Berapa lama pembuatan e ktp 2017

Pelayanan KTP-el tidak dipungut biaya [GRATIS].

Kartu Tanda Penduduk Elektronik [KTP-el] adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

KTP-el merupakan dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen lain seperti; Paspor, BPJS, SIM, NPWP, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Dokumen Identitas lainnya [sesuai dengan Pasal 101 UU 23 Tahun 2006].

Mekanisme Pelayanan KTP El

Wajib KTP membawa Foto copy KK hadir secara pribadi [tidak boleh diwakilkan] di tempat pelayanan [kantor kecamatan setempat] untuk melakukan perekaman biometrik dengan melakukan perekaman sidik jari, iris mata dan foto wajah.Setelah statusnya perekamannya PRR maka Wajib KTP dapat mengajukan cetak KTP-el di Disdukcapil.

KTP-el akan langsung di cetak oleh petugas dan dilakukan pemadanan sidik jari. Jika sidik jari sesuai maka KTP-el di serahkan kepada pemohon. Waktu layanan penerbitan KTP-el adalah satu hari jadi.

Untuk perekaman Pas Photo, Tanda Tangan, Sidik Jari dan Scan Retina Mata pembuatan e-KTP diperlukan Syarat dan Proses Pembuatan e-KTP sebagai Berikut :

Syarat pengurusan sebelum ke Kecamatan datang ke Kelurahan/Desa Setempat :

  1. Berusia 17 tahun atau lebih atau telah Menikah.
  2. Menunjukan surat pengantar dari K RT atau K RW setempat.
  3. Pas Foto 3×4 [warna] 2 lembar.
  4. Mengisi formulir F-1.21.
  5. Foto Kopi KK.
  6. Asli KTP Lama

Proses pembuatan E-KTP di Kantor Kecamatan Bagian Dispendukcapil :

  1. Penduduk datang ketempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas.
  2. Pemohon mengambil no antrian.
  3. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
  4. Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
  5. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
  6. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
  7. Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
  8. Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
  9. Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
  10. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.

Berapa biaya membuat e-KTP?

Selama pengurusan KTP ini, anda tidak dikenakan biaya.  Jadi biaya pembuatan E-KTP benar -benar gratis.

E KTP yang habis masa berlakunya pada 2016/2017 apakah masih berlaku?
Berdasarkan surat edaran Mendagri pada tanggal 29 januari 2016, maka dinyatakan bahwa E KTP berlaku seumur hidup, dan E KTP lama yang tertulis habis masa berlakunya pada 2016 atau 2017 akan tetap berlaku seumur hidup juga, tanpa harus memperpanjangnya kembali, kecuali jika ada perubahan dalam elemen datanya. Hal ini berdasarkan Undang – undang No 24 tahun 2013 pasal 64 ayat [7] huruf a.

Manfaat Penerapan E-KTP

1. Untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.

2. Untuk mendukung adanya database kependudukan yang akurat , khususnya yang berkaitan dengan data penduduk wajib KTP yang identik dengan data petunjuk potensial pemilih, sehingga DPT pemilu yang selama ini sering bermasalah tidak terjadi lagi.

3. Dapat mendukung peningkatan keamanan negara sebagai dampak positif dari tertutupnya peluang KTP ganda dan KTP palsu.

4. E-KTP yang berlaku secara nasional mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah dan swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.

Meski Masa Berlaku Habis, E-KTP Masih Bisa Digunakan

E-KTP sekarang berlaku seumur hidup. Masyarakat tak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya, jangan khawatir jika ada razia atau ditolak saat mengurus surat-surat penting.

Menteri Dalam Negeri [Mendagri] Tjahjo Kumolo mengatakan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik [E-KTP] kini berlaku seumur hidup. Meski terdapat masa berlaku dalam E-KTP yang dimiliki masyarakat saat ini, ia memastikan bahwa masa berlaku itu tak menjadi ukuran lagi.   Menurut Tjahjo, kini E-KTP berlaku seumur hidup. Ketentuan ini juga berlaku bagi E-KTP milik masyarakat yang sudah kedaluwarsa atau masa berlakunya habis. Hal itu diutarakan Tjahjo melalui akun twitternya @tjahjo_kumolo yang diunggahnya beberapa waktu lalu seperti dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat [29/1].   “Jadi bagi Anda yang  masa berlaku E-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan,” tulis Tjahjo.   Atas dasar itu, ia meminta masyarakat untuk menolak jika dimintai uang oleh calo/oknum petugas untuk mengurus dan membuat E-KTP yang baru lagi. Menurutnya, masyarakat tak perlu mengurus E-KTP baru walaupun masa berlakunya sudah kedaluwarsa.   Menurut Tjahjo, walaupun di E-KTP tertulis masa berlakunya sudah habis atau kedaluwarsa, pengurusan surat-surat di instansi/lembaga manapun tetap bisa dilakukan. “Jadi Anda tak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan eKTP kedaluwarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun di saat mengurus surat-surat penting,” jelasnya.   Ia mengatakan, ketentuan mengenai E-KTP berlaku seumur hidup ini sudah diatur dalam Pasal 64 ayat 7a UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa KTP-el [E-KTP] untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.   Untuk diketahui, terkait tata cara penerbitan E-KTP secara reguler sendiri telah diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. Pasal 5 ayat [1] huruf a Permendagri menyebutkan, pengajuan E-KTP secara reguler bisa dalam bentuk membuat baru, karena pindah alamat atau hilang.  

Pasal itu merincikan, penerbitan E-KTP secara reguler bagi  warga negara Indonesia melapor kepada petugas di tempat pelayanan E-KTP dengan mengisi formulir permohonan dan membawa persyaratan berupa nomor induk kependudukan nasional, fotokopi kartu keluarga dan surat pindah dan E-KTP bagi penduduk yang pindah atau E-KTP yang rusak dan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bagi penduduk yang KTP nya hilang.

Sumber: //www.hukumonline.com/berita/baca/lt56ab2c200e132/meski-masa-berlaku-habis--e-ktp-masih-bisa-digunakan

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau warga yang terkendala mengurus e-KTP mendatangi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ia pun memastikan proses pembuatan e-KTP hanya 10 menit, sebab materi dan berkasnya sudah tersedia.

"Aturan di kami itu aturannya 1 hari paling lama itu selesai, kalau teman-teman yang di sini belum punya e-KTP datang aja ke Dukcapil Pasar Minggu, 10 menit selesai, materinya ada, berkasnya ada," kata Tjahjo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin [2/7/2018].

Selain ke Dukcapil Pusat, Tjahjo pun mengatakan masyarakat bisa mengurus ke Dukcapil tingkat kabupaten/kota. Menurut Tjahjo, proses pembuatan e-KTP di Dukcapil tingkat kecamatan kerap tertunda karena berbagai kendala teknis seperti ketersediaan printer, aliran listrik, atau sumber daya manusia.

Selain itu mantan Sekjen PDI-P ini menegaskan tidak ada pungutan biaya untuk pengurusan e-KTP. Ia pun menegaskan ketersediaan blangko tak lagi jadi kendala dalam pembuatan e-KTP.

"Secara prinsip tidak dipungut biaya, satu hari selesai," kata Tjahjo.

Mendagri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri [Permendagri] yang mengatur tentang layanan pengurusan e-KTP yang harus selesai satu jam. Hal itu juga berlaku untuk dokumen kependudukan lainnya seperti akte kelahiran, akte kematian dan kartu keluar.

Baca juga:

  • Pembuatan e-KTP Cukup Satu Jam: Bagaimana Fakta di Lapangan?

"Prinsipnya harus selesai dalam waktu satu jam," kata Tjahjo, seperti dikutip situs web resmi Kemendagri, pada 10 April lalu.

Menurut Tjahjo, Permendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Jokowi di rapat kabinet terbatas.

Bahkan, kata dia, pelayanan satu jam sudah coba dipraktikkan di Kota Cilegon. Hasilnya, hanya dalam hitungan 10 menit, pelayanan pengurusan e-KTP sudah selesai.

Tapi tentu, kata dia, pelayanan pengurusan dokumen kependudukan satu jam selesai bisa saja terkendala oleh hal teknis. Misalnya, tiba-tiba komputer yang digunakan itu rusak atau antrian panjang. Kondisi lainnya yang bisa mengganggu layanan, adalah saat listrik mati. Ini yang jadi pengecualian.

"Tapi prinsipnya menyelesaikan administrasi dalam waktu satu jam," tandas Mendagri.

Baca juga:

  • Mendagri Akan Buat Aturan Mempercepat Pembuatan e-KTP Jadi Satu Jam

Baca juga artikel terkait E-KTP atau tulisan menarik lainnya Dipna Videlia Putsanra
[tirto.id - dip/dip]

Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề