Berapa lama pengangkatan cpns menjadi pns

JAKARTA – Ada beberapa syarat Calon Pegawai Negeri Sipil [CPNS] agar bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil [PNS]. Syarat utama pengangkatan CPNS menjadi PNS, yaitu lulus pendidikan dan pelatihan [Diklat] serta sehat jasmani dan rohani.

“#SobatBKN, lulus pendidikan dan pelatihan [Diklat] selama satu tahun serta sehat jasmani dan rohani adalah syarat utama CPNS diangkat menjadi PNS,” tulis akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, dikutip Kamis [24/3/2022].

Diketahui, diklat pada masa orientasi CPNS terkadang tidak berjalan sesuai waktu yang ditentukan. Kondisi ini tentunya berdampak pada tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS.

Baca Juga: Pesan 'Keramat' Sri Mulyani untuk 821 CPNS Baru Kemenkeu

“Namun ada kalanya Diklat dalam masa orientasi CPNS tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang disyaratkan oleh instansi karena satu dan lain hal. Kondisi ini tentunya membawa dampak tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS hingga lebih dari satu tahun,” tulis BKN.

Lantas, bagaimana prosedur pengangkatan CPNS yang lebih dari 1 tahun belum diangkat menjadi PNS?

Dikutip dari Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, Jumat [25/3/2022], berikut prosedurnya:

Diklat Lebih dari 1 Tahun

Baca Juga: Jangan Main-Main! Ini Pesan Luhut ke PNS Baru

- Jika Diklat bagi CPNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah CPNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.

- Alasan keterlambatan Diklat yang dibenarkan meliputi ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan atau kebijakan strategis nasional.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 34 a Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2020 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia [Menpan RB] Nomor B/364/M.SM.01.00/2020.

Pengangkatan PNS Lebih dari 1 Tahun

Dalam hal instansi mengajukan penetapan TMT pengangkatan menjadi PNS lebih dari 1 tahun, maka perlu melengkapi berkas sebagai berikut:

- Usulan dengan menyebutkan alasan keterlambatan.

- Surat Keputusan CPNS.

- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Penugasan.

- Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.

- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji.

- Sasaran Kinerja Pegawai dalam 1 [satu] tahun.

Lebih lanjut, BKN menginfokan perkembangan TMT PNS lebih dari 1 tahun. Di mana, mulai 1 Januari – 14 Maret 2022, terdapat 330 CPNS instansi pusat dan 1.109 CPNS instansi daerah. 

  • #CPNS 2022
  • #ASN
  • #pns
  • #syarat jadi pns
  • #cpns

  • Thursday, 18 February 2021
  • ADM
  • 25767

DASAR

PP No. 98 Tahun 2000 jo. PP No. 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Keputusan Ka. BKN No. 11 Tahun 2002 tentang Juklak PP No. 98 Tahun 2000 jo. PP No. 11 Tahun 2002

Sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil [PNS], Calon Pegawai Negeri Sipil [CPNS] harus menjalani masa percobaan minimal 1 [satu] tahun dan paling lama 2 [dua] tahun sejak diangkat menjadi CPNS.CPNS yang telah menjalankan masa percobaan dapat diangkat menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian [Gubernur].CPNS yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 [dua] tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi PNS, maka hanya diangkat menjadi PNS apabila bukan karena kesalahan yang bersangkutan. Pengangkatan CPNS yang  menjalani masa percobaan lebih dari 2 [dua] tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.Pengangkatan CPNS menjadi PNS ditetapkan, apabila telah memenuhi syarat sbb:

  1. Memiliki penilaian prestasi kerja yang baik dinyatakan secara tertulis oleh atasan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan [DP3].
  2. Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS, dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Penguji Tersendiri /Tim Penguji yang ditunjuk oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan.
  3. Telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan, dinyatakan dengan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan .

PROSES PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS

A. Masa Percobaan

Masa selama menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan masa percobaan.Lamanya masa percobaan adalah sekurang-kurangnya 1 [satu] tahun dan paling lama 2 [dua] tahun, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat [4] Undangundang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan Pasal 14 ayat [1] Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002. Masa percobaan tersebut dihitung sejak tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

B. Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian

Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan, apabila telah memenuhi syarat :

  • Setiap unsur penilaian prestasi/DP3 minimal baik
  • Memenuhi syarat-syarat Jasmani/Rohani untuk diangkat menjadi PNS
  • Lulus diklat prajabatan

Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan menjadi Pegawai NegeriSipil tidak boleh berlaku surut.  Umpamanya :

Surat Keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 28 Agustus 2004, maka mulai berlakunya keputusan adalah tanggal 1 September 2004.

Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 [dua] tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Darah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjalai masa percobaan lebih dari 2 [dua] tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. Usul Pengangkatan/permintaan pertimbangan teknis harus menyebutkan secara rinci alasan keterlambatan pengangkatan yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, dengan melampirkan :     a. surat keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;     b. foto copy sah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan;     c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Penguji Tersendiri /Tim Penguji Kesehatan;     d. daftar penilaian prestasi kerja DP-3 dalam 2 [dua] tahun terakhir;     e. surat pernyataan melaksanakan tugas / surat penugasan; dan

    f. pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm 1 [satu] lembar untuk penetapan KARPEG bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat.

C. Berkas persyarat pengangkatan CPNS menjadi PNS

  1.  Surat pengusulan dari Kepala SKPD
  2.  Foto 3x4 [2 lembar]
  3.  Fotocopy KTP
  4.  Fotocopy SK CPNS [legalisir basah]
  5.  Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas [SPMT] [legalisir basah]
  6.  Fotocopy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan [DP3] [legalisir basah]
  7.  Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Penguji [asli]
  8.   Fotocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan [STTPL] beserta transkrip nilai [legalisir basah]
  9.   Fotocopy ijazah terakhir sesuai pendidikan pada SK CPNS [legalisir basah]
  10.   Fotocopy SK Penempatan terakhir, bila telah berpindah unit kerja dari unit kerja sebelumnya sesuai SK CPNS [legalisir basah]

Ilustrasi tes CPNS. Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Setelah melewati serangkaian tes yang cukup panjang, CPNS tidak langsung diangkat menjadi PNS. Ada sejumlah syarat yang harus mereka penuhi. Hal itu dijelaskan oleh BKN melalui akun Instagram resminya, @bkngoidofficial.

“#SobatBKN, CPNS tidak otomatis bisa langsung diangkat menjadi PNS lho.. Ingat kamu harus memenuhi syarat utama yakni lulus diklat dan sehat jasmani dan rohani,” tulis Instagram BKN yang dikutip pada Kamis [24/3].

CPNS yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi PNS oleh PPK dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, CPNS yang tidak memenuhi syarat akan diberhentikan sebagai CPNS.

Syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS dan prosedurnya selengkapnya dapat disimak di bawah ini.

Prosedur dan Syarat Pengangkatan CPNS Menjadi PNS

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara [ASN]. Foto: Shutter Stock

Dalam unggahan yang berbeda, BKN menjelaskan lebih lanjut terkait syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS, terutama syarat pertama, yakni lulus diklat.

Diketahui, untuk menjadi PNS, seorang CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 tahun. Masa prajabatan itu dilakukan melalui proses pendidikan dan pelatihan [diklat].

Diklat dilakukan secara integrasi dan hanya dapat diikuti satu kali. Dengan kata lain, CPNS yang tidak mengikuti diklat tidak akan bisa diangkat menjadi PNS.

Namun, ada kalanya diklat dalam masa orientasi CPNS tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang disyaratkan instansi. Akibatnya, pengangkatan CPNS menjadi PNS bisa tertunda hingga lebih dari satu tahun. Ada prosedur tersendiri untuk mengatasi masalah ini.

“Jika diklat bagi CPNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah CPNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan,” demikian penjelasan BKN.

Kendati begitu, hanya ada alasa tertentu mengenai keterlambatan diklat yang bisa diterima, yakni ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan atau kebijakan strategi nasional.

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil [PNS] melempar peci usai upacara pelantikan Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Di sisi lain, CPNS yang belum diangkat hingga lebih dari satu tahun perlu melengkapi berkas, antara lain:

  • Usulan dengan menyebutkan alasan keterlambatan.

  • Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau Surat Penugasan.

  • Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan

  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter penguji tersendiri atau tim penguji.

  • Sasaran kinerja pegawai dalam satu tahun.

Selain diberhentikan karena tidak memenuhi syarat, CPNS juga dapat diberhentikan jika:

  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

  • Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat.

  • Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar.

  • Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

  • Tidak bersedia mengucapkan sumpah atau janji pada saat diangkat menjadi PNS.

Sebagai informasi, diklat bagi CPNS formasi 2018 dan 2019 dilaksanakan selambat-lambatnya pada akhir tahun 2022. Instansi akan berkoordinasi dengan BKN terkait penetapan TMT dan pengangkatan PNS.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề