Dasar hukum tentang tata urutan peraturan perundangan di indonesia adalah

JAKARTA - Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia perlu diperhatikan. Pasalnya, tata urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004.

Tata urutan peraturan perundang-undangan sendiri merupakan pedoman untuk pembentukan peraturan di bawahnya. Sehingga, setiap peraturan yang dibentuk dan dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.

UU No. 10 Tahun 2004 yang mengatur tata urutan peraturan perundang-undangan itu sekaligus merupakan koreksi terhadap pengaturan hirarki peraturan perundang-undangan yang selama ini pernah berlaku yaitu TAP MPR No. XX Tahun 1966 dan TAP MPR No. III Tahun 2000.

Lantas, bagaimana tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia? Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini.

TAP MPR No. XX Tahun 1966

UUD RI 1945

TAP MPR

UU/Perpu

Peraturan Pemerintah

Keputusan Presiden

Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, seperti : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri

TAP MPR No. III Tahun 2000

UUD RI 1945

TAP MPR RI

UU

Perpu

Peraturan Pemerintah

Keputusan Presiden

Peraturan Daerah

Undang-Undang No. 10 Tahun 2004

UUD RI 1945

UU/Perpu

Peraturan Pemerintah

Peraturan Daerah, seperti: pertama, Perda Provinsi dibuat DPRD Provinsi dengan Gubernur; kedua, Perda Kabupaten/ Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/ Kota bersama Bupati/Walikota dan Peraturan Desa/ Peraturan yang setingkat dibuat oleh BPD atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya.

Undang-undang No. 12 Tahun 2011

UUD RI 1945

TAP MPR

UU/Perpu

Peraturan Pemerintah

Peraturan Presiden

Peraturan Daerah

Perlu diketahui, adanya Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 ini, maka TAP MPR Nomor XX Tahun 1966 dan TAP MPR No. III Tahun 2000 dicabut dan tidak berlaku lagi. Hal ini karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan prinsip-prinsip negara hukum, antara lain : 

Pertama, Soal Ketetapan MPR/ MPRS, karena Ketetapan MPR/ MPRS tidak tepat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan.

Kedua, Soal Perppu, karena kedudukannya dibawah Undang-Undang, menurut TAP MPR No. III Tahun 2000, soal ini tidak tepat dan menempatkan kedudukannya sama dengan Undang-Undang dalam UU No. 10 Tahun 2004.

Ketiga, Keputusan Menteri yang diatur dalam TAP MPRS No. XX Tahun 1966. Keputusan Menteri tersebut tidak mempunyai dasar yuridis.

Keempat, Kata “dan lain-lain“ yang tersebut dalam dalam TAP MPRS No. XX Tahun 1966 sempat membingungkan karena dapat menimbulkan berbagai penafsiran.

Kelima, Soal “Instruksi“ yang dimasukkan dalam golongan peraturan perundang-undangan adalah soal yang tidak tepat. Lantaran UUD 1945 merupakan norma dasar atau kaidah-kaidah dasar bagi pengaturan Negara dan merupakan landasan filosofis dari Negara yang memuat aturan-aturan pokok Negara, sedangkan yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah dimulai dari Undang-Undang ke bawah sampai dengan Perda yang merupakan peraturan-peraturan pelaksanaan.

Demikianlah tata aturan yang perlu diketahui dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

tirto.id - Indonesia merupakan negara yang menerapkan konstitusi tertulis sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebagai negara yang tunduk terhadap konstitusi, hukum di Indonesia juga dibuat dan digunakan dalam upaya mengatur kehidupan ketatanegaraan di Indonesia.

Akan tetapi, hal yang perlu diketahui adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, karena UUD tahun 1945 adalah hukum dasar yang merupakan sumber tertib hukum yang tertinggi.

Peraturan pembentukan undang-undang di Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang “Pembentukan Peraturan Perundang-undangan".

Peraturan ini kemudian diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang “Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan".

Dikutip dari modul PJJ PKN Kelas VIII [2020], diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat [1] UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, jenis dan hierarki atau tata urutan Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:

  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang [Perpu].
  4. Peraturan Pemerintah.
  5. Peraturan Presiden.
  6. Peraturan Daerah Provinsi.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Hierarki atau tata urutan Peraturan Perundang-undangan yang diterapkan di Indonesia mengandung makna penjenjangan. Artinya, kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki atau jenjang Peraturan Perundang-undangan yang ada.

Hal ini menegaskan bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang jenjangnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang jenjangnya lebih tinggi.

Penjelasan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

Berikut ini adalah penjabaran masing-masing jenjang dalam Peraturan Perundang-undangan, seperti dikutip dalam modul PKN Kelas VIII [2017]:

1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar merupakan hukum yang tertinggi. Artinya UUD 1945 menjadi sumber hukum bagi Peraturan Perundang-undangan di bawahnya.

Melalui pengertian ini, UUD 1945 sekaligus berperan sebagai alat kontrol terhadap peraturan dibawahnya, apakah peraturan dibawahnya sesuai atau tidak sesuai dengan UUD 1945.

2. Ketetapan MPR

Ketetapan MPR yang dimaksud adalah Ketetapan MPR Sementara [MPRS] dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Ketetapan MPR Nomor: I/MPR/2003 tentang “Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002" tanggal 7 Agustus 2003.

Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis. Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis.

Mengikat ke luar berarti setiap warga negara, lembaga masyarakat dan lembaga negara terikat oleh Ketetapan MPR.

3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang [Perpu] adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang memiliki kedudukan yang sederajat.

Berdasarkan pasal 20 ayat [1] UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Namun, kekuasaan ini harus dengan persetujuan presiden

4. Peraturan Pemerintah [PP]

PP adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-undang sebagaimana mestinya.

5. Peraturan Presiden [Perpres]

Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau peraturan yang ditetapkan Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.

6. Peraturan Daerah Provinsi [Perda]

Peraturan Daerah [Perda] Provinsi, adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Daerah [Perda] Kabupaten/Kota, adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

Selain Peraturan Perundang-undangan yang telah disebutkan di atas, terdapat jenis Peraturan Perundang-undangan lainnya yang juga diakui dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Jenis peraturan lain tersebut adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

Baca juga:

  • Apa Saja Peraturan Perundang-undangan yang Menjamin HAM?
  • Bagaimana Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia?
  • Apa Saja Asas-Asas dalam Pembentukan Peraturan Perundangan?

Baca juga artikel terkait UUD 1945 atau tulisan menarik lainnya Anisa Wakidah
[tirto.id - wkd/ulf]


Penulis: Anisa Wakidah
Editor: Maria Ulfa
Kontributor: Anisa Wakidah

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề