Bagaimana menurut islam tentang mci

Aunur Rahim Faqih, Bimbingan dan Konseling Dalam islam, Jakarta: UII Press, 2001.

Anwar Sutoyo, Bimbingan dan Konseling Islam [Teori & Praktik] Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.

Depertemen Agama,Al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung: CV Diponegoro, 2000.

//www.kompasiana.com/www.genaktifasiotak.blogspot.com/55005ba5a33311fb6f510cc7/bersyukurlahjika- anda-bukan-islam-keturunan.

Murtadla Muhtahahari,Persepektif Al-Quran tentang Manusia dan Agama,Bandung: Mizan, 1989.

Saftani Ridwan AR, Konversi Agama dan Faktor Ketertarikan Terhadap Islam [Studi Kasus Muallaf Yang Memeluk Islam Dalam Acara Dakwah DR. Zakir Naik di Makasar, Jurnal Agama Islam Vol. 11, No. 1, 2007.

Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Terj. Fiqih Sunah, Jakarta: PT. Pena Pundi Aksara, 2009.

Samsul Munir Amin, Bimbingan dan Konseling Islam, Jakarta: Amzah, 2010.

Syamsu Yusuf, Psikologi Belajar Agama [Perspektif Agama Islam], Bandung: Mardarmaju, 2002.

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shidieqy, Pedoman Zakat, Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 1996.

Thohari Musnamar, Dasar-dasar Konseptual Bimbingan Islami, Yogyakarta: UUI Press, 1992.

Tohirin, Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2017.

Yusuf Sabiq, Hukum Zakat, Terj., Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2002.

Zakiah Daradjat, Peranan Agama dan Kesehatan Mental, Jakarta: Gunung Jati, 1969

Sembilan perusahaan MLM tersebut memenhui 12 poin dalam fatwa DSN MUI.

Rabu , 13 Mar 2019, 00:49 WIB

Republika

Proses sertifikasi halal

Rep: Lida Puspaningtyas Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia [DSN MUI] menyampaikan hingga saat ini ada sembilan perusahaan penjualan langsung yang telah mengantongi sertifikasi halal. Perusahaan penjualan langsung ini lebih dikenal sebagai perusahaan Multi Level Marketing [MLM] karena cara pemasarannya tersebut.Anggota DSN MUI, Bukhori Muslim menyampaikan sembilan perusahaan tersebut sudah pasti memenuhi 12 poin dalam Fatwa DSN MUI No. 75/DSN MUI/VII/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah [PLBS]. Meski belum menjamin kehalalannya jika belum mendapatkan sertifikat halal.

"MLM yang mengandung skema ponzi, piramida, dan mengandung money game itu pasti haram, MLM yang tidak mengandung unsur-unsur itu belum tentu halal," kata dia dalam Dialog Interaktif "MLM Halal atau Haram" di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa [12/3].

Bukhori mengatakan DSN MUI selama ini tidak memiliki kekuatan untuk memaksakan sertifikasi halal pada perusahaan penjualan langsung. Pasalnya regulasi pemerintah menentukan sertifikat halal bersifat sukarela. Hanya bagi perusahaan yang mau saja.Tahun ini, baru ada dua perusahaan yang sedang menjalani proses sertifikasi halal pada perusahaan MLM-nya. Ia berharap kedepannya semakin banyak perusahaan yang mengajukan seiring dengan peningkatan semangat gaya hidup halal di masyarakat.Menurut Bukhori, sebanyak sembilan PLBS mengajukan sertifikasi halal karena permintaan atau desakan dari para membernya. Sehingga ia yakin jika masyarakat mendesak maka pertumbuhan PLBS akan semakin meningkat."Sebenarnya kami memiliki target 10 sertifikasi halal perusahaan MLM per tahunnya," kata Bukhori.Namun beberapa kendala menyebabkan pertumbuhan perusahaan PBLS masih sangat rendah dan jauh dari harapan. Kendala tersebut diantaranya kurang minat dari perusahaan MLM karena tidak wajib, kurangnya informasi terkait PBLS, juga karena anggapan sertifikasi sulit dan mahal.Padahal, Bukhori menjamin proses standarisasi halal ini adalah bantuan bagi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan pasar yang mayoritas masyarakat muslim. Sertifikasi halal DSN MUI juga telah mengantongi standar ISO2000 sehingga terjamin prosedur standardisasinya."Kita pasti akan membantu prosesnya, apa yang kurang dilengkapi, akan didampingi bagaimana agar sesuai dengan kaidah Islam," katanya.Menurut situs DSN MUI terkait PLBS, perusahaan MLM dengan sertifikasi halal tersebut diantaranya PT Herba Penawar Alwahida Indonesia, PT Singa Langit Jaya [TIENS], PT Nusantara Sukses Selalu, PT K-Link Nusantara, PT UFO BKB Syariah, PT Momen Global Internasional, PT Veritra Sentosa Internasional atau yang dikenal dengan PayTren.Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia [APLI], Kany V Soemantoro meyakini tren sertifikasi halal pada perusahaan penjualan langsung akan terus meningkat. Seiring dengan perkembangan pasar dengan preferensi syariah atau gaya hidup halal.

"Bahkan milenial yang prefer ke produk atau sistem syariah itu menurut surveinya mencapai 20 persen," kata dia pada kesempatan yang sama.

Sehingga memiliki sertifikasi halal akan menjadi poin lebih bagi perusahaan penjualan langsung. Meski demikian, Kany menjamin bahwa anggota AFPI yang berjumlah 89 perusahaan terbebas dari skema ponzi, money game, dan piramida.

Baca Juga

  • mui
  • dsn mui
  • halal
  • sertifikasi halal
  • paytren

  • home
  • bisnis
  • leviellerbe.com

    TEMPO.CO, Jakarta - Munas Alim Ulama Nahdatul Ulama atau NU merekomendasikan bisnis multi level marketing atau MLM adalah haram. Hal ini berlaku untuk MLM dengan skema piramida, matahari atau ponzi.

    Baca: Transaksi Bisnis MLM Tembus Rp 15,75 Triliun

    Ketua Pengurus Besar NU Said Aqil Siroj di Banjar Patroman, mengatakan bisnis MLM sama halnya dengan money game yang mengandung unsur manipulasi dan tidak transparan.

    "Ada pihak yang dirugikan, mengandung kezaliman dan syaratnya menyalahi prinsip akad Islam, serta transaksinya berupa bonus bukan uang. Tapi kalau memenuhi syarat yang normatif, yaitu transparan, mendapatkan bonus selain barang, maka itu baru dihalalkan," kata Said Aqil, Jumat, 1 Maret 2019.

    Pembahasan mengenai MLM ini dilakukan oleh para kiai dalam Komisi Bahtsul Masail Waqiiyyah, Munas Alim Ulama NU. Pimpinan sidang komisi, Asnawi Ridwan, mengatakan para kiai NU melihat adanya pelanggaran syariat yang terselubung sehingga menyebabkan adanya korban dari bisnis ini, baik yang mendapatkan legalitas dari pemerintah maupun tidak.

    "Haram, karena terdapat gharar [penipuan], dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus motivasi dari bisnis tersebut adalah bonus bukan barang," kata Asnawi dalam sidang pleno Munas Alim Ulama, di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis malam, 27 Februari 2019.

    Asnawi menuturkan para kiai NU menggunakan referensi dari kitab Az Zawajir juz 2 halaman 132, kitab Ihya Ulumuddin juz 2 halaman 76, dan kitab-kitab klasik lainnya.

    Ia menjelaskan bisnis MLM baik dengan skema piramida dan matahari memiliki lima ketentuan seperti berikut:

    Pertama, adanya uang pendaftaran atau dibarengi dengan pembelian produk yang menjadi syarat pula untuk mengikuti kegiatan bisnisnya serta dalam pencarian mitra. Dari pembelian barang itu, kata Asnawi, akan menghasilkan bonus atau komisi.

    "Kedua, adanya ketergantungan pada setoran dari member baru untuk survive dan untuk menguntungkan member lama," ucapnya.

    Alasan ketiga, menurut Asnawi, rancangan pemasarannya menghasilkan bonus atau komisi dan penghargaan lain berdasarkan dari kegiatan tertentu.

    Adapun alasan keempat, ucap Asnawi, produk yang diperdagangkan bisa didapatkan secara gratis atau lebih murah. "Atau dalam kasus lain manfaat produk tidak sesuai dengan apa yang diiklankan," tutur dia.

    Sementara ketentuan kelima, dalam bisnis MLM Piramida dan Matahari bonus merekrut anggota jauh lebih besar dibandingkan dengan bonus dari manfaat produk itu sendiri.

    "Misalnya agen travel Arminareka menggunakan skema matahari. Seseorang bayar Rp 3 juta bisa pergi umrah dengan syarat orang tersebut mendapatkan 10 jamaah. Kalau dia tidak bisa mendapatkan 10 jamaah, maka uangnya terpendam di perusahaan," kata dia.

    Selain MLM, hal sama berlaku pula untuk bisnis model ponzi atau gali lubang tutup lubang. Asnawi menyebut bisnis model ini adalah bisnis yang menjual barang, namun barangnya tidak ada. "Skema ponzi seperti bitcoin. Beli password, namun barangnya tidak ada. Beli barang, namun barangnya tidak ada," kata dia.

    ANTARA | AHMAD FAIZ




    MCI Menurut Syariah

    MLM adalah fenomena baru dlm dunia marketing, sehingga kalo kita cari dalam literatur fiqh klasik tentu tdk ada.

    Baca Juga : Mci Indonesia Bisnisnya adalah Halal

    //www.kompasiana.com/beritapolisistreaming4678/5fa1960c8ede4811f232f332/mci-indonesia-adalah-bisnis-halal-menurut-mui

    MLM masuk dalam BAB MUAMALAT yang hukum dasarnya mubah [Boleh] merujuk pada kaidah al-aslu fil asy-ya’i al ibahah. Hukum segala sesuatu itu pada asalnya boleh [dlm hal muamalat] sampai nanti ada larangan maka di haramkan syari’at Islam.
    Apa saja unsur yang membuat jatuh ke haram? Dan bagaimana MCI? 

    Baca Juga : Mci Indonesia Sabet Penghargaan Rekor Dunia

    Baca Juga :

    PAKAR SEO : Hak Suara Dalam memilih seorang calon pimpinan konteks nya bukan hanya sekedar mencoblos di sebuah ruangan atau bilik coblos, tapi tanpa sadar kita ikut menentukan nasib sebuah wilayah selama beberapa tahun kedepan

    Bagaimana dengan Mci Indonesia

    1. MLM Haram Jika terindikasi RIBA dlm pengumpulan uang oleh perusahaan. Di MCI Indonesia berlaku Jual beli barang, lawan dari riba. Dlm QS Al Baqoroh : 275 dinyatakan bahwa “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”Karena berlaku unsur jual beli ada barang, ada penjual [member] dan ada pembeli [calon member baru] maka sistem MCI halal.
    2. MLM haram Jika ada GHARAR, Penipuan ke Downline atau UplineDi MCI segala sesuatu di atur sistem, jadi jika ada yang beli barang, bonus ga akan bisa dimanipulasi oleh Upline, jd sdh atur dengan sedemikian adilnya. Unsur penipuan tidak akan ada jika dilakukan sesuai sistem. Maka MCI Halal.

    3. MLM haram Jika ada Dharar, hal-hal yang membahayakan, Produknya berbahaya.Produk MCI sangat kaya manfaat, banyak yang sdh merasakan dan ribuan testimoni yang muncul dr para member tanpa dibayar oleh perusahaan jadi bukti2 murni dari anggotanya. Karena produknya kaya manfaat maka MCI halal.

    BACA JUGA  Manfaat Bioglass Yang Saya Rasakan

    Baca : Mci Indonesia Terima Penghargaan

    Baca Juga : Mci Indonesia Perusahaan Terbaik 

    Baca Saja : Mci Indonesia Sabet Dua Kali Penghargaan Dunia

    4. MLM haram Jika ada unsur JAHALAH, ketidaktransparanan dalam sistem atau aturan. Web MCI Indonesia terbuka untuk siapapun, dijelaskan secara jelas bisnis plan, perusahaan, produk, cara menjalani bisnisnya, jadi sistem MCI sangat transparan, jadi MCI halal
    Maka dikarenakan 4 unsur yang mengharamkan MLM tdk ada dalam MCI, Maka MCI halal.

    Baca : Mci Indonesia Terima Penghargaan

    Baca Juga : Mci Indonesia Perusahaan Terbaik 

    Baca Saja : Mci Indonesia Sabet Dua Kali Penghargaan Dunia

    Saya bukan ahli hukum islam, tulisan diatas adalah hasil dr kajian Ustad Ahmad Sarwat, LC seorang pendakwah yang lahir di Mesir tahun 1969, seorang pengajar di STAN dan pengisi rubrik Konsultasi Fiqih.

    from Kesehatan – Latest Posts //ift.tt/3iyN1lC

    Video yang berhubungan

    Bài mới nhất

    Chủ Đề