Jelaskan dasar hukum politik luar negeri bebas aktif

JAKARTA - Tujuan politik bebas aktif. Dalam menjalankan kegiatan politik dengan negara-negara lain di kancah internasional, Indonesia menganut paham politik "bebas aktif."

Menurut Undang-undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, politik bebas aktif adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara a priori pada satu kekuatan dunia.

BACA JUGA: Apa Itu Politik Luar Negeri Bebas Aktif?, Ini Penjelasannya menurut Undang-undang

Pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif sendiri berdasarkan atas hukum dasar, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional yang tidak lepas dari tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat.

Sebagai salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia, politik bebas aktif memiliki tujuan, sebagai berikut:

Menghapuskan semua kesewenangan yang terjadi di dunia, seperti penindasan dan penjajahan suatu bangsa terhadap bangsa lain, baik dari segi ekonomi, sosial, budaya, dan secara fisik. Penindasan dan penjajahan merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia.

Mengupayakan perdamaian setiap manusia di dunia, di mana akan tercapainya tujuan yang pertama.

Mencapai pergaulan Internasional yang tertib tanpa pertikaian atau perang atau penjajahan.

Indonesia ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Ketertiban yang akan tercapai jika antara semua negara di dunia saling menghormati dan menghargai. Saling menghormati tanpa membedakan warna kulit, suku, ras, dan agama. Karena pada dasarnya semua manusia mempunyai hak yang sama.

Memajukan kesejahteraan umum, secara umum adalah kesejahteraan semua bangsa di dunia, secara khusus adalah kesejahteraan Bangsa Indonesia.

Diharapkan, tidak ada kesenjangan ekonomi, sosial, dan politik di seluruh negara dunia. Dengan demikian, kesejahteraan rakyat Indonesia akan ikut meningkat. Hubungan ke negara lain, adalah keikutsertaan Indonesia membantu negara yang mengalami bencana dan perang dalam bentuk bantuan pangan, sandang, dan medis.

Melindungi segenap Bangsa Indonesia. Pergaulan dengan dunia internasional, dengan semua organisasi yang ada, antar negara di wilayah yang sama / regional / antar negara tetangga seharusnya juga bertujuan melindungi rakyat Indonesia di mana saja mereka berada. jika ada masalah dengan salah satu warga negara Indonesia di negara lain, maka pemerintah dapat segera menyelesaikannya melalui hubungan diplomatik.

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa. Sesuai dengan tujuan politik luar negeri Indonesia selanjutnya, menurut pembukaan UUD 1945 haruslah sesuai dengan tujuan pembangunan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berpartisipasi aktif dalam hubungan dan organisasi internasional demi terwujudnya perdamaian dan ketertiban dunia.

  • #Politik Luar Negeri
  • #Politik Luar Negeri Bebas Aktif
  • #Politik

JAKARTA- Politik luar negeri bebas aktif tertuang dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

BACA JUGA:  Menlu RI Tegaskan Politik Luar Negeri Indonesia Tak Mengajarkan Permusuhan

Secara umum, politik luar negeri masuk ke dalam konsep hubungan internasional bersamaan dengan hubungan luar negeri dan politik internasional. Sehingga, tak dapat diragukan lagi bahwa Indonesia banyak ikut serta dalam kegiatan Internasional.

Perlu diketahui, politik luar negeri Indonesia menganut paham politik bebas aktif. Lantas, apa yang dimaksud dengan politik bebas aktif? Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan berikut ini.

Politik Luar Negeri Bebas Aktif 

Menurut UU No. 37 Tahun 1999 Pasal 3, yang dimaksud dengan "bebas aktif" adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara a priori pada satu kekuatan dunia.

BACA JUGA: Menlu Retno Paparkan Prioritas Politik Luar Negeri Indonesia 5 Tahun ke Depan

Dengan begitu Indonesia tidak bersekutu atau memihak kepada negara manapun. Selain itu, secara aktif Indonesia memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Maka tak heran Indonesia telah banyak turut berperan dalam kegiatan Internasional, mulai dari Gerakan Non Blok, hingga Konferensi Asia Afrika. Bahkan, Amanat Presiden yang disebut dengan "Manifesto Politik Republik Indonesia” ini merupakan cikal bakal munculnya doktrin dunia tanpa Blok Barat, Blok Timur, maupun Blok ketiga [Asia atau Afrika].

Demikian pemaham terkait politik luar negeri bebas aktif sesuai UU No. 37 Tahun 1999 yang perlu diketahui.

[dka]

  • #Politik Luar Negeri Bebas Aktif
  • #Politik Luar Negeri

Lihat Foto

PUSPA PERWITASARI

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi [kiri] memaparkan pencapaian tiga tahun politik luar negeri Kabinet Kerja di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis [26/10]. Menlu memaparkan pencapaian tiga tahun langkah diplomasi luar negeri pemerintah, diantaranya diplomasi kemanusiaan meliputi penyelesaian konflik Rohingya, perlindungan WNI di luar negeri meliputi pendampingan hukum, repatriasi, evakuasi WNI dari konflik perang dan bencana alam, diplomasi kedaulatan NKRI terkait batas negara baik darat maupun laut, serta diplomasi perdamaian dalam menjembatani perbedaan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama/17

KOMPAS.com - Peran Indonesia dalam hubungan internasional tidak dapat dipisahkan dari kebijakan politik luar negeri Indonesia.

Politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan hubungan dengan negara lain.

Indonesia menerapkan politik luar negeri yang bebas-aktif.

Yang dimaksud dengan bebas aktif bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas dan aktif dalam menentukan sikap terhadap permasalahan internasional.

Dalam menjalankan politik luar negeri yang berprinsip bebas aktif, Indonesia berasaskan pada tiga landasan. Tiga landasan politik luar negeri Indonesia adalah landasan idiil, landasan konstitusional, dan landasan operasional.

Baca juga: Politik Luar Negeri Indonesa, Politik Bebas Aktif

Landasan idiil politik luar negeri adalah sebuah dasar dari bentuk ideologi suatu negara dalam menjalin hubungan internasional.

Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila. Pancasila telah menjadi ideologi negara yang merupakan pedoman hidup bangsa. Maka, dalam membentuk kebijakan luar negeri harus berlandaskan kelima prinsip Pancasila.

Penerapan kelima prinsip tersebut adalah:

  • Prinsip Ketuhanan: Negara Indonesia menjalankan pemerintahan, termasuk dalam menjalin hubungan dengan luar negeri berdasarkan prinsip ketuhanan sesuai dengan sila pertama Pancasila.
  • Prinsip Kemanusiaan: Prinsip kemanusiaan menunjukkan persamaan derajat seluruh manusia tanpa membedakan status sosial, jabatan dan unsur lainnya. Sehingga, segala bentuk penindasan yang ada harus ditolak.
  • Prinsip Persatuan: Segala bentuk upaya untuk mempertahankan persatuan, perdamaian, dan keselarasan masyarakat, serta membangun pertahanan dan kesatuan.
  • Prinsip Demokrasi: Bentuk kebijakan yang mampu memecahkan masalah dan mampu menghadapi masa depan bersama-sama dengan bekerjasama, saling membantu, dan bermusyawarah untuk mencapai mufakat.
  • Prinsip Keadilan: Upaya mengedepankan prinsip keadilan untuk kesejahteraan dan perdamaian seluruh rakyat Indonesia.

Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional adalah sebuah landasan negara yang bekerjasama dengan semua aturan dan ketentuan ketatanegaraan suatu bangsa.

Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

Dasar Hukum Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI tergambarkan secara jelas di dalam pembukaan UUD 1945 Alinea 1 dan Alinea 4. Alinea 1 menyatakan bahwa “kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan” dan alinea 4 menyatakan “dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Dari 2 kutipan tersebut dijelaskan bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang kuat, karena diatur didalam UUD 1945. Selain dalam pembukaan, terdapat juga dalam beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2, 3 dan pasal 13 ayat 1, 2, 3.Pasal 111. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.2. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. [A-3]3. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. [A-3]Pasal 131. Presiden mengangkat duta dan konsul.2. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.[A-1]3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.[A-1][A-1] : Amandemen ke 1[A-3] : Amandemen ke 3Politik Luar Negeri di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 – 2009, dalam visi dan misi beliau diantaranya dengan melakukan usaha memantapkan politik luar negeri. Yaitu dengan cara meningkatkan kerjasama internasional dan meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional. Prestasi Indonesia sejak 1 Januari 2007 menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, dimana Republik Indonesia dipilih oleh 158 negara anggota PBB. Tugas Republik Indonesia di Dewan Keamanan PBB adalah :1. Ketua Komite Sanksi Rwanda2. Ketua komite kerja untuk pasukan penjaga perdamaian3. Ketua Komite penjatuhan sanksi untuk Sierra Leone4. Wakil Ketua Komite penyelesaian konfik Sudan5. Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Kongo6. Wakil Kertua Komite penyelesaian konflik Guinea BissauBaru-baru ini Indonesia berani mengambil sikap sebagai satu-satunya negara anggota tidak tetap DK PBB yang bersikap abstain ketika semua Negara lainnya memberikan dukungan untuk memberi sanksi pada Iran. Ciri-ciri Politik Bebas Aktif Republik Indonesia Dalam berbagai uraian tentang politik Luar Negeri yang bebas aktif , maka Bebas dan Aktif disebut sebagai sifat politik luar negeri Republik Indonesia. Bahkan di belakang kata bebas dan aktif masih ditambahkan dengan sifat-sifat yang lain, misalnya anti kolonialisme, anti imperialisme. Dalam dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia [1984-1989] yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah: 1. Bebas Aktif 2. Anti kolonialisme 3. Mengabdi kepada Kepentingan Nasional dan 4. Demokratis

Dalam risalah Politik Luar Negeri yang disusun oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan [Litbang] Masalah Luar Negeri Departemen Luar Negeri, Suli Sulaiman yang disebut sifat politik luar negeri hanya Bebas Aktif serta anti kolonialisme dan anti Imperialisme. Sementara M. Sabir lebih cenderung untuk menggunakan istilah ciri-ciri dan sifat secara terpisah. Menurut M Sabir, ciri atau ciri-ciri khas biasanya disebut untuk sifat yang lebih permanen, sedangkan kata sifat memberi arti sifat biasa yang dapat berubah-ubah. Dengan demikian karena bebas dan aktif merupakan sifat yang melekat secara permanen pada batang tubuh politik bebas aktif, penulis menggolongkannya sebagai ciri-ciri politik bebas-aktif sedangkan Anti Kolonialisme dan Anti Imperialisme disebutnya sebagai sifat.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề