Apakah warganegara Indonesia dapat memiliki dwi kewarganegaraan jelaskan

Lihat Foto

Shutterstock

Paspor Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore, menjadi sorotan belakangan ini.

Hal itu bermula ketika Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, menerima surat balasan dari Kedutaan Besar [Kedubes] AS di Jakarta, yang menyatakan bahwa Orient adalah warga negara AS.

Menanggapi hal tersebut, pihak KPU Sabu Raijua mengatakan, saat mendaftar sebagai peserta pilkada di daerah itu, Orient menyerahkan kartu tanda penduduk [KTP] warga negara Indonesia dan beralamat di Kota Kupang.

Baca juga: Kemendagri Akan Pertimbangkan Usul Bawaslu Tunda Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil [Dukcapil] Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, Orient sudah tercatat di sistem kependudukan sebagai WNI sejak 1997 sampai saat ini.

Sementara, menyoal kepemilikan paspor AS, Zudan menuturkan, Orient mengaku membuatnya tanpa melepas status WNI.

Berkaca dari kasus tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengungkapkan, seorang WNI tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda.

"Kalau WNI tidak bisa punya kewarganegaraan lain, kecuali anak yang belum berusia 18 tahun," ujar Hikmahanto ketika dihubungi Kompas.com, Kamis [4/2/2021].

Baca juga: Bupati Terpilih yang Tersandung Kewarganegaraan AS Kader PDI-P, Djarot: Dia Anggota Biasa

Sementara, apabila seorang WNI memiliki memiliki kewarganegaraan lain, statusnya sebagai WNI akan gugur.

"PP Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 31 ayat 1 huruf g. Demikian juga di UU Kewarganegaraan di Pasal 23 huruf H. Kalau negara lain seperti AS mengakui dwikewarganegaraan," tuturnya.

Adapun disebutkan dalam Pasal 23 huruf h UU Kewarganegaraan, salah satu hal yang membuat seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya adalah karena mempunyai paspor atau surat bersifat paspor dari negara asing atau surat sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Baca juga: Polemik Pejabat yang Berkewarganegaraan Ganda, dari Arcandra Tahar hingga Bupati Sabu Raijua

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 [dua] kewarganegaraan secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 [delapan belas] tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.

Pembatasan ini diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengamanatkan Anak Berkewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 [delapan belas] tahun atau sudah kawin untuk "harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya". Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah untuk disampaikan dalam waktu paling lambat 3 [tiga] tahun setelah anak berusia 18 [delapan belas] tahun atau sudah kawin. Hal ini merupakan implementasi atas penerapan Asas Kewarganegaraan Ganda [bipatride] sebagai pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang bersifat terbatas.

Kriteria Anak Berkewarganegaraan Ganda:

  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing;
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 [delapan belas] tahun atau belum kawin;
  • anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
  • anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 [delapan belas] tahun atau belum kawin, yang diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing;
  • anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 [lima] tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing berdasarkan penetapan pengadilan.

Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan belum berusia 21 [dua puluh satu] tahun dapat diberikan paspor biasa, yang masa berlakunya tidak melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

  • PerMenKumHAM RI No. 22/2012

Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib dilakukan oleh orang tua atau wali, dan dapat dilakukan di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia. Pendaftaran diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi [di Wilayah Indonesia], atau kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri [di luar Wilayah Indonesia], yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda bersangkutan;

Persyaratan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda:

  • surat permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia yang memuat paling sedikit:
    • nama lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda;
    • tempat/tanggal lahir;
    • jenis kelamin;
    • alamat
    • nama orang tua;
    • kewarganegaraan orang tua;
    • status perkawinan orang tua.
  • dokumen [asli dan fotokopi]:
    • akta kelahiran anak;
    • akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua;
    • paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki;
    • paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki paspor kebangsaaan asing; dan
  • pasfoto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran 4 x 6 cm [empat kali enam centi meter] sebanyak 4 [empat] lembar.

  • PerMenKumHAM RI No. 22/2012

Setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Paspor kebangsaan asing dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian, dalam bentuk kartu yang diberikan kepada anak subjek berkewarganegaraaan ganda pemegang paspor kebangsaan asing yang diberikan secara affidavit. Affidavit adalah surat Keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas Keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fasilitas Keimigrasian yang diberikan berupa:

  • pembebasan dari kewajiban memiliki visa;
  • pembebasan dari kewajiban memiliki izin tinggal dan izin masuk kembali; dan
  • pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan layaknya Warga Negara Indonesia.

Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memperoleh Fasilitas Keimigrasian harus menggunakan paspor yang sama pada saat masuk dan keluar wilayah Indonesia. Jika Anak Berkewarganegaraan Ganda masuk dan keluar wilayah Indonesia menggunakan paspor kebangsaan asing, Pejabat Imigrasi selain memberikan tanda masuk atau tanda keluar juga membubuhkan cap keimigrasian sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda pada kartu embarkasi atau debarkasi.

Fasilitas Keimigrasian diberikan berdasarkan permohonan, yang dapat dilakukan di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia, dengan mengisi formulir serta melampirkan dokumen asli dan fotokopi:

  • paspor kebangsaan asing Anak Berkewarganegaraan Ganda;
  • bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda.

Jenis PNBPTarif
Fasilitas Keimigrasian [Affidavit] bagi Anak Berkewarganegaraan GandaRp. 400.000,-

  1. Untuk menjawab pertanyaan pertama dan kedua, kami akan menguraikan sebagai berikut:

Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-Undang ini.

Seperti yang pernah dijelaskan sebelumnya dalam artikel Menikah di Singapore, dari bunyi pasal di atas dapat kita ketahui bahwa pernikahan campuran yang dilangsungkan di luar negeri itu adalah sah. Selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut dilangsungkan, maka perkawinan adalah sah dengan segala akibat hukumnya. Akibat hukum di sini misalnya status mengenai anak, harta perkawinan, pewarisan, hak dan kewajiban suami-istri bila perkawinan berakhir karena perceraian dan/atau sebagainya. Namun, untuk sahnya perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri tersebut menurut hukum Indonesia harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia.

Menjawab pertanyaan Anda apakah ada keharusan untuk melaporkan perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar negeri di catatan sipil Indonesia, maka kita berpedoman pada Pasal 56 ayat [2] UU Perkawinan yang berbunyi:

Dalam waktu 1 [satu] tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.

Melihat dari bunyi Pasal 56 ayat [2] UU Perkawinan di atas dapat kita ketahui bahwa surat bukti perkawinan WNI dan WNA yang berlangsung di luar negeri itu harus didaftarkan/dicatat di Kantor Pencatatan Perkawinan satu tahun setelah suami isteri itu kembali ke wilayah Indonesia. Artinya, kewajiban pasangan perkawinan campuran tersebut untuk mencatatkan perkawinannya berlaku saat mereka kembali ke wilayah Indonesia. Jadi, tidak masalah apabila pasangan perkawinan campuran dalam cerita Anda saat ini menetap di luar negeri. Namun, saat mereka kembali ke wilayah Indonesia mereka harus mendaftarkan perkawinannya di kantor pencatatan perkawinan dalam kurun waktu 1 [satu] tahun.

Selain itu, mengenai perkawinan di luar negeri ini juga diatur dalam Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil [“Perpres 96/2018”].

  1. Perkawinan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setelah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan memenuhi persyaratan:

    1. kutipan akta perkawinan dari negara setempat; dan

    2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia suami dan istri.

  2. Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan perkawinan WNI sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:

    1. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; dan

    2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia suami dan istri.

Lebih lanjut diatur pada Pasal 39 Perpres 96/2018:

Perkawinan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 wajib dilaporkan ke Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota di tempat Penduduk berdomisili dengan memenuhi persyaratan:

    1. bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia; dan

    2. kutipan akta perkawinan.

Jadi pencatatan perkawinan bagi WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat. Dalam hal negara tersebut tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing, pencatatan dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia.

Kemudian, setelah WNI tersebut kembali ke Indonesia, WNI wajib melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di tempat Penduduk berdomisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan perkawinan di luar negeri dan kutipan akta perkawinan.

  1. Untuk menjawab pertanyaan Anda tentang Dwi Kewarganegaraan, maka kita lihat dari asas-asas kewarganegaraan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia [“UU Kewarganegaraan”]. Di dalam Penjelasan Umum UU Kewarganegaraan disebutkan bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar, undang-undang ini memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran. Adapun asas-asas yang dianut dalam UU Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:

    1. Asas ius sanguinis [law of the blood] adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

    2. Asas ius soli [law of the soil] secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

    3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

    4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukankewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini

Lebih lanjut, dalam Penjelasan Umum UU Kewarganegaraan dikatakan bahwa pada dasarnya UU Kewarganegaraan tidak mengenal kewarganegaraan ganda [bipatride] ataupun tanpa kewarganegaraan [apatride]. Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam UU Kewarganegaraan merupakan suatu pengecualian. Jadi, benar yang Anda katakan bahwa hukum Indonesia tidak membolehkan warga negaranya berkewarganegaraan ganda.

Apabila seorang WNI kemudian diketahui mempunyai kewarganegaraan ganda, maka ia harus melepaskan salah satu kewarganegaraan yang ia miliki. Apabila ia tidak mau melepaskan salah satu kewarganegaraannya, maka sanksi yang didapatkan adalah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 23 UU Kewarganegaraan yang berbunyi:

Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

    1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

    2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

    3. …;

    4. …;

    5. …;

    6. …;

    7. …;

    8. …; atau

    9. ….

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề