Berapa lama boleh donor darah setelah vaksin

Salah satu kegiatan PMI yang paling dikenal masyarakat adalah donor darah. Menyumbangkan sebagian darah untuk kemudian disalurkan kepada yang membutuhkan menjadi suatu sumbangan berarti dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Tidak membutuhkan persyaratan sulit untuk menjadi calon donor.
Syarat Untuk Menjadi Donor Darah :
Donor darah adalah orang yang memberikan darah secara sukarela untuk maksud dan tujuan transfusi darah bagi orang lain yang membutuhkan. Semua orang dapat menjadi donor darah jika memenuhi persyaratan yang berlaku.

APA SYARAT SYARAT UNTUK MENJADI DONOR DARAH ?

  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Usia 17 sampai dengan 65 tahun.
  3. Berat badan minimal 45 kg.
  4. Tekanan darah :
    • sistole 100 - 170
    • diastole 70 - 100
  5. Kadar haemoglobin 12,5g% s/d 17,0g%
  6. Interval donor minimal 12 minggu atau 3 bulan sejak donor darah sebelumnya [maksimal 5 kali dalam 2 tahun]

JANGAN MENYUMBANGKAN DARAH JIKA :

  1. Mempunyai penyakit jantung dan paru paru
  2. Menderita kanker
  3. Menderita tekanan dara tinggi [hipertensi]
  4. Menderita kencing manis [diabetes militus]
  5. Memiliki kecenderungan perdarahan abnormal atau kelainan darah lainnya.
  6. Menderita epilepsi dan sering kejang
  7. Menderita atau pernah menderita Hepatitis B atau C.
  8. Mengidap sifilis
  9. Ketergantungan Narkoba.
  10. Kecanduan Minuman Beralkohol
  11. Mengidap atau beresiko tinggi terhadap HIV/AIDS
  12. Dokter menyarankan untuk tidak menyumbangkan darah karena alasan kesehatan.

PEMESANAN TANGGAL PELAKSANAAN MU
  1. Melalui himbauan yang dikirimkan oleh UTDD
  2. Penyesuaian tanggal atau permintaan :
    • Untuk hari kerja : minimum 2 - 3 bulan sebelum pelaksanaan.
    • Untuk hari minggu : disesuaikan dengan jadwal MU yang ada di MU
  3. Jika jumlah calon donor 500 - 1000 konfirmasi min 6 bulan - 1 tahun
  4. Konfirmasi ulang perlu dilaksanakan 2 minggu sebelum pelaksanaan MU
  5. Bila terjadi pembatalan, mohon memeberitahukan segera ke bagian penjadwalan donor PMI DKI Jakarta.

PELAKSANAN DONOR

  1. Jumlah calon donor yang didaftarkan minimal 75 orang
  2. Jumlah perolehan donor yang berhasil diambil minimal 80% dari calon pendonor yang terdaftar.
  3. Apabila pendonor yang berhasil diambil kurang dari 80%, maka akan kami ingatkan kepada kordinator instansi tersebut per telpon untuk meningkatkan perolehannya dalam pelaksanaan berikutnya dan apabila dalam pelaksanaan berikutnya masih kurang dari 80%, maka akan kami ingatkan kembali yang ketiga kalinya dan selanjutnya kami sarankan untuk rombongan ke PMI DKI Jakarta atau bergabung dengan instansi lain yang terdekat.
  4. Pelaksanaan Donor Darah untuk Mobil Unit di instansi maksimal 3 jam untuk menjaga kualitas darah yang baik.

BEBERAPA PANDUAN DONOR DARAH

  1. Tidur minimal 4 jam sebelum donor.
  2. Makanlah 3 - 4 jam sebelum menyumbangkan darah. jangan menyumbangkan darah dengan perut kosong.
  3. Minum lebih banyak dari biasanya pada hari mendonorkan darah [paling sedikit 3 gelas]
  4. Setelah donor beristirahat paling sedikit 10 menit sambil menikmati makanan donor, sebelum kembali beraktifitas.
  5. Kembali bekerja setelah donor darah tidak berbahaya untuk kesehatan.
  6. Untuk menghindari bengkak di lokasi bekas jarum, hindari mengangkat benda berat selama 12 jam.
  7. Banyak minum sampai 72 jam ke depan untuk mengembalikan stamina.

APA YANG PERLU DISIAPKAN BILA AKAN MENYUMBANGKAN MELALUI MOBIL UNIT [MU]?

  1. Minimal jumlah calon donor 50 orang.
  2. Menyediakan ruangan yang luasnya sesuai dengan banyaknya donor, bersih, ventilasi cukup dan teduh [tidak di bawah sinar matahari] dengan fasilitas air bersih dan tempat parkir untuk bus mobil unit.
  3. Menyediakan minimal 4 meja dan sejumlah kursi sesuai jumlah donor.

Kriteria umum yang ditetapkan PMI adalah antara lain:

  • calon donor harus berusia 17-60 tahun,
  • berat badan minimal 45 kg
  • tekanan darah 100-180 [sistole] dan 60-100 [diastole].
  • Jika berminat, calon donor dapat mengambil dan menandatangani formulir pendaftaran; lalu menjalani pemeriksaan pendahuluan seperti kondisi berat badan, HB, golongan darah; serta dilanjutkan dengan pemeriksaan dokter.
  • Jika lulus, barulah darah dan contoh darah diambil.
  • Namun, harus diingat, demi menjaga kesehatan dan keamanan darah, individu yang antara lain memiliki kondisi seperti alkoholik, penyakit hepatitis, diabetes militus, epilepsi, atau kelompok masyarakat risiko tinggi mendapatkan AIDS serta mengalami sakit seperti demam atau influensa; baru saja dicabut giginya kurang dari tiga hari; pernah menerima transfusi kurang dari setahun; begitu juga untuk yang belum setahun menato, menindik, atau akupunktur; hamil; atau sedang menyusui untuk sementara waktu tidak dapat menjadi donor.

Tunggu apa lagi, ayo ikut jadi donor darah!

Petugas melakukan pengambilan darah saat kegiatan donor darah di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 24 September 2021. Kegiatan donor darah tersebut diikuti oleh para pekerja PT KAI dan calon penumpang kereta api. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa orang terbiasa melakukan donor darah setiap tiga bulan sekali. Di masa pandemi ini, bolehkah donor darah setelah menerima vaksin Covid-19?

Donor darah dilakukan setiap tiga bulan sekali di Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia [UTD PMI] yang ada di setiap kabupaten/kota. Di masa pandemi Covid-19, pemberian vaksin Covid-19 menjadi hal yang wajib serta diberikan tiga kali dalam tiga dosis. 

Lantas, bagaimana jika jadwal donor darah bertepatan dengan vaksinasi Covid-19? Bisakah donor darah dilakukan setelah pemberian vaksin?

Penerima vaksin Covid-19 ternyata tidak boleh donor darah langsung setelah mendapatkan vaksin. Hal ini tertuang pada Surat Keputusan Pengurus Pusat PMI Nomor 0979/UDD/VIII/2021.

Menurut PMI, dikutip dari Instagram @palangmerah_indonesia, penerima vaksin Covid-19 baru bisa kembali donor darah pada:

  • tiga hari setelah pemberian vaksin dosis ke-1;
  • tujuh hari setelah pemberian vaksin dosis ke-2 dan ke-3.

Namun, ini tidak bisa diterapkan pada orang yang mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi [KIPI]. Dilansir dari laman covid19.go.id, KIPI adalah gejala medis yang terjadi setelah vaksinasi. Biasanya, KIPI bersifat ringan dan sementara, serta akan hilang dengan sendirinya tanpa pengobatan.

Bila seseorang mengalami KIPI, ia harus menunggu lebih lama, setidaknya empat minggu atau 28 hari setelah bebas gejala. Baru setelah itu ia bisa kembali melakukan donor darah.

AMELIA RAHIMA SARI 

Baca juga: Ini Manfaat Donor Darah bagi Kesehatan Mental dan Fisik

Ilustrasi-A. Firdaus/Medcom.id

  • donor darah
  • Vaksinasi covid-19

Jakarta: Pada masa pandemi covid-19, melakukan vaksinasi menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan. Jika seseorang bisa melakukan vaksinasi covid-19, maka sebaiknya langsung melakukannya. Dengan vaksinasi, kita bisa menjaga diri kita serta orang lain dari risiko penyebaran covid-19. Namun, jika ingin melakukan donor darah apakah boleh dilakukan setelah vaksinasi? “Dengan adanya pandemi ini, penduduk diwajibkan vaksinasi sehingga ada beberapa kebijakan yang membuat kita harus mengubah regulasi mengenai donor darah,” ujar dr.Robby Nur Aditya M.Si.i - Kepala Bidang Pembinaan Kualitas UDD Pusat PMI melalui IG Live UTD Pusat PMI. Menurut dr. Robby, jika ingin melakukan donor darah setelah vaksinasi boleh-boleh saja dilakukan. Asalkan harus ada jarak waktunya. Setelah vaksinasi, baik itu vaksin pertama atau kedua diberikan jarak 7 hari atau seminggu, baru boleh melakukan donor darah. “Ini dilakukan untuk melihat efek samping dari vaksinasi tersebut, apakah ada efek samping yang berat atau tidak. Kalau ada reaksi atau KIPI maka sebaiknya ditunda dulu untuk melakukan donor darah. Sampai seseorang tersebut benar-benar fit, barulah boleh melakukan donor darah,” kata dr. Robby. Sebelum seseorang melakukan donor darah, biasanya darah tersebut akan dilakukan skrining terlebih dahulu. Ini dilakukan untuk mengetahui beberapa potensi penyakit yang ada di dalam darah. Seperti penyakit Hepatitis B, Hepatitis C, HIV, dan Sifilis. “Kalau untuk skrining penyakit tersebut, tidak ada kaitannya dengan vaksinasi. Jadi aman-aman saja. Dengan melakukan vaksinasi tidak akan membuat seseorang menjadi HIV Positif, Hepatitis B Positif, Hepatitis C Positif, ataupun Sifilis, tidak ada kaitannya itu,” tambah dr. Robby. Pemeriksaan skrining penyakit tersebut dilakukan agar darah yang diberikan kepada penerima sehat dan tidak menularkan penyakit. Kalau yang belum vaksin tetapi mau donor darah tentu saja diperbolehkan. Mungkin mau donor darah dulu baru vaksin, boleh-boleh saja. “Hanya saja yang terpenting kalau memang sudah vaksin, sebaiknya tunggu seminggu dulu untuk mengetahui apakah ada KIPI dari vaksin tersebut. Baik itu vaksin pertama, kedua maupun ketiga. Tidak perlu takut melakukan donor darah setelah vaksinasi,” tutup dr. Robby.

[FIR]

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề