Berikut yang tidak merupakan sumber modal koperasi adalah

Lihat Foto

Dok. Humas KemenKopUKM

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah [UKM], Teten Masduki meninjau acara Pasar Kaget SMESCO di Gedung SMESCO, Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa [26/4/2022].

KOMPAS.com - Secara etimologi, koperasi berasal dari bahasa latin "coopere" yang dalam Bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation memiliki arti bekerja. Cooperation berarti bekerja sama.

Koperasi merupakan suatu badan usaha atau organisasi dengan sistem sosio-ekonomi yang memiliki kelompok tersendiri dan bersifat swadaya. Anggota koperasi bergabung secara sukarela.

Tujuan koperasi adalah menunjang kepentingan para anggota koperasi dengan cara menyediakan dan menjual barang dan jasa yang dibutuhkan para anggota.

Sumber-sumber modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan pinjaman yang tercantum pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.

Modal Sendiri

Modal sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung risiko. Modal sendiri terdiri dari:

Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyakanya dan wajib dibayar oleh anggota koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi.

Baca juga: Prinsip Dasar Koperasi Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992

Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota. Nilai atau besaran simpanan pokok diatur dan ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi yang bersangkutan.

Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama jumlahnya dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.

Dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan menutupi kerugian koperasi yang mungkin terjadi atau bila diperlukan.

Dana cadangan juga dimaksudkan bagi jaminan koperasi di masa yang akan datang dan diperuntukkan bagi perluasan usaha. Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

Baca juga: Kemenkop UKM Dorong Koperasi Miliki Pabrik Minyak Goreng

Modal Eksternal terdiri dari: 1. Hibah Hibah adalah pemberian dari pihak lain untuk koperasi. Hibah dapat berupa uang, lahan, atau barang-barang modal. 2. Pinjaman Koperasi dapat meminjam modal dari pihak lain, misalnya bank, untuk memenuhi kebutuhan modal.

3. Sumber lain yang sah

FieldValue PublisherModifiedRelease DateIdentifierLicensePublic Access Level

a7862098-56ac-4f3e-a384-594b8763313c

//unsplash.com/@mufidpwt - Modal koperasi berasal dari 2 sumber ini.

Koperasi adalah salah satu badan usaha yang dianggap paling cocok dengan kondisi masyarakat Indonesia, salah satu alasannya adalah modal koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal simpanan.

Menurut UU No 25 tahun 1992, koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.

Sementara itu, menurut bapak proklamator kita, Mohammad Hatta, yang juga menjadi bapak Koperasi, koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong. Kata koperasi memang diambil dari Bahasa Inggris, cooperation yang bila diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, artinya adalah kerja sama.

Menurut Buku Ajar Ekonomi Koperasi, Sattar, 2017, Modal koperasi berasal dari 2 sumber, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman.

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi, pada saat menjadi anggota. Nilai dan mekanismenya sudah diatur dalam anggaran dasar. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.

Simpanan wajib merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam periode waktu atau kesempatan tertentu yang nilai dan mekanisme pembayarannya juga diatur dalam anggaran dasar koperasi.

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Nilai dan mekanisme penetapan dana cadangan diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan/atau keputusan rapat anggota. Hal menarik dari dana cadangan adalah dana cadangan merupakan harta kekayaan koperasi yang tidak dapat dibagikan saat ada anggota koperasi yang keluar.

Hibah adalah sejumlah uang dan/atau barang modal, yang dinilai dengan uang yang diterima dari pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, lembaga internasional, perseorangan dan pihak-pihak lain, yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Hibah dapat digunakan untuk menanggung kerugian koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota koperasi selama koperasi belum dibubarkan.

//unsplash.com/@mufidpwt

Selain dari simpanan pokok dan simpanan waji anggota, Koperasi juga bisa mengumpulkan modal pinjaman dari anggota yaitu dalam bentuk simpanan sukarela dan simpanan khusus.

Modal Pinjaman Koperasi atau Badan Usaha Lain

Koperasi juga bisa mendapatkan modal tambahan dari pinjaman dari Koperasi lainnya atau bisa juga dari Badan Usaha lain yang diperoleh melalui kerjasama yang dapat saling menguntungkan satu sama lainnya.

Bank dan Lembaga Keuangan

Koperasi bisa mendapat pinjaman modal dari lembaga keuangan seperti bank dan lainnya dengan mengajukan persyaratan, seperti: rencana penggunaan modal atau rencana usaha, rencana pengembalian kredit, dan juga jaminan barang yang sesuai dengan jumlah besarnya pinjamannya.

Obligasi adalah surat berharga yang adalah hutang jangka panjang yang harus dilunasi beserta bunga tetap dan pada waktu yang telah ditentukan melalui perjanjian kesepakatan antara kedua belah pihak sebelum perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak. [DNR]

Page 2

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề