Disebut apakah petugas yang mengatur jalannya upacara pengambilan sumpah janji pegawai?

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  21 TAHUN 1975

TENTANG

SUMPAH/JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang        :      bahwa dalam rangka usaha membina Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggungjawabnya sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat          :      1.    Pasal 5 ayat [2] Undang-Undang Dasar 1945;

                                   2.    Undang-undang  Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian [Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041];

MEMUTUSKAN :

Menetapkan        :      PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUMPAH/JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Pasal 1

Setiap calon Pegawai Negeri Sipil segera setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil menurut agama/kepercayaannya kepada Tuhan Yang Mahaesa, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Susunan kata-kata sumpah/janji yang dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:

Demi Allah, saya bersumpah/berjanji:

Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri    Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;

bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab;

bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;

bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;

bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.

Pasal  3

[1]   Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berkeberatan untuk mengucapkan sumpah karena keyakinannya tentang agama/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa maka ia mengucapkan janji.

[2]   Dalam hal tersebut pada ayat [1], maka kalimat "Demi Allah, saya bersumpah/berjanji yang tersebut dalam Pasal 2 diganti dengan kalimat: "Demi Tuhan Yang Mahaesa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh".

[3]   Bagi mereka yang beragama Kristen, pada akhir sumpah/janji ditambahkan kalimat yang berbunyi :

        "Kiranya Tuhan menolong saya".

[4]   Bagi mereka yang beragama Hindu, maka kata-kata "Demi Allah" dalam Pasal 2, diganti dengan "Om Atah Paramawisesa"

[5]   Bagi mereka yang beragama Budha, maka kata-kata "Demi Allah" dalam Pasal 2 diganti dengan "Demi Sang Hyang Adi Budha".

[6]   Bagi mereka yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Mahaesa selain daripada beragama Islam, Kristen, Hindu, dan Budha, maka kata-kata "Demi Allah" dalam pasal 2 diganti dengan kata-kata lain yang sesuai dengan kepercayaannya  terhadap Tuhan Yang Mahaesa.

Pasal 4

[1]   Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil diambil oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing.

[2]   Pejabat yang dimaksud dalam ayat [1] dapat menunjuk Pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk mengambil Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing.

Pasal 5

[1]   Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dilakukan dalam suatu upacara khidmat.

[2]   Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji didampingi oleh seorang rohaniwan.

[3]   Pengambilan Sumpah/janji pegawai Negeri Sipil disaksikan oleh dua orang Pegawai Negeri Sipil yang pangkatnya serendah-rendahnya sama dengan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji.

[4]   Pejabat yang mengambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri sipil, mengucapkan susunan kata-kata Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil kalimat demi kalimat dan diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji.

[5]   Pada waktu mengucapkan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, semua orang yang hadir dalam upacara itu berdiri.

Pasal 6

[1]   Pejabat yang mengambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil membuat berita acara tentang pengambilan sumpah/janji tersebut, menurut salah satu contoh sebagai tersebut dalam Lampiran I sampai dengan VI Peraturan Pemerintah ini.

[2]   Berita Acara yang dimaksud dalam ayat [1] ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji, Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji, dan saksi-saksi.

[3]   Berita acara yang dimaksud dalam ayat [1] dibuat rangkat 3 [tiga], yaitu satu rangkap untuk pegawai Negeri, Sipil yang mengangkat sumpah/janji, satu rangkap untuk arsip instansi yang bersangkutan, dan satu rangkap untuk arsip Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 7

Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini belum mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil harus mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri  Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini

Pasal 8

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan. Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Juni 1975

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

TTD

SOEHARTO

JENDERAL TNI.

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 23 Juni 1975

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

TTD

SUDHARMONO, SH.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975 NOMOR 27

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 21 TAHUN 1975

TENTANG

SUMPAH/JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PENJELASAN UMUM

Pegawai Negeri Sipil adalah Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat untuk menyelenggarakan pemerintahan serta menggerakkan dan memperlancar pembangunan dalam rangka usaha mewujudkan tujuan Nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan antara materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Agar Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya maka Pegawai Negeri Sipil itu harus dibina sedemikian rupa sehingga mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta bermental baik, bersatu padu, bersih, jujur, berdaya guna, berhasil guna, bermutu tinggi, dan penuh tanggungjawab terhadap tugasnya.

Sebagai salah satu usaha pembinaan, maka perlu diatur pelaksanaan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian [Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041], Pasal 26. Sumpah/Janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa. Karena sumpah/janji itu diikrarkan menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa, maka pada hakekatnya  sumpah/janji  itu  bukan  saja  merupakan  kesanggupan  terhadap atasan yang  berwenang, tetapi juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan, bahwa yang bersumpah/berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan.

Kepada Pegawai Negeri Sipil dipercayakan tugas Negara yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaan tugas tersebut diperlukan keikhlasan, kejujuran, dan tanggungjawab. Sebagai salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya, maka setiap Calon Pegawai Negeri Sipil segera setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil di hadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

          Setiap calon Pegawai Negeri Sipil segera setelah diangkat oleh pejabat yang berwenang menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil menurut agama/kepercayaannya kepada Tuhan Yang Mahaesa.

          Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil berlaku terus selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil.

          Seseorang yang telah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, tetapi beberapa lama kemudian diangkat kembali menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka ia wajib kembali mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, karena Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil yang diucapkannya dahulu dianggap sudah kadaluwarsa.

Pasal 2

          Cukup jelas.

Pasal 3

          Cukup jelas.

Pasal 4

          Ayat [1]

                  Cukup jelas.

          Ayat [2]

                  Untuk memperlancar pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, maka pejabat yang dimaksud dalam ayat [1] pasal ini dapat menunjuk pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk mengambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing. Penunjukan itu dilakukan dengan keputusan.

Pasal 5

          Ayat [1]

                  Upacara pengambilan sumpah/janji haruslah diatur sedemikian rupa sehingga terjamin suasana khidmat dalam upacara itu.

          Ayat [2]

                  Rohaniwan yang mendampingi Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji adalah Rohaniwan yang seagama/sealiran kepercayaan kepada Tuhan Yang Mahaesa dengan Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji.

          Ayat [3]

                  Apabila pengambilan sumpah/janji dilakukan terhadap lebih dari seorang Pegawai Negeri Sipil, maka jumlah saksi cukup 2 [dua] orang saja.

          Ayat [4]

                  Cukup jelas.

          Ayat [5]

                  Cukup jelas

Pasal 6

          Ayat [1]

                  Dalam Peraturan Pemerintah ini dilampirkan 6 [enam] buah contoh berita acara pengambilan sumpah/janji, yaitu :

                  -      lampiran I, adalah contoh berita acara pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil yang beragama Islam.

                  -      lampiran II, adalah contoh berita acara pengambilan Janji Pegawai Negeri Sipil yang karena keyakinannya tentang agama/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa berkeberatan mengucapkan sumpah.

                  -      lampiran III, adalah contoh berita acara pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil yang beragama Kristen.

                  -      lampiran IV, adalah contoh berita acara pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil yang beragama Hindu.

                  -      lampiran V, adalah contoh berita acara pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil yang beragama Budha.

                  -      lampiran VI, adalah contoh berita acara pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Mahaesa yang lain daripada Islam, Kristen, Hindu, dan Budha.

          Ayat [2]

                  Cukup jelas.

          Ayat [3]

                  Cukup jelas.

Pasal 7

          Sebelum diundangkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian [Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041]. belum ada Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. Berhubung dengan itu, maka Pegawai Negeri Sipil yang ada pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

          Pelaksanaannya dapat dilakukan serentak untuk masing-masing instansi oleh Pejabat yang dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 8

          Cukup jelas.

Pasal 9

          Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3059

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề