Di dalam perpajakan ada yang disebut dengan self assessment system Apa yang dimaksud self assesment system?

Prinsip self assessment adalah prinsip pemenuhan kewajiban perpajakan yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang teruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri melalui dokumen Surat Pemberitahuan [SPT] yang disampai baik secara langsung, online, pos, maupun melalui ASP.

Menurut bagian penjelasan Undang-Undang KUP bahwa self assessment adalah ciri dan corak sistem pemungutan pajak. Self assessment merupakan suatu sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk :

  • berinisiatif mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP;
  • menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang.

Sistem pemungutan pajak tersebut mempunyai arti bahwa penentuan penetapan besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri dan melaporkannya secara teratur jumlah pajak yang terutang dan yang telah dibayar sesuai peraturan.

Karena sudah dipercayakan kepada Wajib Pajak, maka besarnya pajak terutang tidak tergantung pada adanya ketetapan pajak. Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas kepada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena kantor pajak menemukan data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Pasal 12 ayat [1] Undang-Undang KUP:

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Inilah dasar hukum self assessment dalam peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia.

Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah:

  • pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;
  • pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; atau
  • pada akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan.

Walaupun demikian, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada hakikatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu. Hanya terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material.

Pasal 13 ayat [1] Undang-Undang KUP:

Dalam jangka waktu 5 [lima] tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

  1. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
  2. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat [3] dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
  3. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% [nol persen];
  4. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau
  5. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat [4a].

Oleh; Toto, S.E., M.H., BKP.

Sejak 1984 Indonesia telah menganut sistem self-assessment dalam proses pemungutan perpajakannya. Dalam terjemahan bebas, self-assessment berarti wajib pajak menilai diri sendiri terlebih dahulu, atau dalam hal ini, wajib pajak diberikan kebebasan dan kepercayaan oleh pemerintah untuk mengisi, menghitung dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri sesuai dengan yang dialami oleh wajib pajak. Semisal seorang wajib pajak pegawai, maka diberikan kebebasan bagi mereka dalam mengisi laporan pajaknya tentang penghasilan dan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tatkala yang bersangkutan sudah tidak bekerja, maka yang bersangkutan tidak diwajibkan lagi menyampaikan tentang penghasilan dan pajaknya sesuai dengan periode dan ketentuan perpajakan.

Begitu juga bagi wajib pajak badan atau perusahaan ataupun wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha [wiraswasta]. Dimana kenyataan usaha penuh ketidakpastian, sehingga penghasilan yang terjadi bisa saja naik dan turun. Dalam kondisi yang demikian, self-assessment dirasakan sangat tepat, sehingga wajib pajak dengan leluasa dapat melaporkan tentang keadaan usahanya secara real time/ sesuai dengan kenyataan yang ada. Ketentuan tentang system self-assessment tersirat dalam Pasal-Pasal Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan No.6 tahun 1983 yang dirubah terakhir dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2009, diantaranya;

Pasal 2 ayat 1,

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pasal 3 ayat 1,

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat 1,

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 8 ayat 1,

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Melihat pasal-pasal diatas dalam ketentuan perpajakan dimaksud, bahwa jika kita telaah lebih dalam, walaupun secara hukum negara mewajibkan, namun secara substantif diperlukan peran yang sangat besar dari wajib pajakterlebih dahulu. Sejak awal sekali yakni perihal kepemilikan NPWP, inisiatif awal diberikan kepada wajib pajak untuk mengajukan diri setelah kondisinya terpenuhi untuk memiliki NPWP. Memang perlu diketahui juga bahwa latar belakang penggunaan sistem self-assessment sebagai salah satu alternatif karena dalam sistem official assessment membutuhkan tenaga/pegawai pajak yang akan sangat banyak jumlahnya. Bayangkan, jika dalam setiap kondisi pemerintah melakukan penilaian terlebih dahulu atas setiap kondisi wajib pajak? Jika dilakukan dikemudian hari pastilah hasil penilaiannya tidak akan sesuai dengan kondisi wajib pajak terkini.

Secara umum sistem self-assessment ini diterapkan atas seluruh aspek pajak penghasilan [PPh] dan pajak pertambahan nilai [PPN].

Bagaimanakah dengan sistem Official Assessment?

Berbeda dengan sistem self- assessment, dalam sistem official assessment, pemerintah melalui pegawai pajak yang berperan aktif dalam menghitung dan menetapkan besarnya pajak yang terutang. PBB [Pajak Bumi dan Bangunan] menganut sistem ini, karena besarnya pajak yang terutang dihitung dan ditetapkan oleh fiskus melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang [SPPT].[1]

Walaupun dalam tahap awal tetap dibutuhkan pula peran wajib pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya. Namun itu hanya dilakukan pertama kali saja atas objek tanah dan atau bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak. Selanjutnya, wajib pajak hanya tinggal menunggu surat pemberitahuan pajak terutang dari otoritas pajak terkait.

Dalam sistem ini besaran pajak yang dibayar oleh wajib pajak sangat ditentukan berdasarkan ketetapan otoritas pemerintah terkait, baik provinsi ataupun pemerintah pusat. Semisal penetapan NJOP [Nilai Jual Objek Pajak] secara sepihak oleh pemerintah yang merupakan tahap awal untuk menghitung timbulnya kewajiban pajak atas PBB tersebut. Sehingga sangat jelas, dalam sistem ini tidak dibutuhkan inisiatif dari wajib pajak yang signifikan. Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan No.12 tahun 1985 yang dirubah terakhir dengan No.12 tahun 1994, Pasal 6 ayat 2 yang menyatakan, Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak [NJOP] sebagaimana dimaksud dalam ayat [1] ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.

Namun setiap sistem yang ada memiliki konsekuensinya, dalam artikel berikutnya saya akan sampaikan salah satu konsekuensi dari sistem Self-Assessment yakni timbulnya hak pemerintah untuk melakukan pemeriksaan pajak. Mengapa? Apa hak & kewajiban wajib pajak dalam pemeriksaan Pajak?

Semoga tulisan diatas dapat menambah literasi masyarakat tentang perpajakan khususnya di Indonesia.

Salam hormat,

[1] Taxbase,e-Learning Perpajakan

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề