas.com/artikel/67920/koperasi-Syariah-Saat-Ini-Capai-4046-Unit/, Diakses pada tanggal 25 September 2020.

Kountur, Ronni. [2003]. Metode Penelitian Untuk Menulis Skrpsi dan Tesis. Jakarta: PPM.

Muhammad Hatta, [1987]. Ekonomi Industri, Jakarta: Pustaka Gunung Agung.

Mubaryo, Reformasi Sistem Ekonomi: Dari Kapitalis Menuju Ekonomi Kerakyatan. Yogyakarta: Aditya Media Cet.Ke-1.

Mubiyarto, [2001]. Ekonomi Kerakyatan dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Artikel Media Indonesia.

Muhammad Hatta. [1967]. Teori Politik dan Orde Ekonomi. Jakarta: Tintamas, Hatta.

Nawawi, Hadari. [1993]. Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial. Yogyakarta: Gajahmada University Press.

Noer, Deliar. [1990]. Muhammad Hatta Biografi Politik. Jakarta: LP3ES.

__________ [2012]. Muhammad Hatta, Hati Nurani Bangsa. Jakarta: Kompas Media Nusantara.

Parakkassi, I. [2019]. Perkembangan Ekonomi Islam Berdasarkan Sejarah,

Budaya, Sosial Dan Keagamaan Di Indonesia. Jurnal TéKSTUAL, 16[31], 2019.

Patra, Panji. [2008]. Pemikiran Ekonomi Muhammad Hatta, Jakarta, UIN Syarif Hidayatullah, h.115

Rahardja, R.T. Sutantya. [2002]. Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Rose Mavis, Indonesia Merdeka Biografi Politik Muhammad Hatta. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Rudito, Bambang. [2014]. The improvement of community economy as impact of corporate social responsibility program: A case study in Pengalengan, Bandung, West Java, Indonesia, International Conference on Accounting Studies 2014, ICAS 2014, 18-19 August 2014, Kuala Lumpur, Malaysia, Procedia - Social and Behavioral Sciences 164.

Sabini Sumawinata, [2004]. Politik Ekonomi Kerakyatan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Subandi, [2008]. Ekonomi Koperasi. Bandung: Alfabeta,

Sugiharsono. [2009]. Sistem Ekonomi Koperasi Sebagai Solusi Masalah Perekonomian Indonesia: Mungkinkah? Jurnal Ekonomi & Pendidikan, Volume 6 Nomor 1, April.

Zulkarnain. [2006]. Kewirausahaan [Strategi Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Dan Penduduk Miskin], [Yogyakarta: Adicita Karya Nusa.

Page 2

SULTANIST: Jurnal Manajemen dan Keuangan is indexed by:

 
 

 
 

 
  

  

 
 
 

 
 
 
 

Publisher:

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sultan AgungJl. Surabaya No. 19, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar 21118, Sumatera Utara, Indonesia

E-mail:

                                                                             

JIKA ada sebuah pertanyaan tentang faktor apakah yang menyebabkan maju dan berkembangnya perekonomian di suatu negara, maka salah satu jawabannya adalah sistem ekonomi yang berlaku di negara tersebut. Sistem ekonomi  sendiri secara singkat diartikan sebagai mekanisme yang mengatur perekonomian secara menyeluruh. Jadi suatu aktivitas ataupun kegiatan perekonomian di suatu negara tidak akan pernah lepas dari sistem ekonomi yang mendasarinya.  

Lantas sejauh mana negara kita menerapkan konsep sistem ekonomi yang terbaik bagi bangsanya mengingat di dunia ini banyak sekali sistem ekonomi? Jika kita telusuri lebih jauh lagi, sistem ekonomi yang berlaku di suatu negara tidak pernah terlepas dari karakteristik serta budaya bangsa itu sendiri. Misalnya, Indonesia dengan karakteristik manusianya yang menganut budaya timur dengan berkembangnya rasa toleransi dan tolong menolong sejak nenek moyang kita terdahulu,  maka sistem ekonomi yang cocok untuk kita terapkan adalah sistem ekonomi kerakyatan.

Baca Juga: Manfaat Ikut Pelatihan Guru Online Bersertifikat, Simak Yuk!

Mohammad Hatta salah satu founding father bangsa ini merupakan salah satu pelopor sekaligus penggagas sistem ekonomi kerakyatan. Tokoh  kelahiran Bukit Tinggi, 12 Agustus 1902 tersebut terkenal sebagai bapak koperasi dengan asas kekeluargaan yang melandasinya. Jadi koperasi dengan asas kekeluargaan merupakan salah satu ciri dari ekonomi kerakyatan. Salah satu pemikiran Mohammad Hatta yaitu membangun ekonomi nasional berdasarkan ideologi dan budaya bangsa. Ideologinya adalah Pancasila, sedangkan budayanya adalah gotong royong atau solidaritas. Sesungguhnya bangsa ini dengan tegas menyatakan bahwa tidak menganut sistem kapitalistis yang bersumber pada individualitas seseorang ataupun sistem sosialistis yang mengangungkan kolektivitas bersama di atas hak individu. Bangsa ini berada di antara keduanya, di mana individualitas dan kolektivitas berjalan secara seimbang. Artinya negara mengakui hak masing-masing individu selama tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat banyak.

Bangsa Indonesia dihadapkan pada tantangan internasional dengan hegemoni kekuatan kapaitalisme global. Artinya sekarang negeri ini tidak hanya dijajah secara mental namun dari segi perekonomian mengalami kemerosotan juga. Memang PDB selama lima tahun belakangan ini mengalami peningkatan, namun apakah itu menjadi suatu indikator tunggal dari kesejahteraan masyarakat banyak? Bukankah masih banyak indikator lainnya yang harus diperhatikan dalam membuat kesejahteraan merata secara kolektif. Salah satu indikatornya adalah distribusi pendapatan di tengah masyarakat. Percuma pertumbuhan ekonomi nasional meningkat tajam namun hanya dinikmati oleh segelintir orang. Bukankah adanya negara ini untuk menciptakan kesejahteraan bagi orang banyak?

Di sini bisa dilihat ketimpangan sosial dan hilangnya keadilan ekonomi bagi masyarakat. Semua individu berhak untuk mendapatkan keadilan di bidang ekonomi. Lantas siapa yang paling bertanggung jawab atas kondisi ini? Jika Anda berkata bahwa penyelenggara negara yang paling bertanggung jawab, maka saya kurang setuju dengan pernyataan  tersebut. Pasalnya, kondisi ekonomi yang saat ini kita rasakan tidak pernah lepas dari banyak faktor terutama hegemoni kekuatan pasar global dan perjanjian kontrak dengan pihak asing yang ditandatangani oleh pemerintah sebelumnya. Jadi harus ada rasionalisasi dalam menarik kesimpulan, mengingat kondisi perekonomian sekarang tidak pernah lepas dari peran serta penyelenggara negara sebelumnya. Jadi sangat tidak adil jika kita menyalahkan sepenuhnya kepada pemerintahan sekarang.

Kondisi politik dan ekonomi global cukup mempengaruhi kondisi perekonomian nasional karena mau tidak mau negara kita harus bekerja sama dengan negara asing dengan alasan negara ini masih kekurangan SDM yang berkualitas dan modal yang mencukupi. Di balik itu semua, untuk mempertahankan kondisi perekonomian nasional dari gempuran pasar global dengan antek-antek kapitalis yang sedang menggerogoti bangsa kita, maka ekonomi kerakyatan menjadi suatu solusi bagi terciptanya kondisi ekonomi yang tangguh serta tahan banting akan gempuran tadi.

Penguatan konsep ekonomi kerakyatan bisa menjadi solusi alternatif atas adanya ketimpangan pendapatan serta ketidakadilan ekonomi yang sedang terjadi. Ekonomi kerakyatan mengandung arti bahwa rakyat menjadi tujuan dari serta tolok ukur dari proses berjalannya perekonomian nasional. Rakyat di sini bukan segelintir orang atau sekelompok golongan, namun meliputi seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampe Merauke. Karena Bung Karno sendiri berkata bahwa, “Kita mendirikan negara ini bukan untuk untuk suatu individu atau untuk golongan tertentu, namun buat semua.”  

Memang ada beberapa anggapan bahwa ekonomi kerakyatan telah mati. Atau ada yang mengatakan ekonomi kerakyatan mustahil di abad 21 sekarang. Saya sebagai mahasiswa Universitas Airlangga mengatakan dengan tegas  bahwa ekonomi kerakyatan bukan suatu hal yang utopis atau angan-angan kosong, melainkan suatu gagasan mulia yang insya Allah akan terealisasi di negri ini jika semua pihak bergandengan tangan untuk introspeksi serta mengoreksi diri atas kondisi perekonomian Tanah Air.

Kita  tidak boleh menutup mata bahwa faktanya perusahaan asing telah mengeruk sumber daya alam bangsa ini. Lantas apakah ini sesuai dengan amanat UUD 1945? Apakah kondisi ini sesuai dengan konsep ekonomi kerakyatan? Jawabannya adalah tidak; perlu waktu, ikhtiar dan doa untuk mengubah itu semua. Sebagai bangsa yang besar kita tidak boleh inferior menghadapi kekuatan asing. Harus ada keyakinan dan kesungguhan dalam diri kita untuk merealisasikan nilai-nilai Pancasila melalui konsep ekonomi kerakyatan tadi. Kuncinya adalah meningkatkan mutu dan kualitas SDM bangsa kita agar bangsa ini tidak menjadi budak di negrinya sendiri, kalau perlu kita tendang para kapitalis asing tadi. Untuk menendangnya perlu penguatan intelektual dari para generasi muda saat ini, lebih tepatnya lagi pemahaman mengenai konsep ekonomi kerakyatan.

Menurut Prof. Dr. Mubyarto, sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat dalam praktiknya. Salah satu contoh penerapan ekonomi kerakyatan yaitu penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan, peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah, penguasaan dan redistribusi kepemilikan lahan pertanian kepada perani penggarap, pembaharuan UU koperasi dan pendirian koperasi dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan, penetapan pajak penghasilan dan kekayaan progresif sebagai upaya mempertahankan demokrasi penguasaan modal atau faktor-faktor produksi di tengah-tengah masyarakat. Jadi kepentingan seluruh lapisan masyarakat mulai dari petani, pedagang, guru, dan semacamnya lebih diutamakan daripada kepentingan individu ataupun golongan.

Kesadaran kita akan pentingnya ekonomi kerakyatan masih belum bisa mengubah realitas yang terjadi, namun dengan tekad dan kemauan semuanya pasti bisa. Ekonomi kerakyatan adalah salah satu warisan gagasan pendiri bangsa ini, jika kita mengabaikan maka secara tidak langsung kita bersikap acuh akan pemikiran tokoh bangsa tersebu. Diharapakan semua elemen bangsa menyadari realitas sejarah bangsanya. Maka dengan begitu akan timbul kemauan dalam dirinya untuk kembali menata sistem dan struktur ekonomi bangsa yang tidak lagi murni dan sesuai dengan amanat UUD 1945. Kita harus membangunkan kembali konsep dan gagasan yang telah lama terabaikan ini, sesungguhnya kekuatan ekonomi nasional terletak pada gagasan yang melandasinya.

Ekonomi kerakyatan bukanlah konsep yang baru, namun konsep yang berpuluh-puluh tahun telah terpendam di negeri ini, karena ekonomi kerakyatan berasal dari rakyat dan ditujukan pula untuk rakyat. Kita hanya perlu membangunkan kembali konsep ini. Semua elemen bangsa dianjurkan untuk berpartisipasi dalam menghidupkan serta mengembangkan gagasan ekonomi kerakyatan ini. Dengan begitu, kelak semua rakyat Indonesia akan mendapatkan haknya di bidang ekonomi berupa keadilan ekonomi dan kesempatan untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan yang layak. Harapan saya, penerapan nilai-nilai ekonomi kerakyatan secara konsisten akan membuat rakyat Indonesia meraih kesejahteraan dan kemakmuran.

Muhammad Aufal Fresky

Mahasiswa Universitas Airlangga

[rfa]

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề