Contoh penerapan asas legalitas dalam hukum Administrasi negara

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

PELAKSANAAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM

KEWENANGAN ATRIBUSI BERDASARKAN ASAS LEGALITAS

Oleh :

R.A. Regita Ramadhania

07011281823048

Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik 2018, FISIP-Universitas Sriwijaya, Indralaya

Email :

ABSTRAK

Hukum administrasi negara merupakan pelaksanaan dari kegiatan sistem administrasi

pemerintahan. Sebagai aparatur negara yang menjalankan kegiatan administrasi pemerintah

tentu memiliki wewenang dalam menjalankan setiap tugas pokok dan fungsi. Kewenangan

sendiri bersumber dari beberapa cara, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Akan tetapi dalam

setiap melaksanakan tindakan pemerintah tidak boleh melakukan secara semena-mena.

Walaupun organ pemerintahan atau pihak terkait telah mendapatkan wewenang. Kewenangan

tersebut juga tidak bisa di dapat tanpa adanya dasar hukum yang melandasi. Oleh sebab itu,

setiap kewenangan organ pemerintah atau pihak terkait harus adanya dasar hukum yang tegas

sebagai pedoman dalam bertindak dan melakukan tugas pokok dan fungsinya. Apapun

tindakan pemerintah harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku, atau bisa dikatakan setiap

perbuatan, tindakan maupun keputusan tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang

Dasar 1945 sebagai hukum tertinggi. Indonesia sebagai negara hukum tentu akan

mengedepankan segala tindakan yang harus berdasarkan landasan hukum. Prinsip seperti ini

yang sering disebut dengan istilah asas legalitas. Dengan demikian, organ pemerintah atau

pihak terkait seperti aparatur negara yang memiliki tugas dalam menjalankan tujuan negara

agar dapat berjalan dengan baik harus melakukan setiap perbuatan, tindakan, serta pengambilan

keputusan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, terutama UUD

1945 sebagai dasar hukum tertinggi di Indonesia. Hal-hal seperti ini bertujuan terhadap

perlindungan hukum untuk setiap organ pemerintahan atau pihak terkait yang melaksanakan

dan memang bersifat absah di mata hukum.

Kata Kunci : Sumber Kewenangan, Atribusi, Administrasi Pemerintah, Asas Legalitas

A. PENDAHULUAN

Setiap pelaksanaan dari wewenang yang telah didapatkan pihak terkait harus

berlandaskan asas legalitas. Mulai dari pemberian wewenang tersebut sampai pada

tahap pelaksanaan wewenang. Asas legalitas menjadi sangat penting dalam negara-

negara hukum salah satunya Indonesia. Karena Indonesia sendiri merupakan negara

hukum, ini berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat [3] yang

menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.1

1 Muhammad Yasin, 2017, makna asas legalitas dalam hukum administrasi negara, //m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6989/makna-

asas-legalitas-dalam-hukum-administrasi-negara/ [diakses tanggal 25 Oktober 2019]

Asas legalitas memiliki makna yang cukup luas, namun secara sederhana asas

legalitas dapat dimaknai sebagai asas yang harus mempunyai dasar hukum atas segala

tindakan atau keputusan yang dijalankan. Artinya, segala bentuk tindakan atau

keputusan dari pemerintah tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Atribusi yang merupakan salah satu sumber dari kewenangan juga memiliki asas

legalitas. Yang mana atribusi sendiri merupakan pemberian wewenang oleh pembuat

undang-undang kepada organ pemerintah yang tentunya memiliki dasar hukumnya.

Dalam hukum administrasi negara asas legalitas sendiri menuntut setiap pelaksana

melakukan tindakan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Apalagi

Indonesia sendiri merupakan salah satu negara hukum dengan hukum tertulis atau Civil

Low. Tentunya segala tindakan yang berkaitan dengan urusan kenegaraan dan

pemerintahan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Asas legalitas juga secara tegas disebut dalam Pasal 5 Undang-undang nomor 30

tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan bahwa

penyelengaraan administrasi pemerintahan berdasarkan [a] asas legalitas; [b] asas

perlindungan terhadap hak asasi manusia; dan [c] asas umum pemerintahan yang baik.2

Oleh karena itu, setiap pelaksanaan dari hukum administrasi negara yang dijalankan

oleh administrasi pemerintah penting dilandaskan pada dasar-dasar hukum. Hal ini

dikarenakan sebagai bentuk dari penerapan asas legalitas. Menggunakan dasar hukum

dalam landasan melakukan tindakan dan mengambil keputusan juga bentuk

perlindungan diri atau pihak terkait dalam hukum.

B. PEMBAHASAN

Di dalam suatu negara, setiap pelaksana kegiatan pemerintahan maupun yang

melaksanakan tentu memiliki aturan yang dilandasi hukum, ini merupakan prinsip

utama dari negara hukum yaitu asas legalitas. Pada ruang lingkup hukum administrasi

negara ini dikenal dengan istilah wetmatigheid van het bestuur3 yang bermakna bahwa

setiap tindakan pemerintah harus ada dasar hukumnya dalam suatu peraturan

perundang-undangan.

Peraturan-peraturan tersebut sebagai bentuk penertiban dalam tata pengelolaan

negara. Hubungan pemerintah dan warga negara juga diatur dalam hukum agar dapat

berjalan dengan baik. Hubungan keduanya ini diatur dalam hukum administrasi negara,

dimana ini merupakan pengaturan dari proses administrasi suatu pemerintahan antar

warga negara dan pemerintahan dengan aparatur negara sebagai pelaksananya.

Hukum Administrasi Negara menjelasakan peraturan-peraturan mengenai segala

hal ihwal penyelenggaran negara yang dilakukan oleh aparatur negara guna mencapai

tujuan negara. Dalam Hukum administrasi Negara juga menjelasakan seperangkat

peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang

sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi Negara, dan

melindungi administrasi Negara itu sendiri.4

2 Muhammad Yasin, 2017, makna asas legalitas dalam hukum administrasi negara, //m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6989/makna-

asas-legalitas-dalam-hukum-administrasi-negara/ [diakses tanggal 25 Oktober 2019]

3 Muhammad Yasin, ibid. [diakses tanggal 25 Oktober 2019]

4 Yunsri Munaf, Hukum Administrasi Negara, Marpoyan Tujuh Publishing, Pekanbaru-Riau, 2015, hlm 9.

Asas legalitas dalam bidang hukum administrasi negara sangat penting. Dalam ruang

lingkup ini asas legalitas memiliki makna yang sering disebut dalam bahasa Belanda

“Dat het bestuur aan de wet is onderworpen” atau dapat diartikan bahwa pemerintah

tunduk kepada undang-undang. Selain itu juga, sering dikatakan sebagai “Het

legaliteitsbeginsel houdt in dat alle [algemene] de burgers bindende bepalingen op

de wet moeten berusten” yang berarti bahwa asas legalitas menentukan semua

ketentuan yang mengikat warga negara harus didasarkan pada undang-undang.5

Asas legalitas merupakan suatu dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan

pemerintahan. Artinya, setiap kegiatan yang menyangkut urusan kenegaraan dan

pemerintahan harus memiliki legitimasi yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-

undang dalam melaksanakannya. Dengan demikian substansi dari asas legalitas ialah

wewenang.

Pelaksana dari hukum administrasi negara tentu memiliki kewenangan dalam

menjalankan tugas. Perlu diketahui bahwa wewenang tidak sama dengan kekuasaan.

Jika kekuasaan bisa diartikan sebagai hak formal untuk berbuat dalam kegiatan

pemerintah, namun dalam wewenang bukan hanya memiliki hak dalam berbuat, tetapi

juga kewajiban yang harus dilaksanakan. Kewenangan muncul sebagai bentuk

pembatasan dalam menjalankan tugas masing-masing. Agar setiap organ memiliki

peran dan fungsi berbeda sesuai dengan bidangnya, sehingga tidak sewenang-wenang.

Kewenangan itu sendiri tidak bisa di dapat secara langsung, harus melewati proses

tertentu. Secara teori, kewenangan bersumber dari peraturan perundang-undangan

diperoleh dengan 3 cara yaitu atribusi, delegasi dan mandat.

Atribusi merupakan pemberian wewenang langsung dari peraturan perundang-

undangan kepada organ pemerintahan, atribusi bersifat melekat terhadap pejabat yang

dituju. Misalnya pada UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 pasal 41 yang

menegaskan “DPR dapat membentuk undang-undang untuk disetujui bersama dengan

presiden”.6 Artinya jelas disebutkan bahwa yang memiliki wewenang tersebut adalah

DPR dan memiliki asas legalitasnya karena tercantum dalam peraturan perundang-

undangan.

Delegasi juga merupakan sumber kewenangan dengan cara pelimpahan wewenang.

Jadi, satu organ pemerintahan melimpahkan wewenang yang telah didapatkan kepada

organ pemerintah lainnya. Hal ini hampir serupa dengan kekuasaan desentralisasi.

Seperti pemerintah pusat memberikan delegasi kepada pemerintahan daerah untuk

membuat peraturan daerah [Perda] termasuk keputusan berdasarkan daerahnya masing-

masing. Didalam delegasi ini tentu terjadinya juga peralihan tanggung jawab, artinya

jika pemerintah pusat telah memberikan delegasi kepada pemerintahan daerah maka

pemerintah pusat tidak lagi bertanggung jawab dan akan beralih sepenuhnya pada

pemerintahan daerah.

Berbeda dengan delegasi, mandat terjadi apabila satu organ pemerintah

mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain tetapi tetap mengatasnamakan

5 Muhammad Irham, 2016, legalitas pembentukan peraturan presiden oleh presiden ditinjau dari sumber kewenangan atribusi mandat delegasi

legagasi, //fhukum.unpatti.ac.id/htn-han/560-legalitas-pembentukan-peraturan-presiden-oleh-presiden-ditinjau-dari-sumber-kewenangan-atribusi-

mandat-legegasi [diakses tanggal 27 Oktober 2019]

6 Damang Averroes Al-Khawarizmi, 2012, wewenang, //www.negarahukum.com/hukum/wewenang.html [diakses tanggal 28 Oktober 2019]

organ yang memiliki kewenangan asli. Dengan kata lain, mandat hanya sebagi pemberi

amanah atau perintah dalam menjalankan wewenang tersebut. Misalnya, Gubernur

memberikan instruksi kepada sekretarisnya untuk menandatangani surat keputusan

pencairan anggaran pendidikan. Dalam hal ini tidak ada peralihan tanggung jawab,

karena tanggung jawab sepenuhnya tetap berada pada Gubernur bukan sekretaris.

Bilamana hendak menggugat surat keputusan tersebut yang tergugat adalah Gubernur

bukan sekretaris, karena sekretasi hanya mendapatkan mandat yang tetap

mengatasnamakan Gubernur.

Ketiga cara ini tentunya harus memiliki dasar hukum sesuai dengan pilar utama dari

negara hukum sebagai bentuk asas legalitas, yaitu prinsip bahwa wewenang

pemerintahan berasal dari peraturan perundang-undangan, terkhusus pada proses

atribusi dan delegasi. Karena kedua proses ini dilakukan memang dengan dasar aturan

yang berlaku terutama atribusi yang merupakan sumber kewenangan yang bersifat asli.

Artinya wewenang yang didapatkan oleh organ pemerintah merupakan pemberian

langsung dari redaksi pasal tertentu dalam peraturan perundang-undangan.

Atribusi terjadinya pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu

ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Atribusi kewenangan dalam peraturan

perundang-undangan adalah pemberian kewenangan membentuk peraturan perundang-

undangan yang pada puncaknya diberikan oleh UUD 1945 atau UU kepada suatu

lembaga negara atau pemerintah. Kewenangan tersebut melekat terus menerus dan

dapat dilaksanakan atas prakarsa sendiri setiap diperlukan.7

Sebagai contoh dari proses atribusi yaitu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun

2008 tentang Kementerian Negara. Dalam UU No.39/2008 tentang kementerian negara

yang telah mengatur segala tugas dan pemberian wewenang dari hak dan kewajiban

dalam kementerian. Pemberian wewenang ini termasuk dalam proses atribusi karena

pemberiang wewenang seperti ini merupakan pemberian wewenang secara langsung

oleh peraturan perundang-undangan. Pemberian wewenang ini bersifat asli yang

langsung bersumber dari Undang-Undang dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Artinya wewenang yang didapatkan oleh kementerian memang berlandaskan asas

legilatas, karena jelas terdapat dalam hukum tertulis dan bersifat legalitas, yaitu dapat

dikatakan sah di mata hukum.

Dengan demikian jika pelaksana dari hukum administrasi negara dalam hal ini

seperti aparatur negara dan organ pemerintah yang berkaitan dalam urusan kenegaraan

harus mengedepankan yang namanya landasan hukum dalam melakukan setiap

kegiatan urusan kenegaraan. Terkhususnya di negara kita Indonesia yang memang pada

dasarnya adalah negara hukum. Tentunya setiap perihal yang menyangkut urusan

kenegaraan dan pemerintah harus memiliki legitimasi, yaitu sah di mata hukum. Hal-

hal demikian dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan diri maupun badan terkait di

mata hukum. Terlebih dalam penggunaan wewenang, karena pada dasarnya tidak bisa

menjalankan suatu wewenang tanpa adanya dasar hukum.

7 Yunsri Munaf, Hukum Administrasi Negara, Marpoyan Tujuh Publishing, Pekanbaru-Riau, 2015, hlm 54.

KESIMPULAN

Hukum administrasi negara merupakan pelaksanaan dari proses pemerintahan.

Dimana didalamnya terjadi hubungan antara pemerintahan dengan warga negara.

Aparatur negara sebagai pelaksana dari proses administrasi kenegaraan tentu memiliki

kewenangan dalam menjalankan setiap tugas, peran dan fungsinya masing-masing.

Kewenangan tidak bisa didapatkan tanpa adanya aturan yang memuat. Kewenangan

muncul untuk membatasi tugas, peran, serta fungsi antar setiap organ-organ

pemerintah. Organ-organ pemerintah dapat melaksanakan tugas, peran serta fungsinya

berdasarkan aturan dari kewenangan yang telah diberikan. Ada 3 sumber kewenangan

yang bisa dilakukan yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Ketiga hal ini tentunya ada

karena dilandasi oleh aturan hukum yang berlaku. Di Indonesia yang merupakan negara

hukum semua perbuatan harus berdasarkan hukum. Hukum tertinggi sebagai acuan

negara Indonesia adalah Konstitusi yaitu UUD 1945.

Maka, setiap yang berkaitan dalam urusan kenegaraan tidak boleh bertentangan

dengan UUD 1945. Segala bentuk tindak mulai dari petinggi negara sampai ke

masyarakat umum telah di atur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu

sebagai pelaksana dari hukum administrasi negara, harus memperhatikan setiap

tindakan maupun keputusan yang di ambil berdasarkan landasan hukum. Ini juga

sebagai bentuk perlindungan diri atau badan pemerintah agar setiap tindakan maupun

keputusan yang dijalankan bersifat legitimasi, yatiu sah di mata hukum. Prinsip seperti

inilah yang disebut dengan asas legaslitas, dimana apapun yang berkaitan dengan

urusan kenegaraan harus memiliki landasan hukum yang berdasarkan peraturan

perundang-undangan.

DAFTAR PUSTAKA

Yasin, Muhammad. 2017. makna asas legalitas dalam hukum administrasi negara.

//m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6989/makna-asas-legalitas-

dalam-hukum-administrasi-negara/

[diakses pada tanggal 25 Oktober 2019]

Irham, Muhammad. 2016. legalitas pembentukan peraturan presiden oleh presiden ditinjau

dari sumber kewenangan atribusi mandat delegasi legagasi.

//fhukum.unpatti.ac.id/htn-han/560-legalitas-pembentukan-peraturan-

presiden-oleh-presiden-ditinjau-dari-sumber-kewenangan-atribusi-mandat-

legegasi

[diakses pada tanggal 27 Oktober 2019]

Al-Khawarizmi, Damang Averroes. 2012. Wewenang.

//www.negarahukum.com/hukum/wewenang.html

[diakses pada tanggal 28 Oktober 2019]

Munaf, Yusri. 2015. Hukum Administrasi Negara. Pekanbaru-Riau : Marpoyan Tujuh

Publishing.

Muhammad Zainul Arifin, Understanding The Role Of Village Development Agency In

Decision Making, Kader Bangsa Law Review,//ojs.ukb.ac.id/index.php/klbr ,

//scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id

//unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin

//www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin

Muhammad Zainul Arifin, The Theft Of Bank Customer Data On Atm Machines In

Indonesia, International Journal of Mechanical Engineering and Technology

[IJMET],

//www.iaeme.com/MasterAdmin/UploadFolder/IJMET_10_08_018/IJMET_

10_08_018.pdf ,

//scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id

//unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin

//www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin

Muhammad Zainul Arifin, Implementasi Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 8 Tahun 2016

Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja

Negara [Studi Kasus Desa Datar Balam Kabupaten Lahat], Jurnal Fiat Justicia,

//journal.ukb.ac.id/journal/detail/288/implementasi-peraturan-pemerintah-pp-

-nomor-8-tahun-2016-tentang-dana-desa-yang-bersumber-dari-anggaran-

pendapatan--dan-belanja-negara--studi-kasus-desa-datar-balam-kabupaten-lahat ,

//scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id

//unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin

//www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin

Muhammad zainul Arifin, Penerapan Prinsip Detournement De Pouvoir Terhadap Tindakan

Pejabat Bumn Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Menurut Undang-Undang

Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Jurnal Nurani,

//jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/Nurani/article/view/2741/2070 ,

//scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id

//unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin

//www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin

Muhammad Zainul Arifin, Korupsi Perizinan Dalam Perjalanan Otonomi Daerah Di

Indonesia, Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum,

//www.lexlibrum.id/index.php/lexlibrum/article/view/138/pdf ,

//scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id

//unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin

//www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin

Muhammad Zainul Arifin, Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa Di Desa Bungin

Tinggi, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir,

Sumatera Selatan, Jurnal Thengkyang,

//jurnaltengkiang.ac.id/jurnal/index.php/JurnalTengkhiang/issue/view/1/Hala

man%20%201-21 ,

//scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id

//unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin

//www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin

Muhammad Zainul Arifin, Peran Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Memfasilitasi

Kegiatan Investasi Asing Langsung Terhadap Perusahaan Di Indonesia, Jurnal

Nurani, //jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/Nurani/article/view/2740/2072,

//scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id

//unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin

//www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin

Muhammad Zainul Arifin, Suatu Pandangan Tentang Eksistensi Dan Penguatan Dewan

Perwakilan Daerah, Jurnal Thengkyang,

//jurnaltengkiang.ac.id/jurnal/index.php/JurnalTengkhiang/article/view/6/4 ,

//scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id

//unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin

//www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin

Muhammad Zainul Arifin, Kajian Tentang Penyitaan Asset Koruptor Sebagai Langkah

Pemberian Efek Jera, Researchgate.net,

//www.researchgate.net/publication/333701113_KAJIAN_TENTANG_PE

NYITAAN_ASSET_KORUPTOR_SEBAGAI_LANGKAH_PEMBERIAN_EFE

K_JERA_Oleh ,

//scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id

//unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin

//www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin

Muhammad Zainul Arifin, Freeport Dan Kedaulatan Bangsa,

//www.academia.edu/38881838/Freeport_Dan_Kedaulatan_Bangsa,

//scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id

//unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin

//www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin

Muhammad Zainul Arifin, Memulai Langkah Untuk Indonesia, Researchgate,

//www.researchgate.net/publication/333700909_MEMULAI_LANGKAH_

UNTUK_INDONESIA_1,

//scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id

//unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin

//www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề