Hukum melaksanakan ibadah haji bagi yang tidak mampu adalah

Cacar Monyet Menyebar Lebih dari 20 Negara, Antisipasi di Indonesia?

Oleh Liputan6.com pada 09 Jul 2019, 07:01 WIB

Diperbarui 09 Jul 2019, 07:01 WIB

Perbesar

"Umumnya masjid-masjid kecil atau di perkampungan, hanya dikira-kira saja arah kiblatnya, maka arahnya harus disempurnakan."

Liputan6.com, Jakarta - Ibadah Haji merupakan salah satu pilar agama Islam yang termasuk dalam lima rukun Islam. Hukum ibadah diwajibkan bagi umat Islam yang mampu menjalaninya, tidak hanya materi melainkan fisik dan akal.

Haji juga merupakan suatu ibadah istimewa di antara semua ibadah Islam dan salah satu rukun utama di antara kelima rukun lainnya.

Ibadah yang menjadi impian seluruh umat Islam ini, telah diatur hukumnya dalam Al-Qur'an surah Ali Imran ayat 97.

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu [bagi] orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari [kewajiban haji], maka sesungguhnya Allah Mahakaya [tidak memerlukan sesuatu] dari semesta alam" QS 3:97.

Selain itu, hukum haji juga terdapat pada As-Sunnah, yakni sabda Rasullah SAW yang menyebutkan bahwa Islam didirikan atas lima hal yang tertera pada lima rukun Islam yaitu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa ramadhan dan berhaji.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Adapun dalil ijma' atau kesepakatan umum ulama yang menyepakati wajibnya ibadah haji. Yang diperselisihkan ulama hanyalah perihal apakah kewajiban ini berlaku seketika [saat sudah mampu] ataukah boleh ditunda-tunda.

"Sepengetahuan kami, dalam hal ini tidak ada seorang ulama pun yang kontra atau menentangnya. Kewajiban ibadah haji ini adalah salah satu hal yang telah diketahui secara pasti dalam agama," tulis Yusuf Al Qaradhawi pada bukunya berjudul '100 Tanya Jawab Haji dan Umrah'.

Maka demikian bahwa ibadah haji wajib hukumnya bagi setiap muslim untuk dilaksanakan satu kali seumur hidupnya.

"Seorang muslim yang mampu menunaikannya cukup sekali saja seumur hidup. Dengan demikian, ia sudah lepas dari tanggungan kewajiban dan memperoleh ridha Tuhannya," ungkap Yusuf.

Reporter: Nabila Bilqis

Lanjutkan Membaca ↓

4 Hukum-Hukum Haji yang Perlu Dipahami 

Naik haji merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki 4 hukum. Pada dasarnya, tidak semua orang memahami keberadaan 4 hukum yang tertera di dalamnya. Sehingga, tidak sedikit yang keliru mengartikan 4 hukum-hukum haji yang sebenarnya cukup mudah untuk dipahami. 

Pemahaman akan keempatnya akan membawa Anda pada perjalanan ibadah yang lebih khusyuk. Mengetahui hukum berhaji berarti juga memahami hal apa saja yang menjadi landasan untuk melakukannya. Apa saja hukum haji yang diberlakukan sesuai anjuran para ulama? 


Hukum-Hukum Haji 

Sedikitnya terdapat 4 hukum haji yang bisa Anda pahami. Ketiga hukumnya bisa disesuaikan dengan kondisi calon haji mengingat tidak semua pihak terkena hukum wajib berhaji. Berikut uraian terkait keempat hukum tersebut: 


1.Wajib 

Hukum haji biasanya diperkenalkan pada usia dini, terutama hukum wajib untuk pergi berhaji. Hukum wajib ini berlaku hanya bagi mereka yang mengatasnamakan haji dalam nazarnya, dalam hal qadha hingga murtad. 

Wajib bagi mereka yang mengqhada hajinya biasanya berlaku pada kasus seseorang yang tidak melaksanakan wukuf. Bila rukun haji ini terlewat karena satu dan lain hal maka wajib hukumnya untuk mengqadha di lain waktu. Hukum ini berlaku bahkan untuk mereka yang sudah berhaji. 

Dalam hal seorang murtad, haji harus dilakukan saat seseorang keluar agama Islam lalu masuk lagi. Maka, wajib baginya untuk melaksanakan ibadah haji untuk mengembalikan keimanan dan keislaman yang telah hilang. 

2.Sunnah 

Hukum yang kedua yakni sunnah, dimana hukum berhaji ini berlaku bagi seorang muslim yang belum baligh. Pasalnya, seorang muslim yang belum baligh belum memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah apapun termasuk ibadah haji di usianya. 

Hukum sunah berlaku juga untuk seseorang yang telah melakukan haji sebelumnya. Seseorang dengan title haji atau hajah tidak lagi memiliki kewajiban berhaji, karena sudah menuntaskan apa yang diberatkan padanya. Maka, hukum wajib berhaji bisa dihilangkan pada ke dua kalangan tersebut. 


3.Makruh 

Hukum makruh atau lebih baik tidak dilakukan juga bisa berlaku untuk ibadah haji. Kalangan yang bisa saja dikenakan hukum makruh ini di antaranya wanita yang telah menikah dan pergi berhaji tanpa izin suami. 

Makruh juga bisa dilakukan bagi mereka yang telah melakukan haji beberapa kali dan ingin melakukannya lagi, namun situasi sekitarnya masih tidak merdeka. Bila Anda masih kebingungan pada hukum ini Anda bisa menanyakan pada ahlinya, seperti pada agen Namira Travel yang menyediakan layanan tanya jawab. Anda juga bisa menggunakan jas travel haji dari Namira. 

4.Haram 

Terakhir terdapat hukum haram yang artinya tidak boleh dilakukan dan bila dilakukan akan menimbulkan dosa. Sekalipun berhaji melibatkan itikad baik untuk menyempurnakan ibadah, ada serangkaian hal yang bisa membuat hukum haji menjadi haram. 

Hukum-hukum haji bersifat haram ditujukan pada seseorang yang pergi berhaji dengan maksud yang tidak baik. Maksud dari ‘tidak baik’ seperti halnya pada seseorang yang pergi berhaji untuk melancarkan misinya menjarah harta para calon haji lainnya. 

Atau juga pergi berhaji dengan maksud buruk ketika menginjak tanah suci. Kemungkinan maksud buruk inilah yang membuat hukum berhaji haram. Bagi siapapun yang memiliki maksud buruk mengatas namakan perjalanan haji maka ibadahnya tidak akan diterima. 

Pada dasarnya hukum haji adalah wajib bagi seorang muslim yang mampu baik secara finansial maupun fisik. Namun, di dalamnya terdapat pembagian hukum lagi yang harus dipahami bagi seorang muslim. Jangan sungkan untuk meminta pendapat ahli bila Anda masih kebingungan. 

 
Sumber Gambar : //pixabay.com/id/photos/haji-orang-orang-grup-orang-66984/

IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Menunaikan ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi Muslim yang mampu. Namun, bagaimana jika seorang Muslim mampu tetapi memilih menundanya?

Majelis Ulama Indonesia [MUI] mengeluarkan fatwa tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu pada Musyawarah Nasional [Munas] X pada 25 hingga 26 November 2020. Dalam fatwa itu terdapat beberapa ketentuan hukum.

Pertama, ibadah haji merupakan kewajiban ‘ala al-tarakhi bagi orang Muslim yang sudah istitha’ah. Namun demikian, disunnahkan baginya untuk menyegerakan ibadah haji.

Kedua, kewajiban haji bagi orang yang mampu [istitha’ah] menjadi wajib ‘ala al-faur jika sudah berusia 60 tahun ke atas, khawatir berkurang atau habisnya biaya pelaksanaan haji atau qadla’ atas haji yang batal.

“Ketiga mendaftar haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya wajib,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis malam [26/11].

Kemudian, menunda-nunda pendaftaran haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya haram. Orang yang sudah istitha’ah, tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat wajib dibadalhajikan.

Ketentuan keenam, orang yang sudah istitha’ah dan telah mendaftar haji, tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan.

Ilustrasi haji. [Photo on Pixabay]

Bola.com, Jakarta - Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan, terutama bagi mereka yang sudah mampu secara lahir maupun batin.

Hal ini berarti ketika seorang Muslim sudah mampu secara fisik, ilmu, dan ekonomi untuk melaksanakan ibadah haji, hendaklah untuk menyegerakannya.

Kewajiban untuk haji ini diterangkan dalam Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:

"Dan kewajiban manusia [kepada Allah] bagi yang sudah mampu melaksanakan ibadah haji, adalah segera dengan segera menunaikannya."

Haji menurut bahasa adalah berkunjung ketempat yang agung, sedangkan menurut istilah adalah berziarah ke tempat tertentu pada waktu-waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu dengan niat ibadah.

Definisi berziarah ketempat tertentu, yaitu berkunjung ke Baitullah [Ka'bah], Padang Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Haji dibedakan menjadi beberapa macam berdasarkan waktu pelaksanaannya. Ada yang datang terlebih dahulu, ada yang datang berdekatan di bulan Zulhijjah.

Ibadah haji harus dilaksanakan pada bulan Syawal, Zulqaidah, dan Zulhijjah. Untuk memahami lebih jauh tentang pengertian haji, berikut penjelasannya, seperti disadur dari Liputan6, Selasa [20/4/2021].

1. Hukum Haji

Setelah mengenali pengertian haji, kamu juga harus mengetahui hukumnya dalam Islam. Pergi haji hukumnya wajib bagi setiap orang Muslim dewasa yang telah memenuhi syarat.

Syarat yang dimaksud adalah mampu secara fisik, ilmu, dan mampu secara ekonomi untuk mengadakan perjalanan ke Baitullah, Arab Saudi, minimal satu kali dalam seumur hidup.

Kewajiban melaksanakan haji bagi yang mampu ini didasarkan pada firman Allah SWT pada Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:

"Dan kewajiban manusia [kepada Allah] bagi yang sudah mampu melaksanakan ibadah haji, adalah segera dengan segera menunaikannya."

2. Waktu Pelaksanaan Haji

Sebagai umat Islam perlu mengenali waktu pelaksaan ibadah haji. Untuk melaksanakan ibadah haji, bisa dilakukan setiap satu tahun sekali.

Pelaksanaan ibadah haji waktunya terbatas, yaitu pada saat waktu awal bulan Syawal sampai Hari Raya Iduladha di bulan Dzulhijjah.

Ilustrasi haji. [Photo on Pixabay]

3. Rukun Haji

Rukun haji merupakan sebagian amalan [perbuatan] yang tidak boleh ditinggalkan oleh seseorang pada saat ia sedang melaksanakan ibadah haji, dan apabilah rukun haji tersebut ada yang tidak dekerjakan, maka hajinya tidak sah.

Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhal al-Hadlrami berkata:

"Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Dan rukun-rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut." [Syeh Abdullah Abdurrahman Bafadhol al-Hadlrami, Busyra al-Karim Bi Syarhi Masa-il at-Ta’lim Ala al-Muqaddimah al-Hadlrasmiyah, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 55]

Kelima rukun ini harus dilakukan seluruhnya guna memenuhi keabsahan ibadah haji yang dilakukan. Jika tidak bisa melaksanakan seluruh rukun haji ini dikarenakan satu dan lain hal, nilai ibadah haji akan berkurang.

4. Kewajiban Haji

Kewajiban ibadah haji ada lima. Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari berkata:

"Kewajiban-kewajiban haji yaitu ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah dan Mina, tawaf wada’ dan melempar batu." [Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Qurrah al-Aini, al-Haramain, hal. 210]

Disadur dari: Liputan6.com [Penulis: Husnul Abdi, Editor: Tyas Titi Kinapti. Published: 17/11/2020].

Diisukan ke Real Madrid dan Juventus, Pogba Setia Temani MU di Australia

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề