Jelaskan pengertian tanggung jawab sosial

Bank Dunia mendefinisikan Tanggungjawab Sosial sebagai Komitmen bisnis yang memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan, melalui kerja sama dengan para karyawan dan perwakilan mereka, baik masyarakat setempat maupun umum, untuk meningkatkan kualitas hidup dengan cara-cara yang bermanfaat baik bagi bisnis itu sendiri maupun pembangunan.

Komponen CSR berdasarkan standar Bank Dunia meliputi [1] perlindungan lingkungan [2] jaminan kerja [3] Hak Asasi Manusia [4] interaksi dan keterlibatan perusahaan dengan masyarakat [5] standar usaha [6] pasar [7] pengembangan ekonomi dan badan usaha [8] perlindungan kesehatan [9] kepemimpinan dan pendidikan [10] bantuan bencana kemanusiaan. Bagi perusahaan yang berupaya untuk membangun citra positif perusahaannya, maka kesepuluh komponen tersebut harus diupayakan pemenuhannya.

Departemen Sosial RI, memberikan batasan pengertian CSR sebagai komitmen dan kemampuan dunia usaha untuk memberikan kepedulian, melaksanakan kewajiban sosial, membangun kebersamaan, melakukan program/kegiatan kesejahteraan sosial, pembangunan sosial kesejahteraan masyarakat sebagai wujud kesetiakawanan sosial dan menjaga keseimbangan ekosistim di sekililingnya.

Menurut Dougherty [2003], tanggung jawab sosial merupakan perkembangan proses untuk mengevaluasi stakeholders dan tuntutan lingkungan serta implementasi program-program untuk menangani isu-isu sosial. Tanggung jawab sosial berkaitan dengan kode-kode etik, sumbangan perusahaan program-program community relations dan tindakan mematuhi hukum.

Menurut Goyder, CSR adalah ekspresi dari tujuan perusahaan dan nilai-nilai dalam seluruh hubungan yang telah dibangun oleh seluruh perusahaan. Nilai-nilai yang ada diartikan berbeda dengan norma yang ada dalam perusahaan. Wujud abstrak dari nilai perusahaan dijadikan acuan dalam memahami dan menginterpretasikan lingkungan sosial perusahaan. Sedangkan wujud kongkrit dari hasil interpretasi tersebut dalam bentuk tindakan-tindakan dan aktivitas perusahaan dalam kenyataan objektif yang berhubungan dengan masing-masing stakeholder.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Definisi CSR Pasal 1 angka 3 adalah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya

Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan konsep tentang nilai dan standar yang dilakukan yang berkaitan dengan operasional perusahaan. Dalam pelaksanaannya menimbulkan suatu pertanyaan, yaitu bagaimana perusahaan besar berusaha untuk memenuhi kebutuhan modal dari para pemegang saham sementara dipihak lain dalam waktu yang bersamaan perusahaan tersebut harus meningkatkan kontribusinya kepada masyarakat secara umum. Menurut World Business Council For Sustainable Development [WBCSD] in fox. et.al [2002] mengungkapkan definisi Corporate Social Resposibility atau tanggung jawab sosial perusahaan adalah komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan karyawan perusahaan, kekeluarga karyawan tersebut, berikut komunitas-komunitas setempat [lokal] dan masyarakat secara keseluruhan, dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan. peningkatan kualitas kehidupan memiliki arti adanya kemampuan manusia sebagai individu anggota masyarakat untuk dapat menanggapi keadaan sosial yang ada dan dapat menikmati serta memanfaatkan lingkungan hidup termasuk perubahan-perubahan yang ada sekaligus memeliharanya. CSR merupakan proses penting dalam pengaturan biaya yang dikeluarkan dan keuntungan kegiatan bisnis dari stakeholders baik secara internal maupun eksternal.

Terobosan besar dalam kontek CSR ini dilakukan oleh John Elkington melalui konsep “3P” [Profit, people, and planet] yang dituangkan dalam bukunya “Cannibals with Forks, the Triple Bottom Line of Twentieth Century Business” yang dirilis pada tahun 1997. la berpendapat bahwa jika perusahaan ingin sustain, maka ia perlu memperhatikan 3P, yakni bukan cuma profit yang diburu. Namun, juga harus memberikan kontribusi positif kepada masyarakat [people], dan ikut aktif dalam menjaga lingkungan [planet].

Ketiga komponen tidaklah stabil, melainkan dinamis tergantung kondisi dan tekanan sosial, politik, ekonomi dan lingkungan, serta kemungkinan konflik kepentingan. 3P digunakan sebagai kerangka atau formula untuk mengukur dan melaporkan kinerja mencakup parameter-parameter ekonomi, sosial dan lingkungan dengan memperhatikan kebutuhan stakeholders serta shareholders guna meminimalkan kerusakan pada manusia dan lingkungan dari aktivitas [Wibisono, 2007]

Sumber: Elkington
Gambar 2 Diagram the triple bottom line in 21st century busines

Kotler dan Lee [2005] dalam Solihin [2009] merumuskan CSR sebagai kegiatan yang merupakan komitmen perusahaan secara sukarela untuk turut meningkatkan kesejahteraan komunitas dan bukan merupakan aktivitas bisnis yang diwajibkan oleh hukum dan perundang-undangan semata, seperti kewajiban untuk membayar pajak atau kepatuhan perusahaan terhadap undang-undang ketenagakerjaan. Konsep CSR ini ada sebagai upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan yang diharapkan ialah pembangunan pemenuhan kebutuhan manusia saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhannya.

Sementara Schermerhorn [1993] secara singkat mendefinisikan CSR sebagai kewajiban dari suatu perusahaan untuk bertindak dalam cara-cara yang sesuai dengan kepentingan perusahaan tersebut dan kepentingan masyarakat secara luas The International Organization of Employers [IOE] mendefinisikan CSR sebagai “initiatives by companies voluntarily integrating social and environmental concerns in their business operations and in their interaction with their stakeholders”. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pertama, CSR merupakan tindakan perusahaan yang bersifat sukarela dan melampaui kewajiban hukum terhadap peraturan perundang-undangan Negara. Kedua, definisi tersebut memandang CSR sebagai aspek inti dari aktifitas bisnis di suatu perusahaan dan melihatnya sebagai suatu alat untuk terlibat dengan para pemangku kepentingan.

Definisi menurut The World Business Council for Sustainable Development yaitu bahwa CSR merupakan suatu komitmen terus-menerus dari pelaku bisnis untuk berlaku etis dan untuk memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi sambil meningkatkan kualitas hidup parapekerja dan keluarganya, juga bagi komunitas lokal dan masyarakat pada umumnya

Pada dasarnya CSR merupakan suatu bentuk tanggung jawab sosial yang berkembang sebagai wujud dari sebuah good corporate governence. Pada sisi ini, CSR dilihat sebagai aplikasi dari keberadaan korporat sebagai salah satu elemen sosial yang merupakan bagian dari etika bisnis. Dalam hal ini, pelaksanaan CSR mengacu pada konsep yang lebih luas dan global. Corporate social Responsibility/Tanggung Jawab Sosial Perusahaan [TJSP] merupakan suatu komitmen perusahaan untuk membangun kualitas kehidupan yang lebih baik bersama dengan para pihak yang terkait, utamanya masyarakat disekelilingnya dan lingkungan sosial dimana perusahaan tersebut berada, yang dilakukan terpadu dengan kegiatan usahanya secara berkelanjutan [Budimanta, 2002].

Porter dan Kremer berpendapat bahwa CSR dapat lebih dari sekedar biaya, hambatan atau pembuatan amal, CSR dapat menjadi sumber peluang, inovasi dan keunggulan kompetitif. Lebih lanjut, porter dan kremer mengungkapkan bahwa, ketika dilihat secara strategik, CSR dapat menjadi sumber kemajuan sosial yang sangat hebat, seperti layaknya bisnis yang mengaplikasikan sumber daya-sumber daya, ahli dan pengetahuan yang pantas dipertimbangkan pada aktifitas-aktivitas yang bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, saat ini seharusnya perusahaan menginvestasikan program CSR yang berkelanjutan sebagai bagian dari strategi bisnis serta mengeksploitasinya dengan benar agar menjadi lebih unggul.

Pengertian, Prinsip Dan Contoh Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Setiap perusahaan mungkin perlu mengemban tanggung jawab sosial yang telah ditetapkan secara formal yang diatur pada tahun 2007, yaitu dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Namun sebenarnya, perdebatan mengenai istilah, pengertian dan pemahaman tentang tanggung jawab sosial perusahaan masih diperdebatkan oleh banyak pihak. 

Maka dari itu, Kami akan membahas tentang tanggung jawab sosial perusahaan yang telah Kami riset dari berbagai sumber.

Pengertian Tanggung jawab sosial perusahaan

Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility adalah kebijakan yang diambil guna menciptakan titik keseimbangan antara perusahaan serta pihak yang terkait seperti warga, pemerintah serta konsumen.

Dalam hal ini perusahaan bukan saja mencari profit. Namun juga memperhatikan dampak sosial apa yang dapat ditimbulkan dengan keberadaan mereka, kegiatan perusahaan maupun investasi.

Tidak cuma itu, hal ini menjadi suatu metode untuk perusahaan guna menyesuaikan diri dengan perubahan psikologis pelaku ekonomi. 

Dimana saat ini konsumen bukan saja mengutamakan harga murah, tetapi juga dampak apa yang ditimbulkan kepada lingkungan dengan membeli dan menggunakan produk tertentu.

Sehingga bisa diambil kesimpulan jika tanggung jawab sosial menjadi suatu kewajiban bagi tiap usaha guna memikirkan pentingnya kepiawaian perusahaan dalam memelihara keseimbangan antara kinerja perusahaan.

Serta bagaimana metode menangani isu sosial serta lingkungan yang berpotensi timbul, akibat operasi dan kegiatan perusahaan yang tengah dijalankan, seperti yang telah ditekankan oleh Organisasi Standarisasi internasional [ISO].

Prinsip-Prinsip Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Prof. Alyson Warhurst dari University of Bath Inggris seorang pakar tanggung jawab sosial perusahaan Corporate Social Responsibility pada tahun 1998 memaparkan terdapat 16 prinsip tanggung jawab sosial perusahaan [Corporate Social Responsibility].

Berikut adalah prinsip-prinsip CSR menurut Prof. Alyson Warhurst:

#1. Prioritas Perusahaan

Perusahaan wajib menjadikan tanggung jawab sosial sebagai prioritas paling tinggi serta penentu utama dalam pembangunan berkepanjangan. 

Dengan demikian suatu perusahaan bisa menciptakan kebijakan, program, serta praktek dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya dengan metode lebih bertanggung jawab secara sosial.

#2. Manajemen Terpadu

Manajemen selaku pengendali serta pengambil keputusan wajib mengintegrasikan setiap kebijakan serta program dalam kegiatan bisnisnya, sebagai salah satu unsur dalam fungsi manajemen.

#3. Proses Perbaikan

Tiap kebijakan, program, serta kinerja sosial wajib dilakukan evaluasi secara berkesinambungan didasarkan atas temuan studi mutakhir serta memahami kebutuhan sosial dan mengaplikasikan kriteria sosial tersebut secara global.

#4. Pendidikan Karyawan

Karyawan selaku stakeholders primer mesti ditingkatkan pendidikan dan keterampilan, oleh karena itu perusahaan harus memotivasi mereka melalui program pendidikan dan pelatihan.

#5. Pengkajian

Perusahaan dikala saat sebelum melaksanakan sekecil apapun suatu kegiatan wajib terlebih dahulu melaksanakan pengkajian mengenai dampak sosialnya. Kegiatan ini tidak saja dilakukan pada saat mengawali suatu kegiatan, tapi juga dikala saat sebelum mengakhiri maupun menutup suatu kegiatan.

#6. Produk dan Jasa

Suatu perusahaan mesti senantiasa berupaya meningkatkan suatu produk serta jasa yang tidak memiliki dampak negatif secara sosial.

#7. Informasi Publik

Membagikan informasi dan bila perlu mengadakan pembelajaran terhadap konsumen, distributor, serta publik tentang pemakaian, penyimpanan, serta pembuangan suatu produk benda ataupun jasa.

#8. Sarana dan Operasi

Mengembangkan, merancang, serta mengoperasikan sarana dan melaksanakan kegiatan dengan memperhitungkan temuan yang berkaitan dengan dampak sosial dari suatu kegiatan perusahaan.

#9. Penelitian

Melaksanakan serta menunjang studi atas dampak sosial dari pemanfaatan bahan baku, produk, proses, emisi, dan limbah yang dihasilkan sehubungan dengan kegiatan usaha. Penelitian itu sendiri dilakukan dalam dalam upaya mengurangi serta meniadakan dampak negatif dari kegiatan yang dimaksud.

#10. Prinsip Pencegahan

Memodifikasi manufaktur, pemasaran serta penggunaan produk barang maupun jasa. Kegiatan ini dilakukan untuk menghindari dan mencegah dampak sosial yang bersifat negatif.

#11. Kontraktor dan Pemasok

Mendorong kontraktor ataupun pemasok guna mengimplementasikan prinsip tanggung jawab sosial sebagai bagian dari suatu persyaratan dalam kegiatan usahanya.

#12. Siaga Menghadapi Darurat

Perusahaan mesti menyusun dan merumuskan rencana dalam menghadapi kondisi darurat. Serta bilamana terjadi kondisi berbahaya perusahaan mesti bekerja sama dengan layanan gawat darurat[ emergency], lembaga berwenang dan komunitas lokal. Tidak hanya itu perusahaan berupaya mengenal potensi bahaya yang muncul.

#13. Transfer Best Practices

Berkontribusi pada pengembangan serta transfer bisnis praktis selama bertanggung jawab secara sosial pada semua industri dan sektor publik.

#14. Membagikan Sumbangan

Sumbangan ini diperuntukan untuk pengembangan usaha bersama, kebijakan publik serta bisnis, lembaga pemerintah dan lintas departemen dan juga lembaga pendidikan yang hendak membantu meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab sosial.

#15. Keterbukaan

Menumbuh kembangkan budaya keterbukaan serta dialogis dalam lingkungan perusahaan dan dengan unsur publik. Tidak cuma itu perusahaan mesti sanggup mengantisipasi serta memberikan respons terhadap risiko potensial [potential hazard] yang bisa jadi muncul, dampak negatif dari operasi, produk, limbah dan jasa.

#16. Pencapaian dan Pelaporan

Mengadakan evaluasi atas hasil kinerja sosial, melakukan audit sosial secara berkala serta mengkaji pencapaian berdasarkan kriteria perusahaan dan ketertentuan peraturan perundang- undangan dan juga menyampaikan informasi tersebut kepada dewan direksi, pemegang saham, pekerja dan publik.

Contoh-contoh atau Bentuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk masyarakat dan perusahaan

#1. McDonalds Indonesia

McDonalds berkomitmen guna secara konsisten berkontribusi untuk masyarakat Indonesia.

Salah satu gerakan yang tetap mereka lakukan adalah berbagi dengan mereka yang membutuhkan melalui jaringan restorannya.

Lebih dari ribuan pertolongan dalam bentuk santapan ataupun yang lain sudah mereka salurkan secara langsung baik itu guna pertolongan terhadap bencana ataupun dorongan buat warga dekat area restoran McDonalds.

Untuk berita tentang CSR MCD dapat Anda baca d isini: //kabar24.bisnis.com/read/20180809/79/826405/mcdonalds-bagi-5.000-paket-makanan-untuk-korban-gempa-lombok.

#2. PT MRT Jakarta

Sebagai perusahaan badan usaha milik daerah [BUMD], PT MRT menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR[ Corporate Social Responsibility].

Sepanjang Covid-19 ini, PT MRT memberikan sokongan kepada publik yang tengah berkegiatan di rumah dengan beberapa program. Ada banyak bentuk program yang bisa dinikmati masyarakat secara langsung maupun daring yakni sebagai berikut:

  • Pembagian paket sanitasi pribadi [masker serta penyanitasi tangan],
  • Pembagian 3.000 masker kain 2 lapis,
  • Pemasangan spanduk sosialisasi pencegahan penyebaran virus Covid- 19,
  • Kampanye #paketsehatdirumah semacam kuis di Instagram berhadiah
  • dan Berkontribusi dana bersama forum komunikasi BUMD DKI Jakarta yang diprioritaskan untuk tenaga medis serta masyarakat yang terdampak amat parah karena pandemi.

Untuk berita tentang CSR PT MRT Jakarta dapat Anda baca disini: //www.kompasiana.com/indah30016/617cd08479b23975860c9794/peran-pt-mrt-jakarta-program-csr-dalam-penangan-pandemi-covid-19

#3. BRI

Bentuk program tanggung jawab sosial perusahaan yang dilakukan oleh BRI yakni bantuan buat alat kesehatan di berbagai rumah sakit kayak APD, masker medis dan kain, obat- obatan serta suplemen imunitas, dan masih banyak pertolongan yang lain.

Tidak cuma itu ada bantuan non- medis seperti wastafel cuci tangan, mobil pengangkut barang, hand sanitizer, dan lain- lainnya. Bekerja sama dengan BUMN, BRI ikut membagikan bantuan penginapan dan transportasi buat petugas penangan Covid- 19.

Program tanggung jawab sosial BRI juga diperuntukan kepada masyarakat luas semacam bantuan yang diberikan kepada masyarakat antara lain sembako gratis sebanyak 259 ribu paket dan juga sembako buat panti asuhan di Indonesia sebanyak 250 panti asuhan.

Di lain hal bantuan sosial yang ada terdapat pembangunan fasilitas pembelajaran dan beasiswa Indonesia Cerdas, renovasi/pembangunan RTLH, bantuan korban musibah alam, bantuan pembangunan sarana umum serta prasarana ibadah.

Untuk berita tentang CSR PT MRT Jakarta dapat Anda baca disini: //www.kompasiana.com/lina30205/617d81b279b2397a3d010f32/program-csr-bri-untuk-peduli-covid-19

#4. Telkomsel

Program tanggung jawab sosial perusahaan [CSR] Telkomsel menyasar pada 4 pilar, yakni Pendidikan, Masyarakat Digital, Pemberdayaan Masyarakat serta Filantropi.

Dalam pilar Pendidikan, Telkomsel ditunjuk buat tingkatkan kapasitas ilmu pengetahuan serta mempersiapkan keahlian profesi generasi muda Indonesia di berbagai bidang. Program CSR pada pilar pendidikan ini antara lain IndonesiaNEXT serta T- Perpus [ Perpustakaan Digital Telkomsel].

Pilar Masyarakat Digital buat mendorong pemakaian teknologi secara positif, dan menunjang gaya hidup digital masyarakat Indonesia. Program CSR pada pilar ini antara lain yakni The NextDev dan Internet BAIK. Pilar CSR Telkomsel berikutnya adalah Pemberdayaan

Masyarakat yang bertujuan guna mendukung pengembangan potensi masyarakat dan usaha lokal. Program CSR pada pilar ini antara lain yaitu Baktiku Negeriku, Patriot Desa Digital, dan Creative Millennials

Untuk berita tentang CSR Telkomsel dapat Anda baca di sini: //tekno.kompas.com/read/2019/06/21/14495207/program-csr-telkomsel-fokus-di-4-bidang-ini

#5. Gojek

Seiring dengan terus meluasnya imbas pandemi COVID- 19, Gojek sudah mengumpulkan Dana Bantuan Mitra senilai Rp100 miliar yang antara lain berasal dari donasi 25% penghasilan tahunan jajaran manajemen senior dan juga anggaran kenaikan pendapatan tahunan seluruh karyawan.

Dana ini hendak disalurkan buat jutaan mitra driver pengguna platform Gojek melalui 3 program yakni penyediaan layanan kesehatan, keringanan beban bayaran harian, dan dorongan pemasukan.

Untuk berita tentang CSR GOJEK dapat Anda baca disini: //www.gojek.com/blog/gojek/program-kesejahteraan-mitra-driver-gojek-covid19.

Itulah pembahasan tentang tanggung jawan sosial perusahaan. Mudah-mudahan bermanfaat.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề