Jelaskan apa yang anda ketahui tentang LPNK

Klik Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja salah karena si penjawab bisa saja bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Selamat Belajar..#


Answered by ### on Sat, 30 Apr 2022 22:48:32 +0700 with category IPS and was viewed by 345 other users

Lembaga Pemerintah Nonkementerian disingkat [LPNK], dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen [LPND] adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden.

Baca Juga: Coba Buat gambar ilustrasi berdasarkan cerita yang anda buat!​


Apa itu en.dhafi.link?

en.dhafi.link Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

tirto.id - Berbagai tugas negara, selain ditangani oleh Kementerian Negara, juga dibantu dengan keberadaan Lembaga Pemerintah Non-Kementrian [LPNK]. LPNK adalah lembaga negara yang didirikan dalam rangka membantu presiden untuk melaksanan tugas pemerintahan tertentu. Dulu lembaga ini bernama Lembaga Pemerintah Non-Departemen [LPND].

Dilansir modul PPKn Kelas X [Kemdikbud 2020], kedudukan LPNK berada di bawah presiden. LPNK bertanggung jawab secara langsung pada presiden, lewat menteri atau pejabat setingkat menteri yang berkaitan. LPNK memiliki tugas yang pemerintahan yang lebih spesifik.



Kehadiran LPNK diatur melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen.

Sementara itu, mengutip laman BSN, ada beberapa LPNK yang diatur melalui Peraturan Presiden tersendiri. Jika ditotal, setidaknya 31 LPNK telah berdiri dengan tugas-tugas khususnya masing-masing.

Baca juga: Badan Intelijen Diserbu Tentara usai Soeharto Dapat Surat Sakti

Berikut ini susunan LPNK yang ada di Indonesia:

1. Arsip Nasional Republik Indonesia [ANRI], di bawah koordinasi MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Lembaga ini bertugas di bidang kearsipan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2] Badan Informasi Geospasial [BIG]. BIG menjalankan fungsi dalam perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial; 3] Badan Intelijen Negara [BIN]. Tugas BIN menjalankan tugas pemerntahan di bidang intelijen; 4] Badan Kepegawaian Negara [BKN], di bawah koordinasi MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. BKN melakukan tugas pemerintahan bidang manajemen kepegawaian negara. 5] Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional [BKKBN], di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. BKKBN menjalankan tugas pemerintahan bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera; 6] Badan Koordinasi Penanaman Modal [BKPM], di bawah koordinasi MenteriKoordinator Bidang Perekonomian. Tugas BKPM mengurusi bidang penanaman modal; 7] Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional [Bakosurtanal], di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi. Bakosurtanal menjalankan tugas di bidang survei dan pemetaan; 8] Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika [BMKG]. BMKG menjalankan tugas di bidang meterologi, klimatologi, dan geofisika; 9] Badan Narkotika Nasional [BNN]. BNN memiliki tugas dalam bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika; 10] Badan Nasional Penanggulangan Bencana [BNPB]. BNPB menjalankan tugas di bidang penanggulangan bencana; 11] Badan Nasional Penanggulangan Terorisme [BNPT]. BNPT menjalankan tugas di bidang pencegahan tindak terorisme; 12] Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia[BNP2TKI]. BNP2TKI menjalankan tugas di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia; 13] Badan Pengawas Obat dan Makanan [BPOM], di bawah koordinasi MenteriKesehatan. BPOM melakukan pengawasan obat dan makanan; 14] Badan Pengawas Tenaga Nuklir [Bapeten], di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi. Tugas Bapeten melakukan pengawasan tenaga nuklir; 15] Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP]. Tugas BPKP adalah menjalankan bidang pengawasan keuangan; 16] Badan Pengendalian Dampak Lingkungan [Bapedal], di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup. Bapedal menangani tugas pengendalian dampak lingkungan; 17] Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi [BPPT], di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi. BPPT melakukan pengkajian dan penerapan teknologi; 18] Badan Perencanaan Pembangunan Nasional [Bappenas],di bawah koordinas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Bappenas menjalakan tugas pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional; 19] Badan Pertanahan Nasional [BPN], di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri. BPN menjalankan tugas pemerintahan bidang pertanahan; 20] Badan Pusat Statistik [BPS], di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Tugasnya menangani bidang kegiatan statistik; 21] Badan SAR Nasional [Basarnas]. Basarnas menjalankan tugas pemerintahan dalam bidang pencarian dan pertolongan; 22] Badan Standardisasi Nasional [BSN], di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi. Tugas BSN yaitu menjalankan bidang standardisasi nasional; 23] Badan Tenaga Nuklir Nasional [BATAN], di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi. Tugas BATAN menangani bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan tenaga nuklir; 24] Badan Urusan Logistik [Bulog], di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. BULOG melaksanakan tugas pemerintahan di bidang majemen logistik; 25] Lembaga Administrasi Negara [LAN], di bawah koordinasi MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tugasnya melaksanakan tugas pemerintahan pada urusan administrasi negara; 26] Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia [LIPI], di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi. LIPI menjalankan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan; 27] Lembaga Ketahanan Nasional [Lemhannas]. Tugas Lemhanas adalah melakukan pengkajian dan pendidikan strategik ketahanan nasional; 28] Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah [LKPP]; 29] Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional [LAPAN], di bawah koordinasiMenteri Riset dan Teknologi. Lapas memiliki tugas dalam bidang penelitian, serta pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya; 30] Lembaga Sandi Negara [Lemsaneg], di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan. LSN memiliki tugas dalam bidang persandian; 31] Perpustakaan Nasional Republik Indonesia [Perpusnas], di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Perpusnas melakukan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan.

Baca juga: Kementerian BUMN Umumkan Merger Empat Pelindo

LPNK [lembaga pemerintah non kementerian] adalah lembaga negara di indonesia yang di bentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden

Lembaga Pemerintah Non Kementerian [LPNK] yang dahulu dikenal sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen [LPND] adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dasar Hukum Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja LPND sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja LPNK.

Berikut adalah peraturan-peraturan yang menjadi dasar LPNK:

  1. Keputusan Presiden 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen;
  2. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
  3. Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002
  4. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002
  5. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003
  6. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
  7. Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Fungsi Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Menurut Karyana dalam Modul 3 Pengorganisasian Kelembagaan Pemerintah di Pusat, Modul Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, pembentukan LPNK terbagi atas empat fungsi, sebagai berikut:

  1. LPNK pendukung yang menyelenggarakan fungsi dukungan terhadap kementerian atau lembaga di bidang manajemen pemerintahan. Contohnya adalah LAN, BKN, BPKP, LKPP dan ANRI.
  2. LPNK pendukung yang menyelenggarakan fungsi dukungan terhadap kementerian atau lembaga di bidang substansi pemerintahan tertentu. Contohnya adalah BASARNAS, BPS, BIN, BMKG dan BNPT.
  3. LPNK yang menyelenggarakan fungsi pelayanan publik regulasi publik. Contohnya adalah BPOM dan BP2MI.
  4. LPNK yang berfokus pada tugas dan fungsi pengkajian dan penelitian. Contohnya adalah LIPI, LAPAN, BPPT dan BATAN.

Baca Juga:  Cara Menyusun Naskah Pidato

Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Sumber:

Baca Juga:  Arti ASN BerAKHLAK dan Bangga Melayani Bangsa

Karyana, Ari, dkk. 2019. Sistem Administrasi NEgara Kesatuan Republik Indonesia. Tangerang Selatan: Univesitas Terbuka.

JDIH masing-masing LPNK

//www.dpr.go.id/index/link

//www.habibullahurl.com/2017/09/lembaga-pemerintah-non-kementerian.html [gambar]

//peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41905/perpres-no-145-tahun-2015

//id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Perubahan_Lembaga_Pemerintah_Nonkementerian_Indonesia

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề