Di bawah ini yang meruapakn ciri sistem PEMERINTAHAN di Indonesia setelah amandemen adalah

tirto.id - Presidensial [presidensiil] didefinisikan sebagai sistem pemerintahan yang puncak kekuasaannya diduduki oleh lembaga eksekutif atau presiden. Sejarah mencatat, Indonesia pernah dan masih menerapkan sistem ini meskipun tidak sepenuhnya murni.

Dalam sistem presidensial, presiden memiliki hak paling tinggi sebagai kepala negara dan pemerintahan. Namun, ada dua lembaga lain [legislatif dan yudikatif] yang perannya mengawasi serta merumuskan UU negara yang nantinya dijalankan oleh presiden.

Ribkha Annisa dalam artikel “Sistem Presidensial Indonesia" yang termuat di jurnal Cosmogov [Vol.4, No.2, 2018:249] menyebutkan, sistem presidensial memisahkan kekuasaan menjadi tiga, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif alias trias politica, yang memiliki peran dan wewenang masing-masing.

Di Indonesia, sistem ini pernah diterapkan pada masa setelah kemerdekaan. Namun, diungkap oleh Retno Saraswati lewat tulisan “Desain Sistem Pemerintahan Presidensial yang Efektif" dalam jurnal MMH [Vol.41, No.1, 2012] bahwa sistem pemerintahan Indonesia kemudian diganti menjadi demokrasi parlementer.

Sistem presidensial kemudian diresmikan kembali oleh Indonesia setelah reformasi. Hal tersebut tercatat dalam keputusan MPR mengenai arah perubahan agar pemerintahan Indonesia bisa lebih stabil [Retno Saraswati, 2012:139].

Hingga kini, kesepakatan dan aturan sistem tersebut diberlakukan oleh RI dalam UUD 1945 setelah amandemen. Contoh cirinya seperti “Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan" [UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1] dan beberapa gambaran lainnya.

Baca juga:

  • Bentuk Pemerintahan di Dunia: Monarki Hingga Demokrasi
  • Sejarah Demokrasi Parlementer: Ciri-ciri, Kekurangan, & Kelebihan
  • Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945

Sejarah Konsep Sistem Presidensial

Konsep sistem presidensial tidak dapat lepas trias politica yang diterangkan oleh John Locke melalui “Two Treatises on Civil Government" [1632-1704]. Kemudian, pada 1748, Montesquieu dalam “Esprit des Lois" juga membahas perihal tiga kekuasaan dalam negara tersebut.

Sejalan dengan itu, Rusadi Kantaprawira dalam Sistem Politik Indonesia Suatu Model Pengantar [1985:140] menuliskan bahwa trias politica yang dimaksud John Locke dan Montesquieu menyangkut tiga hal berikut ini:

  1. Legislatif: lembaga pembuat Undang-Undang
  2. Eksekutif: pelaksana Undang-Undang
  3. Yudikatif: pengadil para pelanggar Undang-Undang
Fungsi ketiga lembaga tersebut berbeda-beda. Menurut laporan penelitian Marthin Simangunsong [2007:15], pemisahan kekuasaan dibutuhkan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dalam kehidupan negara yang dinamis.

Baca juga:

  • Pasal 25A UUD 1945 Setelah Amandemen Tentang Wilayah Indonesia
  • Mengenal Apa Itu Trias Politica yang Diterapkan di Indonesia
  • Bunyi Isi Pasal 26 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Sebelum presidensial, pemerintahan cenderung berada dalam satu genggaman kuasa. presiden atau raja yang mengepalai negara dan sering salah langkah. Singkatnya, setiap lembaga negara musti mengerjakan fungsi dan wewenang yang sudah diberikan.

Dengan begitu, proses perjalanan negara dengan sistem presidensial yang satu sama lain masih saling mengawasi ini bisa menciptakan sebuah kemajuan baru. Namun, harus tetap mengedepankan kondisi konkret yang ada di masyarakat, mulai dari budaya, keyakinan, nilai, dan lain-lain.

Kini, latar belakang tersebut bisa mempengaruhi lahirnya sistem pemerintahan presidensial yang berbeda-beda di setiap negara dunia. Misalnya, sistem presidensial di Indonesia berbeda dengan yang diterapkan di Amerika Serikat.

Baca juga:

  • Data dan Fakta Menarik Pilpres Amerika Serikat Sepanjang Sejarah
  • Pasal 20 UUD 1945 Sebelum & Setelah Amandemen untuk Tes CPNS
  • Bunyi Pasal 31 Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945

Ciri-Ciri Sistem Presidensial

  1. Pemerintahan dan negara dipimpin langsung oleh presiden.
  2. Presiden selaku lembaga eksekutif diangkat melalui pemilihan rakyat atau badan perwakilan rakyat.
  3. Presiden punya hak istimewa [hak prerogatif] untuk mengangkat dan memecat menteri atau pejabat setingkat menteri.
  4. Menteri memiliki tanggung jawab langsung kepada presiden.
  5. Presiden tidak memiliki tanggung jawab pada kekuasaan legislatif.
  6. Presiden tidak bisa dipecat oleh lembaga legislatif.

Baca juga:

  • Sejarah Politik Etis: Tujuan, Tokoh, Isi, & Dampak Balas Budi
  • Isi Pasal 1 UUD 1945 Sebelum & Setelah Amandemen
  • Bunyi Isi Pasal 26 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Kelebihan Sistem Presidensial

  • Kekuasaan yang dipegang oleh eksekutif [presiden] stabil karena tidak bergantung kepada parlemen.
  • Periode jabatan jelas sesuai ketetapan yang telah diatur dalam undang-undang negara.
  • Pelaksanaan pemilihan umum [Pemilu] tidak berganti-ganti jangka waktunya.
  • Program kerja yang dibuat oleh kabinet menyesuaikan dengan waktu jabatan.
  • Lembaga legislatif tidak dijadikan sebagai pusat kaderisasi eksekutif karena bisa dijabat oleh orang-orang luar dan anggota parlemen.

Baca juga:

  • Macam Teori Kekuasaan Negara Menurut John Locke & Montesquieu
  • Sejarah Majapahit: Struktur Pemerintahan & Area Kerajaan
  • Sumber-sumber Penerimaan Negara dan Pemerintah Daerah

Kekurangan Sistem Presidensial

  • Kekuasaan mutlak eksekutif [presiden] bisa terjadi karena tidak adanya pengawasan lembaga legislatif.
  • Sistem pertanggungjawaban presiden yang cenderung kurang jelas
  • Kebijakan dan aturan umum yang dihasilkan oleh musyawarah eksekutif dan legislatif kadang kurang memuaskan.
  • Ketika ingin memutuskan sebuah aturan, waktu yang digunakan cenderung panjang.

Baca juga:

  • Isi Pasal 28 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
  • Contoh Pengamalan Pancasila Sila ke-5 di Lingkungan Rumah Keluarga
  • Tokoh-tokoh Perumus UUD 1945, Sejarah BPUPKI, dan Perannya

Baca juga artikel terkait SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA atau tulisan menarik lainnya Yuda Prinada
[tirto.id - prd/isw]


Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya
Kontributor: Yuda Prinada

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Lihat Foto

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO

Joko Widodo mengucapkan sumpah saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu [20/10/2019]. Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024.

KOMPAS.com - Sistem pemerintahan yang dipakai bangsa Indonesia adalah sistem presidensial.

Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemelihan umum [pemilu].

Sistem pemerintahan merupakan suatu sistem sebagai alat untuk mengatur jalannya pemerintahan sesuai pada kondisi negara dengan tujuan menjaga kestabilan negara.

Sistem tersebut terdiri dari berbagai macam komponen dan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. 

Masing-masing komponen menjalin kerja sama yang kuat, memiliki keterikatan satu sama lain yang memiliki satu tujuan dan satu fungsi dari pemerintahan.

Baca juga: Sistem Pemerintahan Militer Jepang di Indonesia

Dilansir situs resmi portal informasi Indonesia, dalam menjalankan pemerintahannya presiden dibantu oleh menteri-menteri.

Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan para menteri. Para menteri atau disebut sebagai kabinet bertanggung jawab terhadap presiden.

Presiden dalam menjalankan pemerintahanya diawasi oleh parlemen. Parleman di Indonesia ada dua, yakni Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] dan Dewan Perwakilan Daerah [DPD].

Anggota DPR dan DPD dipilih secara langsung oleh rakyat melalui sistem pemilu. Anggota DPD berasal dari partai politik, sementara anggota DPD berasal dari calon perseorangan dengan syarat-syarat dukungan tertentu yang mewakili wilayah administrasi tingkat 1 atau provinsi.

Anggota DPR dan DPD merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR]. MPR merupakan lembaga tinggi negara yan berwenang untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar [UUD].

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề