Jelaskan kerjasama Indonesia di ASEAN dalam bidang keamanan

Bentuk kerja sama ASEAN [asean.org]

Bobo.id -ASEAN adalah sebuah organisasi yang didirikan untum menyejahterakan negara-negara di wilayah Asia Tenggara.

Association of Southeast Asian Nations[ASEAN] sudah didirikan sejak tahun 1967, tepatnya pada tanggal 8 Agustus.

Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah

Untuk mencapai tujuannya, ASEAN dan negara-negara anggotanyatentunya saling bekerja sama.

Ada beberapa bentuk kerja sama di dalam ASEAN, seperti kerja sama di bidang politik dan keamanan, ekonomi, dan juga sosial dan budaya.

Seperti apa bentuk kerja sama ASEAN di berbagai bidang itu? Yuk, simak penjelasannya di sini!

Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah

Bentuk Kerja Sama ASEAN di Bidang Politik dan Keamanan

Dilansir dari situs resmi Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia, inilah bentuk kerja sama ASEAN di bidang politik dan Kemanan:

1. Deklarasi Kawasan Damai, Bebas, dan Netral [ZOPFAN]

Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah

ZOPFAN [Zoneof Peace, Freedom and Neutrality] adalah kerangka perdamaian dan kerja sama yang tidak hanya terbatas di kawasan Asia Tenggara tetapi mencakup kawasan Asia Pasifik yang lebih luas, termasuk dengan negara-negara besar [major powers] dalam bentuk tindakan menahan diri secara sukarela [voluntary self-restraints].

ZOPFAN tidak mengesampingkan peranan negara besar di kawasan, namun memungkinkan keterlibatan negara-negara itudalam penanganan masalah-masalah keamanan kawasan.

2. Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia [TAC]

TAC atau Traktat Persahabatan dan Kerjasama merupakan sebuah Traktat [perjanjian persahabatan] yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan politik dan keamanan di kawasan Asia Tenggara.

TAC mengatur cara kerja penyelesaian konflik di antara negara-negara pihak secara damai.

TAC ditandatangani pada tahun 1979 oleh 5 Kepala Negara pendiri ASEAN. TAC diamandemen pada tahun 1987 untuk membuka akses negara-negara di kawasan lain.

Sampai tahun 2014, ada 32 negara, termasuk 10 negara ASEAN, yang telah mengikuti TAC.

3. Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara [SEANWFZ]

Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara atauSoutheast Asia Nuclear-Weapon-Free Zoneadalah sebuah traktat yang bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Asia Tenggara yang bebas dari nuklir.

Traktat ini ditandatangani pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Bangkok, 15 Desember 1995.

Penandatangan Traktat itu juga merupakan kontribusi terhadap upaya menuju perlucutan senjata nuklir secara menyeluruh dan mendorong perdamaian serta keamanan internasional.

Selain itu, Traktat itu juga bertujuan untuk melindungi Kawasan Asia Tenggara dari pencemaran lingkungan dan bahaya yang disebabkan oleh sampah radio aktif dan bahan-bahan berbahaya lainnya.

Bentuk Kerja Sama ASEAN di Bidang Ekonomi

1. Pembukaan pusat promosi ASEAN

Walaupun ASEAN sudah dikenal oleh berbagai negara-negara di dunia melalui PBB, ASEAN tetap perlu mempromosikan dirinya pada dunia luar.

Promosi yang dilakukan oleh ASEAN meliputi sektor perdagangan, pariwisata, dan investasi.

Pembukaan pusat promosi ASEAN dilakukan di negara Jepang yang merupakan negara yang mempunyai perkembangan cepat dalam berbagai sektor.

Pembukaan pusat promosi di Jepang mempunyai tujuan untuk melakukan peningkatan kegiatan ekspor dari negara-negara ASEAN ke Jepang dan juga meningkatkan jumlah investor Jepang bagi negara-negara ASEAN.
2. Penyediaan Cadangan Pangan

Beberapa negara anggota ASEAN seperti Thailand, Indonesia, dan Kamboja dikenal sebagai lumbung padi ASEAN.

Sampai sekarang ini, negara-negaraitu tetap konsinten dalam menyediakan cadangan pangan bagi negara-negara anggota ASEAN.

Bentuk kerjasama dalam penyediaan cadangan pangan tidak hanya dilakukan untuk kerjasama yang saling menguntungkan, tetapi juga dalam keadaan yang darurat.

Misalnya ketika negara salah satu negara ASEAN sedang mengalami krisis pangan karena bencana, maka negara lain siap memberikan pasokan cadangan pangan untuk negara yang membutuhkan.

Beberapa negara anggota ASEANtelah menyatakan siap menjadi penyedia cadangan pangan untuk keadaan darurat adalah Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Singapura.

3. Penyelanggaraan Proyek Industri

Negara-negara anggota ASEAN secara bersama-sama untuk memajukan sekor industri.

Semua bentuk kerja sama dalam proyek industri dilakukan untuk kemajuan bersama negara-negara anggota ASEAN.

Beberapa proyek industri yang dilakukan oleh ASEAN meliputi industri pupuk, tembaga, vaksin, dan abu soda.
4. Kawasan Perdagangan Bebas

Kawasan perdagangan Bebas ASEAN atau yang biasa disebut dengan AFTA [ASEAN Free Trade Area] adalah bentuk kerja sama negara-negara ASEAN di bidang ekonomi.

Hal itu merupakan suatu persetujuan dalam pengelolaan sektor produksi-produksi lokal yang ada di seluruh negara-negara ASEAN tanpa terkecuali.

Keberadaan AFTA berguna untuk meningkatkan daya saing negara-negara ASEAN dalam melakukan produksi untuk pasar dunia dengan adanya penghapusan bea dalam ASEAN itu sendiri.

Selain itu, dengan adanya AFTA dapat meningkatkan investasi oleh pihak asing secara langung untuk negara-negara ASEAN.

5. Koperasi ASEAN

Koperasi ASEAN atauASEAN Cooperative Organization[ACO] adalah bentuk kerja samalainnya dalam bidang ekonomi.

Oganisasi ini merupakan organisasi yang bergerak dalam bidang koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan negara-negara ASEAN.

Koperasi ASEAN mempunyai keinginan untuk mengkokohkan organisasinya sebagai sebuah gerakan koperasi yang menopang perekonomian di Asia Tenggara.

Bentuk Kerja Sama ASEAN di Bidang Sosial dan Budaya

1. Bidang pembangunan sosial

Kerja sama di bidang pembangunan sosial dan ekonomi adalah dalam rangka meningkatkan keadilan sosial dan perbaikan standar hidup masyarakat ASEAN.

Karena itulah dibentukASEAN Ministerial Meeting on Rural Development and Poverty Eradication[AMMRDPE] sebagai forum pertemuan tingkat menteri yang menangani pembangunan pedesaan dan pengentasan kemiskinan.

Ini juga menekankan kesejahteraan golongan berpendapatan rendah, perluasan kesempatan kerja, serta pembayaran [upah] yang wajar.

2. Membantu kaum wanita dan pemuda dalam usaha-usaha pembangunan

Sejak dibentuk pada Konferensi Tingkat Tinggi ke-19 ASEAN,ASEAN Ministerial Meeting on Women[AMMW] telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kerja sama pemajuan dan pelindungan hak-hak perempuan.

3. Menanggulangi masalah-masalah perkembangan penduduk dengan bekerja sama dengan badan-badan internasional yang bersangkutan

4. Pengembangan sumber daya manusia

Pengembangan sumber daya manusia melalui kerja sama ASEAN di bidang pendidikan.

Penguatan kerja sama pendidikan itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga memiliki daya saing, baik di tingkat regional maupun global.

5. Peningkatan kesejahteraan

ASEAN juga berusaha untu meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya.

Pada tahun 1979 akhirnya dibentukASEAN Ministers Meeting on Social Welfare and Development[AMMSWD].

AMMSWD adalah forum pertemuan tingkat menteri ASEAN untuk bekerja sama dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial.

kerja sama ASEAN di bidang pembangunan dan kesejahteraan sosial difokuskan pada program kesejahteraan sosial dan pemenuhan hak atau akses yang sama kepada perempuan, anak, lansia dan penyandang disabilitas.

6. Program peningkatan kesehatan [makanan dan obat-obatan]

ASEAN Health Ministers Meeting[AHMM] adalah forum pertemuan tingkat menteri kesehatan ASEAN yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama ASEAN di bidang kesehatan.

Kegiatan di bidang kerja sama kesehatan ASEAN, yang terbagi dalam 3 elemen utama, yaitu keamanan makanan [food safety], pemajuan gaya hidup sehat [healthy lifestyle], dan penanggulangan penyakit menular [communicable diseases].

7. Pertukaran budaya dan seni, juga festival film ASEAN

8. Penandatanganan kesepakatan bersama di bidang pariwisata ASEAN [ASEAN Tourism Agreementatau ATA]

9. Penyelenggaraan pesta olahraga dua tahun sekali [SEA Games]

Penulis: [Sarah Nafisah/Arum Sutrisni Putri]

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di//www.gridstore.id**

Atau teman-teman bisa baca versi elektronik [e-Magz] yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com**

Artikel Asli

Kerja sama ASEAN di bidang politik dan keamanan adalah kerja sama dalam mewujudkan perdamaian di kawasan regional dan global. Kerja sama antar negara ASEAN bersifat terbuka, berdasarkan pada pendekatan keamanan yang komprehensif dan tidak ditujukan untuk membentuk suatu pakta pertahanan atau aliansi militer ataupun kebijakan luar negeri bersama.

Kerja sama politik antar negara contohnya penempatan duta besar berkuasa penuh diikuti pembukaan kedutaan besar di ibukota masing-masing negara dan konsulatnya. Kunjungan diplomatik antar kepala negara, dan jajaran menterinya. Dan saling menghormati masalah politik dalam negeri masing-masing anggota dengan tidak mencampuri masalah dalam negeri.

Menurut laman Sekretariat Nasional ASEAN-Indonesia, ASEAN [Association of South East Asian Nation] adalah salah satu organisasi internasional yang bersifat kawasan atau region, tepatnya di kawasan Asia Tenggara.

Berdirinya organisasi ASEAN [Association of South East Asian Nations], sebelumnya diawali dengan adanya pertemuan lima menteri luar negeri dari negara-negara Asia Tenggara pada 5 – 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand.

Baca Juga:

Diakhir pertemuan, tepatnya pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand, lima Wakil Negara/ Pemerintahan negara-negara Asia Tenggara, yaitu Menteri Luar Negeri Indonesia [Adam Malik], Wakil Perdana Menteri merangkap Menteri Pertahanan dan Menteri Pembangunan Nasional Malaysia [Tun Abdul Razak], Menteri Luar Negeri Filipina [Narciso Ramos], Menteri Luar Negeri Singapura [S. Rajaratnam], dan Menteri Luar Negeri Thailand [Thanat Khoman] menindaklanjuti Deklarasi Bersama dengan melakukan pertemuan dan penandatanganan Deklarasi ASEAN [The ASEAN Declaration] atau yang dikenal dengan Deklarasi Bangkok [Bangkok Declaration].

Isi Deklarasi Bangkok itu adalah sebagai berikut:

  • Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara;
  • Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional;
  • Meningkatkan kerja sama dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi;
  • Memelihara kerja sama yang erat di tengah-tengah organisasi regional dan internasional yang ada;
  • Meningkatkan kerja sama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan Asia Tenggara.

Kerjasama Negara ASEAN di Bidang Politik

Berikut ini beberapa contoh kerja sama antar negara ASEAN di bidang politik:

Deklarasi Kawasan Damai, Bebas, dan Netral [ZOPFAN] 

Salah satu bentuk kerjasama di bidang politik antar negara-negara ASEAN adalah deklarasi perdamaian ZOPFAN.  ZOPFAN merupakan kerangka perdamaian dan kerja sama yang tidak hanya terbatas di kawasan Asia Tenggara tetapi mencakup kawasan Asia Pasifik yang lebih luas, termasuk dengan negara-negara besar [major powers] dalam bentuk tindakan menahan diri secara sukarela [voluntary self-restraints].

ZOPFAN tidak mengesampingkan peranan negara besar di kawasan, namun memungkinkan keterlibatan negara-negara tersebut secara konstruktif dalam penanganan masalah-masalah keamanan kawasan.

Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia [TAC]

TAC atau Traktat Persahabatan dan Kerjasama merupakan sebuah Traktat yang bertujuan untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan di kawasan Asia Tenggara. TAC mengatur mekanisme penyelesaian konflik di antara negara-negara pihak secara damai.

TAC ditandatangani pada tahun 1979 oleh 5 [lima] Kepala Negara pendiri ASEAN. TAC diamandemen pada tahun 1987 untuk membuka aksesi negara-negara di kawasan lain. Sampai tahun 2014, terdapat 32 [tiga puluh dua] negara, termasuk 10 negara ASEAN, yang telah mengaksesi TAC.

Pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia Antar Pemerintah ASEAN 

Dalam rangka pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia [HAM], ASEAN telah membentuk Komisi Hak Asasi Manusia Antar Pemerintah ASEAN [ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights/AICHR]pada KTT ke-15 ASEAN, di Cha-Am Hua Hin, Thailand, 23 Oktober 2009.

AICHR merupakan sebuah badan konsultatif antar-Pemerintah dan menjadi bagian integral dalam struktur Organisasi ASEAN. AICHR merupakan lembaga HAM yang bersifat menyeluruh dan bertanggung jawab untuk pemajuan serta pelindungan HAM di ASEAN. AICHR memiliki kewajiban untuk bekerja sama denganbadan ASEAN lainnya yang terkait dengan HAM dalam rangka melakukan koordinasi dan sinergi di bidang HAM.

Baca Juga: Faktor Pendorong dan Penghambat Kerjasama ASEAN, Berserta Contohnya

Kerjasama Negara ASEAN di Bidang Keamanan

Berikut ini beberapa contoh kerja sama antar negara ASEAN di bidang keamanan:

Patroli Bersama di Perbatasan Negara 

Sebagai negara bersahabat, antar negara ASEAN sering berpatroli bersama menjaga perbatasan antar negara. Indonesia dan Malaysia misalnya, sering melakukan patroli perbatasan di darat, laut dan udara.

Contohnya, pada Patroli Terkoordinasi Operasi Tindakan Maritim Malaysia-Indonesia, dengan dilaksanakannya patroli pemantauan udara maritim Indonesia-Malaysia di wilayah Selat Malaka dan perbatasan Indonesia – Malaysia

Dalam pelaksanaan patroli bersama bertajuk Optima Malindo 27A/18 ini, Indonesia melalui Bakamla RI melibatkan unsur udara maritim yang juga masuk dalam operasi udara Bakamla RI Bhuana Nusantara, yang nantinya akan bertugas melaksanakan pendeteksian, pengenalan dan pengintaian terhadap kapal-kapal yang dicurigai melaksanakan tindak pelanggaran di laut, serta memberikan bantuan pencarian dan penyelamatan [SAR].

Melalui kerjasama Operasi Udara Patkor Optima Malindo 27A/18, diharapkan gangguan keamanan dan keselamatan laut di wilayah perairan Selat Malaka dapat diminimalisir, baik gangguan berupa pelanggaran batas wilayah, pembajakan dan perompakan di laut, keselamatan pelayaran, penyelundupan, perusakan kabel dasar laut, pelanggaran terhadap peraturan perikanan [illegal fishing], pencemaran laut, perusakan terumbu karang dan biota laut, serta pendatang tanpa ijin [illegal migrant].

Pemberantasan Terorisme 

Kerja sama ASEAN di bidang pemberantasan terorisme telah dilakukan sejak kurun waktu yang lama. Pertemuan KTT ASEAN ke-7 tahun 2001 di Brunei Darussalam telah mengeluarkan ASEAN Declaration on Joint Action to Counter Terrorism. SelanjutnyaKTT ke-8 ASEAN di Phnom Penh, Kamboja, November 2002 mengeluarkan Declaration on Terrorism. Mekanisme utama kerja sama pemberantasan terorisme di ASEAN dilakukan melalui AMMTC dan SOMTC, dimana Indonesia dipercaya menjadi lead shepherd di bidang counter terrorism sekaligus menjadi ketua Working Group on Counter Terrorism [WG-CT].

Salah satu capaian kerja sama ASEAN dalam pemberantasan terorisme adalah ASEAN Convention on Counter Terrorism [ACCT] yang ditandatangani oleh seluruh Kepala Negara Anggota ASEAN pada KTT ke-12 ASEAN tanggal 13 Januari 2007 di Cebu, Filipina. Sejak 27 Mei 2011, ACCT berlaku setelah enam Negara Anggota ASEAN [Kamboja, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Brunei] meratifikasinya. Indonesia meratifikasi ACCT melalui UU No. 5 tahun 2012 yang disahkan tanggal 9 April 2012. Pada tahun 2013, seluruh Negara ASEAN telah meratifikasi ACCT yang ditandai dengan penyerahan instrumen ratifikasi oleh Laos dan Malaysia pada Sekretariat ASEAN pada bulan Januari 2013.

ACCT disusun untuk memiliki nilai tambah dibandingkan dengan instrumen hukum internasional serupa, dengan desain yang memiliki karakteristik regional yang kuat. Kerja sama yang tertuang dalam konvensi tersebut bersifat komprehensif yang mencakup bidang pencegahan, penindakan [law enforcement], pemberantasan, dan program rehabilitasi, sebagai salah satu strategi dan pendekatan untuk mencegah terulangnya tindak kejahatan terorisme serta pengungkapan jaringan terorisme. Konvensi ini memuat berbagai bentuk kerja sama dalam bidang penanganan root causes terorisme termasuk kerja sama untuk mendorong interfaith dialogues yang merupakan gagasan/pemikiran untuk Indonesia yang telah dianut secara global.

ASEAN juga aktif menjalin kerja sama dengan negara-negara Mitra Wicara dalam upaya pemberantasan terorisme.

Perjanjian Keamanan Maritim 

Declaration on ASEAN Concord II 2003 menekankan bahwa isu maritim bersifat lintas batas negara, sehingga penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh, terintegrasi dan komprehensif. Perairan di Asia Tenggara danLaut China Selatan memiliki arti penting bagi perekonomian, perdagangan, transportasi, dan komunikasi seluruh negara anggota ASEAN sertakekuatan-kekuatan maritim global.

Selain itu, kawasan Asia Tenggara dinilai memiliki potensi konflik yang berkaitan dengan masalah maritim dan rentan terhadap ancaman keamanan maritim yang bersifat non-tradisional. Oleh karena itu, isu maritim perlu ditangani secara sinergi oleh berbagai ASEAN sectoral bodies, sesuai fokus dan kewenangannya dan perlu dikoordinasikan secara komprehensif.

Kerja sama maritim serta pembahasan isu-isu maritim dalam kerangka ASEAN dilakukan dalam berbagai mekanisme diantaranya ASEAN Regional Forum [ARF], ASEAN Defence Ministerial Meeting [ADMM], ASEAN Defence Ministerial Meeting Plus [ADMM-Plus], ASEAN Maritime Forum [AMF] dan Expanded ASEAN Maritime Forum [EAMF], dan sekitar tiga belas [13] mekanisme ASEAN lainnya seperti ASEAN Foreign Ministers Meeting [AMM], ASEAN Ministers Meeting on Transnational Crime [AMMTC], ASEAN Fisheries Consultative Forum [AFCF], ASEAN-Mekong Basin Development Cooperation [AMBDC], ASEAN Cruise Tourism, Head of ASEAN Coast Guards Meeting, ASEAN Connectivity Coordinating Committee [ACCC], ASEAN Ministerial Meeting on Environment, ASEAN Ministerial Meeting on Agriculture and Forestry [AMAF], ASEAN Fisheries Consultative Forum [AFF], Meeting of the ASEAN Tourism Ministers [MATM], ASEAN Connectivity Coordinating Committee [ACCC], ASEAN Transport Ministers Meeting [ATM], ASEAN Law Ministers Meeting [ALAWMM] / ASEAN Senior Law Officials Meeting [ASLOM], dan lain-lain.

Operasi Pemeliharaan Perdamaian

Isu operasi pemeliharaan perdamaian atau peacekeeping operation merupakan satu bidang kerja sama penting dalam ARF, meskipun tidak memiliki suatu mekanisme pertemuan regular setiap tahunnya. Pembahasan isu ini dilakukan melalui ARF Peacekeeping Experts’ Meeting [PKEM]. Sesuai dengan mandatnya, ARF PKEM membahas kerjasama yang bersifat konseptual dan pertukaran informasi terkait misi pemeliharaan perdamaian.

Sejak penyelenggaraan Pertemuan ke-3 Tingkat Menlu ARF tahun 1996, ARF telah menyepakati peningkatan kerjasama di bidang peacekeeping termasuk aktif dalam United Nations Special Committee on Peace Keeping Operations.

Hingga saat ini, tercatat telah enam kali diselenggarakan Pertemuan ARF PKEM yang bertujuan untuk memfasilitasi pertukaran pandangan dan pengalaman terkait operasi pemeliharaan perdamaian yang dilakukan oleh Peserta ARF, termasuk yang dilaksanakan di dalam konteks UN Peacekeeping Operations [PKO]. Pertemuan ini juga diarahkan untuk dapat mengembangkan jejaring pemeliharaan perdamaian di kawasan dan meningkatkan kapasitas para peacekeeping trainer.

Pertemuan ke-6 ARF PKEM telah diselenggarakan di Beijing, RRT pada tanggal 15-17 Oktober 2013. Pertemuan diketuai bersama oleh Kamboja dan RRT dengan mengusung tema “Enhancing Pragmatic Cooperation: Improving Peacekeeping Training with Joint Efforts”. Pertemuan dilaksanakan untuk berbagi pengalaman dan best practices mengenai pelatihan peacekeepers dari berbagai negara ARF dalam rangka pagelaran di UN PKO. ​

Itulah beberapa contoh kerja sama ASEAN di bidang politik dan keamanan. Tentunya, masih banyak  kerja sama ASEAN di bidang politik dan keamanan yang lainnya.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề