DPD tidak dapat memberikan pertimbangan kepada DPR yang membahas

Anggota DPD beri sumbangan kepada korban tabrakan Kopaja. ©2015 Merdeka.com/Siti Nur Azzura

PENDIDIKAN | 2 Juni 2016 10:00 Reporter : Dewi Ratna

Merdeka.com - Pernahkah kamu mendengar tentang DPD? Dewan Perwakilan Daerah ini adalah sebuah lembaga negara yang anggotanya berasal dari Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi. Jumlah semua anggota DPD nggak lebih dari sepertiga anggota DPR. Sebagai sebuah lembaga negara, tentunya DPD punya tugas dan wewenangnya sendiri supaya sesuai dengan fungsinya sebagai wakil rakyat.

  1. DPD bisa mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, sumber daya ekonomi lainnya dan yang berkaitan dengan keuangan pusat dan daerah.
  2. DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, sumber daya ekonomi lainnya dan yang berhubungan dengan keuangan pusat dan daerah yang diajukan oleh DPR atau oleh pemerintah.
  3. DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN, rancangan undang-undang yang berhubungan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Pertimbangan itu diberikan dalam bentuk tertulis dibahas bersama DPR dan pemerintah sehingga bisa menjadi bahan untuk DPR dalam melakukan pembahasan dengan pemerintah.
  4. DPD memberikan usulan kepada DPR dalam hal pemilihan anggota badan Pemeriksa Keuangan. Usulan itu diberikan secara tertulis sebelum pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

Nah, itu tadi adalah beberapa tugas dan wewenang dari DPD. Ternyata banyak sekali yang bisa kita pelajari dari lembaga-lembaga negara ini. Materi ini juga penting untuk bisa kamu baca lebih lanjut karena berkaitan dengan sistem politik negara kita. Jadi, jangan buang waktumu. Segera baca dan pelajari materi ini sampai kau bisa. Semangat!

[mdk/iwe]

Tentang DPR

  • DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  • Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
  • Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat [2] dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi.
  • Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat [2] diajukan oleh Presiden.
  • Rancangan undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat [2] diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat [2] diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai: 

a. APBN; b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau

c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

  • Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat [2] disusun berdasarkan Prolegnas.
  • Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas.
  • Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 [tujuh] Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
  • Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat [1] tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 [tiga puluh] hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB VI

Tentang DPR

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional [Prolegnas]
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang [RUU]
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD [terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah]
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU [yang diajukan Presiden] untuk ditetapkan menjadi UU

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN [yang diajukan Presiden]
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD [terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama]

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: [1] menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; [2] mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: [1] pemberian amnesti dan abolisi; [2] mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 [tiga] orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Jika saklar ditutup dan lampu A putus apa yang terjadi pada lampu b? Jelaskan alasannya ​.

identifikasi apa saja program yang terlaksana pada dpr priode 2019 sampai sekarang ini adakah kebijakan2 yang kurang berpihak pada rakyat​

Salah satu lapisan dalam konsep pertahanan terhadap ancaman ideologi adalah .... tah​

Jelaskan strategi saudara sebagai warga negara Indonesia yang cinta tanah air untuk mempertahankan rasa nasionalisme ditengah gencarnya pengaruh buday … a dan gaya hidup dari negara lain​

Jelaskan hubungan antar gatra sebagai strategi ketahanan nasional dalam konsep astagatra​

Menurut PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS terdapat. jabatan dalam pegawai negeri sipil. A. 27 B. 43 C. 17 D. 47 E. 34 40​

2. Terangkan mengenai salah satu prinsip demokrasi yang berupa pemerintah dengan diskusi! Jawab: dar an 3. Kemukakan kemungkinan buruk yang dapat terj … adi apabila pers terlalu bebas! Jawab:​.

menurut PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS terdapat ... jabatan dalam pegawai negeri sipil​

Cari nilai nilai Pancasila dalam trias politica lalu jelaskn masing-masing

Apa yang akan terjadi jika perusakan lingkungan hidup dibiarkan​.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề