Indonesia menganut demokrasi pancasila jika dilaksanakan dengan benar maka akan sesuai dengan

Jakarta -

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Secara umum, terdapat 10 prinsip Demokrasi Pancasila yang pernah diterapkan pemerintahan Indonesia.

Dalam sejarah sistem pemerintahan Indonesia, Demokrasi Pancasila lahir pada awal Orde Baru menggantikan Demokrasi Terpimpin yang dijalankan oleh kekuasaan Orde Lama, Soekarno. Sistem Demokrasi Pancasila ini dianut oleh pemerintahan Soeharto.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis oleh Aim Abdulkarim, sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila dilaksanakan menurut prinsip-prinsip yang terkandung dalam Batang Tubuh UUD 1945.

Setidaknya, terdapat tujuh sendi pokok pemerintahan dalam Demokrasi Terpimpin yang berlangsung pada 1966 hingga 1998 ini. Antara lain sebagai berikut:

1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.2. Indonesia menganut sistem konstitusional.3. MPR sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi.4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah majelis.5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.6. Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.

7. Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.

Prinsip Demokrasi Pancasila

Prinsip pokok Demokrasi Pancasila yaitu seringkali diartikan sebagai sistem permusyawaratan dalam pemerintahan yang merujuk pada rakyat. Dalam Pancasila, sistem ini didasarkan pada sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Sila ini dijiwai oleh sila pertama, kedua, ketiga, dan kelima.

Dikutip dari buku 'Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI' oleh Hasim, berikut prinsip atau pilar Demokrasi Pancasila:

1. Berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menolak liberalisme dan sekularisme. Namun, demokrasi jenis ini menganut paham religius atau menolak atheisme.

2. Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia [HAM]

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menjunjung tinggi HAM. Hal tersebut sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 26-34, pasal 28J hasil amandemen kedua oleh MPR, dan tercantum dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.

3. Berkedaulatan Rakyat

Sistem politik yang dianut dalam Demokrasi Pancasila berdasar pada kedaulatan rakyat. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

4. Didukung oleh Kecerdasan Warga Negara

Peran warga negara yang cerdas diperlukan dalam mendukung sistem demokrasi yang sehat. Peran tersebut merupakan bentuk partisipasi politik warga negara. Harapannya, produk dan hasil keputusan politik negara memiliki nilai positif dibandingkan apabila dengan warga negara yang berpendidikan rendah.

5. Menganut Sistem Pembagian Kekuasaan

Sistem pembagian kekuasaan yang dianut Indonesia bertumpu pada kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan eksaminatif. Lembaga tersebut berfungsi sebagai landasan untuk mengelola negara yang demokratis, agar terhindar dari kekuasaan yang terpusat.

6. Menerapkan Prinsip Rule of Law

Demokrasi Pancasila juga menerapkan prinsip rule of law, yakni hukum sebagai panglima dalam sistem politik demokrasi jenis ini. Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

7. Menjamin Otonomi Daerah

Prinsip Demokrasi Pancasila selanjutnya adalah menjamin otonomi daerah. Dalam hal ini, otonomi daerah sebagai suatu keharusan. Maka, pada masa reformasi keluarlah UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah. Peraturan tersebut kemudian diperbarui dengan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

8. Berkeadilan Sosial

Pilar yang berlandaskan Pancasila lainnya adalah sistem politik yang dibangun hendaknya mampu menciptakan masyarakat yang modern dan berkeadilan. Sebagaimana menjadi amanat Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat.

9. Mengusahakan Kesejahteraan Rakyat

Demokrasi Pancasila merupakan sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Sehingga, nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi tidak menjatuhkan usaha dalam mensejahterakan rakyat.

10. Sistem Peradilan yang Merdeka, Bebas, dan Tidak Memihak

Prinsip Demokrasi Pancasila memberikan sistem peradilan yang merdeka, bebas, dan tidak memihak. Untuk menjamin berjalannya sistem tersebut, maka dibentuklah kekuasaan yudikatif.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



[kri/pay]

Page 2

Jakarta - Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Secara umum, terdapat 10 prinsip Demokrasi Pancasila yang pernah diterapkan pemerintahan Indonesia.

Dalam sejarah sistem pemerintahan Indonesia, Demokrasi Pancasila lahir pada awal Orde Baru menggantikan Demokrasi Terpimpin yang dijalankan oleh kekuasaan Orde Lama, Soekarno. Sistem Demokrasi Pancasila ini dianut oleh pemerintahan Soeharto.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis oleh Aim Abdulkarim, sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila dilaksanakan menurut prinsip-prinsip yang terkandung dalam Batang Tubuh UUD 1945.

Setidaknya, terdapat tujuh sendi pokok pemerintahan dalam Demokrasi Terpimpin yang berlangsung pada 1966 hingga 1998 ini. Antara lain sebagai berikut:

1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.2. Indonesia menganut sistem konstitusional.3. MPR sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi.4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah majelis.5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.6. Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.

7. Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.

Prinsip Demokrasi Pancasila

Prinsip pokok Demokrasi Pancasila yaitu seringkali diartikan sebagai sistem permusyawaratan dalam pemerintahan yang merujuk pada rakyat. Dalam Pancasila, sistem ini didasarkan pada sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Sila ini dijiwai oleh sila pertama, kedua, ketiga, dan kelima.

Dikutip dari buku 'Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI' oleh Hasim, berikut prinsip atau pilar Demokrasi Pancasila:

1. Berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menolak liberalisme dan sekularisme. Namun, demokrasi jenis ini menganut paham religius atau menolak atheisme.

2. Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia [HAM]

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menjunjung tinggi HAM. Hal tersebut sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 26-34, pasal 28J hasil amandemen kedua oleh MPR, dan tercantum dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.

3. Berkedaulatan Rakyat

Sistem politik yang dianut dalam Demokrasi Pancasila berdasar pada kedaulatan rakyat. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

4. Didukung oleh Kecerdasan Warga Negara

Peran warga negara yang cerdas diperlukan dalam mendukung sistem demokrasi yang sehat. Peran tersebut merupakan bentuk partisipasi politik warga negara. Harapannya, produk dan hasil keputusan politik negara memiliki nilai positif dibandingkan apabila dengan warga negara yang berpendidikan rendah.

5. Menganut Sistem Pembagian Kekuasaan

Sistem pembagian kekuasaan yang dianut Indonesia bertumpu pada kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan eksaminatif. Lembaga tersebut berfungsi sebagai landasan untuk mengelola negara yang demokratis, agar terhindar dari kekuasaan yang terpusat.

6. Menerapkan Prinsip Rule of Law

Demokrasi Pancasila juga menerapkan prinsip rule of law, yakni hukum sebagai panglima dalam sistem politik demokrasi jenis ini. Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

7. Menjamin Otonomi Daerah

Prinsip Demokrasi Pancasila selanjutnya adalah menjamin otonomi daerah. Dalam hal ini, otonomi daerah sebagai suatu keharusan. Maka, pada masa reformasi keluarlah UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah. Peraturan tersebut kemudian diperbarui dengan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

8. Berkeadilan Sosial

Pilar yang berlandaskan Pancasila lainnya adalah sistem politik yang dibangun hendaknya mampu menciptakan masyarakat yang modern dan berkeadilan. Sebagaimana menjadi amanat Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat.

9. Mengusahakan Kesejahteraan Rakyat

Demokrasi Pancasila merupakan sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Sehingga, nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi tidak menjatuhkan usaha dalam mensejahterakan rakyat.

10. Sistem Peradilan yang Merdeka, Bebas, dan Tidak Memihak

Prinsip Demokrasi Pancasila memberikan sistem peradilan yang merdeka, bebas, dan tidak memihak. Untuk menjamin berjalannya sistem tersebut, maka dibentuklah kekuasaan yudikatif.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"


[Gambas:Video 20detik]
[kri/pay]

Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari nilai Pancasila.

Rumusan demokrasi Pancasila ini ada dalam sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan".

Ada tiga karakter utama demokrasi Pancasila, yaitu kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan. Karakter ini sesuai dengan penerapan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berlandaskan sila keempat Pancasila. Demokrasi dikendalikan oleh dua nilai, yaitu nilai hikmat dan nilai bijak. Namun, perlu diingat kalau semua sila Pancasila memiliki kedudukan setara dan menjadi satu kesatuan. Sehingga, demokrasi Pancasila pada dasarnya saling berkaitan erat dengan kelima sila yang ada.

Pengertian demokrasi Pancasila menurut Ensiklopedia Indonesia adalah, peran Pancasila dalam bidang politik, sosial, ekonomi, dan penyelesaian masalah nasional melalui permusyawaratan, untuk mencapai mufakat.

Demokrasi Pancasila berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong untuk kesejahteraan rakyat. Mengutip dari Kemdikbud.go.id, demokrasi Pancasila berlangsung dari 1945 sampai 1950. Berikut definisi demokrasi Pancasila menurut para ahli:

Advertising

Advertising

Menurut Notonegoro, demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mempersatukan Indonesia, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dardji Darmodihardjo

Makna demokrasi Pancasila menurut Dardji Darmodihardjo, yakni paham demokrasi dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Perwujudan demokrasi ini ada di dalam pembukaan undang-undang dasar [UUD] 1945.

S.Pamudji

Menurut S. Pamudji, demokrasi Pancasila mengandung 6 aspek yaitu:

  1. Aspek Formal
    Menjelaskan tentang proses dan cara rakyat menunjuk wakil dalam Badan Perwakilan Rakyat. Serta mengatur musyawarah wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur.
  2. Aspek Material
    Aspek ini menjelaskan tentang pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia.
  3. Aspek Normatif/Kaidah
    Aspek ini membahas tentang tujuan atau kehendak yang ingin dicapai.
  4. Aspek Optatif
    Aspek ini fokus membahas tujuan atau kehendak yang ingin dicapai.
  5. Aspek Organisasi
    Menjelaskan wadah pelaksanaan demokrasi.
  6. Aspek Kejiwaan
    Aspek ini menjelaskan semangat penyelenggara negara dan pemimpin negara.

Ada dua aspek tambahan yaitu aspek material dan aspek formal untuk menjelaskan definisi demokrasi Pancasila.

  • Aspek Material [Substansi atau Isi]
    Demokrasi Pancasila tidak hanya demokrasi politik saja, melainkan demokrasi ekonomi dan sosial.
  • Aspek Formal
    Demokrasi Pancasila memakai cara mengambil keputusan yang mencerminkan sila keempat yaitu musyawarah untuk mencapai mufakat.

Prinsip Demokrasi Pancasila

Mengutip dari Modul PPKn Kelas XI, secara ideologi dan konstitusi demokrasi Pancasila memberikan prinsip-prinsip bagi bangsa Indonesia.

  1. Persamaan untuk seluruh rakyat Indonesia
  2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggungjawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
  4. Mewujudkan keadilan sosial
  5. Keputusan diambil dengan musyawarah dan mencapai mufakat
  6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
  7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
  8. Perlindungan terhadap hak asasi manusia [HAM].
  9. Adanya pemilu
  10. Partai politik lebih dari satu
  11. Pemerintahan berdasarkan hukum
  12. Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang dasar [pasal 1 ayat 2 UUD 1945].

    Baca Juga

Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila

Mengutip dari modul yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, berikut ciri-ciri demokrasi Pancasila:

  1. Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi
  2. Adanya pemilu secara berkesinambungan
  3. Adanya penghargaan atas HAM dan perlindungan untuk hak bagi kaum minoritas
  4. Kompetisi dari berbagai ide dan cara menyelesaikan masalah
  5. Ide terbaik akan diterima dibandingkan suara terbanyak
  6. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusi, sehingga kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

Sedangkan ciri pemerintahan demokratis, yaitu adanya sistem pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, pemilu, partai politik, perwakilan, dan kepentingan rakyat.

Pilar Demokrasi Pancasila Menurut Ahmad Sanusi

Ahmad Sanusi menjelaskan 10 pilar demokrasi Pancasila, menurut UUD 1945 antara lain:

  1. Demokrasi yang berketuhanan Yang Maha Esa
  2. Demokrasi dengan kecerdasan
  3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
  4. Demokrasi dengan rule of law
  5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
  6. Demokrasi dengan hak asasi manusia
  7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
  8. Demokrasi dengan otonomi daerah
  9. Demokrasi dengan kemakmuran
  10. Demokrasi yang berkeadilan sosial

Baca Juga

Ketika awal kemerdekaan, Indonesia menggunakan sistem demokrasi yang berkembang di masa selanjutnya. Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, periode awal kemerdekaan menghasilkan:

  • Pertama, pemberian hak politik untuk warga negara yang dianggap dewasa. Pemberian hak politik ini tidak ada diskriminasi.
  • Kedua, presiden secara konstitusional dibatasi kekuasaannya oleh Komite Nasional Indonesia Pusat [KNIP], sebagai pengganti parlemen.
  • Ketiga, maklumat wakil presiden memungkinkan untuk membentuk partai politik.

Selain awal kemerdekaan, demokrasi Pancasila ada ketika masa orde lama, orde baru, dan orde reformasi.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề