Contoh kredit investasi dan kredit modal kerja

Berbagai jenis dan/atau penggolongan kredit yang telah dikembangkan perbankan hingga saat ini cukup banyak dan sangat beragam. Berikut ini adalah beberapa di antaranya

Berdasarkan Jangka Waktu

Berdasarkan jangka waktu, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini.

  • Jangka Pendek, apabila tenggang waktu yang diberikan bank kepada nasabahnya untuk melunasi kredit tidak lebih dari satu tahun.

Contoh: kredit modal kerja perdagangan, industri, dan sektor lainnya.

  • Jangka Menengah, apabila kredit yang diberikan berjangka waktu lebih dari satu tahun sampai dengan tiga tahun.

Contoh: kredit investasi untuk pembelian kendaraan, KMK untuk konstruksi.

  • Jangka Panjang, apabila jangka waktu kredit yang diberikan lebih dari 3 tahun.

Contoh: kredit investasi untuk pembangunan pabrik hotel, jalan tol.

Berdasarkan Sifat Penggunaan

Berdasarkan sifat penggunaan, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini.

  • Kredit Konsumtif, apabila kredit yang diberikan tersebut oleh nasabahnya [biasanya perorangan] dipergunakan untuk membiayai barang-barang konsumtif. Contohnya, pembelian mobil untuk keperluan pribadi. Sumber pembayarannya biasanya berasal dari gaji atau pendapatan lainnya, bukan dari objek yang dibiayainya. Beberapa kredit yang termasuk dalam jenis kredit konsumtif, antara lain

a]. Kartu kredit, fasilitas pinjaman tanpa agunan yang diberikan kepada perorangan pemilik kartu yang diterbitkan oleh bank tertentu setelah aplikasi permohonan kartu kreditnya di setujui/di-approve oleh bank yang bersangkutan;
b]. Kredit perumahan, fasilitas kredit untuk pembelian/pembangunan/renovasi rumah tinggal, rumah susun, ruko, rukan, apartemen, dan villa atau untuk pembelian kavling/tanah matang, atau untuk refinancing, dengan jaminan berupa objek yang dibiayai;
c]. Kredit mobil, fasilitas kredit untuk pembelian kendaraan bermotor roda 2 baru atau roda 4 baru atau refinancing roda 4, dengan jaminan berupa kendaraan bermotor yang dibiayai tersebut;
d]. Kredit multiguna, fasilitas kredit untuk segala keperluan yang bersifat konsumtif, dengan jaminan tanah berikut bangunan tempat tinggal.

  • Kredit Komersial, merupakan kredit yang oleh nasabahnya [perorangan atau badan usaha] dipergunakan untuk membiayai kegiatan usaha. Sumber pembayarannya berasal dari usaha yang dibiayainya itu. Beberapa kredit yang termasuk dalam jenis kredit komersial adalah

a]. Kredit mikro, fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha mikro;
b]. Kredit usaha kecil, fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha kecil;
c]. Kredit usaha menengah, fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha menengah;
d]. Kredit korporasi, fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha perusahaan/korporasi. Penentuan besar kecilnya kredit mikro, kecil, dan menengah ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank.

Berdasarkan keperluannya, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini.

a]. Kredit Modal Kerja, kredit yang dipergunakan untuk menambah modal kerja suatu perusahaan, seperti pembelian bahan baku, biaya-biaya produksi, pemasaran, dan modal kerja untuk operasional lainnya.
b]. Kredit Investasi, kredit jangka menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, maupun ekspansi proyek yang sudah ada atau pendiri proyek yang akan ada.
c]. Kredit Pembiayaan Proyek [Project Financial], kredit yang digunakan untuk pembiayaan investasi maupun modal kerja untuk proyek baru.

Berdasarkan Sifat Penarikan

Berdasarkan sifat penarikannya, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini.

  • Kredit Langsung, kredit yang langsung menggunakan dana bank secara efektif merupakan utang nasabah kepada bank. Kredit langsung ini meliputi Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja.
  • Kredit Tidak Langsung, kredit yang tidak langsung menggunakan dana bank dan belum secara efektif merupakan utang nasabah kepada bank. Kredit tidak langsung ini meliputi Bank Garansi dan Letter of Credit.

Berdasarkan Sifat Pelunasan

Berdasarkan sifat pelunasannya, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut.

  • Kredit dengan angsuran, kredit yang pembayarannya kembali pokok pinjamannya diatur secara bertahap menurut jadwal yang telah ditetapkan di dalam Perjanjian Kredit.
  • Kredit dibayarkan sekaligus saat jatuh tempo, kredit yang pembayarannya kembali pokok pinjamannya tidak diatur secara bertahap, tetapi harus dikembalikan secara sekaligus. Pada tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan di dalam Perjanjian Kredit.

Berdasarkan Valuta

Kredit dapat diberikan dalam valuta rupiah atau mata uang lainnya, seperti dolar AS, yen, atau sesuai dengan keperluan usaha nasabah. Contohnya, nasabah eksportir akan membutuhkan kredit dalam valuta dolar AS mengingat hasil ekspornya berupa dolar AS.

Berdasarkan Metode Pembiayaan

Berdasarkan metode pembiayaan, kredit dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini.

  • Kredit Bilateral, kredit yang dibiayai oleh hanya satu bank.
  • Kredit Sindikasi, kredit yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan untuk membiayai suatu proyek/usaha dengan syarat-syarat dan ketentuan yang sama, menggunakan dokumen yang sama, dan diadministrasikan oleh agen yang sama.

Ciri-ciri umum Kredit Sindikasi adalah:

  • Jumlah kredit biasanya meliputi jumlah yang besar;
  • Jangka waktu pemberian biasanya menengah atau panjang;
  • Diberikan lebih dari satu pemberi kredit sebagai peserta sindikasi kredit;
  • Tanggung jawab peserta sindikasi tidak bersifat tanggung renteng, di mana masing-masing peserta sindikasi hanya bertanggung jawab untuk bagian jumlah kredit yang menjadi komitmennya;
  • Ditunjuk salah satu partisipan sebagai agent [misalnya, facility agent dan/atau security agent] yang mengadministrasikan kredit sindikasi.

Berdasarkan Lokasi Bank

Berdasarkan lokasi bank, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini.

  • Kredit Onshore, kredit yang diberikan kepada nasabah di dalam negeri dalam bentuk valuta asing dan dilaksanakan melalui cabang bank di dalam negeri.
  • Kredit Offshore, kredit yang diberikan kepada nasabah di dalam negeri dalam bentuk valuta asing dan dilaksanakan melalui cabang di luar negeri.

Berdasarkan Cara Penarikan

Berdasarkan cara penarikannya, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini.

  • Sekaligus, penarikan kredit yang dilaksanakan satu kali sebesar limit kredit yang telah disetujui setelah seluruh ketentuan dipenuhi, dengan cara tunai atau dipindahbukukan ke rekening tabungan/giro milik debitur.
  • Bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan, penarikan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh bank, baik berdasarkan tingkat penyelesaian proyek maupun kebutuhan pembiayaan debitur.
  • Rekening Koran [revolving] atau penarikan sesuai kebutuhan, penarikan kredit yang dapat dilaksanakan lebih dari satu kali sebesar kebutuhan debitur pada saat penarikan setelah seluruh ketentuan dipenuhi, dengan cara tunai atau dipindahbukukan ke rekening tabungan/giro milik debitur.

Judul Buku: Memahami Bisnis Bank, Penulis: Pener, Halaman: 118-123.

Pinjaman atau kredit bank sering dijadikan solusi bagi mereka yang memulai usaha atau membeli rumah. Namun, tahukah Moms terdapat jenis kredit yang berbeda-beda?

Jenis kredit sebagai modal usaha berbeda dengan kredit untuk membeli rumah atau mobil. Selain itu, ada pula jenis kredit sesuai jangka waktu angsurannya.

Untuk mengetahui jenis-jenis kredit bank sesuai dengan kategori atau pengelompokannya, yuk simak ulasannya berikut ini!

Jenis-Jenis Kredit Bank

Foto: Orami Photo Stock

Baca Juga: Kredit Mobil Syariah: Hukum, Syarat, dan Lembaga Penyedia

Sebelum mengajukan pinjaman, sebaiknya Moms memahami jenis-jenis kredit bank terlebih dahulu. Adapun kredit bank dibagi berdasarkan kegunaan, tujuan, jangka waktu dan jaminannya.

Jenis Kredit Berdasarkan Kegunaannya

Dilihat dari segi kegunaannya, jenis kredit bank terbagi atas:

ADVERTISEMENT

1. Kredit Investasi

Foto: Orami Photo Stock

Kredit investasi biasanya digunakan kegiatan utama perusahaan. Misalnya, jenis investasi seperti memperluas usaha atau membangun proyek dan pabrik baru. Masa pemakaiannya untuk suatu periode pun relatif lebih lama.

2. Kredit Modal Kerja

Foto: Orami Photo Stock

Kredit modal kerja merupakan jenis kredit untuk mendukung kredit investasi yang sudah ada. Kredit ini umumnya digunakan untuk meningkatkan kegiatan produksi perusahaan.

Contohnya untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lain yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan.

3. Kredit Usaha Rakyat [KUR]

Foto: Orami Photo Stock

Kredit Usaha Rakyat atau sering disebut KUR adalah jenis kredit atau pinjaman yang merupakan program pemerintah untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, Menengah [UMKM] dalam mendapatkan pembiayaan atau modal usaha.

KUR yang dirilis sejak 2007 terbagi dalam beberapa bentuk, yaitu:

- KUR Mikro yang merupakan usaha rakyat yang berfokus pada usaha kecil skala mikro dengan permodalan maksimal Rp 25 juta.

- KUR Ritel adalah pinjaman modal dengan nominal maksimal sebanyak Rp500 juta.

- KUR Penempatan TKI yang merupakan bentuk bantuan permodalan yang diberikan pemerintah kepada TKI Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagai modal awal. Jumlah bantuan hingga Rp 25 juta.

- KUR Khusus berupa bantuan modal usaha yang diberikan khusus bagi perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat. Jumlah bantuan mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 500 juta.

Baca Juga: Mengenal Investasi Jangka Panjang: Jenis, Kelebihan, dan Kekurangan

Jenis Kredit Berdasarkan Tujuannya

Ada beberapa jenis kredit jika dilihat dari tujuannya.

4. Kredit Produktif

ADVERTISEMENT

Foto: Orami Photo Stock

Kredit ini khusus digunakan untuk peningkatan usaha, produksi ataupun investasi. Singkatnya, kredit produktif diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa.

5. Kredit Konsumtif

Foto: Orami Photo Stock

Berbeda dengan kredit produktif, kredit ini digunakan atau dipakai secara pribadi untuk membiayai barang-barang konsumtif. Bentuk kredit konsumtif dapat berupa:

- Kartu kredit berupa fasilitas pinjaman tanpa agunan yang diberikan kepada perorangan, yang diterbitkan oleh bank tertentu, setelah aplikasi permohonan kartu kreditnya disetujui.

- Kredit perumahan adalah fasilitas kredit untuk pembelian atau pembangunan rumah tinggal, ruko, dan sebagainya dengan jaminan berupa objek yang dibiayai.

- Kredit mobil merupakan fasilitas kredit untuk pembelian kendaraan bermotor roda 2 atau roda 4 dengan jaminan berupa kendaraan bermotor yang dibiayai tersebut.

- Kredit multiguna adalah fasilitas kredit untuk segala keperluannya yang bersifat konsumtif, dengan jaminan tanah atau lainnya.

6. Kredit Perdagangan

Foto: Orami Photo Stock

Kredit perdagangan merupakan kredit yang digunakan untuk berdagang atau membeli barang dagangan, yang pembayarannya berasal dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.

Biasanya kredit ini diberikan kepada supplier atau agen-agen perdagangan yang akan membeli barang dalam jumlah tertentu.

Jenis Kredit Berdasarkan Jangka Waktunya

Berikut ini jenis-jenis kredit berdasarkan jangka waktunya.

7. Kredit Jangka Pendek

Foto: Orami Photo Stock

Kredit ini merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun, dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.

8. Kredit Jangka Menengah

Foto: Orami Photo Stock

Jangka waktu kreditnya berkisar antara 1-3 tahun. Jenis kredit ini juga biasanya diberikan untuk modal kerja.

9. Kredit Jangka Panjang

Foto: Orami Photo Stock

Masa pengembalian atau angsuran jenis kredit ini paling panjang yaitu diatas 3-5 tahun. Biasanya kredit ini digunakan untuk investasi jangka panjang.

Contohnya untuk membiayai perkebunan sawit dan karet, atau juga dimanfaatkan untuk kredit konsumtif seperti kredit perumahan.

Jenis Kredit Berdasarkan Jaminan/Agunannya

Kebanyakan, pinjaman uang memiliki syarat, salah satunya jaminan atau agunan. Apa saja jenisnya?

10. Kredit dengan Jaminan/Agunan

Foto: Orami Photo Stock

Kredit ini merupakan kredit yang diberikan dengan jaminan tertentu. Adapun jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud, di mana setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan oleh peminjam.

11. Kredit Tanpa Agunan

Foto: Orami Photo Stock

Kredit atau pinjaman yang diberikan oleh bank tanpa mengharuskan calon peminjam memberikan jaminan berupa harta atau aset.

Peminjam bisa mendapatkan dana pinjaman yang dibutuhkan tanpa perlu menyerahkan sertifikat rumah, BPKP, dan lain sebagainya sebagai jaminan untuk mengambil pinjaman.

Tahapan Pengajuan Kredit

Foto: Orami Photo Stock

Setiap bank memiliki tata cara sendiri dalam pengajuan kredit atau umum. Secara umum, prosedur tersebut dibagi dalam beberapa tahapan yaitu:

  1. Mengajukan permintaan kredit, termasuk wawancara antara petugas bank dengan calon nasabah.
  2. Melakukan peninjauan kelayakan pemberian kredit dengan cara pengumpulan data, penilaian data dan pemeriksaan on the spot.
  3. Keputusan kredit merupakan tahapan untuk menentukan apakah kredit layak untuk diberikan atau ditolak.
  4. Penadatanganan perjanjian atau akad kredit yang merupakan kelanjutan dari keputusa kredit. Sebelum kredit dicairkan, calon nasabah wajib menandatangani akad kredit terlebih dahulu.
  5. Realisasi kredit yang diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.

Baca Juga: 12 Ide Usaha Rumahan yang Bisa Moms Coba, Menarik Lho!

Itulah dia jenis-jenis kredit bank dan tahap pengajuannya. Kira-kira jenis kredit mana yang akan Moms ajukan ke pihak bank? Semoga dilancarkan dalam pengurusannya ya!

Sumber

  • //sahabatpegadaian.com/keuangan/jenis-jenis-kredit-berdasarkan-pengelompokannya
  • //eprints.polsri.ac.id/2994/3/BAB%20II.pdf
  • //bprwm.co.id/jenis-jenis-pinjaman-yang-ada-di-bank/

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề