Jelaskan apa yang kamu ketahui tentang amil zakat

Zakat merupakan ibadah wajib yang ditetapkan Allah SWT selain salat dan berpuasa. Selain bertujuan untuk membersihkan dan mensucikan harta, zakat bisa mengeluarkan masyarakat dari jurang kemiskinan. Lebih dari itu, zakat juga dapat mengatasi kesejangan sosial dan ekonomi yang ada di masyarakat. 

Dalam Surah At-Taubah ayat 103, Allah SWT berfirman: 

خُذۡ مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيۡهِمۡ بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡ‌ؕ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمۡ‌ؕ وَاللّٰهُ سَمِيۡعٌ عَلِيۡمٌ‏ 

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu [menjadi] ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” 

Makna Lembaga Amil Zakat 

Kelompok yang bertugas untuk mencari, mengumpulkan, mendistribusikan, mengelola, sampai mengatur semua hal tentang zakat dan sedekah disebut sebagai Lembaga Amil Zakat [LAZ] dan Badan Amil Zakat [BAZ]. LAZ merupakan kelompok yang mengelola zakat dengan status swasta, sementara BAZ merupakan lembaga pengelola zakat yang dibentuk berdasarkan usulan pemerintah.

LAZ dan BAZ memiliki fungsi yang tidak berbeda, yaitu: 

  • Mencatat masyarakat yang wajib menunaikan zakat [muzakki] 
  • Mencatat masyarakat yang bisa menerima hasil penghimpunan zakat [mustahiq] 
  • Menerima dan menghimpun zakat dari badan atau perorangan 
  • Mendata zakat yang keluar dan masuk 
  • Membagikan zakat yang telah terkumpul kepada para mustahiq 

Peran Penting Lembaga Amil Zakat

LAZ dan BAZ punya satu tugas penting, yaitu mengajak masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat, memberdayagunakan peran pranata keagamaan, serta meningkatkan jangkauan zakat. Selain itu, LAZ dan BAZ juga memiliki sumber daya manusia yang profesional, sehingga mereka punya program, campaign, peraturan, dan evaluasi yang sangat jelas. Singkatnya, LAZ dan BAZ memastikan pengelolaan zakat yang dilakukan bisa berjalan dengan lancar, profesional, dan juga transparan. 

Kehadiran LAZ dan BAZ membuat masyarakat lebih mudah untuk menyalurkan zakatnya melalui pengelolaan profesional. Apalagi saat ini LAZ dan BAZ di Indonesia sudah menyediakan layanan zakat online yang memungkinkan masyarakat menuntaskan kewajiban zakatnya kapanpun dan di manapun. Prosesnya pun jauh lebih mudah dari zakat konvensional pada umumnya. 

Bayar Zakat Lewat Lembaga di Digizakat

Jika ingin menunaikan zakat online ke Lembaga Amil Zakat, kamu bisa membayarkannya melalui Digizakat. Platform ini menyediakan pilihan Lembaga Amil Zakat terpercaya untuk menunaikan kewajiban zakatmu. Para Lembaga Amil Zakat terpercaya di Digizakat juga akan melakukan pembaharuan secara berkala terkait zakat yang sudah kamu tunaikan.

Digizakat juga memiliki fitur Kalkulator Zakat yang akan memudahkanmu menghitung kewajiban zakat. Jadi kamu tidak perlu menghitung zakat secara manual lagi. Selain itu, Digizakat juga punya metode pembayaran yang beragam. Mudah dan praktis bukan?

Tunaikan zakat dari mana saja melalui pilihan Lembaga Amil Zakat terpercaya di Digizakat. Insyaa Allah, zakatmu akan disalurkan secara tepat sasaran dan sampai kepada saudara yang membutuhkan.

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya [asnaf].

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan [Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5]

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” [QS. at-Taubah [9]: 103].

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

  • 1] harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
  • 2] harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
  • 3] harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
  • 4] harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
  • 5] harta tersebut melewati haul; dan
  • 6] pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Asnaf [8 Golongan] Penerima Zakat

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Jenis Zakat

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah [zakat al-fitr] adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:

1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3. Zakat perniagaan
Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
5. Zakat peternakan dan perikanan
Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6. Zakat pertambangan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
7. Zakat perindustrian
Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8. Zakat pendapatan dan jasa
Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
9. Zakat rikaz
Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.

Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:

1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:
a. milik penuh
b. halal
c. cukup nisab
d. haul
3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.

Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:
a. beragama Islam
b. hidup pada saat bulan ramadhan;
c. memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;

[Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi].

Untuk mengetahui informasi lainnya terkait zakat, simak video berikut.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề