Beberapa alasan berikut ini adalah penyebab suatu makanan halal menjadi haram menurut hukum kecuali

Allah memerintahkan hamba-Nya untuk mengonsumsi makanan yang baik.

Senin , 01 Nov 2021, 09:06 WIB

Google.com

Tujuh Alasan Makanan dan Minuman yang Diharamkan. Foto: Makanan halal di Kamboja. [ilustrasi]

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Allah SWT memerintahkan hamba Nya untuk mengkonsumsi makanan yang baik dan melarang konsumsi makanan yang buruk. Sebagaimana dalam firma Allah surat Al Araf ayat 157, الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ[Yaitu] orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi [tidak bisa baca tulis] yang [namanya] mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya [Al-Qur'an], mereka itulah orang-orang beruntung.Dalam buku fikih kuliner karya Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, ada beberapa alasan diharamkannya suatu makanan untuk dikonsumsi. Setidaknya terdapat tujuh alasan, diantaranya, Pertama, membahayakan tubuh.Seorang muslim tidak boleh mengonsumsi makanan dan minuman yang cepat atau lambat mengakibatkan kematian atau mengakibatkannya jatuh sakit. Sehingga Allah mengharamkan semua yang membahayakan tubuh, meskipun suci , seperti racun, makanan basi, daging bangkai,  kaca, maupun tanah.Dalam surat Albaqarah ayat 195, وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Dan infakkanlah [hartamu] di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan [diri sendiri] ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Baca Juga

Kedua, membahayakan akal.Allah mengharamkan segala makanan dan minuman yang membuat pengonsumsinya hilang akal atau hilang kesadaran atau membhag tubuh tak berdaya. Baik itu berasal  dari tumbuh - tumbuhan maupun buatan pabrik, baik sedikit maupun banyak, baik kadarnya sampai memabukkan maupun tidak. Makanan dan minuman tersebut diantaranya, minuman keras, narkotika dan zat adiktif.Firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 90,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya [meminum] khamar, berjudi, [berkorban untuk] berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." [QS Al Maidah 90] Ketiga, bersifat buas.Hewan ini termasuk semua binatang yang memakan bangkai dan benda -benda najis lainnya, baik yang memangsa dengan taring, seperti singa, harimau, macan, maupun bangsa burung yang memiliki cakar kuat untuk memangsa,seperti elang atau rajawali.Sebagaimana hadist Rasulullah tentang larangan memakan daging hewan buas,حَدَّثَنَا ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السَّبُعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِDari Ibnu Abbas ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang mengkonsumsi semua binatang buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar."

Keempat, bersifat najis.Mengonsumsi barang najis itu sama sekali diharamkan, yaitu yang bersifat najis ' ain [substansinya sendiri tergolong najis] seperti babi dan bangkai binatang darat yang jika disembelih halal dimakan. Umumnya, binatang darat yang halal dimakan itu menjadi haram karena mati akibat penyakit menahun atau mati mendadak. Mengonsumsi semua itu tidak aman dari bahaya. Seperti, binatang yang disembelih tidak sesuai tuntunan syariat, atau darah yang mengalir dari binatang sembelihan , luka.Allah berfirman dalam surat Al Maidah ayat 3,حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌDiharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, dan [daging] hewan yang disembelih bukan atas [nama] Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan [diharamkan pula] yang disembelih untuk berhala. Dan [diharamkan pula] mengundi nasib dengan azlam [anak panah] [karena] itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk [mengalahkan] agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.Kelima, bersifat menjijikkanYang termasuk kategori menjijikkan adalah semua yang tidak bisa diterima selera yang sehat, ditolak oleh jiwa yang suci, dianggap hina oleh cita rasa yang tinggi, dan bertentangan dengan martabat manusia yang waras. Contohnya , aneka binatang kecil, beragam ulat seperti belatung dan yang terbentuk di media-media yang hina. Atau seperti ingus dan air mani, menurut pendapat yang menyatakan keduanya suci.Keenam, tidak diizinkan syariat karena beberapa hal diantaranya, disembelih selain karena Allah, diharamkan karena menyangkut hak Allah, dan diragukan keharamannya.

Ketujuh, adanya faktor penghalang. Seperti orang orang yang sedang berihram untuk haji dan umrah dilarang memakan hewan buruannya, memburunya saja sudah dilarang, memburu hewan di tanah suci dan memakannya dan hewan yang lebih banyak memakan kotoran dibandingkan makanan yang baik.

  • makanan halal
  • makanan haram
  • minuman halal
  • minuman haram
  • haram
  • halal

Daging Babi Berbasis Tumbuhan Dari Impossible Foods. ©2020 reuters.com

JATENG | 13 Oktober 2020 08:10 Reporter : Ayu Isti Prabandari

Merdeka.com - Makanan halal merujuk pada semua jenis makanan yang baik dikonsumsi dan jauh dari kriteria makanan yang dilarang Allah. Makanan halal ini biasanya mempunyai kandungan nutrisi yang baik dan berguna untuk menjaga kesehatan tubuh. Bukan hanya itu, makanan halal ini juga tidak memiliki kandungan berbahaya yang dapat memberikan risiko berbagai penyakit.

Hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa umat muslim diperintahkan untuk mengonsumi makanan halal yang baik untuk tubuh. Di samping itu, masyarakat muslim juga wajib menjauhi berbagai makanan yang merusak tubuh. Seperti daging babi, daging binatang buas, serta daging hewan yang disembelih selain atas nama Allah. Bukan hanya itu, alkohol juga termasuk minuman haram yang harus dihindari.

Dalam hal ini, Islam mempunyai hukum atau dalil yang jelas tentang anjuran konsumsi makanan halal. Allah menyampaikan firman pada beberapa surat dalam Alquran yang memerintahkan seluruh umat muslim untuk makan makanan halal dan menghindari yang haram. Bukan hanya itu, dalam ayat-ayat tertentu Allah juga memerintahkan seluruh umat untuk makan sesuai kebutuhan dan tidak berlebihan.

Lalu seperti apa hukum makanan halal dalam Islam dan penjelasannya? Dilansir dari situs NU Online, berikut kami merangkum beberapa hukum makanan halal dalam Islam dan bahaya konsumsi makanan haram yang perlu diketahui:

2 dari 7 halaman

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa dalam Alquran Allah sudah memerintahkan kepada seluruh umat untuk mengonsumsi makanan halal dan menjauhi berbagai makanan dan minuman haram. Keterangan tercantum dalam beberapa ayat dan surat dalam Alquran, yaitu sebagai berikut:

©2018 Merdeka.com/Pixabay

“Dan makanlah makanan yang halal dan baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu dan bertaqwalah.” [QS. Al Maidah: 88]

“Hai Sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaiton, karena sesungguhnya syaiton itu adalah musuh yang nyata bagimu.” [QS. Al Baqarah: 168]

Dari kedua ayat di atas, jelas dapat dipahami bahwa Allah memerintahkan umat muslim untuk makan makanan halal yang baik dan bermanfaat bagi tubuh. Selain itu, Allah juga memerintahkan umat muslim untuk menghindari berbagai perilaku buruk yang datang dari godaan setan, dan patuh pada semua perintah Allah.

Selain itu, Allah juga berfirman pada umat muslim untuk mengonsumsi makanan dan minuman sesuai dengan kebutuhan dan tidak berlebihan. Firman Allah ini tercantum dalam QS. Al A’raf ayat 31 yang berbunyi:

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap [memasuki] masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” [QS. Al A’raf : 31]

Dari beberapa ayat tersebut, dapat dipahami bahwa makanan halal merupakan makanan yang baik dan dipertimbangkan dengan akal dan ukuran kesehatan. Dalam hal ini, makanan halal dapat memberikan nutrisi baik yang berguna bagi tubuh dan tidak bersifat merusak atau memberikan risiko gangguan kesehatan.

Meskipun begitu, konsumsi makanan halal juga harus dilakukan sesuai kebutuhan atau secukupnya. Sebab, konsumsi makanan yang berlebihan tidak baik bagi tubuh dan bisa menimbulkan berbagai risiko penyakit.

3 dari 7 halaman

Setelah mengetahui pengertian makanan halal dan dalilnya dalam Al Quran, berikutnya Anda juga perlu mengetahui beberapa bahaya yang bisa didapatkan ketika mengonsumsi makanan haram.

Makanan haram ini adalah berbagai jenis makanan dan minuman yang dilarang oleh Allah. Seperti daging babi, daging hewan buas, daging hewan yang disembelih tidak atas nama Allah, juga minuman alkohol yang tidak baik untuk tubuh. Berikut adalah beberapa bahaya konsumsi makanan tidak halal yang bisa didapatkan.

4 dari 7 halaman

Bahaya konsumsi makanan tidak halal yang pertama yaitu energi tubuh yang didapatkan dari makanan tersebut cenderung dipakai untuk maksiat. Dalam hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah yang baik itu mendatangkan sesuatu kecuali yang baik pula.” [HR al-Bukhari dan Muslim]

©2018 AFP Photo/Noel CELIS

Dengan begitu, dapat dipahami bahwa makanan yang buruk tentu akan memberikan pengaruh buruk pula bagi tubuh. Bahkan mengonsumsi makanan yang tidak halal bisa menjadi darah daging yang akan diberikan kepada keturunan selanjutnya.

5 dari 7 halaman

Bahaya mengonsumsi makanan tidak halal berikutnya yaitu terhalangnya doa. Dalam hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda bahwa dengan mengonsumsi makanan yang halal dan baik maka bisa menjadi pintu terkabulnya doa.

“Wahai Sa’d, perbaikilah makananmu, niscaya doamu mustajab. Demi Dzat yang menggenggam jiwa Muhammad, sesungguhnya seorang hamba yang melemparkan satu suap makanan yang haram ke dalam perutnya, maka tidak diterima amalnya selama empat puluh hari.” [Sulaiman ibn Ahmad, al-Mu’jam al-Ausath, jilid 6, hal. 310]

6 dari 7 halaman

Bahaya mengonsumsi makanan tidak halal selanjutnya yaitu sulit menerima ilmu dari Allah. Diibaratkan, ilmu adalah cahaya, sedangkan cahaya tidak akan diberikan dan diterima oleh orang yang melakukan maksiat.

©2020 Merdeka.com

Dalam hal ini, perlu dipahami bahwa mengonsumsi makanan tidak halal itu termasuk perbuatan maksiat yang akan berdampak buruk pada diri sendiri.

7 dari 7 halaman

Bahaya mengonsumsi makanan tidak halal yang terakhir adalah adanya ancaman keras di kehidupan akhirat kelak. Dalam hal ini, Allah akan memberikan hukuman api neraka pada hambanya yang makan selain makanan halal atau makanan haram dan bukan haknya. Hal ini seperti yang tercantum dalam QS An Nisa ayat 10 dan Al Baqarah ayat 275.

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala [neraka].” [QS. An Nisa’ : 10]

“Orang yang kembali [mengambil riba], maka orang itu penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” [QS. Al Baqarah : 275]

[mdk/ayi]

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề