Jelaskan apa yang dimaksud dengan 3 Tiga kekuasaan besar dalam suatu negara jelaskan dan siapa pencetusnya?

tirto.id - Penerapan trias politica dalam pemerintahan membuat kekuasaan penyelenggara negara tidak absolut karena terpilah menjadi beberapa lembaga yang saling mengawasi.

Konsep trias politika dicetuskan oleh Montesquieu. Teori pemisahan kekuasaan ini menyebutkan, kekuasaan negara mesti dipisahkan menjadi beberapa bagian.

Dengan pemisahan orang dan fungsinya, menjadikan kekuasaan tidak mutlak dan memungkinkan di antara bagian saling bekerja sama.

Kekuasaan yang diberikan absolut pada seseorang atau lembaga, berpotensi terjadi penyalahgunaan dalam praktiknya.

Lord Acton pernah mengatakan, “Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti menyalahgunakannya". Hal ini bisa dicegah dengan membagi kekuasaan.

Trias politika sering ditemukan pada negara yang menganut demokrasi. Namun pada perjalanannya, teori ini mengalami pengembangan dalam praktiknya. Pembagian kekuasaan tidak terbatas pada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Trias politika di Indonesia sebelum amandemen

Indonesia salah satu negara yang menerapkan trias politika tidak murni. Baik sebelum atau sesudah amandemen Undang-Undang Dasar [UUD] 1945, jumlah lembaga penyelenggara negara tidak terbatas pada MPR, DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung [MA]. Masih ada lembaga lain yang turut berperan.

Sebelum amandemen, lembaga negara terdiri dari MPR, DPR, Presiden, MA, Dewan Pertimbangan Agung [DPA], dan Badan Pemeriksa Keuangan [BPK]. DPA memegang kekuasan konsultatif dan BPK mengampu kekuasan eksaminatif.

- MPR dan DPR selaku legislatif memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang.

- Presiden sebagai eksekutif memegang kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

- Mahkamah Agung bertugas dalam mempertahankan undang-undang dan sekaligus berkuasa untuk mengadili apabila terjadi pelangaran terhadap undang-undang.

- Kekuasaan konsultatif yang dipegang DPA, memberikan kewenangan untuk memberi nasihat dan pertimbangan kepada eksekutif.

- BPK menjadi pemangku kekuasaan eksaminatif yang bertugas melakukan pengawasan terhadap keuangan negara.

Infografik Sistem Trias Politica. tirto.id/Fuad

Trias politika di Indonesia setelah amandemen

Ada perubahan pemegang kekuasan di Indonesia setelah dilakukan amandemen UUD 1945. Jumlah lembaga negara ditambah sehingga proses pelaksanaan kekuasan dan pengawasannya lebih kuat.

Ada 8 lembaga negara dalam sistem pemerintahan yaitu MPR, DPR, Dewan Perwakilan Daerah [DPD], Presiden, MA, BPK, Mahkamah Konstitusi [MK], dan Komisi Yudisial [KY].

- Pemegang fungsi legislatif adalah MPR, DPR, dan DPD. Anggota DPD dipilih dalam pemilu dan merupakan perwakilan dari setiap provinsi di Indonesia. DPD berhak ikut duduk dalam pembahasan dan penetapan undang-undang.

- Pengampu fungsi eksekutif tetap berada di tangan Presiden. Jika sebelum amandemen Presiden dipilih oleh anggota MPR lewat suara terbanyak, maka setelah amandemen Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Presiden dapat mengangkat menteri-menteri untuk membantu kerja Presiden dalam kabinet.

- Fungsi yudikatif ditangani oleh MA, MK, dan KY. Komisi Yudisial memiliki peranan dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung sekaligus menjaga marwah kehakiman, termasuk perilaku para hakim. Sementara Mahkamah Konstitusi bertugas melakukan uji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar yang sebelumnya tugas ini ditangani MPR.

- Fungsi eksaminatif berada di tangan BPK. Lembaga ini akan selalu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab terhadap keuangan negara.

Trias politika menjadi sebuah langkah baik menjalankan sistem pemerintahan yang efektif. Ketiadaan kekuasaan absolut dapat mencegah penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan rakyatnya. Meski demikian, rakyat juga perlu mengawasi jalannya lembaga-lembaga negara saat ditemukan indikasi saling bekerja sama dalam menetapkan kebijakan yang merugikan.

Baca juga: Ancaman Politik di Masa Depan Itu Bernama Deepfakes

Baca juga artikel terkait TRIAS POLITICA atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
[tirto.id - ica/adr]


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Konseptrias politika dicetuskan oleh Montesquieu

Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu [18 Januari 1689 – 10 Februari 1755], atau lebih dikenal dengan Montesquieu, adalah pemikir politik Prancis yang hidup pada Era Pencerahan [bahasa Inggris: Enlightenment]. Ia terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yang banyak disadur pada diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan pada banyak konstitusi di seluruh dunia. Ia memegang peranan penting dalam memopulerkan istilah "feodalisme" dan "Kekaisaran Bizantium"

Montesquieu

Montesquieu paling dikenal dengan ajaran Trias Politika [pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga]: eksekutif [pelaksana undang-undang], legislatif [pembuat undang-undang], dan yudikatif atau kehakiman [pengawas pelaksanaan undang-undang].

Trias politica menurut montesquieu, adalah sebagai berikut:

  1. Eksekutif: merupakan lembaga yang melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif dipimpin oleh seorang raja atau presiden beserta kabinetnya. Tidak hanya melaksanakan undang-undang, lembaga ini juga mempunyai beberapa kewenangan. Menurut Miriam Budiardjo, lembaga eksekutif mempunyai kewenangan diplomatik, yudikatif, administratif, legislatif, dan militer. Kewenangan diplomatik yaitu kewenangan menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain. Kewenangan yudikatif adalah kewenangan memberikan grasi dan amnesti kepada warga negaranya yang melakukan pelanggaran hukum. Kewenangan administratif adalah kewenangan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan dalam administrasi negara. Melalui kewenangan legislatifnya, seorang presiden atau menteri dapat membuat undang-undang bersama dewan perwakilan. Lembaga eksekutif juga mempunyai kewenangan mengatur angkatan bersenjata, menyatakan perang apabila dibutuhkan, dan menjaga keamanan negara.
  2. Legislatif: merupakan lembaga yang dibentuk untuk mencegah kesewenang-wenangan raja atau presiden. Lembaga legislatif yang merupakan wakil dari rakyat ini diberikan kekuasaan untuk membuat undang-undang dan menetapkannya. Tidak hanya itu, lembaga ini juga diberikan hak untuk meminta keterangan kebijakan lembaga eksekutif yang akan dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan. Selain meminta keterangan kepada lembaga eksekutif, lembaga ini juga mempunyai hak untuk menyelidiki sendiri dengan membentuk panitia penyelidik. Hak mosi tidak percaya juga dimiliki oleh lembaga ini. Hak ini merupakan hak yang memiliki potensi besar untuk menjatuhkan lembaga eksekutif.
  3. Yudikatif: mempunyai kekuasaan untuk mengontrol seluruh lembaga negara yang menyimpang atas hukum yang berlaku pada negara tersebut. Lembaga yudikatif dibentuk sebagai alat penegakan hukum, hak penguji material, penyelesaian penyelisihan, hak mengesahkan peraturan hukum atau membatalkan peraturan apabila bertentangan dengan dasar negara.[1]

  1. ^ Windyastuti, Dwi Budi. 2016. Montesquieu [ppt] materi disampaikan pada kuliah Pemikiran Politik Barat, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga.

Wikiquote memiliki koleksi kutipan yang berkaitan dengan: Charles de Montesquieu.
  • [Inggris] Free full-text works online
  • [Inggris] Montesquieu in The Catholic Encyclopedia
  • [Inggris] Montesquieu in The Stanford Encyclopedia of Philosophy
  • [Inggris] Timeline of Montesquieu's Life Diarsipkan 2006-04-02 di Wayback Machine.

  

Artikel bertopik biografi Prancis ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Montesquieu&oldid=18048236"

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề