Jelaskan tata cara salat makmum masbuk

tirto.id - Makmum adalah orang yang melakukan sholat berjamaah dengan posisi di belakang imam. Jumlahnya mulai dari hanya 1 orang atau lebih banyak lagi. Namun, tidak semua makmum memulai sholatnya bersamaan dengan imam.

Ada makmum yang terlambat datang dalam menjalankan sholat berjamaah, disebut sebagai makmum masbuq.

Sedangkan makmum yang bertepatan dengan imam dalam melaksanakan sholat disebut makmum muwafiq, laman kemenag.go.id melansir.

Berikut penjelasan terkait menjadi makmum masbuq:

Merujuk laman sumberbelajar, hampir sama seperti makmum yang mengikuti sholat bersama imam dari awal, makmum masbuq juga harus:

  • Niat menjadi makmum
  • Ada dalam satu lingkungan sholat dengan imam, di shaf belakang imam
  • Tahu gerakan imam atau mengikuti gerakan jamaah shaf di depannya
  • Sama sholat yang dikerjakannya dengan sholat yang dikerjakan imam, misal sholat maghrib maka makmum juga sholat maghrib
Terkait makmum masbuq atau makmum yang terlambat, maka ia harus menambah jumlah raka’at yang tertinggal sebelum ia ikut dalam jamaah sholat tersebut, setelah imam selesai salam.

Cara sholat makmum masbuq:

Kasus 1

Makmum yang datang saat imam sedang melakukan rukuk maka setelah berniat dalam hati ikut sholat berjamaah, maka makmum langsung takbiratul ihram dan langsung rukuk mengikuti imam tanpa membaca surat fatihah.

Jika makmum rukuk dengan sempurna mengikuti imam, dan seterusnya ikut dalam gerakan sholat imam lainnya maka itu sudah dihitung satu rakaat. Dengan begitu rakaat tersebut tidak usah diganti.

Jika makmum masbuq rakaat pertama saat imam sudah rukuk, maka rakaat itu sudah terhitung satu rakaat. Kemudian jika imam duduk tasyahud akhir nantinya di akhir sholat maka makmum juga mengikuti duduk tasyahud akhir tanpa harus menambah satu rakaat.

Kasus 2

Jika makmum masbuq ikut mulai sholat saat imam sedang sujud, maka makmum melakukan niat dalam hati kemudian takbiratul ikram dan langsung sujud juga mengikuti gerakan imam tanpa membaca surat al fatihah. Namun, rakaat sholat itu tidak dihitung sebagai satu rakaat untuk makmum masbuq.

Jika imam sudah selesai sholat dan melakukan salam, maka makmum masbuq harus menambah jumlah rakaat yang ia lewatkan tersebut.

Jika makmum masbuq dijadikan imam oleh jamaah lain yang juga masbuq

Nah, bagaimana jika makmum masbuq tersebut sedang melanjutkan sholat rakaat yang tertinggal, namun ada jamaah sholat masbuq lain yang datang dan ikut jamaah di belakangnya? Hal itu menurut sebagian ulama boleh saja selama sholat yang dilakukan sama.

Dalil bolehnya makmum masbuq menjadi imam bagi makmum masbuq lain, dilansir oleh laman suaramuhammadiyah.id adalah hadis seperti berikut ini:

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata; Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Jika sudah iqamat untuk shalat, maka janganlah mendatanginya dengan tergesa-gesa dan tidak sopan, hendaknya kalian bersikap tenang. Apa yang kamu dapatkan dari shalat, maka lakukanlah seperti itu, adapun yang tertinggal maka sempurnakanlah kekurangannya." [HR. al-Bukhari No. 908]

Selain dalil tersebut, ada pula landasan hukum lainnya yang memperkuat:

“Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Rasulullah saw bersabda: Apabila tiga orang keluar untuk melakukan safar, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka untuk menjadi pemimpin." [HR. Abu Dawud no.2608, hadis ini hasan shahih]

Hadis tersebut diartikan sebagai keutamaan sholat jamaah dan mengangkat pemimpin atau imam dalam sebuah sholat, terutama bagi musafir dibanding sholat sendiri.

Sedangkan bagi ulama yang tidak membolehkan makmum masbuq untuk dijadikan imam, mengutip laman muhammadiyah.or.id adalah seperti berikut ini:

Lafaz فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا diartikan sebagai menyelesaikan kekurangan rakaat sholat mereka sendiri-sendiri, bukan dengan berjamaah sehingga menjadi imam tidak diperkenankan bagi makmum masbuq.

Tidak pula ditemukan dalil bahwa makmum masbuq harus maju atau mundur beberapa langkah untuk membuat jamaah lagi jika ada yang jamaah di belakangnya, membuat ulama sebagian tidak memperkenankan hal itu. Lebih utama membuat jamaah sholat sendiri dengan imam yang sama-sama melakukan sholat dari awal, setelah jamaah lain usai salam.

Dalilnya adalah kaidah fikih:

الْأَصْلُ فِى الْعِبَادَاتِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الْأَمْرِ.

“Prinsip asal ibadah itu batal [ الْمَنْعُ / الْحَظْرُ / terlarang / haram] sampai ada dalil yang menunjukkan pada perintah."

Wallahu ‘alam bishowab

Baca juga:

  • Panduan Shalat Gerhana Bulan Berjamaah & Penjelasan Lengkap Kemenag
  • Tips dan Panduan Salat Idul Fitri Berjamaah Saat Pandemi COVID-19

Baca juga artikel terkait SHALAT BERJAMAAH atau tulisan menarik lainnya Cicik Novita
[tirto.id - cck/ylk]


Penulis: Cicik Novita
Editor: Yulaika Ramadhani
Kontributor: Cicik Novita

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Ilustrasi sholat berjamaah /Unsplash/Levi Meir Clancy

KABAR TEGAL - Sholat merupakan tiang agama dalam rukun Islam yang kedua setelah syahadat.

Perintah sholat diterima Rasulullah SAW tanpa melalui perantara dalam peristiwa Isra Mikraj.

Sholat dibagi menjadi dua jenis yaitu sholat wajib atau fardhu dan sholat sunah.

 Baca Juga: Hingga Idul Fitri, Pertamina Jamin Pasokan LPG di Kabupaten dan Kota Tegal Aman

Sholat dimulai takbiratul ikhram dengan mengangkat kedua tangan, lalu berdiri, rukuk, sujud, dan diakhiri salam. Setiap gerakan dikerjakan secara berurutan.

Sholat dapat dikerjakan sendiri atau pun secara berjamaah.

>

Sholat yang dilaksanakan dengan berjamaah akan memperoleh keutamaan, salah satunya yakni memperoleh pahala 27 derajat.

Namun, ketika mengikuti sholat berjamaah di masjid, ada kalanya seseorang datang terlambat dan tidak ikut sholat dari rakaat pertama yang dipimpin oleh imam.

Jika mereka menyusul sholat berjamaah, maka mereka disebut dengan makmum masbuk.

 Baca Juga: Wakil Walikota Tegal Imbau Masyarakat Agar Tak Kendor Patuhi Prokes dan Taati Kebijakan PP Terkait Tidak Mudik

Ilustrasi Sholat Berjamaah. Foto: Quran Reading

Makmum masbuk adalah salah satu istilah dalam pelaksanaan sholat berjamaah. Makmum masbuk adalah makmum yang terlambat datang saat sholat berjamaah. Sederhananya, makmum tersebut bergabung sholat berjemaah, namun imam sudah memulai sholat.

Untuk makmuk masbuk ada cara berbeda yang harus dilakukan. Penting bagi umat Muslim untuk memahami tata cara menjadi makmum masbuk agar ke depannya tidak terjadi kesalahan yang membuat sholatnya menjadi tidak sah.

Di antara kesalahan yang sering adalah makmum masbuk langsung menyusul gerakan imam tanpa melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu. Kesalahan ini terbilang fatal karena gerakan sholat harus dimulai dari takbiratul ihram yang merupakan bagian dari rukun sholat.

Lantas bagaimana tata cara menjadi makmum masbuk yang benar? Simak pembahasan berikut agar tidak mengulangi kesalahan yang sama saat tertinggal dalam sholat berjamaah.

Sholat. Foto: Freepik

Tata Cara Makmum Masbuk dalam Sholat Berjamaah

Ketika makmum masbuk masuk ke dalam shaf sholat berjamaah, ada beberapa kemungkinan yang terjadi. Jika masuk saat imam berdiri sebelum rukuk, yang dilakukan oleh makmum masbuk adalah sebagai berikut:

  1. Kemudian membaca Al Fatihah, jika ada di dua rakaat pertama sholat sirriyyah [sholat yang bacaannya di dalam hati] hingga di rakaat ketiga dan rakaat keempat. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah [sholat yang bacannya di baca keras] maka tidak ada kewajiban membaca Al Fatihah, karena makmum diwajibkan untuk mendengarkan bacaan imam.

  2. Selanjutnya membaca salah satu surat dari Alquran jika ada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah maka tidak ada kewajiban membaca Al Fatihah. Demikian juga jika ada di rakaat ketiga atau keempat, maka cukup membaca Al Fatihah dan tidak dianjurkan untuk membaca surat.

  3. Lalu mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai.

  4. Jika ada rakaat yang terlewat, maka ketika imam melakukan salam, seseorang harus bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat hingga selesai.

Lalu bagaimana dengan makmum masbuk yang bergabung saat imam sudah akan rukuk atau sudah melakukan rukuk? Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

Masbuk jika ia masuk ke dalam shalat ketika imam sudah rukuk, atau sebelum rukuk namun tidak memungkinkan lagi untuk membaca Al Fatihah, maka dalam keadaan ini kewajiban membaca Al Fatihah gugur darinya.” [Majmu Fatawa War Rasail, 13/128].

Berikut tata cara yang harus dilakukan makmum masbuk jika imam telah sampai pada gerakan rukuk.

  1. Takbiratul Ihram dalam kondisi berdiri sempurna.

  2. Takbir Intiqal [takbir ketika berpindah gerakan sholat], hukumnya sunnah.

  3. Lalu mengikuti posisi imam apapun yang didapati makmum masbuk. Jika imam melakukan rukuk, maka seseorang ikut rukuk. Jika imam duduk di antara dua sujud, maka seseorang juga ikut duduk di antara dua sujud, begitu dan seterusnya.

  4. Mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai.

  5. Jika ada rakaat yang terlewat dan imam telah melakukan salam, seseorang bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat sampai selesai.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề