Dalam memberikan grasi maka Presiden selaku kepala negara harus meminta persetujuan dari

Suara.com - Sejak beredarnya surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 tentang penonaktifan 75 orang pegawai KPK yang dinilai tidak lulus tes wawasan kebangsaan, banyak pihak yang meminta Presiden Joko Widodo untuk bertindak. Apakah presiden bisa mencegah? Lalu apa tugas dan wewenang presiden?

Untuk diketahui, 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan justru memiliki kompetensi dan prestasi dalam memberantas korupsi, di antaranya Novel Baswedan serta penerima tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya, Sujanarko. Untuk itu tugas dan wewenang presiden diperlukan.

Perlu diketahui bahwa Presiden di Indonesia memegang dua jabatan sekaligus, yakni sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Oleh karena itu terdapat perbedaan tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara dengan tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan. Berdasar Undang-Undang Dasar [UUD] 1945, berikut tugas dan wewenang presiden.

Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

Baca Juga: Sebut Provinsi Padang, Wawasan Kebangsaan Jokowi Dipertanyakan Netizen

  • Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar [Pasal 4 ayat 1].
  • Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR [Pasal 5 ayat 1]
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya [Pasal 5 ayat 2].
  • Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden [Pasal 16]
  • Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden [Pasal 17 ayat 2].
  • Membuat undang-undang bersama DPR [pasal 20 ayat 2]
  • Presiden mengesahkan rancangan UU yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang [Pasal 20 ayat 4].
  • Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa [Pasal 22 ayat 1]
  • Rancangan UU anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan perimbangan DPD [Pasal 23 ayat 2].
  • Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden [Pasal 23F ayat 1].
  • Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial pada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden [Pasal 24A ayat 3].
  • Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR [Pasal 24B ayat 3].
  • MK punya sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden [Pasal 24C ayat 3].

Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara

  • Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara [Pasal 10]
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR [Pasal 11b ayat 1]
  • Menyatakan keadaan bahaya [Pasal 12]
  • Presiden mengangkat duta dan konsul dengan pertimbangan DPR [Pasal 13 ayat 1 dan 2]
  • Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat [Pasal 13 ayat 3]
  • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA. Tugas ini diatur pada [Pasal 14 ayat 1].
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Tugas ini diatur pada [Pasal 15].

Itulah tugas dan wewenang presiden, dimana di Indonesia presiden berfungsi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Maka dari itu tugas dan wewenang presiden juga ada dua macam.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Joko Widodo [Jokowi] kembali memerintah negeri ini sebagai Presiden RI periode 2019-2024. Jelas, sebagai kepala negara dan pemerintahan, tugas Presiden sangat banyak. Sebagai kepala negara, misalnya, tugas Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Sedang sebagai kepala pemerintahan, tugas Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Selain itu, tugas Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri dan pejabat setingkat menteri, seperti Kapolri dan Jaksa Agung. Tentu, Presiden bisa memberi perintah kepada para pembantunya itu. Contoh, saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah 2019 di Sentul, Bogor, Rabu [13/12], Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk memecat oknum polisi dan jaksa yang melakukan pemerasan kepada pelaku usaha. "Saya perintahkan ke Kapolri, ke Jaksa Agung, di Kejati ini, Kejari ini, Polda ini, Polres ini, saya minta tolong cek, copot, pecat, hitu saja sudah," tegas Presiden Jokowi. Tugas dan wewenang Presiden lainnya tertuang dalam Undang-Undang Dasar [UUD] 1945. Berikut tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan: Tugas Presiden sebagai kepala negara

  • Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara [Pasal 10].
  • Presiden mengangkat duta dan konsul [Pasal 13 ayat 1].
  • Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat [Pasal 13 ayat 3].
Tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan
  • Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar [Pasal 4 ayat 1].
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya [Pasal 5 ayat 2].
  • Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri [Pasal 17 ayat 2].
  • Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang [Pasal 20 ayat 4].
  • Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah [Pasal 23 ayat 2].
  • Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden [Pasal 23F ayat 1].
  • Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden [Pasal 24A ayat 3].
  • Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat [Pasal 24B ayat 3].
  • Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden [Pasal 24C ayat 3].
Wewenang Presiden
  • Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat [Pasal 5 ayat 1].
  • Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain [Pasal 11 ayat 1].
  • Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat [Pasal 11 ayat 2].
  • Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang [Pasal 12].
  • Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung [Pasal 14 ayat 1].
  • Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat [Pasal 14 ayat 2].
  • Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang [Pasal 15].
  • Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang [Pasal 16].
  • Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang [Pasal 22 ayat 1].
Editor: S.S. Kurniawan


Lihat Foto

ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A

Presiden Joko Widodo [kanan] memberikan ucapan kepada Kepala Staf Angkatan Udara [KSAU] Marsekal TNI Fadjar Prasetyo [kiri] seusai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu [20/05/2020]. Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Laksamana TNI Yudo Margono sebagai KSAL dan Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sebagai KSAU.

KOMPAS.com - Negara Republik Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Di mana kedudukan presiden sangat kuat. Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. 

Dalam buku Hukum Tata Negara Suatau Pengatar [2016] oleh Johan Jasin, tugas dan tanggung jawab presiden sebagai kepala negara bersifat seremonial dan protokoler kenegaraan. 

Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan 

Berdasarkan UUD RI 1945, kewenangan Presiden Republik Indonesia yaitu: 

Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahan
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angakatan Laut, dan Angkatan Udara [Pasal 10]. Memegang kekuasaan pemerintahan [Pasal 4 Ayat 1].
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR [Pasal 11 Ayat 1]. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR [Pasal 5 Ayat 1].
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR [Pasal 11 Ayat 2]. Menetapkan Peraturan Pemerintah [Pasal 5 Ayat 2].
Menyatakan keadaan bahaya [Pasal 12]. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden [Pasal 16].
Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 13 Ayat 1 dan 2]. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri [Pasal 17 Ayat 2].
Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 13 Ayat 3]. Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU [Pasal 20 Ayat 2 dan 4].
Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung [Pasal 14 Ayat 1]. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa [Pasal 22 Ayat 1].
Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 4 ayat 2]. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23 Ayat 2].
Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang [Pasal 15]. Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F Ayat 1].
  Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR [Pasal 24A Ayat 3].
  Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR [Pasal 24B Ayat 3].
  Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi [Pasal 24C Ayat 3].

Baca juga: Hubungan Kerja Presiden dan DPR Menurut UUD 1945 Pasal 11

Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, presiden dibantu wakil presiden, serta menteri-menteri negara. 

Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD 1945 yang menyatakan:

  • Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
  • Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
  • Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang
  • Menteri-menteru diangkat dan diberhentikan oleh presiden

Keberadaan kementerian negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Undang-undang tersebut mengatur semua hal tentang kementerian negara, seperti:

  • Kedudukan
  • Tugas pokok
  • Susunan organisasi
  • Fungsi
  • Penggabungan
  • Pemisahan atau penggantian
  • Pengangkatan dan pemberhentian menteri
  • Pembentukan
  • Pengubahan
  • Pembubaran atau penghapusan kementrian
  • Hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah non-kementerian dan pemerintah daerah

Baca juga: Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề