Contoh akta PERUBAHAN CV karena meninggal

MASUK DAN KELUAR SEBAGAI PESERO SERTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Nomor: 10. -Pada hari ini, Rabu, tanggal duapuluh delapan Maret duaribu limabelas----------------- [28-03-2015]---------------------------------------------------------------------------------------- -Pukul delapan Waktu Indonesia Barat [08.00 WIB].---------------------------------- Menghadap kepada saya, SEPTINA FATWA UTAMI, Sarjana Hukum, berdasarkan Surat Penetapan Majelis Pengawas Wilayah, tertanggal 01-03-2015 [satu Maret duaribu limabelas] Nomor : 05/MPW/III/2015 diangkat sebagai Notaris Pengganti yang menggantikan SUMARTO, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Semarang, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris Pengganti kenal, yang akani disebut pada bagian akhir akta ini:------------------------------------------------------------------------------- 1. Nyonya LESTARI NINGSIH, lahir di Kendal, pada tanggal dua April seribu sembilanratus lima puluh sembilan------------ [02-04-1959], Wiraswasta, Warga Negara Indonesia,----------- bertempat tinggal di Jalan Jeruk Nomor 1, Rukun Tetangga--- 001, Rukun Warga 003, Kelurahan Rukun, Kecamatan Akur,- Kota Semarang.------------------------------------------------------- Nomor Induk Kependudukan: 3322104404630001.------------- 2. Tuan ANJASMORO, lahir di Kendal pada tanggal satu April seribu sembilanratus tujuhpuluh lima [01-04-1975],------------ Jalan Jeruk Nomor 1, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga----- 003, Kelurahan Rukun, Kecamatan Akur, Kota Semarang.---- Nomor Induk Kependudukan : 3322100104750003.------------ 3. Tuan HARJANTO, lahir di Kendal pada tanggal tiga April---- seribu sembilanratus tujuh puluh tujuh [03-04-1977],----------- Jalan Jeruk Nomor 1, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga----- 003, Kelurahan Rukun, Kecamatan Akur, Kota Semarang.---- Nomor Induk Kependudukan : 3322100304770003------------- 4. Nyonya YULIWATI, lahir di Kendal pada tanggal lima April seribu sembilanratus tujuh puluh sembilan [05-04-1979],------ Jalan Jeruk Nomor 1, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga-----

003, Kelurahan Rukun, Kecamatan Akur, Kota Semarang.---- Nomor Induk Kependudukan: 3322104504790003.------------- 5. Tuan ALI MAKSUM, lahir di Kendal pada tanggal dua Mei-- seribu sembilanratus enampuluh tiga [02-05-1963],------------ Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di -- Jalan Apel Nomor 1, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga---- 003, Kelurahan Rukun, Kecamatan Akur, Kota Semarang.--- Nomor Induk Kependudukan : 3322100205630001----------- 6. Tuan SUSANTO, lahir di Kendal pada tanggal lima Juni------ seribu sembilanratus enampuluh empat [05-05-1964],--------- Jalan Tomat Nomor 1, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga-- 003, Kelurahan Rukun, Kecamatan Akur, Kota Semarang.-- Nomor Induk Kependudukan : 3322100505640001.----------- 7. Tuan SUBANDI, lahir di Kendal pada tanggal enam Juni----- seribu sembilanratus enampuluh lima [06-06-1965],----------- Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di-- Jalan Jeruk Nomor 1, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga--- 003, Kelurahan Rukun, Kecamatan Akur, Kota Semarang.--- Nomor Induk Kependudukan : 3322100606650001.----------- -Para Penghadap saya, Notaris Pengganti kenal.----------------------------------------------- -Para penghadap terlebih dahulu menerangkan terlebih dahulu:----------------------------- -Bahwa pada tanggal empat Maret duaribu tigabelas [04-03-2013], Tuan Efendy dahulu bernama LIEN BAN PIET selaku Direktur Utama perseroan komanditer CV MEKAR JAYA yang berkedudukan di Semarang telah meninggal dunia di Rumah Sakit KEN DEDES Kota Surabaya, sedemikian berdasarkan Akta Kematian yang dikeluarkan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang tertanggal lima Maret duaribu tigabelas [05-03-2013] Nomor 123/AK/III/2013, yang aslinya diperlihatkan saya, Notaris; -Bahwa dari perkawinan almarhum Tuan EFENDY dan Nyonya LESTARI NINGSIH telah dilahirkan 3 [tiga] anak, yaitu: Tuan ANJASMORO, Tuan HARJANTO dan Nyonya YULIWATI, sedemikan berdasarkan Akta Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh saya, Notaris Pengganti yang menggantikan SUMARTO, Sarjana Hukum, Notaris Semarang tertanggal enam Maret duaribu limabelas [06-03-2015] Nomor 23/SKHW/2015,----------------------------------------------------------------------------------- -

---Bahwa terhitung tanggal empat maret duaribu lima belas [04-03-2015], Nona INDRIYANI mengundurkan diri sebagai Pesero Pengurus dengan jabatan Bendahara perseroan komanditer, sedemikian berdasarkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, dilekatkan dalam minuta akta ini.------- ---Bahwa terhitung tanggal lima Maret duaribu limabelas [05-03-2015], Tuan HENRY mengundurkan diri sebagai Pesero Komanditer dengan jabatan Komisaris, sedemikian berdasarkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, dilekatkan dalam minuta akta ini.------------------------------------------ -Bahwa terhitung mulai tanggal dua puluh delapan Maret duaribu limabelas-------------- [28-03-2015], Penghadap Tuan ANJASMORO dan Penghadap Tuan ALI MAKSUM masuk berturut-turut sebagai Pesero Pengurus kedalam perseroan komanditer tersebut.- -Bahwa terhitung tanggal duapuluh delapan Maret duaribu limabelas [28-03-2015], Penghadap Tuan SUSANTO dan Penghadap Tuan SUBANDI dalam kedudukannya keluar sebagai Pesero Pengurus dari perseroan komanditer tersebut dan selanjutnya masuk kembali sebagai Pesero Komanditer kedalam perseroan komanditer tersebut,---- -Setelah pemasukan dan pengeluaran ini selesai maka para pesero yang sekarang dengan persetujuan bulat dan kata sepakat merubah anggaran perseroan C.V. MEKAR JAYA tersebut, dengan perubahan-perubahan sebagai berikut.---------------- --Merubah Pasal 6 [enam] dari anggaran dasar perseroan sehingga selanjutnya berbunyi sebagai berikut:------------------------------------------------------------------ -------- ------------------------------------------------Pasal 6.----------------------------------------------- -Pesero Tuan ANJASMORO sebagai Direktur Utama dan Tuan ALI MAKSUM sebagai Direktur dalam perseroan ini adalah Pesero Pengurus yang akan bertanggung jawab penuh terhadap perseroan, sedangkan Tuan SUSANTO sebagai Komisaris Utama dan Tuan SUBANDI sebagai Komisaris sebagai Pesero Komanditer yang akan bertangggung jawab sampai sejumlah modal yang dimasukkan/disetorkan dalam perseroan saja.-------------------------------------------------- -Pesero Tuan ANJASMORO dengan jabatan Direktur Utama perseroan, berhak untuk mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan dalam segala hal dan untuk segala tindakan, baik tindakan pengurusan maupun tindakan pemilikan tanpa------------ pengecualian.---------------------------------------------------------------------------------------- -Selama perseroan ini berdiri, para pesero dilarang untuk mengikatkan diri sebagai penjamin [borg] untuk orang/badan lain.--------------------------------------------------------

--Bahwa menyatakan selain perubahan yang dimaksud diatas, maka ketentuanketentuan lain yang tersebut dalam akta pendirian perseroan komanditer tersebut tanggal delapan Juli duariubu [08-07-2000] dibawah Nomor 10 yang dibuat dihadapan SUDIRAT Sarjana Hukum, Notaris Pengganti yang menggantikan Notaris SUMARTO, Notaris di Semarang, TETAP----- BERLAKU.------------------------------------------------------ ----------------------------------- -Bilamana atas perselisihan dimaksud antara kedua belah pihak tidak diperoleh penyelesaian, maka para pihak memilih domisili yang tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Semarang.------------------------------------------------- ---------------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI---------------------------- Dibuat dan diselesaikan di Semarang, pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh:--------------------------------------------------------------------- 1. Nyonya DARU CITA HARBAWANTI, Sarjana Psikologi, lahir di Kabupaten Semarang tanggal duapuluh delapan Maret seribu sembilan ratus delapan puluh dua------- [28-03-1982], Karyawati Notaris, bertempat tinggal di Kalipawon, Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 06, Kelurahan Panjang, Kecamatan Ambarawa, K ota Semarang, Nomor Induk Kependudukan-------------------------------------- : 33.2210.680382.0001, dan--------------------------------------- 2. Tuan WISNU PRIMA ANGGORO, Sarjana------- Hukum, lahir di Kabupaten Semarang, tanggal duapuluh April seribu sembilanratus delapanpuluh empat--------------- [20-04-1984], Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Krajan, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 001, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kota Semarang-------------------- Nomor Induk Kependudukan Nomor:-- ------------------------- 33.2204.200484.0001.------------------------------ ---------------- -Sebagai saksi-saksi.-------------------------------- ----------------- -Setelah saya, Notaris Pengganti, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris Pengganti, menandatangani akta ini------------------------------------------------------------------------- -- -Dibuat dengan tanpa perubahan ----------------------------------------------------------------- ------------------------------------DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN -------------------------------- Notaris Pengganti di Semarang

Ttd +meterai 6000 Septina Fatwa Utami, SH

  • dear rekan ortax

    si A memiliki sebuah cv.. pada desember 2012 kmrn si A meninggal … gmn untuk kewajiban perpajakannya rekan ?

  • sepengetahuan saya ahli waris yang meninggal segera mengajukan permohonan pencabutan/penghapusan NPWP agar kewajiban perpajakannya segera dihentikan oleh Kantor Pajak dengan cara mencabut/menghapus NPWP tersebut…

  • Originaly posted by Alysya:

    sepengetahuan saya ahli waris yang meninggal segera mengajukan permohonan pencabutan/penghapusan NPWP agar kewajiban perpajakannya segera dihentikan oleh Kantor Pajak dengan cara mencabut/menghapus NPWP tersebut…

    kenapa NPWP CV yang dicabut?

    Salam

  • Originaly posted by hanif:

    NPWP CV

    Pak Hanif, rekan Alysya tidak menyebutkan CV .. 🙂

  • Originaly posted by kacang:

    si A memiliki sebuah cv.. pada desember 2012 kmrn si A meninggal … gmn untuk kewajiban perpajakannya rekan ?

    CV dan si A kan entitas yang berbeda, kalo si A meninggal dunia ya gak ada hubungannya dengan kewajiban perpajakan CV

  • Originaly posted by sarimin:

    Originaly posted by hanif:
    NPWP CV

    Pak Hanif, rekan Alysya tidak menyebutkan CV .. 🙂

    iya ya…
    trims rekan sarimin

    Originaly posted by kacang:

    dear rekan ortax

    si A memiliki sebuah cv.. pada desember 2012 kmrn si A meninggal … gmn untuk kewajiban perpajakannya rekan ?

    pertanyaannya apakah kewajiban WP OP yang meninggal atau CV nya?

    Salam

  • Originaly posted by hanif:

    pertanyaannya apakah kewajiban WP OP yang meninggal atau CV nya?

    Salam

    ya udah dijawab saja rekan sarimin kewajiban CVnya? satu paket sekalian hehe

  • Originaly posted by sarimin:

    Pak Hanif, rekan Alysya tidak menyebutkan CV .. 🙂

    rekan sarimin ini kayaknya orang hukum, jeli sekali dalam membaca kata-kata

  • klo si pemilik MD, bukankah CV-nya harus bubar?kayaknya begitu dulu ada di mata kuliah hukum bisnis….

    ga trlalu yakin sih

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề