Badan Usaha Milik Daerah (BUMD adalah badan usaha yang)

Ilustrasi badan usaha. Credit: pexels.com/Cadeo

Bola.com, Jakarta - BUMD merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah. BUMD adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dikelola, dan diawasi oleh pemerintah daerah.

Dalam praktiknya, BUMD diatur oleh suatu Peraturan Daerah [Perda]. Adapun modal BUMD seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan dari daerah.

BUMD berperan penting dalam hal mengoperasikan dan mengembangkan bidang ekonomi daerah maupun nasional. Maka itu, jika dikelola dengan baik, BUMD akan memberikan dampak positif bagi suatu daerah dan masyarakatnya.

Itulah penjelasan singkat tentang BUMD. Untuk memahami lebih dalam tentang BUMD, bisa mengetahui ciri-ciri, bentuk, peran hingga kelebihan dan kekurangannya.

Berikut ini rangkuman tentang ciri-ciri BUMD, bentuk, peran, kelebihan dan kekurangannya yang perlu diketahui, dilansir dari emodul.kemdikbud.go.id, Rabu [1/12/2021].

Berita video 6 legenda sepak bola yang pernah bermain dan gantung sepatu di klub Asia

Berikut ini ciri-ciri dari BUMD:

a. Didirikan oleh pemerintah daerah dan diatur berdasarkan peraturan daerah.

b. Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.

c. Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.

d. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.

e. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.

f. Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.

g. Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan.

h. Sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat.

i. Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.

j. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank.

k. Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah [Permendagri 3/1998], bentuk hukum BUMD dapat berupa Perusahaan Daerah [PD] atau Perseroan Terbatas [PT].

Perusahaan Daerah

Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1962, perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan menurut UU, yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan UU.

Perseroan Terbatas

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1, perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU serta peraturan pelaksanaannya.

a. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah khususnya dan perekonomian nasional pada umumnya.

b. Sebagai sumber pendapatan daerah.

c. Membuka lapangan kerja sehingga menyerap tenaga kerja dan dapat mengurangi pengangguran yang ada di daerah.

d. Memenuhi kebutuhan masyarakat.

e. Memeratakan pembangunan dan hasil-hasilnya secara adil dan merata di daerah.

f. Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.

g. Memupuk dana bagi pembiayaan pembangunan daerah.

h. Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha yang ada di daerah.

i. Membantu meningkatkan produksi daerah dan nasional.

Kelebihan

a. Seluruh keuntungan BUMD menjadi keuntungan daerah

b. Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat daerah

c. Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan daerah

d. Kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk melayani kepentingan umum

e. Modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan

f. Status pegawai diatur oleh peraturan pemerintah atau daerah

Kelemahan

a. Pengelolaan BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah.

b. Sebagian besar aturan [birokrasi] dapat menghambat pengembangan BUMD.

c. Pengelolaan BUMD secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.

d. Pengelolaan BUMD kurang efisien sehingga sering mengalami kerugian.

Sumber: Kemdikbud

BUMD [Badan Usaha Milik Daerah] ialah perusahaan daerah yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah [Pemda]. Terdapat alasan BUMD tidak terlalu dikenal oleh masyarakat luas bila dibandingkan dengan BUMN, yaitu dianggap masih belum mempunyai etos kerja yang mumpuni, terlalu birokratis, tidak memiliki reputasi yang baik, dan kurang mempunyai orientasi pasar. Nah, untuk kamu yang ingin mengetahui lebih dalam tentang BUMD, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, ya!

Apa Pengertian BUMD?

Pengertian BUMD adalah badan usaha yang pelaksanaannya berada di bawah pengawasan, pengelolaan serta pembinaan pemerintah daerah [Pemda]. Sebagian besar atau seluruh modal BUMD dimiliki atau dikuasai oleh negara yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.

Dasar hukum pembentukan BUMD adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang perusahaan daerah, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah [Pemda].

Menurut Arif Mulianta Ginting, Edmira Rivani, dan Juli Panglima Saragih [2018] dalam buku Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia, BUMD adalah badan usaha yang dikelola, dibina, dan diawasi oleh pemerintah daerah, yang sebagian besar atau keseluruhan modalnya berasal dari negara serta diambil dari pendapatan masing-masing daerah.

BUMD dapat dikatakan cabang dari Badan Usaha Milik Negara [BUMN] di setiap daerah. BUMD merupakan salah satu instrumen pemerintahan yang memiliki peran penting dalam menjalankan serta mengembangkan perekonomian setiap daerah dan perekonomian nasional.

Contoh BUMD adalah sebagai berikut:

  • Bank Pembangunan Daerah [BPD]
  • Perusahaan Daerah Air Minum [PDAM]
  • Perusahaan Daerah Angkutan Kota [Bus Kota]
  • Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan [PDRPH]
  • Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota [bus AKDP dan AKAP]
  • Trans Jakarta
  • Trans Jogja
  • Jakarta Property
  • JIE Jakarta Int.Expo
  • Pembangunan Jaya Ancol

 

Hal yang Mendasari Pendirian BUMD

Pendirian BUMD oleh pemerintah daerah [Pemda] merupakan salah satu cara untuk memenuhi pendapatan asli daerah tersebut. Pendirian ini merupakan usaha Pemda untuk menambah sumber pendapatan daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Terdapat beberapa hal yang mendasari pendirian suatu BUMD, antara lain:

  • Alasan ekonomis, sebagai langkah mengoptimalisasi potensi ekonomi di daerah dalam upaya menggali dan mengembangkan sumber daya daerah dan memberikan public services [pelayanan masyarakat] dan profit motive [mencari keuntungan].
  • Alasan strategis, untuk mendirikan lembaga usaha yang melayani kepentingan umum. Hal ini berkaitan dengan masyarakat atau pihak swasta lainnya tidak [belum] mampu melakukannya—baik karena investasi, risiko usaha, maupun eksternalitasnya sangat besar dan luas.
  • Alasan budget, sebagai cara dalam mencari sumber pendapatan lain di luar retribusi, pajak, dan dana perimbangan dari pemerintah pusat untuk mendukung pelaksanaan fungsi dari Pemda.

Baca Juga: Corporate adalah Suatu Perusahaan, Mari Kenali Lebih Dalam!

Modal dan Kekayaan BUMD

Sebagai suatu badan usaha, BUMD pun memiliki modal dan kekayaan, seperti berikut ini:

  • Modal BUMD terdiri dari keseluruhan atau sebagian dari kekayaan Pemda yang dipisahkan.
  • Modal BUMD yang utuh terdiri dari kekayaan satu Pemda dan dipisahkan—bukan terdiri atas gabungan saham-saham.
  • Modal BUMD yang terdiri atas kekayaan beberapa Pemda, modal dasarnya terdiri atas gabungan saham-saham.
  • Modal BUMD yang dimiliki sebagian berasal dari kekayaan Pemda yang dipisahkan dan kekayaan pihak lain yang bukan Pemda sehingga modal BUMD tersebut terdiri atas saham-saham.
  • Semua uang akan disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah bersangkutan berdasarkan petunjuk Menteri Keuangan [Menkeu].
  • Modal BUMD terdiri dari beberapa saham [saham prioritas dan saham biasa]. Saham prioritas hanya dapat dimiliki oleh Pemda, sedangkan saham biasa dapat dimiliki oleh Pemda dan pihak swasta atau badan hukum lain yang menjadi pemegang saham dalam suatu BUMD.

Ciri-Ciri BUMD

Menurut Anna Monalita de Fretes, setidaknya terdapat lima poin penting yang menjadi ciri-ciri BUMD. Berikut beberapa ciri tersebut, antara lain:

  • BUMD adalah suatu badan usaha yang didirikan dan pelaksanaannya atas perintah Pemerintah Daerah [Pemda].
  • Pemerintah yang memegang hak atas seluruh kekayaan serta usaha sehingga memiliki kekuasaan yang absolut.
  • Seluruh atau sebagian modal BUMD dikuasai oleh Pemda. Modal tersebut merupakan kekayaan daerah yang sudah dipisahkan.
  • BUMD bukan termasuk organisasi perangkat daerah.
  • Pengelolaan BUMD mengikuti prinsip kelaziman usaha.
  • BUMD dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah—baik gubernur, walikota, atau bupati yang berwenang di daerah tersebut.
  • Pemerintah bertanggung jawab penuh atas risiko yang terjadi dalam proses menjalankan usaha.
  • BUMD merupakan salah satu penyumbang kas daerah serta negara.
  • BUMD merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk mengembangkan perekonomian suatu daerah dan juga negara.
  • BUMD tidak dibuat untuk mencari profit sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya. Memang BUMD untuk mencari keuntungan, tetapi keuntungan tersebut dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat pada daerah tersebut.
  • Pemerintah berperan sebagai pemegang saham dalam BUMD.
  • BUMD bisa menghimpun dana dari pihak lain—baik itu dari bank ataupun nonbank.

Baca Juga: Memahami Masalah Ekonomi dan Faktor yang Memengaruhinya

Tujuan BUMD

Setelah kamu mengetahui pengertian dan ciri-ciri BUMD, pendirian BUMD mempunyai tujuan tertentu. Beberapa tujuan tersebut bisa dilihat melalui poin-poin berikut ini.

  • Memberikan manfaat terhadap perkembangan ekonomi suatu daerah.
  • Melaksanakan manfaat umum, mulai dari menyediakan barang atau jasa yang bermutu baik bagi masyarakat sesuai dengan karakteristik, kondisi, dan potensi daerahnya.
  • BUMD mendapatkan keuntungan dalam segi ekonomi.
  • Perintis aktivitas usaha yang belum bisa dilaksanakan oleh pihak swasta dan koperasi di suatu daerah.
  • Memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat di daerah.
  • Melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan terhadap masyarakat.

Fungsi dan Peran BUMD

BUMD [Badan Usaha Milik Daerah] tentu memiliki beberapa fungsi dan peran, antara lain:

  • BUMD sebagai penyedia barang ekonomis yang tidak disediakan oleh pihak swasta.
  • BUMD adalah salah satu instrumen pemerintahan daerah yang membantu penataan perekonomian daerah.
  • Pengelola cabang-cabang produksi yang memiliki sumber daya di setiap daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
  • Menyediakan layanan untuk masyarakat.
  • Memajukan sektor bisnis yang belum diminati pihak swasta.
  • Pembuka lapangan kerja di daerah yang bersangkutan.
  • Membantu mengembangkan usaha kecil seperti koperasi daerah.
  • Pendorong aktivitas dan kemajuan masyarakat dalam berbagai bidang di daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: Pengenalan Pengertian UMKM dan Jenisnya bagi Pebisnis

Bentuk-Bentuk BUMD

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah [Permendagri 3/1998] bahwa bentuk hukum BUMD dapat berupa Perusahaan Daerah [PD] atau Perseroan Terbatas [PT].

Perusahaan Daerah [PD]

Perusahaan Daerah [PD] adalah perusahaan yang didirikan menurut Undang-Undang yang modal keseluruhan atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang.

Perseroan Terbatas [PT]

Perseroan Terbatas [PT] adalah badan usaha yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan aktivitas bisnis dengan modal dasar yang secara keseluruhan terbagi atas saham-saham serta memenuhi persyaratan yang pelaksanaannya ditetapkan dalam Undang-Undang.

Kelebihan dan Kelemahan Pendirian BUMD

Pendirian BUMD pun memiliki kelebihan dan kelemahan, antara lain:

Kelebihan

  • Seluruh keuntungan yang didapat BUMD menjadi keuntungan daerah.
  • BUMD menyediakan jasa bagi masyarakat daerah yang bersangkutan.
  • Merupakan sarana dalam melaksanakan pembangunan daerah.
  • Aktivitas ekonomi yang dilakukan BUMD untuk melayani kepentingan umum.
  • Modal BUMD berasal dari kekayaan daerah yang sudah dipisahkan.
  • Status pegawai BUMD diatur oleh peraturan pemerintah atau daerah.

Kelemahan

  • Pengelolaan BUMD ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah.
  • Sebagian besar birokrasi dapat menghambat pertumbuhan dan pengembangan BUMD.
  • Pengelolaan BUMD secara ekonomis sangat sulit dipertanggungjawabkan.
  • Pengelolaan BUMD kurang efisien sehingga mengakibatkan kerugian.

Kesimpulan

BUMD adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dikelola, dan diawasi oleh pemerintah daerah [Pemda]. Dalam praktiknya, BUMD diatur oleh Peraturan Daerah [Perda]. Adapun modal BUMD secara keseluruhan atau sebagian berasal dari kekayaan dari daerah yang bersangkutan.

BUMD berperan penting dalam mengoperasikan dan mengembangkan aktivitas ekonomi daerah maupun nasional. Oleh karena itu, pengelolaan BUMD yang baik akan memberikan dampak positif bagi suatu daerah dan masyarakatnya.

BUMD tentunya badan usaha yang mendukung aktivitas ekonomi UMKM pada suatu daerah. Sebaiknya BUMD men-suggest para UMKM untuk menggunakan aplikasi kasir online yang memiliki banyak fitur, seperti aplikasi majoo. Fitur ini akan membantu segala operasional bisnis para UMKM. Beberapa fitur ini, seperti fitur POS [Point of Sales], CRM [Customer Relationship Management], akuntansi, inventory, analisis bisnis, owner, dan lain sebagainya.

Segera gunakan aplikasi majoo untuk mulai #langkahmajoo mu dalam upgrade level bisnis!

  • Apa yang dimaksud dengan BUMD?

    BUMD adalah badan usaha yang pelaksanaannya berada di bawah pengawasan, pengelolaan serta pembinaan pemerintah daerah [Pemda]. Sebagian besar atau seluruh modal BUMD dimiliki atau dikuasai oleh negara yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.

  • Contoh BUMD adalah sebagai berikut: Bank Pembangunan Daerah [BPD] Perusahaan Daerah Air Minum [PDAM] Perusahaan Daerah Angkutan Kota [Bus Kota] Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan [PDRPH] Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota [bus AKDP dan AKAP] Trans Jakarta Trans Jogja Jakarta Property JIE Jakarta Int.Expo

  • Menurut Anna Monalita de Fretes, setidaknya terdapat lima poin penting yang menjadi ciri-ciri BUMD. Berikut beberapa ciri tersebut, antara lain: BUMD adalah suatu badan usaha yang didirikan dan pelaksanaannya atas perintah Pemerintah Daerah [Pemda]. Pemerintah yang memegang hak atas seluruh kekayaan serta usaha sehingga memiliki kekuasaan yang absolut. Seluruh atau sebagian modal BUMD dikuasai oleh Pemda. Modal tersebut merupakan kekayaan daerah yang sudah dipisahkan. BUMD bukan termasuk organisasi perangkat daerah. Pengelolaan BUMD mengikuti prinsip kelaziman usaha. BUMD dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah—baik gubernur, walikota, atau bupati yang berwenang di daerah tersebut. Pemerintah bertanggung jawab penuh atas risiko yang terjadi dalam proses menjalankan usaha. BUMD merupakan salah satu penyumbang kas daerah serta negara. BUMD merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk mengembangkan perekonomian suatu daerah dan juga negara. BUMD tidak dibuat untuk mencari profit sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya. Memang BUMD untuk mencari keuntungan, tetapi keuntungan tersebut dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat pada daerah tersebut. Pemerintah berperan sebagai pemegang saham dalam BUMD. BUMD bisa menghimpun dana dari pihak lain—baik itu dari bank ataupun nonbank.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề