Dampak yang ditimbulkan dari hamil diluar nikah salah satunya adalah pelaku akan melakukan tindakan

Menurut Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia tahun 2102, terdapat 3 juta bayi yang dilahirkan oleh remaja perempuan berusia 15-19 tahun. Kehamilan remaja tersebut tidak hanya disebabkan oleh kehamilan di luar nikah, namun juga pernikahan anak yang umum terjadi di pedesaan maupun daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi.

Undang-undang di Indonesia sendiri membolehkan anak berusia minimal 16 tahun untuk menikah, padahal remaja perempuan yang menikah dan atau hamil di bawah usia 20 tahun rentan terhadap risiko berikut ini:

Gangguan Kehamilan

Pada usia remaja, pertumbuhan dan perkembangan anak masih berlangsung. Remaja memerlukan asupan gizi yang seimbang untuk mencapai tumbuh kembang yang optimal. Kehamilan remaja dapat mengganggu tumbuh kembang sang ibu dan menyebabkan terjadinya anemia, kekurangan gizi, dan rendahnya daya tahan tubuh.

Jika kehamilan tidak direncanakan, ada kemungkinan ibu hamil tidak melakukan vaksinasi dan akses terhadap layanan kesehatan pun terbatas. Bagi janin, gangguan kesehatan tersebut dapat menyebabkan berat badan bayi lahir rendah [BBLR], kelahiran prematur, bayi lahir dengan anemia, maupun hambatan tumbuh kembang bayi.

Gangguan Persalinan

Kehamilan remaja, khususnya yang berusia di bawah 17 tahun, meningkatkan risiko komplikasi medis seperti pendarahan persalinan, begitu juga dengan proses aborsi tidak aman. Kehamilan dan komplikasi medis juga merupakan penyebab kematian tertinggi kedua pada anak usia 15-19 tahun. Tidak hanya menyebabkan kematian ibu, kehamilan usia dini juga meningkatkan risiko bayi lahir mati atau lahir sekarat.

Kanker Payudara

Remaja yang melahirkan memiliki kemungkinan besar untuk tidak menyusui bayinya karena alasan melanjutkan sekolah. Padahal, ibu yang tidak menyusui berisiko untuk mengalami kanker payudara, kanker rahim, kanker indung telur, karena menyusui sangat bermanfaat mengatur siklus hormon dengan baik.

Penyakit Menular Seksual

Kehamilan remaja yang diikuti oleh pernikahan memungkinkan remaja menjadi seksual aktif di usia dini. Mukosa [lapisan paling luar dari alat kelamin] dan organ reproduksi remaja belum siap untuk aktivitas seksual sehingga akan lebih mudah terluka. Maka, semua studi mengatakan aktivitas seksual di bawah usia 20 tahun jauh lebih berisiko untuk tertular penyakit seperti HPV dan hepatitis B, terlebih penggunaan kondom di Indonesia tidak terlalu populer.

Masalah Kesehatan Mental

Remaja yang hamil di luar nikah rentan mengalami stres dan depresi karena rasa malu, dikucilkan dari lingkungan pergaulan, maupun hambatan meraih cita-cita. Secara psikologis, anak belum siap untuk menjadi ibu. Kehamilan usia dini dapat mempengaruhi perkembangan kepribadian mereka. Jika kelak dilanjutkan dengan pernikahan, usia remaja yang masih labil memungkinkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga [KDRT], kekerasan terhadap anak, perselingkuhan, maupun perceraian.

Dampak Sosial Ekonomi

Kehamilan remaja juga dapat menimbulkan risiko sosial ekonomi. Pada kasus keluarga kurang mampu, dimana keluarga tidak sanggup memberikan support system bagi remaja untuk meneruskan pendidikan [baik bantuan mengurus bayi maupun mempekerjakan pengasuh], maka mereka cenderung meninggalkan sekolah sehingga memiliki kesempatan kerja yang lebih rendah, ketergantungan ekonomi pada pasangan, yang dapat pula menyebabkan KDRT.

Karena itu, sebagai orang tua, kita berperan penting untuk mencegah terjadinya kehamilan remaja dengan memberikan pendidikan seks sejak dini, fondasi agama yang kuat, serta memberikan perhatian dan kasih sayang yang dibutuhkan oleh anak. Pernikahan dan kehamilan adalah dua hal yang harus dipikirkan dengan matang.

Jadi, pikirkan kembali keputusan untuk menikahkan anak pada usia remaja. Masa depan mereka akan lebih cerah dengan pendidikan yang berkualitas, bukan dengan pernikahan dini.

Editor: Menur Adhiyasasti


Artikel Sebelumnya

Artikel Selanjutnya


Konsultasi dengan dokter



Video

Bài mới nhất

Chủ Đề