Berapa Lama Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan?

Syarat Pengajuan Surat Keberatan Pajak

Jangka Waktu Penyelesaian Keberatan Pajak

Dirjen pajak harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan pajak diterima. Sebelum surat keputusan diterbitkan, wajib pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. Keputusan Dirjen pajak atas keberatan dapat berupa pengabulan seluruhnya atau sebagian. Dirjen pajak juga dapat menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Pencabutan Pengajuan Keberatan Pajak

Dalam hal pengajuan keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% [lima puluh persen] dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% [lima puluh persen] tidak dikenakan dalam hal:

Dengan adanya Surat Ketetapan Pajak [SKP] yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak [DJP], seringkali Wajib Pajak merasa berat karena harus membayar Kurang Bayar yang tertuang dalam SKP atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga yang mungkin menurut Wajib Pajak nominal tersebut tidak sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, DJP memberikan kewenangan untuk Wajib Pajak mengajukan keberatan.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 stdtd. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Keberatan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung, atau melalui pos/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat, dan bisa juga melalui e-filing.

Namun, untuk pengajuan keberatan ini juga memiliki persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
  2. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan
  3. satu keberatan diajukan hanya untuk 1 surat ketetapan pajak, 1 pemotongan pajak, atau untuk 1 pemungutan pajak
  4. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum Surat Keberatan disampaikan
  5. Surat Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak
  6. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat [3]
  7. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP

Ketika syarat tersebut telah dilaksanakan dengan baik dan Wajib Pajak telah mengirimkan Surat Keberatannya, maka DJP harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan paling lama 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima oleh DJP.

Perlu diingat, ketika hendak mengajukan keberatan, Wajib Pajak harus membayar pajak yang tertuang di dalam SKP terlebih dahulu. Sehingga ketika Keberatan diterima, maka nominal yang sebelumnya telah dibayarkan akan dikembalikan ke Wajib Pajak beserta dengan bunga sebesar 2% per bulan terhitung sejak tanggal pembayaran SKP sebelum mengajukan Surat Keberatan. Namun, jika Keberatan yang diajukan ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, Wajib Pajak akan dikenai denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan KeputusanKeberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat [9] Undang-Undang KUP.

Ketika telah mengajukan Surat Keberatan, Wajib Pajak dimungkinkan juga dapat mencabut pengajuan Keberatan yang telah disampaikan kepada DJP sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan untuk hadir oleh Wajib Pajak. Penyampaian Permohonan Pencabutan dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan alasan pencabutan dan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri surat kuasa khusus apabila surat permohonan tersebut ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak menyampaikan PencabutanPermohonan Keberatan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tembusan kepada DJP dan Kepala Kantor Wilayah DJP yang merupakan atasan Kepala KPP. Jangka waktu penyelesaiannya paling lama 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya surat Permohonan Pencabutan Keberatan.

Apabila Wajib Pajak melakukan Pencabutan Permohonan Keberatan, maka Wajib Pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar.

Demikian penjelasan mengenai proses Keberatan dan Pencabutan Permohonan Keberatan. Dengan penjelasan tersebut semoga Wajib Pajak yang hendak mengajukan Keberatan akan lebih mengerti bagaimana prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

Pengertian Keberatan

Dalam UU KUP Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 26A maupun PMK 9/2013 s.t.d.t.d PMK 202/2015 tidak menjabarkan definisi keberatan secara eksplisit. Namun secara sederhana, keberatan adalah upaya yang dapat ditempuh wajib pajak yang merasatidak/kurang puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas gugatan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini, Wajib Pajak dapat mengajukan. keberatan kepada Dirjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.

Dalam hal apa keberatan dapat diajukan? 

Keberatan dapat diajukan atas : 

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar [SKPKB]; 
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan [SKPKBT]; 
  3.  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar [SKPLB]; 
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil [SKPN]; 
  5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.

            Sebagian besar Wajib Pajak melakukan proses keberatan karena Surat Ketetapan Pajak [SKP] yang dianggap tidak adil. Dan surat ketetapan pajak itu biasanya diterbitkan sebagai produk dari pemeriksaan pajak. Keberatan umumnya didahului dengan proses pemeriksaan.

Syarat Pengajuan Keberatan

  1. Satu Keberatan harus diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak; 
  2. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; 
  3. Wajib menyatakan alasan-alasan secara jelas; 
  4. Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak.
  5. 1 [satu] keberatan diajukan hanya untuk 1 [satu] surat ketetapan pajak, untuk 1 [satu] pemotongan pajak, atau untuk 1 [satu] pemungutan pajak;
  6. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

Siapa saja yang dapat mengajukan keberatan? 

  1. Bagi Wajib Pajak Badan oleh Pengurus; 
  2. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan; 
  3. Pihak yang dipotong/dipungut pihak ketiga; 
  4. Kuasa yang ditunjuk oleh mereka pada butir diatas.

Jangka waktu pengajuan keberatan: 

  1. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKP atau sejak tanggal dilakukan pemotongan/ pemungutan, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya 
  2. Surat keberatan yang diantar langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, maka jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKP atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai saat keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak. 
  3. Surat keberatan yang dikirim melalui pos [harus dengan pos tercatat], maka jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKP atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai dengan tanggal bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.

Jika lewat tiga bulan, surat keberatan tidak dianggap karena tidak memenuhi syarat formal. Tetapi juga membolehkan jangka waktu lebih dari tiga bulan jika “dalam keadaan diluar kekuasaannya.” Inilah klausul yang sering dimanfaatkan oleh Wajib Pajak. Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

Pengertian Banding

Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak.

Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Syarat Pengajuan Banding

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.
  2. Permohonan  diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 [tiga] bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
  3. Terhadap 1 [satu] Keputusan diajukan 1 [satu] Surat Banding.

Yang dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak: 

  1. Bagi Wajib Pajak Badan oleh Pengurus; 
  2. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah yang bersangkutan atau ahli warisnya; 
  3. Kuasa Hukum dari butir diatas.

Pencabutan Banding

Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.

Banding yang dicabut dihapus dari daftar sengketa dengan:

  • penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
  • putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.

Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan, tidak dapat diajukan kembali.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề