Jelaskan perbedaan Piagam Jakarta dengan pembukaan UUD 1945

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Perbedaan isi Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945 adalah?

  1. Perbedaan pandangan mengenai sistem sosial Indonesia
  2. Perbedaan pandangan mengenai sistem politik Indonesia
  3. Pada Piagam Jakarta disebutkan adanya kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya sedangkan pada UUD 1945 tidak
  4. Pada Pembukaan UUD 1945 disebutkan lima sila
  5. Perbedaan pandangan mengenai penghapusan penjajahan

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. Pada Piagam Jakarta disebutkan adanya kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya sedangkan pada UUD 1945 tidak.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.

Perbedaan isi Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945 adalah pada piagam jakarta disebutkan adanya kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya sedangkan pada uud 1945 tidak.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Perbedaan pandangan mengenai sistem sosial Indonesia menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. Perbedaan pandangan mengenai sistem politik Indonesia menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Pada Piagam Jakarta disebutkan adanya kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya sedangkan pada UUD 1945 tidak menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban D. Pada Pembukaan UUD 1945 disebutkan lima sila menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Perbedaan pandangan mengenai penghapusan penjajahan menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. Pada Piagam Jakarta disebutkan adanya kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya sedangkan pada UUD 1945 tidak

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Apa perbedaan rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ?, Perbedaanya ada pada sila pertama, jika pada Piagam Jakarta berbunyi “Ketuhanan, dengan Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, sedangkan di  dalam UUD 1945 berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa.”

Piagam Jakarta atau Mukadimah ditandatangani oleh Pantia Sembilan, kemudian pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI.

Karena adanya keberatan terhadap isi dari sila pertama oleh wakil Protestan dan Katolik, kemudian rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, sebelum sidang PPKI dilakukan Muhammad Hatta bersama beberapa tokoh lain mengadakan rapat untuk memusyawarahkan akan adanya keberatan tersebut, lalu disepakati mengubah sila pertama tersebut menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa.”

Kemudian pada sidang PPKI, rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Apa perbedaan rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ?

Perbedaan rumusan dasar negara yang tertuang dalam Piagam Jakarta pada alenia keempat dengan Pembukaan UUD 1945 adalah ada pada bunyi kalimat sila ke-1, yaitu pada Piagam Jakarta berbunyi “Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, sedangkan dalam UUD 1945 berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa.”

Rumusan dasar negara Piagam Jakarta:

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan dasar negara Pembukaan Undang-undang Republik Indonesia tahun 1945.

  1. Ketuhanan yang maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jawabannya

Apa perbedaan rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perbedaannya ada pada isi dari sila pertama, jika pada Piagam Jakarta sila ke-1 berbunyi “Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, sedangkan pada Pembukaan UUD 1945 sila ke-1 berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa.”

Berikut ini referensi yang diambil:

Jawaban belum diverifikasi.

Rumusan Pancasila 1 Juni 1945 terdapat dalam apa yang disebut Piagam Jakarta. Pada 18 Agustus 1945 setelah Proklamasi 17 Agustus, Piagam Jakarta dijadikan Pembukaan UUD 45 dan rumusan Pancasila berubah, yaitu sila pertama. Dalam Piagam Jakarta sila pertama dari dasar negara berbunyi, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya." Namun, pada rumusan 18 Agustus 1945 berubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Kesepakatan ini terjadi setelah adanya lobi dari Bung Hatta kepada kelompok Islam yang digawangi Ki Bagus Hadikusumo karena ada utusan kelompok dari tokoh di Indonesia timur yang "mengancam" akan memisahkah diri dari Indonesia bila rumusan sila pertama dalam Piagam Jakarta tetap menggunakan frasa "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Dengan demikian, yang berbeda dari rumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah sila pertama, dalam Piagam Jakarta sila pertama dari dasar negara berbunyi, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya." Namun, pada rumusan 18 Agustus 1945 berubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Pada tanggal 22 Juni 1945, telah ditetapkan rumusan Dasar Negara sebagai hasil dari beberapa usulan yang pernah disampaikan dalam sidang BPUPKI 1 tanggal 29 Mei-1 Juni 1945, rumusan yang dimaksud adalah Piagam Jakarta yang kelak nanti disahkan pada sidang PPKI kedua tanggal 18 Agustus 1945. 
Pasca kemerdekaan Indonesia, tepatnya dalam sidang sidang PPKI 2, ada beberapa perubahan dalam mukadimah Piagam Jakarta, yakni tepatnya pada kalimat "ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" menjadi "ketuhanan Yang Maha Esa". Perubahan ini dilakukan sebagaimana usulan yang diterima Hatta pada sore hari tanggal 17 Agustus 1945 dari seorang opsir angkatan laut Jepang [kaigun] yang menyampaikan adanya keberatan dari wakil-wakil Protestan dan Katolik dari Indonesia Timur terkait kalimat tersebut. Karena itu, menjelang sidang, Hatta mengundang para tokoh Islam seperti KH. Wahid Hasyim, Kasman Singodimedjo, Ki Bagus Hadi Kusumo dan Teuku Mohammad Hasan untuk berunding dan menyepakati pergantian kalimat tersebut menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Dengan demikian, opsi jawaban benar adalah D.

Jakarta -

Rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta yang telah disepakati dan ditandatangi bersama anggota Panitia Sembilan mengalami revisi. Hasil revisi yang sah dan benar tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Seperti apa perbedaan rumusan dasar negara dalam piagam Jakarta dengan pembukaan UUD 1945?

Perumusan dasar negara menjadi salah satu agenda pembicaraan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia [BPUPKI]. Bahkan BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil untuk menyiapkan rumusan dasar negara.

Panitia kecil tersebut beranggotakan sembilan orang, sehingga dikenal dengan nama Panita Sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Pada tanggal 22 Juni 1945, pertemuan antara BPUPKI dan Panitia Sembilan akhirnya menghasilkan sebuah rumusan dasar negara.

Dikutip dari buku Bahas Tuntas 1001 Soal IPS karya Forum Tentor, rumusan tersebut menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia dan diberi nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Bunyi dari rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;

3. Persatuan Indonesia;

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lantas apa perbedaan rumusan dasar negara dalam piagam jakarta dengan pembukaan UUD 1945?

Pada 11 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang menyetujui isi preambule [Pembukaan UUD] yang diambil dari Piagam Jakarta. Panitia Perancang Undang-Undang membentuk sebuah panitia kecil lagi yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo.

Mereka bertugas untuk merumuskan isi pembukaan UUD yang kemudian hasilnya disempurnakan bahasanya oleh Panitia Penghalus Bahasa. Panitia ini terdiri dari Husein Jayadiningrat, Agus Salim, dan Supomo.

Pembukaan dan batang tubuh rancangan UUD yang dihasilkan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Namun, sebelum disahkan, pembukaan UUD yang diambil dari Piagam Jakarta mengalami perubahan.

Tepatnya pada 17 Agustus 1945 sore, seorang opsir angkatan laut Jepang menemui Drs. Mohammad Hatta. Opsir tersebut menyampaikan keberatan dari tokoh-tokoh rakyat Indonesia bagian Timur atas kalimat dalam sila pertama Piagam Jakarta.

Moh. Hatta dan Ir. Soekarno meminta empat tokoh Islam, Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimejo, dan Mr. Teuku Moh. Hasan untuk membicarakan hal tersebut. Setelah berdiskusi, akhirnya disepakati rumusan pada sila pertama dalam Piagam Jakarta diganti dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kesepakatan ini menunjukkan toleransi yang tinggi. Artinya, para pejuang menyadari bahwa Indonesia multikultural yang didirikan di tengah keberagaman, baik suku, ras, maupun agama.

Menurut buku Modul Resmi SKB dan SKD karya Tim Psikologi Salemba, rumusan 'Ketuhanan' dalam Piagam Jakarta belum mampu mengakomodasi seluruh agama atau keyakinan yang dipeluk bangsa Indonesia. Oleh karena itu, rumusan dasar negara dalam sila pertama tersebut mengalami perubahan.

Hasil revisi inilah yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai rumusan dasar negara yang sah dan benar. Hal itu pun ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968.

Jadi, perbedaan rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [UUD 1945] terdapat pada sila pertama. Berikut rumusan dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945 setelah diubah.


1. Ketuhanan Yang Maha Esa;

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;

3. Persatuan Indonesia;

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

detikers, sudah tahu apa perbedaan rumusan dasar negara dalam piagam jakarta dengan pembukaan UUD 1945 kan? Semoga bermanfaat!

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"


[Gambas:Video 20detik]
[rah/pay]

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề