Berikut yang bukan contoh badan usaha milik negara (bumn) yang berbentuk bank yaitu . . .

Merdeka.com - BUMN adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara. Badan usaha ini merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi nasional. Maka dari itu, BUMN sangat memengaruhi aktivitas ekonomi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. BUMN adalah badan usaha yang meliputi beragam sektor seperti transportasi, pertanian, telekomunikasi, perdagangan, listrik, hingga konstruksi. Beberapa contoh perusahaan BUMN adalah Pertamina, PLN, Garuda Indonesia, serta berbagai Bank.

BUMN adalah perusahaan yang juga bertanggung jawab langsung pada pemerintah. Pengelolaan BUMN dikoordinasikan oleh kementerian BUMN. Berikut penjelasan mengenai BUMN yang merdeka.com lansir dari Liputan6.com:

2 dari 4 halaman

wordpress.com

Dulu, BUMN dikenal dengan nama perusahaan negara [disingkat PN]. BUMN adalah perusahaan yang dimiliki baik sebagian besar, sepenuhnya, maupun sebagian kecil oleh pemerintah, dan pemerintah memberi kontrol.

Sederhananya, BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan [PERSERO] sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum [PERUM] sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.

Bentuk BUMN

Ada dua bentuk BUMN yang perlu diketahui, yaitu Perusahaan Perseroan [Persero] dan Perusahaan Umum [Perum]. Berikut penjelasan mengenai dua bentuk BUMN tersebut.

Perusahaan Perseroan [Persero]

Perusahaan perseroan adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan mencari laba. Status perusahaan merupakan badan hukum dan diberikan kebebasan bergerak untuk bekerja sama dengan pihak swasta.

Hampir semua perusahaan milik negara saat ini berbentuk perseroan. Ada beberapa perusahaan negara uang memiliki bentuk perseroan, antara lain PT. PLN, PT. Telkom, PT. Pos Indonesia, dan Garuda Indonesia, dan lain sebagainya.

Perusahaan Umum [Perum]

Perusahaan umum merupakan perusahaan negara yang bertugas untuk melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang distribusi, produksi, dan konsumsi. Adapun perusahaan di antaranya Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional [Perumnas], dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia [Damri].

3 dari 4 halaman

©2021 BRI

Ciri-ciri Badan Usaha Umum [Perum]

1. Pekerja berupa direksi atau direktur

2. Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta

3. Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara

4. Menambah keuntungan kas negara

5. Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public.

Ciri-ciri Badan Usaha Perseroan [Persero]

1. Modal bentuk saham

2. Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang-undangan

3. Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan

4. Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan

5. Pegawai persero berstatus pegawai negeri

6. Pemimpin berupa direksi

7. Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum pidana

4 dari 4 halaman

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, telah dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa:

1. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai untuk memenuhi hajat hidup orang banyak.

2. Aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi, koperasi, dan masyarakat.

3. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.

Fungsi BUMN

Fungsi BUMN adalah berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan menjalankan perekonomian negara. Berikut beberapa peran dan fungsi BUMN, di antaranya:

1. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat

2. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta

3. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta

4. Pembuka lapangan kerja

5. Penghasil devisa negara

6. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi

7. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap di berbagai lapangan usaha.

Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Ada banyak contoh BUMN yang bergerak diberbagai sektor.

Artikel terkait:

BUMN dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara dan rakyat indonesia. Manfaat Badan Usaha Milik Negara [BUMN] adalah 1] memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa, 2] membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja, 3] mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa, 4] meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas, 5] mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan [persero] dan badan usaha umum [perum]. Ada juga BUMN go public yang sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

Contoh BUMN

1. PT. BNI [Persero] Tbk – contoh BUMN Bank

PT Bank Negara Indonesia [Persero], Tbk [selanjutnya disebut “BNI” atau “Bank”] pada awalnya didirikan di Indonesia sebagai Bank sentral dengan nama “Bank Negara Indonesia” berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 1946 tanggal 5 Juli 1946. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi “Bank Negara Indonesia 1946”, dan statusnya menjadi Bank Umum Milik Negara. Selanjutnya, peran BNI sebagai Bank yang diberi mandat untuk memperbaiki ekonomi rakyat dan berpartisipasi dalam pembangunan nasional dikukuhkan oleh UU No. 17 tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, telah dilakukan penyesuaian bentuk hukum BNI menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas [Persero]. Penyesuaian bentuk hukum menjadi Persero, dinyatakan dalam Akta No. 131, tanggal 31 Juli 1992, dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H., yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992 Tambahan No. 1A.

BNI merupakan Bank contoh BUMN [Badan Usaha Milik Negara] pertama yang menjadi perusahaan publik setelah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya pada tahun 1996. Untuk memperkuat struktur keuangan dan daya saingnya di tengah industri perbankan nasional, BNI melakukan sejumlah aksi korporasi, antara lain proses rekapitalisasi oleh Pemerintah di tahun 1999, divestasi saham Pemerintah di tahun 2007, dan penawaran umum saham terbatas di tahun 2010.

2. PT. BRI [Persero] Tbk

Bank Rakyat Indonesia [BRI] adalah salah satu contoh BUMN bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Bank Rakyat Indonesia [BRI] didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja tanggal 16 Desember 1895.

Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas.

3. PT. Bank Mandiri [Persero] Tbk

Bank Mandiri didirikan pada 2 Oktober 1998, sebagai bagian dari program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia. Pada bulan Juli 1999, empat bank pemerintah — yaitu Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor Indonesia dan Bank Pembangunan Indonesia — dilebur menjadi Bank Mandiri, dimana masing-masing bank tersebut memiliki peran yang tak terpisahkan dalam pembangunan perekonomian Indonesia.

Sampai dengan hari ini, Bank Mandiri meneruskan tradisi selama lebih dari 140 tahun memberikan kontribusi dalam dunia perbankan dan perekonomian Indonesia. Bank Mandiri merupakan contoh BUMN hasil merger beberapa bank.

4. PT. BTN [Persero] Tbk

Bank BTN adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang berbentuk perseroan terbatas dan bergerak di bidang jasa keuangan perbankan. Cikal bakal Bank BTN dimulai dengan didirikannya Postspaarbank di Batavia pada tahun 1897, pada masa pemerintah Belanda. Pada 1 April 1942 Postparbank diambil alih pemerintah Jepang dan diganti namanya menjadi Tyokin Kyoku.

Tahun 2009 pemerintah menjual sebagian saham BTN di bursa dan BTN berubah menjadi perusahaan publik. BTN merupakan contoh BUMN yang memfokuskan pada pembiayaan perumahan.

5. PT. Pertamina [Persero]

Tahun 1950-an, Pemerintah Republik Indonesia menunjuk Angkatan Darat yang kemudian mendirikan PT Eksploitasi Tambang Minyak Sumatera Utara untuk mengelola ladang minyak di wilayah Sumatera. Pada 10 Desember 1957, perusahaan tersebut berubah nama menjadi PT Perusahaan Minyak Nasional, disingkat PERMINA. Tanggal ini diperingati sebagai lahirnya Pertamina hingga saat ini. Pada 1960, PT Permina berubah status menjadi Perusahaan Negara [PN] Permina. Kemudian, PN Permina bergabung dengan PN Pertamin menjadi PN Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara [Pertamina] pada 20 Agustus 1968.

Berdasarkan PP No.31 Tahun 2003 tanggal 18 Juni 2003, Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara berubah nama menjadi PT Pertamina [Persero] yang melakukan kegiatan usaha migas pada Sektor Hulu hingga Sektor Hilir. PT Pertamina [Persero] didirikan pada tanggal 17 September 2003 berdasarkan Akta Notaris No.20 Tahun 2003. Pada 10 Desember 2005, Pertamina mengubah lambing kuda laut menjadi anak panah dengan warna dasar hijau, biru, dan merah yang merefleksikan unsur dinamis dan kepedulian lingkungan.

Pertamina merupakan contoh BUMN yang belum go public sehingga belum terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan tidak memiliki kode saham.

Contoh BUMN lainnya

6. PT. PGN [Persero] Tbk

7. PT. Kereta Api Indonesia [Persero]

8. PT. Pos Indonesia [Persero]

9. PT. TELKOM [Persero] Tbk

10. PT. Indofarma [Persero] Tbk

11. PT. Kimia Farma [Persero] Tbk

12. PT. Garuda Indonesia [Persero] Tbk

13. PT. Jasa Marga [Persero] Tbk

14. PT. Semen Indonesia [Persero] Tbk

15. PT. Semen Baturaja [Persero] Tbk

16. PT. Krakatau Steel [Persero] Tbk

17. PT. Aneka Tambang [Persero] Tbk

18. PT. Bukit Asam [Persero] Tbk

19. PT. Timah [Persero] Tbk

20. PT. Adhi Karya [Persero] Tbk

21. PT. Pembangunan Perumahan [Persero] Tbk

22. PT. Wijaya Karya [Persero] Tbk

23. PT. Waskita Karya [Persero] Tbk

24. PT. Garam [Persero]

25. PT. Jamsostek [Persero]

26. PT. PLN [Persero]

27. PT. Asuransi Jasa Rahardja [Persero]

28. PT. PINDAD [Persero]

29. Perum Perhutani

30. Perum BULOG

31. Perum DAMRI

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề