Apakah saudara kandung berhak menerima zakat mal?

Boleh saja menyalurkan zakat harta kepada saudara atau tetangga yang kekurangan

Selasa , 05 May 2020, 03:22 WIB

Republika/Mardiah

Ilustrasi Zakat

Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salam pembaca,

Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa.

Assalamu’alaikum Wr Wb

Bolehkah zakat kita diberikan kepada saudara yang hidupnya pas-pasan, tetangga, maupun LAZ [Lembaga Amil Zakat]/ BAZ[Badan Amil Zakat], mana yang utama Bapak Ustaz?


Terima Kasih atas jawaban yang diberikan semoga menjadi barokah bagi kita semua, aamin.

Muhammad Furqon, Brebes

Jawab:

Zakat itu pada prinsipnya tidak boleh diberikan kepada orang yang biaya hidupnya menjadi tanggunng jawab kita dan kewajiban kita [muzaki], seperti orang tua, anak, atau suami maupun kepada istri. Karena itu, saudara kita yang miskin dan kebetulan biaya hidupnya tidak menjadi tanggung jawab kita, boleh saja kita menyalurkan zakat harta kita kepada mereka. Tentu saja jika disertai infak dan sedekah akan lebih baik dan utama.

Jika anda mepunyai uang cukup besar, boleh saja dibagikan rata kepada ketiga mustahik di atas, tetapi jika hanya sedikit, buatlah skala prioritas dengan mendahulukan mereka yang membutuhkan. Dan, tentu saja yang lebih baik lagi, disalurkan kepada amil zakat yang amanah, terpercaya, dan terbuka sambil menitipkan nama-nama mustahik kepada amil zakat unuk mendapatakn bagiannya.

Wallohu A’alam.

  • konsultasi zakat dompet dhuafa
  • konsultasi zakat
  • dompet dhuafa

TRIBUNNEWS.COM - Zakat memiliki ketentuan tertentu dalam penyalurannya. Siapa saja yang berhak? Apakah boleh memberikannya kepada saudara kandung?

Edi Susilo, Branch Manager Rumah Zakat Lampung mengatakan Allah SWT menjelaskan pemberian/pendistribusian zakat hanya diberikan kepada delapan asnaf [kelompok] yaitu:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil [pengurus-pengurus] zakat, para muallaf yang di bujuk hatinya, untuk [memerdekakan] budak, untuk membebaskan orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah,dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". [QS. al-Taubah:60].

"Untuk penyaluran zakat mal kepada saudara kandung diperbolehkan karena mereka bukanlah tanggungan secara langsung dengan syarat saudara tersebut memang masuk ke dalam 8 golongan penerima zakat [salah satunya adalah orang yang terbelit hutang]," kata Edi.

Tidak ada keterangan spesifik yang memerintahkan di mana seharusnya zakat disalurkan. Untuk menentukan tempat pembayaran dana zakat dapat mengambil dari ayat dan hadits berikut:

"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri". [QS. An Nisa:36].

Tiada beriman kepadaku orang yang bermalam [tidur] dengan kenyang sementara tetangganya lapar padahal dia mengetahui hal itu. [HR. Al Bazzaar].

Klik juga:

Pertanyaan:

Apakah saya boleh memberi zakat kepada saudara kandung saya?

Jawaban:

Saudara kandung boleh diberi zakat apabila dia termasuk orang fakir. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa kerabat memiliki hak dalam harta selain dari zakat. Apabila harta Anda sedikit sehingga zakat yang Anda keluarkan pun sedikit, kemudian tidak memungkinkan untuk Anda memberi sebagian harta Anda [selain zakat] kepada kerabat tersebut, maka berikanlah zakat kepada dia. Bahkan mereka [kerabat] lebih utama untuk diberi zakat daripada selainnya.

Adapun jika harta Anda banyak, maka bagi kerabat ada hak-hak lain selain zakat. Janganlah seseorang menjadikan zakat sebagai tameng [alasan] untuk tidak memberikan hartanya [selain zakat] kepada kerabat. Sebagian manusia ada yang berlepas diri dari hak-hak yang mesti dia tunaikan, dengan alasan sudah memberi zakat. Mereka mengatakan, “Zakat itu pasti dikeluarkan. Apabila saya tidak berikan zakat kepada mereka, maka terpaksa akan memberikan mereka harta lain [nafkah] selain zakat. Namun jika saya hanya memberikan mereka zakat, maka harta saya akan tetap awet”. Seperti ini tidak boleh.

Tidak boleh seseorang menjadikan zakat sebagai perisai untuk hartanya. Ini semisal dengan orang yang memiliki piutang pada seseorang yang kesusahan membayar hutang. Kemudian dia anggap piutangnya tersebut sebagai zakat. Ia menghutangi orang-orang fakir dengan menganggap itu sebagai zakat yang akan dibayarkan kepada mereka. Ini juga tidak boleh.

Kesimpulannya, kerabat memiliki hak lain selain dari zakat. Apabila hartanya banyak, maka hendaknya dia memberi sebagian hartanya sebagai nafkah kepada kerabatnya dan tidak menjadikan zakat sebagai alasan untuk menjaga hartanya tetap awet.

Tidak diperbolehkan juga untuk seseorang untuk memotong takaran zakatnya dari piutangnya dari orang fakir. Contohnya dia berkata, “Kamu [orang fakir] punya hutang kepadaku sebesar 1000 riyal, padahal zakatnya sebesar 500 riyal. Aku sudah potong untukmu 500 riyal, jadi hutangmu tersisa 500 riyal”. Karena ini maknanya, dia mengambil pelunasan hutangnya dari zakat. Seharusnya, dia memberikan sebagian hartanya kepada orang-orang fakir dan orang-orang miskin, dan bukan menjadikan zakat sebagai pengganti hutangnya.

Baca Juga:

[Selesai]

Mufti:

Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr hafizhahullahu Ta’ala

[Ahli Hadis, Faqih, Guru di Masjid Nabawi Asy-Syarif. Rektor Universitas Islam Madinah [1384-1399 H]]

Link Fatwa: //iswy.co/e40k1

***

Penerjemah: Muhammad Fadhli, ST.

Artikel: Muslim.or.id

Reporter : Ahmad Baiquni

Zakat boleh diberikan kepada saudara kandung dengan dua syarat.

Dream - Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi Muslim. Pungutan ini termasuk ibadah sosial yang berfungsi untuk membersihkan harta seseorang.

Terdapat delapan ashnaf [golongan] yang berhak mendapatkan zakat. Delapan ashnaf tersebut terdapat dalam Alquran Surat At Taubah ayat 60.

Mengaku Jadi Imam Sholat Tarawih Malaikat Jibril, Ternyata...

Ada perkara zakat dibayarkan kepada saudara kandung dengan alasan tidak mendapatkan nafkah dari orangtua. Apakah zakat ini diperbolehkan?

Terkait hal ini, zakat boleh diberikan kepada saudara kandung dengan dua syarat. Syarat pertama, dia termasuk ke dalam delapan ashnaf yang berhak mendapat zakat, yaitu fakir, miskin, amil, gharim [orang yang terbelit utang], mualaf, sabilillah, memerdekakan budak, dan musafir.

Sementara syarat kedua, ia tidak termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki. Contoh syarat ini adalah saudara wanita yang belum menikah, sementara orangtua tidak memberi nafkah.

© Dream

Perkara ini dibahas dalam Fatawa Nur 'ala ad-Darb.

" Jika saudari anda tinggal terpisah, di rumah sendiri, sementara dia tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, maka anda boleh memberikan zakat untuknya. Namun jika dia tinggal bersama anda, dan anda yang memberi nafkah, tidak boleh anda berikan zakat anda kepadanya. Karena dia dicukupi dengan mendapat nafkah dari anda."

Terdapat keutamaan dalam membayarkan zakat kepada saudara kandung. Nilai zakat tersebut tidak hanya sebatas amal zakat, melainkan sarana untuk mempererat tali persaudaraan atau memperkuat silaturahim.

" Dari Salman bin Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Sedekah kepada orang miskin nilainya sedekah. Sedekah kepada kerabat, nilainya dua, sedekah dan silaturahim.' [HR Nasai, Ibnu Hibban dan dishahihkan Syuaib al-Arnouth].

[Ism, Sumber: konsultasisyariah.com]

Page 2

Sumber gambar: marsadmasry

Zakat untuk Saudara Kandung

Bagaimana hukum memberikan zakat ke saudara kandung?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Zakat boleh diberikan kepada saudara dengan 2 syarat,

[1] Dia termasuk kategori 8 ashnaf [golongan] yang berhak mendapat zakat

Delapan golongan yang berhak menerima zakat meliputi: fakir, miskin, gharim [orang yang terbelit utang], muallaf, atau Sabilillah, seperti mereka yang hendak belajar agama.

[2] Dia bukan termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki [wajib zakat].

Seperti saudara wanita yang belum menikah, sementara orang tua tidak memberi nafkah, yang wajib menafkahi adalah saudara lelakinya yang sudah baligh atau sudah bekerja.

Dalam Fatawa Nur ‘ala ad-Darb pernah ditanya tentang hukum memberikan zakat kepada saudara. Jawabannya,

إذا كانت أختك مستقلة في بيتٍ وحدها، عاجزة ما عندها ما يقوم بحالها، لك أن تعطيها الزكاة، أما إن كانت عندك في بيتك تنفق عليها، فلا، لا تعطها زكاتك، فهي واقعة في نفقتك عليها

Jika saudari anda tinggal terpisah, di rumah sendiri, sementara dia tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, maka anda boleh memberikan zakat untuknya. Namun jika dia tinggal bersama anda, dan anda yang memberi nafkah, tidak boleh anda berikan zakat anda kepadanya. Karena dia dicukupi dengan mendapat nafkah dari anda. [Fatwa Nur ‘ala ad-Darb, 15/318]

Keutamaan memberikan zakat kepada saudara

Nilai amal dari zakat yang diberikan ke saudara tidak hanya berupa amal zakat. Namun ini juga bisa mempererat persaudaraan. Sehingga ada unsur silaturahmi di sana. Karea itu, memberi zakat ke saudara, zakat sekaligus silaturahmi.

Dari Salman bin Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaa,

إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِى الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

Sedekah kepada orang miskin nilainya sedekah. Sedekah kepada kerabat, nilainya dua, sedekah dan silaturahim. [HR. Nasai 2594, Ibnu Hibban 3344 dan dishahihkan Syuaib al-Arnouth]

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits [Dewan Pembina Konsultasisyariah.com]

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Hamba, Hutang Puasa, Zakat Kendaraan, Doa Setelah Sholat Sunnah Tahajud, Do A Untuk Memikat Wanita, Flek Coklat Sebelum Menstruasi, Doa Pemikat Hati

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề