Jelaskan kewajiban dan hak anggota komisi Nasional hak asasi manusia

Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Landasan Hukum

Pada awalnya, Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM didasarkan pada Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.Disamping kewenangan tersebut, menurut UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan dikeluarkannya UU No. 26 Tahun 2000 tantang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.

Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, mendapatkan tambahan kewenangan berupa pengawasan. Pengawasan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.

Sejak didirikan pada 1993, Komnas HAM telah mengalami enam kali periodisasi keanggotaan, yaitu 1993-1998, 1998-2002, 2002-2007, 2007-2012, 2012-2017, dan 2017-2022.

Tujuan

Di dalam Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa tujuan dari Komnas HAM adalah:

  1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Alat Kelengkapan Lembaga

Alat kelengkapan Komnas HAM terdiri atas Sidang Paripurna dan Subkomisi. Disamping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.

Sidang Paripurna


Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi di Komnas HAM, yang terdiri atas seluruh anggota Komnas HAM. Sidang Paripurna menetapkan Tata Tertib, Program Kerja dan Mekanisme Kerja Komnas HAM.

Sub-komisi

Pada periode keanggotaan 2017-2022, Sub-komisi Komnas HAM terdiri atas:
  1. Subkomisi Pemajuan HAM, yang terdiri atas fungsi Pengkajian dan Penelitian dan fungsi Penyuluhan,
  2. Subkomisi Penegakan HAM, yang terdiri atas fungsi pemantauan/penyelidikan dan fungsi mediasi.

Instrumen Hak Asasi Manusia


Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan intrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional.


Instrumen Nasional :
  1. UUD 1945 beserta amandemenya;
  2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  4. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
  5. UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  6. UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
  7. Peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang terkait.
Instrumen Internasional :
  1. Piagam PBB 1945;
  2. Deklarasi Universal HAM 1948;
  3. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
  4. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
  5. Instrumen HAM internasional lainnya.

Di Indonesia sudah banyak berbagai macam lembaga peradilan yang memiliki fungsi tugas, hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan kebutuhan pemerintahan. Lembaga-lembaga tersebut biasanya berada dalam naungan lembaga lain yang memiliki peran sebagai pusat lembaga pemerintahan. Contoh disini Mahkamah Agung yang membawahi Peradilan Negeri, Peradilan Agama dan peradilan lainnya. Akan tetapi, kali ini kita akan membahas tentang lembaga yang memiliki peran penting dalam upaya menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, yaitu Komnas HAM. Lalu, apa saja hak dan kewajiban komnas HAM di Indonesia dalam upaya penegakkan dan juga untuk mengurangi dampak pelanggaran HAM ? Simak ulasannya dibawah ini.

Hak

Berikut ini adalah hak-hak yang dimiliki oleh komnas HAM dalam menjalankan fungsi tugasnya agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan.

Hak dan kewajiban komnas HAM yang pertama adalah menyampaikan usulan pribadi mereka ketika sidang paripurna ataupun subkominis sedang berlangsung. Adapun tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan berpartisipasi dalam sidang tersebut. Usulan harus masuk akal dan harus disertai dengan fakta lapangan.

Komnas HAM juga memiliki hak untuk memberikan atau mengajukan suara ketika ada pemilihan calon ketua dan wakil komnas HAM ketika sidang paripurna dan subkominis. Jadi, masing-masing anggotanya memiliki 1 suara yang nantinya dapat mempengaruhi hasil akhir pemilihan calon ketua dan wakil pada periode selanjutnya.

Dalam setiap berapa kali periode, selalu ada pemilihan calon anggota komnas HAM di divisi tertentu. Agar terciptanya keadilan dan menghindari adanya sengketa antar anggota didalamnya, maka anggota komnas HAM diberi hak untuk mengajukan calon anggota dalam pergantian periodik dan antar waktu selanjutnya guna mengisi kekosongan yang ada. Pengajuan calon harus sesuai dengan aturan perundang-undangan tentang persyaratan menjadi calon anggota komnas HAM. Pengajuan tersebut juga dilakukan ketika sidang paripurna.

Kewajiban

Jika di atas telah dibahas tentang hak yang dimiliki oleh komnas HAM, berikut ini adalah kewajiban-kewajiban yang harus ditaati selama masa jabatannya.

1. Menaati Aturan Perundang-undangan

Hak dan kewajiban komnas HAM pertama yang sangat penting dalam keanggotaanya adalah wajib menaati ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang yang telah diberlakukan serta wajib menaati keputusan final komnas HAM. Apabila terdapat anggota yang melanggar kode etnik atau peraturan perundang-undangan, anggota tersebut akan dikenakan sanksi atau hukuman yang setimpal. Apabila kasus pelanggarannya terlalu berat, maka akan dicabut keanggotaannya.

2. Aktif Berpartisipasi

Berpartisipasi disini maksudnya adalah berpartisipasi dalam segala urusan ataupun kegiatan yang diadakan oleh komnas HAM agar tujuannya tercapai . Karena seperti yang kita ketahui bahwa untuk mencapai tujuan dalam sebuah organisasi membutuhkan dukungan serta peran dari anggotanya sendiri. Adapun salah satu contohnya adalah agar menjadi lembaga yang adil dalam melindungi warga negaranya ketika ada kasus tentang HAM.

3. Menjaga Kerahasiaan

Kedudukan sebagai anggota komnas HAM bukanlah sesuatu yang mudah, hal ini dikarenakan setiap anggotanya wajib menjaga kerahasiaan yang sifatnya memang sangat rahasia bagi komnas HAM. Para anggota harus bisa menjaga rahasia dalam bentuk maupun ukuran apapun. Katakanlah dalam komnas HAM terjadi perselisihan ataupun hal-hal yang diluar kendali, maka anggotanya wajib menjaga kerahasiaan tersebut agar nama baik komnas HAM tidak tercoreng dari rakyat.

4. Menghormati Kewajiban dan HAM

Sebagai lembaga yang melindungi setiap hak asasi manusia, komnas HAM wajib menghormati segala kewajiban warga negara maupun hak asasi manusia yang tinggal di negara tersebut. Komnas HAM dilarang untuk melawan ataupun tidak menghargai setiap keputusan dari masyarakat yang terlibat dalam kasus-kasus tertentu. Apabila melakukan pelanggaran atau tidak melindungi HAM sebagaimana mestinya sesuai yang telah tertuang dalam UU, maka keanggotaanya akan dipertanyakan dan kemungkinan besar akan dilakukan sidang evaluasi tentang kinerja masing-masing anggotanya.

5. Meningkatkan Perlindungan serta Penegakan HAM

Sesuai dengan tujuan untuk melindungi HAM warga negara Indonesia, maka komnas HAM wajib melakukan peningkatan dalam perlindungan maupun penegakan kasus HAM. Dalam kasus ini, komnas HAM wajib melindungi setiap warga negaranya yang mengalami kasus terkait HAM. Contohnya disini ada seseorang yang tinggal di suatu daerah tertentu, akan tetapi kemudian diusir karena perbedaan agama di daerah tersebut. Agar tidak terjadi sengketa antar rakyatnya maka komnas HAM perlu turun tangan untuk menyelesaikannya. Penegakkan HAM juga harus dilakukan kepada orang-orang yang melanggar norma-norma HAM. Hukuman bisa setimpal ataupun lebih berat dari kasus yang ia perbuat.

6. Memperjuangkan HAM

Demi mencapai tujuan untuk melindungi hak setiap warga negaranya, maka komnas HAM wajib memperjuangkan HAM. Dalam hal ini, komnas HAM nantinya akan membela sekaligus memperjuangkan hak-hak rakyatnya ketika terjadi kasus pelanggaran HAM ataupun kasus-kasus yang menyangkut tentang HAM. Komnas HAM wajib memperjuangkan segala kondisi yang dialami orang-orang yang terlibat dalam kasus pelanggaran HAM. Akan lebih baik jika nantinya dapat membela dan memperjuangkan secara adil tanpa ada campur tangan dari pihak lain.

Itulah hak dan kewajiban komnas HAM di Indonesia yang wajib kamu ketahui. Jangan sampai takut untuk menyuarakan pendapat ataupun adanya perbedaan dari diri seseorang karena setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk berpendapat secara terbuka tanpa ada tekanan dari pihak lain. Gunakanlah hak dengan baik agar tidak terjadi sengketa di lingkungan sekitar Anda. Jangan pula menggunakan hak yang Anda miliki untuk kepentingan pribadi.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề