Bagaimana seseorang dikatakan siap mengemudi di jalan raya

Pengemudi atau bahasa Inggrisnya driver adalah orang yang mengemudikan kendaraan baik kendaraan bermotor atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor ataupun kendaraan tidak bermotor seperti pada bendi/dokar disebut juga sebagai kusir, pengemudi becak sebagai tukang becak. Pengemudi mobil disebut juga sebagai sopir, sedangkan pengemudi sepeda motor disebut juga sebagai pengendara. Di dalam mengemudikan kendaraan seorang pengemudi diwajibkan untuk mengikuti tata cara berlalu lintas. Seorang yang telah mengikuti ujian dan lulus ujian teori dan praktik mengemudi akan dikeluarkan Surat Izin Mengemudi [SIM]. Pelaksana penerbitan surat izin mengemudi kendaraan bermotor di Indonesia adalah satuan lalu lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Amerika Serikat dan berbagai negara di dunia ini diterbitkan oleh Department of Transportation atau Department for Transport [Inggris]. Khusus untuk SIM International diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia [IMI].

Dalam mengemudikan kendaraan tidak saja perlu mengetahui cara mengemudikan kendaraan tetapi harus memahami dan menguasai jalannya kendaraan dalam lalu lintas yang sangat dinamis sebagai berikut:

Keahlian mengemudikan kendaraan

Menguasai tata cara menghidupkan kendaraan, memasukkan gigi percepatan, mengkombinasikan pedal kopling dan pedal gas untuk menjalankan kendaraan, membelok kekiri dan kekanan, memundurkan kendaraan serta menghentikan kendaraan.

Memahami tata cara berlalu lintas

Memahami tata cara membelok, memasuki persimpangan, berhenti, menepi, pindah lajur, menyalib sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan lalu lintas, mematuhi rambu lalu lintas dan lampu lalu lintas dan marka jalan.

Menghindar dari kecelakaan

 

Drifting di Nürburgring Driving Safety Center

Dalam berlalu lintas terjadi interaksi dengan pengemudi lainnya, sehingga adakalanya harus menghindar dari kendaraan lain yng disebut juga sebagai defensive driving. Di sini dipelajari bagaimana cara dan bersikap untuk bisa menghindar dari kecelakaan lalu-lintas, antara lain untuk mengendalikan emosi, tidak memaksakan untuk menyalib kalau ruang bebas terlalu minim untuk menyalib, berjalan lebih lambat dari lalu lintas rata-rata, bagaimana untuk mensikapi tikungan tajam, dan berbagai keahlian lain.

Seseorang yang telah memiliki keahlian dalam mengemudikan kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi. Surat izin mengemudi [SIM] dibagi dalam beberapa golongan:

  1. golongan A, untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bis dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg;
  2. golongan B I, untuk mengemudikan mobil bis dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg;
  3. golongan B II, untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kg;
  4. golongan C, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam;
  5. golongan D, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.

Untuk mengemudikan kendaraan umum, harus mempunyai pengalaman mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan Surat Izin Mengemudi yang dimiliki sekurang-kurangnya 12 [dua belas] bulan dan memiliki surat izin mengemudi umum yang sesuai untuk golongannya, yaitu:

  1. A Umum untuk golongan A;
  2. B I Umum untuk golongan B I;
  3. B II Umum untuk golongan B II.
  • Petujuk Tata Cara Berlalu Lintas di Jalan Raya[pranala nonaktif permanen]
  • Petunjuk Tata Cara Bersepeda Motor Yang Baik dan Benar[pranala nonaktif permanen]

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pengemudi&oldid=18215552"

Peraturan berkendara dan tata tertib lalu lintas diterapkan di seluruh negara di dunia. Peraturan antara negara yang satu tentu saja berbeda dengan negara lainnya. Di Indonesia sendiri, setiap pengendara dituntut untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Selain itu, pengendara juga harus memakai pengaman. Seperti, helm bagi pengendara sepeda motor dan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.

Tingginya angka kecelakaan di Indonesia disebabkan karena pengemudi tidak hati-hati saat berkendara. Mereka juga kerap kali tidak memakai pengaman dan melanggar lampu lalu lintas. Tidak jarang juga pengemudi tidak melengkapi surat-surat yang seharusnya ia bawa saat mengemudi. Sehingga mereka dikenakan denda sesuai dengan pasal yang terdapat dalam UU tentang berkendara.

Memahami peraturan lalu lintas tentu akan membuat Anda terhindar dari kecelakaan dan denda. Berikut adalah tata tertib lalu lintas yang perlu diketahui.

1. Tidak Ada SIM


Surat Izin Mengemudi

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan hal wajib ketika seseorang ingin mengemudi. Jika SIM tidak ada, maka seseorang belum sah dikatakan sebagai pengemudi. Hal ini berlaku bagi semua pengendara, baik roda dua maupun roda empat.

Bagi mereka yang tidak memiliki SIM akan dikenakan hukuman sesuai dengan UU di Indonesia. Hukumannya berupa kurungan penjara atau denda maksimal Rp1 juta. Bagi yang tidak ingin hal ini terjadi, pastikan memiliki SIM lebih dulu sebelum memutuskan untuk mengemudi.

2. STNK Tidak Lengkap


STNK

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan ini sangat penting sebagai bukti sah siapa yang memiliki kendaraan tersebut. Bagi yang ingin bepergian, selalu bawa STNK ini. Apalagi jika Anda ingin memarkirkannya di mall, kantor, atau hotel.

Biasanya STNK ini akan ditunjukkan sehabis Anda menyelesaikan urusan di suatu tempat. Jika lupa membawa STNK, maka sewaktu pemeriksaan, Anda dan kendaraan akan dicegat. Anda juga akan diduga sebagai pencuri yang ingin membawa kabur kendaraan orang lain.

Selain sebagai tanda bukti di pusat perbelanjaan atau hotel, STNK ini juga berguna ketika ada razia. Biasanya polisi akan memeriksa semua kelengkapan berkendara. Jika lupa membawa STNK saat razia, maka harus siap membayar denda maksimal Rp200.000 atau kurungan dua bulan penjara.

3. Melanggar Rambu Lalu Lintas


Melanggar Rambu Lalu Lintas

Ini adalah kesalahan yang paling sering terjadi di jalan raya, apalagi di Indonesia. Banyak masyarakat ingin cepat-cepat sampai di tempat tujuan sehingga tidak memperhatikan lampu lalu lintas. Bagi pengemudi roda dua atau roda empat, selalu perhatikan tanda-tanda rambu lalu lintas. Selain untuk menghindari denda dan pidana penjara, Anda juga akan selamat dari yang namanya kecelakaan.

Bagi yang kedapatan melanggar rambu lalu lintas akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal dua bulan penjara.

4. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan


Ilustrasi Berkendara Melebihi Batas Kecepatan

Baik mobil maupun sepeda motor, keduanya memiliki batasan kecepatan maksimal. Jika melanggar poin ini, Anda harus siap membayar denda maksimal Rp500.000 atau maksimal kurungan dua bulan penjara.

5. Tidak Memakai Safety


Tidak Memakai Pengaman

Safety bagi pengemudi roda dua adalah helm dan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat. Ketentuan ini tidak hanya bagi pengemudi, namun juga bagi penumpang. Jika melanggar poin ini, Anda juga akan dikenakan sanksi dan denda seperti poin-poin sebelumnya.

Baca Juga: Cara Membuat SIM dan Biaya Pengurusannya

6. Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis


Kendaraan Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis

Persyaratan teknis kendaraan roda empat tentu saja berbeda dengan roda dua. Untuk roda empat, kelengkapannya meliputi: kaca spion, lampu utama, klakson, lampu rem, lampu mundur, bumper, dan kaca depan. Jika ini tidak lengkap, maka Anda akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau maksimal kurungan dua bulan penjara.

Untuk kendaraan roda dua, kelengkapannya berupa: lampu utama, lampu rem, klakson, knalpot  bawaan sepeda motor, kaca spion, dan pengukur kecepatan. Bagi yang tidak melengkapi syarat teknik akan dikenakan hukuman kurungan penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Baca Juga: Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Mati

Taati Peraturan Demi Keselamatan Bersama

Jika ingin menghindari hukuman penjara dan denda, patuhilah peraturan berkendara dan rambu lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Itulah jenis tata tertib umum lalu lintas yang perlu diketahui.

Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Lewat Samsat Keliling dan Secara Online

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề