Berapa lama lepas ikatan dinas polisi

Lihat Foto

Dok Pribadi

Brigadir TM Saputra, anggota Polres Aceh Utara menikahi adik iparnya sendiri, Maya Karmila di Desa Gelumpang Tujoh, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Kamis [20/2/2020]. Foto bersama anaknya dan emas kawin 100 mayam plus uang tunai Rp 100 juta

 KOMPAS.com – Anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan maupun perceraian harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang.

Aturan ini tertuang dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri.

Dalam peraturan tersebut, anggota Polri hanya diizinkan untuk mempunyai seorang istri atau suami.

Anggota polisi wanita [Polwan] pun dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.

Lalu, bolehkah polisi menikahi janda?

Mengacu pada Pasal 6, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh anggota Polri yang ingin menikah.

Beberapa syarat tersebut berisi data-data anggota Polri beserta calon pasangannya, berikut orang tua atau wali keduanya.

Dalam data-data ini terdapat kolom status yang harus diisi anggota Polri bersama calon istri/suaminya.

Kolom status ini bisa diisi dengan perjaka/gadis atau duda/janda.

Selain itu, terdapat juga syarat surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri apabila mereka sudah janda/duda.

Tribratanewsrestabandaaceh.com – Sebanyak 2 pasang calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan anggota Polri, menjalani sidang BP4R [Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk] di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh, Rabu, [12/2/2020].

Kegiatan Sidang BP4R ini dipimpin langsung oleh Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK didampingi oleh Kabag Sumda Kompol Asa Putra A dan Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Polresta Banda Aceh Ny. Dini Satya Yudha Prakasa. Selain itu turut didampingi oleh Kasi Propam Iptu Zulkifli, Kasiwas AKP Lukman dan Rohaniwan Aiptu Kafrawi, Sag, M.Ag.

Kabag Sumda, Kompol Asa Putra A mengatakan, sebelum pelaksanaan kegiatan harus dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan untuk dimulainya sidang ini.

“Kepada anggota dan pasangan sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga sakinah mawaddah warrahmah dan memberikan arahan serta petunjuk kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya,” ujar Kabag Sumda.

Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polresta Banda Aceh yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan, tambahnya.

“Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat,” Pungkas Asa Putra.

Dalam arahan Ketua Sidang disampaikan oleh Wakapolresta Banda Aceh, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap Anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.

“Perlu diketahui bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya. Sehubungan dengan hal tersebut diatas selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan,” Ujar Wakapolresta.

Selanjutnya pesan dari Wakil Ketua Bhayangkari yang disampaikan oleh Ny. Dini mewakili Ketua menyampaikan selaku anggota Bhayangkari mempunyai peran ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga, juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

“Bhayangkari adalah salah satu organisasi besar sebagai Persatuan Istri Anggota Polri yang langsung bernaung dibawah Polri. Bhayangkari dituntut kesederhanaan dalam segala bidang dan diutamakan kerja sama yang baik dalam Organisasi,” Ujar Ny. Dini.

Sebagai seorang istri dari anggota Polri wajib mendukung kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan menjaga keharmonisan dalam membina rumah tangga, tambahnya.

Sementara itu, Kasi Propam Iptu Zulkifli mengatakan, setelah dilakukan pengecekan terhadap calon yang akan disidangkan, kedua anggota Polri ini tidak memiliki permasalahan terhadap kedinasannya.

Kemudian AKP Lukman sebagai Kasiwas, memberikan arahan agar kedua pasangan ini dalam berumah tangga tetap dalam pengawasan kami.

Kemudian Acara Sidang ditutup dengan Do’a bersama oleh Aiptu Kafrawi.

BERIKUT PERSYARATAN IZIN NIKAH

  1. Foto copy KTA personel [3 lembar]
  2. Foto copy KTP orang tua personel [bapak/wali & ibu] [3 lembar]
  3. Skep pertama menjadi polri bagi yang berpangkat Bripda [3 lembar]
  4. Foto copy KTP calon istri [suami] & orang tua [bapak/wali & ibu ] [3 lembar]
  5. Foto copy kartu keluarga calon istri [suami] personel [3 lembar]
  6. SKCK calon istri [suami] personel [1 lembar asli & 2 lembar foto copy]
  7. SKCK orang tua calon istri [suami] [Bapak/wali & ibu] [1 lembar asli & 2 lembar foto copy]
  8. Pas foto gandeng ukuran “4×6” warna [7 Lembar]
  9. Ijazah pendidikan terakhir calon Istri [suami] [3 Lembar]
  10. Surat keterangan belum pernah menikah dari kepala desa calon [1 lembar asli & 2 lembar foto copy]
  11. Surat keterangan Pemeriksaan Kesehatan dari Dokkes Polda Aceh [1 lembar asli & 2 lembar foto copy]

Catatan :

  1. Foto gandeng mengenakan Pakaian PDH sedangkan calon Istri mengenakan pakaian bebas rapi dan sopan [bagi muslim diwajibkan memakai jilbab] Layar Kuning untuk Bintara dan layar merah untuk Perwira

2.     Satu bulan sebelum pelaksanaan nikah, permohonan sidang BP4R sudah diajukan dan sudah lengkap persyaratannya.

[1]

Jabatan di luar struktur TNI pada instansi sipil yang dapat diduduki oleh Prajurit aktif adalah jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan [Polhukam], Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue [SAR] Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta instansi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

JawaPos.com – Puput Nastiti Devi telah resmi mengakhiri karirnya di Kepolisian Republik Indonesia [Polri] pada 9 Januari lalu. Padahal dia baru dua tahun menjadi seorang polisi wanita [polwan].

Namun di balik itu, ternyata Puput tidak menuntaskan ikatan dinas pertamanya. Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2016 tentang Ikatan Dinas Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa Ikatan Dinas pertama berlaku selama 10 [sepuluh] tahun sejak diangkat menjadi anggota Polri.

Ayat 2 dikatakan, Ikatan Dinas pertama tersebut dituangkan dalam bentuk surat perjanjian yang ditandatangani oleh calon anggota Polri dan pejabat yang berwenang setelah lulus pendidikan pembentukan.

Hal ini lantas dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.  “Itu ketentuannya [10 tahun menjalani masa dinas]. Hal-hal di luar itu boleh saja,” ujarnya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat [25/1].

Sementara ayat 3 di Perpres tersebut mengatakan bahwa anggota Polri yang akan mengakhiri Ikatan Dinas pertama wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang paling lambat 6 [enam] bulan sebelum masa Ikatan Dinas pertama berakhir. Jika dilihat, Puput nyatanya baru mengajukan surat pengunduran diri pada 9 Januari 2019 dan sudah tidak lagi menuntaskan masa dinasnya.

Surat Keputusan [SK] pengajuan pengunduran diri Puput terdaftar dengan Nomor 26/I/2019 tanggal 9 Januari 2019. Kata Dedi, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Puput dengan langsung mengakhiri masa dinasnya itu.

“Nggak ada. Kan bukan wajib militer. Kalau dia mengundurkan diri ya proses langsung administrasinya,” jelas Dedi.

Padahal di dalam Perpres pada ayat 4 dikatakan, anggota Polri yang telah menjalani masa Ikatan Dinas pertama dan tidak mengajukan permohonan pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat 3, dianggap melanjutkan Ikatan Dinas.

Lalu ayat 5 menjelaskan anggota Polri yang tidak memenuhi Ikatan Dinas pertama wajib mengganti sebesar 2 [dua] kali biaya yang telah dikeluarkan oleh negara pada proses penerimaan calon anggota Polri dan pelaksanaan pendidikan pembentukan.

Di sisi lain Dedi menjelaskan bahwa Puput lulus dari Sekolah Polwan pada 2016. Dia lalu ditugaskan di Polda Metro Jaya.

Sekitar 2017, Puput yang berpangkat Bripda itu ditugaskan untuk untuk menjadi ajudan Veronica Tan, istri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kala itu.

Usai tak lagi bertugas menjadi Ajudan, Puput ditempatkan di Pelayanan Markas Polri. 

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Desyinta Nuraini

@chaterine08

Ask me anything Follow Report

Bukann.. Sebelum dilantik jadi bintara, masing2 dikasih surat perjanjian ikatan dinas yang isinya anggota polri tidak boleh menikah sebelum 2 tahun terhitung dari dilantik sebagai anggota.

Liked by: Laila ketrin Dinar Adi Putra khonyielimhoet badycs5 Bps Sparepart Morgan Pratama chaterine yolandika

HAHAHAHA Ya gk masalah selama kita nya mah ngga baper

Ngga lah. Siapa yg nyalahin, kecuali mantan kamu haha

Berjuang mah ngga perlu diinget inget kali, modal ikhlas sama percaya. nama nya ngedeketin duluan, ya udh konsekuensi perempuan nya mau apa egk.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề