LAYANAN INI TIDAK DIPUNGUT BIAYA[GRATIS]
IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME TETAP > 6 M :
PERSETUJUAN PEMASANGAN REKLAME BARU
- Mengisi Formulir Elektronik [E-Form] pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;
- Nomor Induk Berusaha [NIB];
- Upload denah lokasi titik dan Gambar Visual Reklame;
- Pakta Integritas bermaterai Rp. 10.000;- dan Stempel bagi CV. / PT.;
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000;- dilampirkan Scan KTP bagi pemohon yang tidak mengurus izin sendiri;
- Scan Akte Pendirian atau perubahan yang berbentuk Badan Usaha C.V/P.T terbaru;
PERPANJANGAN IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME > 6 M
DAN PEMASANGAN REKLAME BARU
- Mengisi Formulir Elektronik [E-Form] pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;
- Scan Klarifikasi Konstruksi;
- Scan Nomor Induk Berusaha [NIB];
- Scan Izin Mendirikan Bangunan [IMB];
- Scan Izin Penyelenggaraan Reklame terkahir;
- Scan Surat Kuasa yang bermaterai Rp. 10.000- dengan nomer Telepon yang bisa dihubungi bagi pengurusan izin yang tidak diurus sendiri dan harus dilampirkan Scan KTP;
- Scan asuransi bangunan reklame ukuran 6 m2 keatas;
- Scan Akte Pendirian atau Akte perubahan Badan Usaha CV. / PT. terbaru;
- Scan Setoran Pajak Daerah [SSPD];
Jangka waktu penyelesaian 14 [empat belas] hari kerja.
IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME TETAP < 6 M2 :
IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME BARU
- Mengisi Formulir Elektronik [E-Form] pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;
- Scan Nomor Induk Berusaha [NIB];
- Denah lokasi titik dan Gambar Visual Reklame;
- Scan bukti kepemilikan Tanah/Surat perjanjian sewa menyewa/ Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan bermaterai Rp. 10.000,-;
- Scan surat kuasa bermaterai Rp. 10.000,- bagi pengurusan izin yang tidak diurus sendiri oleh pemohon dilampirkan scan KTP;
- Scan Akte pendirian atau perubahan yang berbentuk Badan Usaha yang berupa CV. / PT.;
PERPANJANGAN IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME < 6 M
- Mengisi Formulir Elektronik [E-Form] pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;
- Scan Nomor Induk Berusaha [NIB];
- Denah lokasi titik dan Gambar Visual Reklame;
- Scan bukti kepemilikan Tanah/Surat perjanjian sewa menyewa / Surat pernyataan tidak keberatan diatas materai Rp. 10.000,- dari pemilik tanah;
- Scan Izin Penyelenggaran Reklame [IPR] terkahir;
- Surat Setoran Pajak Daerah [SSPD];
- Scan surat kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dan dilampirkan Scan [KTP] bagi pemohon yang tidak mengurus sendiri;
Jangka waktu penyelesaian 4 hari kerja [Setelah Permohonan dinyatakan Lengkap dan Benar].
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. Tarif Pajak Reklame
Pajak atas Penyelenggaraan Reklame | |
Objek Pajak | Semua penyelenggaraan reklame. Kecuali: a. Reklame melalui internet, tv, radio, warta; b. Label/merk produk yang melekat pada produk; c. Nama pengenal usaha/profesi; d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah; e. Reklame lain sesuai dengan kebijakan Daerah. |
Subjek Pajak | Orang pribadi atau Badan yang menggunakan reklame. |
Wajib Pajak | Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame. |
Dasar Pengenaan dan Tarif |
|
Keterangan | Pajak Reklame Bersifat Official Assessmentartinya diperhitungkan/ ditentukan oleh petugas pajak [fiscus] dan ditetapkan dalam SKPD [Surat KetetapanPajak Daerah], sesuai ketentuan dalam peraturan daerah dan peraturan Bupati yang mengatur tentang pajak reklame. |
Perda yang Mengatur Pengenaan Tarif Pada Pajak Reklame :
April 25, 2019/
//bapenda.kamparkab.go.id/bapendaweb/wp-content/uploads/2019/04/Reklame.jpg 417 626 Admin Bapenda //bapenda.kamparkab.go.id/bapendaweb/wp-content/uploads/1222-300x138.pngAdmin Bapenda2019-04-25 03:56:052019-10-21 17:18:40Tarif Pajak Reklame