Apakah Good Governance sudah terwujud di Indonesia

Jakarta -

Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa negara melalui aparaturnya wajib melayani setiap warga negaranya dalam memenuhi kebutuhan dasar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semua kepentingan publik harus dilaksanakan oleh pemerintah selaku penyelenggara negara, yaitu dalam berbagai sektor pelayanan, terutama yang menyangkut tentang hak-hak sipil dan kebutuhan dasar. Warga negara menginginkan penyelenggaraan negara yang good governance, yaitu pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Permasalahan yang dialami oleh bangsa Indonesia sekarang ini semakin kompleks dan sarat. Oknum-oknum organisasi pemerintah yang seharusnya menjadi panutan rakyat banyak yang terjerat masalah hukum. Eksistensi pemerintahan yang baik atau good governance yang selama ini sangat didambakan oleh masyarakat masih jauh dari harapan, bahkan hanya di angan-angan. Konsep good governance muncul karena adanya ketidakpuasan pada kinerja pemerintah dalam melaksanakan urusan publik.

Pelayanan publik menjadi tolak ukur keberhasilan konsep good governance. Upaya untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik hanya dapat dilakukan apabila terjadi keseimbangan antara tiga pilar, yaitu sektor pemerintahan, sektor swasta, dan sektor masyarakat yang saling berkesinambungan dalam pengelolaan sumber daya alam, lingkungan, sosial, dan ekonomi. Sebagai bentuk penyelenggaraan negara yang baik maka harus melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Salah satu cara untuk mengembangkan good governance adalah dengan meningkatkan kreativitas dan inovasi dalam pemerintahan, dimulai dari tingkat individu, meningkat kepada kelompok, dan kemudian menuju pada inovasi organisasional. Tujuannya agar seluruh pihak di tempat kerja mampu mengembangkan keterampilan yang dapat mempermudah dalam melakukan setiap pekerjaannya.

Inovasi daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 yang menjamin setiap instansi pemerintah dapat melakukan berbagai bentuk pembaharuan dalam setiap penyelenggaraan pemerintah daerah sehingga dapat mendukung tercapainya proses good governance.

Kreativitas merupakan pengembangan ide baru, dan inovasi merupakan proses penerapan ide tersebut secara nyata ke dalam praktik. Salah satu masalah yang dihadapi oleh para inovator adalah suksesi kepemimpinan. Inovasi yang berhasil dilakukan memakan waktu yang tidak sebentar untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Ketika pemimpin yang mendukung dan mengarahkan hasil inovasi tersebut pergi sebelum prosesnya selesai, maka inovasi tersebut berada dalam risiko. Jika pemimpin baru tidak menyetujui atau memahami strategi inovasi tersebut, maka keberhasilannya terancam terhenti.

Sebuah studi inovasi sektor publik yang dilakukan oleh Borin dalam The Challenge of Innovating in Government pada 2001 mengindikasikan bahwa 50% inovasi di sektor publik merupakan inisiatif dari front line dan manajer tingkat menengah, dan 70% inovasi yang dihasilkan bukan merupakan respons dari krisis, 60% inovasi melewati batas-batas organisasional, serta inovasi hadir lebih dikarenakan oleh motivasi untuk dikenali atau dihargai dan kebanggaan daripada sekadar penghargaan finansial.

Oleh karena itu komitmen dalam mengembangkan inovasi harus disetujui oleh pimpinan tertinggi agar ada jaminan bahwa setiap inovasi yang sedang berjalan tidak akan terhenti sebelum prosesnya selesai.Menurut PP Nomor 38 Tahun 2017 inovasi daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelengaraan pemerintah daerah, dan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Program reformasi birokrasi yang terjadi di Indonesia bergulir sejak disahkannya UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. UU tersebut berbunyi: otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diharapkan dengan berlakunya UU tersebut dapat memacu pemerintah dalam melakukan perbaikan menuju good governance. Hal ini memberikan efek yang besar terhadap perkembangan kehidupan bangsa, terutama di bidang birokrasi.

Inovasi merupakan salah satu aspek budaya birokrasi yang sangat mempengaruhi bagi keberhasilan reformasi birokrasi. Akan tetapi, inovasi belum menjadi hal utama dari budaya birokrasi di Indonesia. Inovasi di dunia pemerintahan akan sulit dilakukan apabila masih banyak pegawai yang tidak terpacu untuk berubah. Membentuk pemerintahan yang inovatif tampaknya masih belum optimal mengingat kesadaran untuk selalu berinovasi masih menyisakan ruang untuk perbaikan, padahal inovasi sangat penting untuk dilakukan pada setiap lapisan pemerintahan demi tercapainya pemerintahan yang "good governance".

Dengan kata lain inovasi bagi pemerinah daerah menjadi sebuah keharusan dalam mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di daerahnya. Hal ini dibuktikan dari posisi Indonesia dalam Global Innovation Index. Berdasarkan Global Innovation Index 2017, Indonesia berada di posisi 87 dari 127 negara dengan skor 30,10 dalam skala 0 - 100. Skor Indonesia masih jauh dibandingkan Swiss yang menduduki peringkat pertama dengan skor 64,69.

Indeks tersebut juga menunjukkan semakin inovatif suatu negara, maka semakin maju perekonomian dan kesejahteraan masyarakatnya. Hal tersebut sesuai dengan pendapat Michael E. Porter, pengarang buku Competitive Advantage: Creating and Sustaining Superior Performance [1998] yang mengemukakan bahwa dalam era persaingan antarnegara yang ketat saat ini, suatu bangsa tidak bisa lagi hanya mengandalkan atau membanggakan kekayaan alamnya yang melimpah, atau murahnya tenaga manusia.

Porter mengingatkan pentingnya kebijakan pengembangan produktivitas nasional suatu negara melalui kekuatan inovasi yang diarahkan untuk mencapai dan menghasilkan nilai tambah. Ini merupakan bagian dari tugas pokok negara.Peringkat daya saing [The Global Competitiveness Index 2017–2018 Rankings] yang dirilis World Economic Forum [WEF] belum lama ini menempatkan daya saing Indonesia di peringkat ke-36 dari 137 negara. Posisi Indonesia pada laporan kinerja ini berada pada posisi yang cukup baik, berada di atas Rusia yang menempati posisi ke-38. Mengingat tingkat daya saing Indonesia yang masih berada di kisaran peringkat 36 tentu perlu upaya yang besar agar angka daya saing itu tidak terus menurun, salah satunya adalah penguatan di sektor inovasi.

Dalam hal inovasi, sebagai pembanding, Singapura berada pada posisi ke-7 merujuk pada Global Innovation Index 2017, dan berada pada posisi ke-3 dalam hal daya saing global [The Global Competitiveness Index 2017–2018 Rankings]. Artinya, inovasi berperan penting dalam meningkatkan daya saing bangsa demi tercapainya good governance.

Inovasi akan berhasil apabila masyarakat memiliki kemampuan untuk menjangkaunya. Inovasi menjadi tidak berarti apa-apa, dan tidak membuat perbedaan apabila tidak dimanfaatkan publik secara luas. Diharapkan dengan banyaknya inovasi yang telah diciptakan dapat membantu para ASN dalam melaksanakan setiap pekerjaannya. Melakukan inovasi bukan hanya sekadar menghilangkan pemborosan, kecurangan ataupun penyelewengan. Inovasi menitikberatkan pada penciptaan sistem organisasi pemerintah yang secara terus-menerus mencari cara untuk menjadi lebih efisien. Tapi, inovasi daerah bukan hanya sekedar membentuk pemerintahan yang efisien. Sebagian dari tujuan inovasi adalah efisiensi, tetapi yang lebih penting adalah efektivitas. Apa gunanya membentuk organisasi pemerintahan yang sepenuhnya tidak efektif?

Jadi dalam hal ini efektivitas saling berhubungan dengan efisiensi, karena masyarakat tidak hanya menuntut pemerintahan yang lebih efisien, namun juga efektif dalam melakukan berbagai pelayanan publik. Tidak hanya memperbaiki efektivitas saat ini, inovasi juga diharapkan dapat menciptakan organisasi-organisasi yang kelak mampu memperbaiki efektivitasnya di masa mendatang, pada saat lingkungan kerjanya berubah. Hal tersebut sesuai dengan salah satu prinsip good governance yang dikemukakan oleh UNDP, yaitu efektivitas dan efisiensi.

Setiap inovasi sektor publik yang tercipta pada dasarnya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam menikmati pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Oleh karena itu pemerintah dituntut untuk selalu berinovasi agar bisa mempercepat terselenggaranya pemerintahan yang "good governance". Sehingga apa yang didambakan oleh masyarakat selama ini dapat terealisasi dengan maksimal.

Menghabituasikan inovasi tidak hanya membawa dampak positif dalam sistem pemerintahan, tetapi hal tersebut merupakan jawaban atas segala persoalan yang ada pada pemerintahan di negara kita. Untuk mewujudkan good governance diperlukan manajemen penyelenggaraan pemerintah yang handal melalui pembangunan kualitas sumber daya manusia yang berkinerja tinggi, dan mempunyai pemikiran inovatif sebagai pelaku good governance.

Ricky Noor Permadi CPNS dan Kandidat Analis Kebijakan di PKP2A III – Lembaga Administrasi Negara

[mmu/mmu]

Bagikan

"Tata kelola organisasi yang baik dan sehat."

Otoritas Jasa Keuangan

Good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif. Good governance menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. Governance pada dasarnya pertama kali digunakan di dunia usaha atau korporat.

  • Konsep “governance“ melibatkan tidak sekedar pemerintah dan negara, tapi juga peran berbagai actor diluar pemerintah dan negara, sehingga pihak-pihak yang terlibat juga sangat luas. Governance adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sektor negara dan sektor non pemerintah dalam suatu kegiatan kolektif.  

Ganie-Rochman [Widodo, 2001, 18]

  • Governance adalah praktek penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam pengelolaan urusan pemerintahan secara umum dan pembangunan ekonomi pada khususnya. Sementara itu, Hughes dan Ferlie, dkk dalam Osborne dan Gaebler, [1992] berpendapat bahwa Good Governance memiliki kriteria yang berkemampuan untuk memacu kompetisi, akuntabilitas, responsip terhadap perubahan, transparan, berpegang pada aturan hukum, mendorong adanya partisipasi pengguna jasa, mementingkan kualitas, efektif dan efisien, mempertimbangkan rasa keadilan bagi seluruh pengguna jasa, dan terbangunnya suatu orientasi pada nilai-nilai.

Pinto dalam Nisjar. [1997:119]

  • Governance sebagai proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan public goods dan services. Lebih lanjut ditegaskan bahwa apabila dilihat dari segi aspek fungsional, governance dapat ditinjau dari apakah pemerintah telah berfungsi secara efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan yang telah digariskan atau sebaliknya.

Lembaga Administrasi Negara [2000, 1]

Adapun prinsip-prinsip good governance adalah:

  1. Partisipasi masyarakat, yaitu semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan baik secara langsung maupun tidak.
  2. Tegaknya supremasi hukum, yaitu kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
  3. Transparansi, yaitu dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan lembaga dan informasi dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti.
  4. Peduli pada stakehoder yaitu lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
  5. Berorientasi pada konsensus yaitu tata pemerintah yang baik dapat menjembatani kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dan yang terbaik bagi kelompok masyarakat.

Good Governance memiliki ciri atau karakteristik sebagai berikut:

  • Terbentuknya kesetaraan dan keadilan dalam masyarakat
  • Adanya keharusan untuk selalu menyediakan informasi secara transparan dan memiliki daya tanggap yang tinggi dalam melayani maupun menerima masukan dan keluhan masyarakat ataupun pihak penting lainnya.
  • Sumber daya dimanfaatkan secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  • Pemerintah yang menerapkan good governance umumnya memiliki visi yang strategis dan sudut pandang luas terhadap tata pemerintahan yang baik.
  • Memberikan perhatian terhadap kepentingan masyarakat yang dinilai paling lemah dan tidak berkecukupan dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan alokasi sumber daya pembangunan.

Berikut manfaat dari penerapan Good Governance:

  • Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah akan lebih dipercaya dan ditrapkan karena tercapainya kesimbungan dalam pengelolaan dan kebijakan yang dibuat berdasarkan prinsip transparansi, independence, kesetaraan, akuntabilitas, dan konsep responsibilitas.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengambil kebijakan publik.
  • Meningkatnya moral dan rasa tanggung jawab sosial di antara masyarakat yang kedepannya akan memberikan dampak yang baik.
  • Timbulnya rasa kepercayaan di antara pemerinta dengan warga negara maupun masyarakat global. Hal ini tentu akan memberikan pengaruh terhadap sistem investasi di dunia internasional yang lebih sehat.
  • Terciptanya sistem pemerintahan yang lebih kondusif, karena tata pelaksanaanya bersih, tranparan, efisien, efektif, dan akuntabel.
  • Sistem keuangan yang lebih baik, kuat, dan transparan, termasuk terkait audit internal dan eksternal.
  • Kebijakan sosial, ekonomi, politik, dan kebijakan lain sebagainya dapat dijalankan lebih maksimal karena berorientasi dengan prinsip-prinsip yang ada.
  • Administrasi yang lebih kompeten.
  • Terhapusnya atau hilangnya peraturan dan tindakan yang sekiranya bersifat diskriminatif terhadap seseorang warga Negara, golongan masyarakat, dan kelompok tertentu.
  • Kebijakan hukum yang lebih terjamin konsistensi dan kepastiannya baik pada tingkat daerah maupun pusat.

Good Governance sendiri sudah diterapkan di Indonesia sejak era reformasi. Namun, seiring perkembangannya, pelaksanaan good governance di Indonesia belum dapat dikatakan berhasil karena masih memiliki sejumlah kendala terutama dalam pengelolaan anggaran dana dan akuntansi yang keduanya merupakan produk penting dari good governance. Untuk menangani hal tersebut, diperlukan transparansi informasi yang lebih mendalam terhadap publik, khususnya mengenai APBN sehingga memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bisa ikut berpartisipasi dalam membuat kebijakan dan pengawasan terhadap APBN dan BUMN.

Menerapkan good governance di Indonesia dapat memberikan dampak positif bukan hanya untuk sistem pemerintah namun juga untuk badan usaha non pemerintah lainnya. Hal inilah yang nantinya menciptakan good corporate governance.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề