Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
PELAKSANAAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM
KEWENANGAN ATRIBUSI BERDASARKAN ASAS LEGALITAS
Oleh :
R.A. Regita Ramadhania
07011281823048
Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik 2018, FISIP-Universitas Sriwijaya, Indralaya
Email :
ABSTRAK
Hukum administrasi negara merupakan pelaksanaan dari kegiatan sistem administrasi
pemerintahan. Sebagai aparatur negara yang menjalankan kegiatan administrasi pemerintah
tentu memiliki wewenang dalam menjalankan setiap tugas pokok dan fungsi. Kewenangan
sendiri bersumber dari beberapa cara, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Akan tetapi dalam
setiap melaksanakan tindakan pemerintah tidak boleh melakukan secara semena-mena.
Walaupun organ pemerintahan atau pihak terkait telah mendapatkan wewenang. Kewenangan
tersebut juga tidak bisa di dapat tanpa adanya dasar hukum yang melandasi. Oleh sebab itu,
setiap kewenangan organ pemerintah atau pihak terkait harus adanya dasar hukum yang tegas
sebagai pedoman dalam bertindak dan melakukan tugas pokok dan fungsinya. Apapun
tindakan pemerintah harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku, atau bisa dikatakan setiap
perbuatan, tindakan maupun keputusan tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang
Dasar 1945 sebagai hukum tertinggi. Indonesia sebagai negara hukum tentu akan
mengedepankan segala tindakan yang harus berdasarkan landasan hukum. Prinsip seperti ini
yang sering disebut dengan istilah asas legalitas. Dengan demikian, organ pemerintah atau
pihak terkait seperti aparatur negara yang memiliki tugas dalam menjalankan tujuan negara
agar dapat berjalan dengan baik harus melakukan setiap perbuatan, tindakan, serta pengambilan
keputusan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, terutama UUD
1945 sebagai dasar hukum tertinggi di Indonesia. Hal-hal seperti ini bertujuan terhadap
perlindungan hukum untuk setiap organ pemerintahan atau pihak terkait yang melaksanakan
dan memang bersifat absah di mata hukum.
Kata Kunci : Sumber Kewenangan, Atribusi, Administrasi Pemerintah, Asas Legalitas
A. PENDAHULUAN
Setiap pelaksanaan dari wewenang yang telah didapatkan pihak terkait harus
berlandaskan asas legalitas. Mulai dari pemberian wewenang tersebut sampai pada
tahap pelaksanaan wewenang. Asas legalitas menjadi sangat penting dalam negara-
negara hukum salah satunya Indonesia. Karena Indonesia sendiri merupakan negara
hukum, ini berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat [3] yang
menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.1
1 Muhammad Yasin, 2017, makna asas legalitas dalam hukum administrasi negara, //m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6989/makna-
asas-legalitas-dalam-hukum-administrasi-negara/ [diakses tanggal 25 Oktober 2019]
Asas legalitas memiliki makna yang cukup luas, namun secara sederhana asas
legalitas dapat dimaknai sebagai asas yang harus mempunyai dasar hukum atas segala
tindakan atau keputusan yang dijalankan. Artinya, segala bentuk tindakan atau
keputusan dari pemerintah tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Atribusi yang merupakan salah satu sumber dari kewenangan juga memiliki asas
legalitas. Yang mana atribusi sendiri merupakan pemberian wewenang oleh pembuat
undang-undang kepada organ pemerintah yang tentunya memiliki dasar hukumnya.
Dalam hukum administrasi negara asas legalitas sendiri menuntut setiap pelaksana
melakukan tindakan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Apalagi
Indonesia sendiri merupakan salah satu negara hukum dengan hukum tertulis atau Civil
Low. Tentunya segala tindakan yang berkaitan dengan urusan kenegaraan dan
pemerintahan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Asas legalitas juga secara tegas disebut dalam Pasal 5 Undang-undang nomor 30
tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan bahwa
penyelengaraan administrasi pemerintahan berdasarkan [a] asas legalitas; [b] asas
perlindungan terhadap hak asasi manusia; dan [c] asas umum pemerintahan yang baik.2
Oleh karena itu, setiap pelaksanaan dari hukum administrasi negara yang dijalankan
oleh administrasi pemerintah penting dilandaskan pada dasar-dasar hukum. Hal ini
dikarenakan sebagai bentuk dari penerapan asas legalitas. Menggunakan dasar hukum
dalam landasan melakukan tindakan dan mengambil keputusan juga bentuk
perlindungan diri atau pihak terkait dalam hukum.
B. PEMBAHASAN
Di dalam suatu negara, setiap pelaksana kegiatan pemerintahan maupun yang
melaksanakan tentu memiliki aturan yang dilandasi hukum, ini merupakan prinsip
utama dari negara hukum yaitu asas legalitas. Pada ruang lingkup hukum administrasi
negara ini dikenal dengan istilah wetmatigheid van het bestuur3 yang bermakna bahwa
setiap tindakan pemerintah harus ada dasar hukumnya dalam suatu peraturan
perundang-undangan.
Peraturan-peraturan tersebut sebagai bentuk penertiban dalam tata pengelolaan
negara. Hubungan pemerintah dan warga negara juga diatur dalam hukum agar dapat
berjalan dengan baik. Hubungan keduanya ini diatur dalam hukum administrasi negara,
dimana ini merupakan pengaturan dari proses administrasi suatu pemerintahan antar
warga negara dan pemerintahan dengan aparatur negara sebagai pelaksananya.
Hukum Administrasi Negara menjelasakan peraturan-peraturan mengenai segala
hal ihwal penyelenggaran negara yang dilakukan oleh aparatur negara guna mencapai
tujuan negara. Dalam Hukum administrasi Negara juga menjelasakan seperangkat
peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang
sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi Negara, dan
melindungi administrasi Negara itu sendiri.4
2 Muhammad Yasin, 2017, makna asas legalitas dalam hukum administrasi negara, //m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6989/makna-
asas-legalitas-dalam-hukum-administrasi-negara/ [diakses tanggal 25 Oktober 2019]
3 Muhammad Yasin, ibid. [diakses tanggal 25 Oktober 2019]
4 Yunsri Munaf, Hukum Administrasi Negara, Marpoyan Tujuh Publishing, Pekanbaru-Riau, 2015, hlm 9.
Asas legalitas dalam bidang hukum administrasi negara sangat penting. Dalam ruang
lingkup ini asas legalitas memiliki makna yang sering disebut dalam bahasa Belanda
“Dat het bestuur aan de wet is onderworpen” atau dapat diartikan bahwa pemerintah
tunduk kepada undang-undang. Selain itu juga, sering dikatakan sebagai “Het
legaliteitsbeginsel houdt in dat alle [algemene] de burgers bindende bepalingen op
de wet moeten berusten” yang berarti bahwa asas legalitas menentukan semua
ketentuan yang mengikat warga negara harus didasarkan pada undang-undang.5
Asas legalitas merupakan suatu dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan
pemerintahan. Artinya, setiap kegiatan yang menyangkut urusan kenegaraan dan
pemerintahan harus memiliki legitimasi yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-
undang dalam melaksanakannya. Dengan demikian substansi dari asas legalitas ialah
wewenang.
Pelaksana dari hukum administrasi negara tentu memiliki kewenangan dalam
menjalankan tugas. Perlu diketahui bahwa wewenang tidak sama dengan kekuasaan.
Jika kekuasaan bisa diartikan sebagai hak formal untuk berbuat dalam kegiatan
pemerintah, namun dalam wewenang bukan hanya memiliki hak dalam berbuat, tetapi
juga kewajiban yang harus dilaksanakan. Kewenangan muncul sebagai bentuk
pembatasan dalam menjalankan tugas masing-masing. Agar setiap organ memiliki
peran dan fungsi berbeda sesuai dengan bidangnya, sehingga tidak sewenang-wenang.
Kewenangan itu sendiri tidak bisa di dapat secara langsung, harus melewati proses
tertentu. Secara teori, kewenangan bersumber dari peraturan perundang-undangan
diperoleh dengan 3 cara yaitu atribusi, delegasi dan mandat.
Atribusi merupakan pemberian wewenang langsung dari peraturan perundang-
undangan kepada organ pemerintahan, atribusi bersifat melekat terhadap pejabat yang
dituju. Misalnya pada UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 pasal 41 yang
menegaskan “DPR dapat membentuk undang-undang untuk disetujui bersama dengan
presiden”.6 Artinya jelas disebutkan bahwa yang memiliki wewenang tersebut adalah
DPR dan memiliki asas legalitasnya karena tercantum dalam peraturan perundang-
undangan.
Delegasi juga merupakan sumber kewenangan dengan cara pelimpahan wewenang.
Jadi, satu organ pemerintahan melimpahkan wewenang yang telah didapatkan kepada
organ pemerintah lainnya. Hal ini hampir serupa dengan kekuasaan desentralisasi.
Seperti pemerintah pusat memberikan delegasi kepada pemerintahan daerah untuk
membuat peraturan daerah [Perda] termasuk keputusan berdasarkan daerahnya masing-
masing. Didalam delegasi ini tentu terjadinya juga peralihan tanggung jawab, artinya
jika pemerintah pusat telah memberikan delegasi kepada pemerintahan daerah maka
pemerintah pusat tidak lagi bertanggung jawab dan akan beralih sepenuhnya pada
pemerintahan daerah.
Berbeda dengan delegasi, mandat terjadi apabila satu organ pemerintah
mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain tetapi tetap mengatasnamakan
5 Muhammad Irham, 2016, legalitas pembentukan peraturan presiden oleh presiden ditinjau dari sumber kewenangan atribusi mandat delegasi
legagasi, //fhukum.unpatti.ac.id/htn-han/560-legalitas-pembentukan-peraturan-presiden-oleh-presiden-ditinjau-dari-sumber-kewenangan-atribusi-
mandat-legegasi [diakses tanggal 27 Oktober 2019]
6 Damang Averroes Al-Khawarizmi, 2012, wewenang, //www.negarahukum.com/hukum/wewenang.html [diakses tanggal 28 Oktober 2019]
organ yang memiliki kewenangan asli. Dengan kata lain, mandat hanya sebagi pemberi
amanah atau perintah dalam menjalankan wewenang tersebut. Misalnya, Gubernur
memberikan instruksi kepada sekretarisnya untuk menandatangani surat keputusan
pencairan anggaran pendidikan. Dalam hal ini tidak ada peralihan tanggung jawab,
karena tanggung jawab sepenuhnya tetap berada pada Gubernur bukan sekretaris.
Bilamana hendak menggugat surat keputusan tersebut yang tergugat adalah Gubernur
bukan sekretaris, karena sekretasi hanya mendapatkan mandat yang tetap
mengatasnamakan Gubernur.
Ketiga cara ini tentunya harus memiliki dasar hukum sesuai dengan pilar utama dari
negara hukum sebagai bentuk asas legalitas, yaitu prinsip bahwa wewenang
pemerintahan berasal dari peraturan perundang-undangan, terkhusus pada proses
atribusi dan delegasi. Karena kedua proses ini dilakukan memang dengan dasar aturan
yang berlaku terutama atribusi yang merupakan sumber kewenangan yang bersifat asli.
Artinya wewenang yang didapatkan oleh organ pemerintah merupakan pemberian
langsung dari redaksi pasal tertentu dalam peraturan perundang-undangan.
Atribusi terjadinya pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Atribusi kewenangan dalam peraturan
perundang-undangan adalah pemberian kewenangan membentuk peraturan perundang-
undangan yang pada puncaknya diberikan oleh UUD 1945 atau UU kepada suatu
lembaga negara atau pemerintah. Kewenangan tersebut melekat terus menerus dan
dapat dilaksanakan atas prakarsa sendiri setiap diperlukan.7
Sebagai contoh dari proses atribusi yaitu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara. Dalam UU No.39/2008 tentang kementerian negara
yang telah mengatur segala tugas dan pemberian wewenang dari hak dan kewajiban
dalam kementerian. Pemberian wewenang ini termasuk dalam proses atribusi karena
pemberiang wewenang seperti ini merupakan pemberian wewenang secara langsung
oleh peraturan perundang-undangan. Pemberian wewenang ini bersifat asli yang
langsung bersumber dari Undang-Undang dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Artinya wewenang yang didapatkan oleh kementerian memang berlandaskan asas
legilatas, karena jelas terdapat dalam hukum tertulis dan bersifat legalitas, yaitu dapat
dikatakan sah di mata hukum.
Dengan demikian jika pelaksana dari hukum administrasi negara dalam hal ini
seperti aparatur negara dan organ pemerintah yang berkaitan dalam urusan kenegaraan
harus mengedepankan yang namanya landasan hukum dalam melakukan setiap
kegiatan urusan kenegaraan. Terkhususnya di negara kita Indonesia yang memang pada
dasarnya adalah negara hukum. Tentunya setiap perihal yang menyangkut urusan
kenegaraan dan pemerintah harus memiliki legitimasi, yaitu sah di mata hukum. Hal-
hal demikian dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan diri maupun badan terkait di
mata hukum. Terlebih dalam penggunaan wewenang, karena pada dasarnya tidak bisa
menjalankan suatu wewenang tanpa adanya dasar hukum.
7 Yunsri Munaf, Hukum Administrasi Negara, Marpoyan Tujuh Publishing, Pekanbaru-Riau, 2015, hlm 54.
KESIMPULAN
Hukum administrasi negara merupakan pelaksanaan dari proses pemerintahan.
Dimana didalamnya terjadi hubungan antara pemerintahan dengan warga negara.
Aparatur negara sebagai pelaksana dari proses administrasi kenegaraan tentu memiliki
kewenangan dalam menjalankan setiap tugas, peran dan fungsinya masing-masing.
Kewenangan tidak bisa didapatkan tanpa adanya aturan yang memuat. Kewenangan
muncul untuk membatasi tugas, peran, serta fungsi antar setiap organ-organ
pemerintah. Organ-organ pemerintah dapat melaksanakan tugas, peran serta fungsinya
berdasarkan aturan dari kewenangan yang telah diberikan. Ada 3 sumber kewenangan
yang bisa dilakukan yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Ketiga hal ini tentunya ada
karena dilandasi oleh aturan hukum yang berlaku. Di Indonesia yang merupakan negara
hukum semua perbuatan harus berdasarkan hukum. Hukum tertinggi sebagai acuan
negara Indonesia adalah Konstitusi yaitu UUD 1945.
Maka, setiap yang berkaitan dalam urusan kenegaraan tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945. Segala bentuk tindak mulai dari petinggi negara sampai ke
masyarakat umum telah di atur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu
sebagai pelaksana dari hukum administrasi negara, harus memperhatikan setiap
tindakan maupun keputusan yang di ambil berdasarkan landasan hukum. Ini juga
sebagai bentuk perlindungan diri atau badan pemerintah agar setiap tindakan maupun
keputusan yang dijalankan bersifat legitimasi, yatiu sah di mata hukum. Prinsip seperti
inilah yang disebut dengan asas legaslitas, dimana apapun yang berkaitan dengan
urusan kenegaraan harus memiliki landasan hukum yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
DAFTAR PUSTAKA
Yasin, Muhammad. 2017. makna asas legalitas dalam hukum administrasi negara.
//m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6989/makna-asas-legalitas-
dalam-hukum-administrasi-negara/
[diakses pada tanggal 25 Oktober 2019]
Irham, Muhammad. 2016. legalitas pembentukan peraturan presiden oleh presiden ditinjau
dari sumber kewenangan atribusi mandat delegasi legagasi.
//fhukum.unpatti.ac.id/htn-han/560-legalitas-pembentukan-peraturan-
presiden-oleh-presiden-ditinjau-dari-sumber-kewenangan-atribusi-mandat-
legegasi
[diakses pada tanggal 27 Oktober 2019]
Al-Khawarizmi, Damang Averroes. 2012. Wewenang.
//www.negarahukum.com/hukum/wewenang.html
[diakses pada tanggal 28 Oktober 2019]
Munaf, Yusri. 2015. Hukum Administrasi Negara. Pekanbaru-Riau : Marpoyan Tujuh
Publishing.
Muhammad Zainul Arifin, Understanding The Role Of Village Development Agency In
Decision Making, Kader Bangsa Law Review,//ojs.ukb.ac.id/index.php/klbr ,
//scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id
//unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin
//www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul Arifin, The Theft Of Bank Customer Data On Atm Machines In
Indonesia, International Journal of Mechanical Engineering and Technology
[IJMET],
//www.iaeme.com/MasterAdmin/UploadFolder/IJMET_10_08_018/IJMET_
10_08_018.pdf ,
//scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id
//unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin
//www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul Arifin, Implementasi Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 8 Tahun 2016
Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara [Studi Kasus Desa Datar Balam Kabupaten Lahat], Jurnal Fiat Justicia,
//journal.ukb.ac.id/journal/detail/288/implementasi-peraturan-pemerintah-pp-
-nomor-8-tahun-2016-tentang-dana-desa-yang-bersumber-dari-anggaran-
pendapatan--dan-belanja-negara--studi-kasus-desa-datar-balam-kabupaten-lahat ,
//scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id
//unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin
//www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin
Muhammad zainul Arifin, Penerapan Prinsip Detournement De Pouvoir Terhadap Tindakan
Pejabat Bumn Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Menurut Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Jurnal Nurani,
//jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/Nurani/article/view/2741/2070 ,
//scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id
//unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin
//www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul Arifin, Korupsi Perizinan Dalam Perjalanan Otonomi Daerah Di
Indonesia, Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum,
//www.lexlibrum.id/index.php/lexlibrum/article/view/138/pdf ,
//scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id
//unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin
//www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul Arifin, Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa Di Desa Bungin
Tinggi, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir,
Sumatera Selatan, Jurnal Thengkyang,
//jurnaltengkiang.ac.id/jurnal/index.php/JurnalTengkhiang/issue/view/1/Hala
man%20%201-21 ,
//scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id
//unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin
//www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul Arifin, Peran Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Memfasilitasi
Kegiatan Investasi Asing Langsung Terhadap Perusahaan Di Indonesia, Jurnal
Nurani, //jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/Nurani/article/view/2740/2072,
//scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id
//unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin
//www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul Arifin, Suatu Pandangan Tentang Eksistensi Dan Penguatan Dewan
Perwakilan Daerah, Jurnal Thengkyang,
//jurnaltengkiang.ac.id/jurnal/index.php/JurnalTengkhiang/article/view/6/4 ,
//scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id
//unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin
//www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul Arifin, Kajian Tentang Penyitaan Asset Koruptor Sebagai Langkah
Pemberian Efek Jera, Researchgate.net,
//www.researchgate.net/publication/333701113_KAJIAN_TENTANG_PE
NYITAAN_ASSET_KORUPTOR_SEBAGAI_LANGKAH_PEMBERIAN_EFE
K_JERA_Oleh ,
//scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id
//unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin
//www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul Arifin, Freeport Dan Kedaulatan Bangsa,
//www.academia.edu/38881838/Freeport_Dan_Kedaulatan_Bangsa,
//scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id
//unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin
//www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul Arifin, Memulai Langkah Untuk Indonesia, Researchgate,
//www.researchgate.net/publication/333700909_MEMULAI_LANGKAH_
UNTUK_INDONESIA_1,
//scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id
//unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin
//www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin