Berdasarkan Pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan :
Pasal 35
[1]Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:a.penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;b.tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;c.tidak ditanggapinya permintaan informasi;d.permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;e.tidak dipenuhinya permintaan informasi;f.tidak dipenuhinya permintaan informasi;g.penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.[2]Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.Pasal 36
[1]Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 [tiga puluh] hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat [1].Tata Cara Pengajuan Keberatan:
Alur Pengajuan Keberatan:
Unduh formulir Pengajuan Keberatan disini [pdf]
Unduh formulir Pengajuan Keberatan disini [doc]