Berikut ini adalah arti mampu dalam ibadah haji kecuali

Jakarta -

Ibadah Haji merupakan rukun Islam yang ke-5. Ibadah ini wajib hukumnya bagi orang Islam yang mampu melaksanakannya.

Dalil tentang kewajiban haji juga dijelaskan dalam Al Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW. Allah SWT berfirman dalam Al Qur'an Surat Ali 'Imran ayat 97 sebagai berikut:

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

Artinya:"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, [di antaranya] maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya [Baitullah itu] menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu [bagi] orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari [kewajiban haji], maka sesungguhnya Allah Maha Kaya [tidak memerlukan sesuatu] dari semesta alam."

Dalam hadits nabi SAW yang diriwayatkan dalam HR. Ahmad, Muslim, dan Nasa'i,

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: "Wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan kepada kamu untuk mengerjakan ibadah haji, maka hendaklah kamu kerjakan." Seorang sahabat bertanya, "Apakah setiap tahun wahai Rasulullah?" Beliau diam tidak menjawab dan bertanya mengulanginya sampai tiga kali. Rasulullah SAW kemudian bersabda, "Kalau saja jawab 'ya' sudah tentu menjadi wajib [tiap-tiap tahun], dan kamu tidak akan mampu melaksanakannya, biarkan saja apa yang saya tinggalkan [jangan ditanyakan sesuatu yang tidak disebutkan]." [HR. Ahmad, Muslim dan Nasa'i]

Dari dalil di atas dapat diketahui bahwasannya ibadah ini menjadi wajib bagi orang yang mampu. Adapun mampu menjadi salah satu syarat wajib haji.

Syarat Wajib Haji

Dikutip dari buku Fikih Tsanawiyah oleh Zainal Muttaqin, MA dan Drs. Amir Abyan, MA, syarat haji terdiri dari syarat wajib haji dan syarat sah haji. Adapun yang termasuk syarat wajib sebagai berikut:

1. Islam2. Baligh3. Berakal4. Merdeka

5. Mampu [Istitha'ah]

Pada syarat kelima, yang dimaksud dengan mampu meliputi 6 hal antara lain sebagai berikut,

1. Memiliki biaya untuk pergi ke Mekah dan kembali. Biaya ini seringkali disebut dengan Ongkos Naik Haji [ONH]

2. Ada kendaraan, baik milik pribadi maupun pemerintah atau swasta. Syarat ini berlaku bagi orang yang bertempat tinggal jauh dari Mekah

3. Aman selama dalam perjalanan, baik saat pergi maupun pulang

4. Khusus untuk wanita harus mempunyai mahram, bisa juga dengan suaminya atau dengan sesama wanita lain yang dipercayainya

5. Sehat jasmani dan rohani

6. Memiliki pengetahuan tentang peraturan dan hukum haji

Berikutnya syarat sah haji, klik halaman selanjutnya untuk membaca

[erd/erd]

Apa syarat seseorang wajib berhaji? Syarat wajib haji tentu saja harus mampu, baik dalam bekal maupun dalam hal mampu melakukan perjalanan. Yang tidak mampu dalam hal ini, maka tidak terkena wajib haji.

Kembali hadits tentang masalah haji ini kami bawakan dari kitab Bulughul Marom karya Ibnu Hajar Al Asqolani, yaitu hadits no. 712 dan 713:

وَعَنْ أَنَسٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – قِيلَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ, مَا اَلسَّبِيلُ? قَالَ: ” اَلزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ ” – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَالرَّاجِحُ إِرْسَالُهُ

وَأَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عُمَرَ أَيْضًا, وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْفٌ

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada yang bertanya pada Rasulullah , “Wahai Rasulullah, apa itu sabiil [mampu dalam haji]?” Jawab beliau, “Mampu dalam hal bekal dan berkendaraan.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ad Daruquthni dan dishahihkan oleh Al Hakim. Namun yang tepat hadits tersebut mursal. Tirmidzi juga mengeluarkan hadits tersebut dari Ibnu ‘Umar dan sanadnya dho’if.

[HR. Ad Daruquthni 2: 216 dan Al Hakim 1: 442].

Kesimpulan dari Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan dalam Minhatul ‘Allam [5: 167], tidak shahih sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hadits dalam bab ini.

Ada dalil Al Qur’an yang membicarakan masalah syarat mampu dalam haji. Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu [bagi] orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” [QS. Ali ‘Imran: 97].

Ayat di atas menunjukkan bahwa mampu merupakan syarat wajib haji. Syarat mampu mesti ada karena haji berkaitan dengan ibadah yang menempuh perjalanan jauh. Makanya, mampu adalah syarat dalam haji sebagaimana jihad.

Namun para ulama berselisih pendapat dalam syarat mampu di sini. Mayoritas ulama [baca: jumhur] dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hambali berpendapat bahwa yang disebut mampu adalah dalam hal bekal dan berkendaraan. Inilah pendapat mayoritas ulama salaf. Mereka berdalil dengan hadits yang dibicarakan dalam bab ini yang menyebutkan mampu adalah dalam hal bekal dan perjalanan. Mereka katakan bahwa meskipun hadits tersebut menuai kritikan namun jika dikumpulkan dari berbagai jalan, maka jadilah kuat. Sehingga intinya hadits tersebut bolehlah dijadikan hujjah bahwa mampu yang dimaksud adalah dalam perihal bekal dan berkendaraan.

Dalam Tafsri Ibnu Jarir disebutkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas dengan sanad yang shahih, ia berkata mengenai syarat mampu dalam haji yaitu jika seseorang sehat fisiknya dan punya harta untuk bekal dan perjalanan tanpa menyusahkan diri.

Sedangkan Imam Malik mengatakan bahwa kemampuan dilihat dari kemampuan setiap orang. Ada yang mampu dilihat dari bekal dan mampu berkendaraan, sedangkan ia tidak mampu berjalan. Ada juga yang mampu dengan berjalan dengan kedua kakinya dan tidak berkendaraan. Inilah pendapat dari Ibnu Zubair, ‘Atho’, dan jadi pilihan Ibnu Jarir dalam tafsirnya. Karena ketika Allah mewajibkan haji cuma disyaratkan kemampuan. Mampu di sini bersifat umum. Maka siapa saja yang mampu dengan harta atau fisik badan, maka masuk dalam kemampuan secara umum.

Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Secara alasan, pendapat inilah yang lebih tepat karena dilihat dari makna bahasa, sabiil berarti jalan. Siapa saja yang mendapati jalan untuk berhaji, tidak ada penyakit yang menghalangi, tidak ada kemalasan atau musuh yang merintangi, begitu pula tidak lemah untuk berjalan, atau tidak dihalangi dari kurangnya perbekalan air atau bekal secara umum, maka ia sudah dikenakan kewajiban haji. Jika tidak, maka tidak wajib haji. Wallahu a’lam.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Baca juga: Hukum dan Keutamaan Haji dan Umrah

Referensi:

Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 5: 166-168.

Selesai disusun di tengah malam, Kamis, 13 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.or.id

🔍 Robana Atina, Wanita Idaman Pria Menurut Islam, Doa Menurut Islam, Makalah Abu Bakar

Tags: Hajipanduan hajisyaratwajib

NasDem Pilih Kandidat Capres 2024, Siap Bentuk Poros Koalisi?

Oleh Liputan6.com pada 09 Jul 2019, 09:07 WIB

Diperbarui 01 Apr 2021, 09:50 WIB

Perbesar

Jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia dipastikan mendapat asuransi. [www.kemenag.go.id]

Liputan6.com, Jakarta - Haji adalah salah satu ibadah yang wajib dijalani sekali seumur hidup bagi umat Islam yang mampu. Pengertian mampu pada haji tidak hanya dalam finansial, melainkan fisik maupun kesehatan.

Ibadah haji merupakan ibadah yang istimewa karena menggabungkan finansial dan fisik. Sebab, selain harus mengerahkan jerih payah secara fisik, orang yang menunaikan ibadah haji juga harus mengorbankan harta bendanya.

Umat Islam yang menunaikan ibadah haji harus pergi meninggalkan tanah airnya dengan mengalami berbagai rintangan dan menjalani kehidupan sebagai pengembara. Selain itu, umat Islam yang hendak ke Tanah Suci juga harus merelakan harta bendanya sebagai biaya transpotasi. Semua itu memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Maka sebab itu, dalil Alquran menyebutkan ibadah haji wajib dijalani bagi umat Islam yang mampu.

"Bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan," [QS Ali Imran : 97]

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Seperti dilansir buku '100 Tanya Jawab Haji dan Umrah' karya Yusuf Al Qaradhawi yang mengatakan bahwa tafsir "sanggup" dan "perjalanan" maksudnya adalah bekal dan kendaraan [transpotasi]. Ini berarti orang yang bersangkutan harus mampu menyiapkan bekal yang cukup selama dirinya berpergian dan tinggal di Tanah Suci.

Selain itu, ada biaya akomodasi atau tempat tinggal. Ada orang yang harus tinggal di hotel atau di rumah sewaan. Termasuk dalam biaya untuk pemandu saat menjalani thawaf. Tidak hanya itu, calon jemaah haji juga harus mampu dalam memenuhi biaya yang cukup untuk nafkah keluarga yang ditinggalkannya sampai pulang ke tanah air.

Pasalnya ibadah haji berarti hijrah menuju Allah SWT dan melakukan perjalanan, sehingga membutuhkan ongkos.

Reporter: Nabila Bilqis

Lanjutkan Membaca ↓

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề