Jelaskan upaya pelestarian sumber daya alam secara preventif dan kuratif

oleh Verry Mardiyanto

Arsip saat ini menjadi tulang punggung pengambilan keputusan yang dapat digunakan oleh pimpinan dalam menentukan masa depan organisasi. Arsip yang menjadi bukti otentik dikelola dengan prosedur kearsipan agar tepat guna dan tepat layanan pada saat dibutuhkan apabila terjadi sesuatu yang tidak dikehendaki, seperti kehilangan dan kerusakan arsip akibat bencana alam atau tindakan kesalahan manusia. Arsip menurut Undang-Undang [UU] Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan adalah

“Rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.

Kearsipan menurut UU Nomor 43 Tahun 2009 adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. Arsip menjadi salah satu bagian penting ketika digunakan pada masa yang akan datang. Arsip menjadi bukti utama dan nyata dalam menghadapi suatu masalah pada lembaga, sehingga pengelolaan arsip yang sesuai kaidah kearsipan dapat meminimalkan kehilangan informasi penting pada lembaga tersebut.

Preservasi arsip adalah bagian dari pengolahan arsip statis. Pengelolaan arsip statis adalah proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional. Preservasi pada pasal 63 UU No. 43 Tahun 2009 dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kelestarian arsip statis. Preservasi arsip statis juga dilakukan secara preventif dan kuratif. Berdasarkan pengertian mengenai preservasi ini dapat dibagi menjadi dua bagian utama yaitu preservasi dengan tindakan preventif dan kuratif. Preventif berarti tindakan untuk pencegahan pada akibat dari aspek eksternal dan aspek internal yang menyebabkan arsip statis tersebut rusak, sedangkan kuratif adalah tindakan untuk perawatan arsip statis dengan memperhatikan keutuhan informasi yang dikandung dalam arsip statis. Masalah yang terjadi saat ini adalah kedua tindakan tersebut belum menjadi satu kesatuan yang dapat memperkuat keutuhan sebuah informasi yang melekat pada media arsip tersebut sehingga masih dapat dibaca dan diambil informasi untuk kepentingan pengguna. Jika dikaitkan dengan arsip yang terdampak bencana maka preservasi yang dilakukan adalah preservasi kuratif dengan metode-metode pekerjaan dalam perbaikan arsip dengan cara-cara tertentu sehingga isi informasi dapat terselamatkan dan dapat digunakan lebih lanjut untuk kepentingan lembaga.

Arsip yang terkena dampak bencana berakibat kepada rusaknya fisik arsip. Fisik arsip yang rusak menghasilkan ketidakterbacaan isi informasi arsip sehingga sulit untuk dikenali. Oleh karena itu, arsip yang terkena dampak bencana perlu dilakukan perbaikan arsip. Program preservasi yang bersifat preventif adalah berurusan dengan tindakan pencegahan pada media dan sifat arsip.

Kegiatan ini ditujukan untuk melakukan pencegahan sebelum terjadinya bencana alam yang berdampak pada kerusakan arsip baik itu fisik dan informasinya. Arsip yang terkena dampak bencana dapat dilihat dalam tragedi Bencana Tsunami Aceh yang memporakporandakan Aceh. Bencana tersebut mengakibatkan banyak yang kehilangan arsip, arsip basah atau tertimbun longsoran tanah sehingga pasca bencana perlu dilakukan restorasi arsip. Kegiatan preventif yang dapat dilakukan adalah kesiapsiagaan terhadap bencana, baik itu berurusan dengan arsip, gedung bangunan pusat arsip, sistem kearsipan yang ada dan sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya. Selanjutnya tindakan kuratif yang dilakukan adalah dengan perbaikan skema restorasi arsip yang terkena dampak bencana.

Bencana yang terjadi di Indonesia bukan hanya bencana banjir saja yang mengakibatkan arsip basah, namun juga ada bencana lainnya yang seketika itu membuat arsip hilang fisik dan informasinya, seperti bencana kebakaran, bencana gempa bumi yang merontokkan bangunan, bencana gunung api berupa lava, dan awan panas serta bencana lainnya yang menimbulkan dampak terhadap kerusakan arsip pada area yang dilalui aliran bencana tersebut. Arsip terdampak bencana yang rusak perlu dilakukan penanganan lebih lanjut dengan cara perbaikan arsip menggunakan preservasi kuratif. Adapun preservasi kuratif adalah dengan cara restorasi arsip.

Kegiatan restorasi merupakan kegiatan penting untuk menyelamatkan dan melestarikan bahan bukti otentik yang mempunyai nilai guna untuk kegiatan kepentingan nasional. Kegiatan restorasi ini berupa restorasi arsip konvensional dan restorasi arsip media baru. Dalam buku Manajemen Arsip Statis [Arsip Nasional Republik Indonesia [ANRI]: 2009] yang dimaksud dengan restorasi arsip adalah tindakan dan prosedur yang dilalui dalam proses merehabilitasi atau memperkuat kondisi fisik/dokumen yang mengalami kerusakan [deteriorate] atau mengalami penurunan kualitas secara fisik. Restorasi arsip ditujukan untuk pemeliharaan dan perbaikan dari arsip yang mengalami kerusakan akibat dari faktor internal dan eksternal dalam lembaga kearsipan dan arsip itu sendiri.

Faktor sumber daya manusia menjadi masalah utama pada saat terjadinya bencana. Apabila bencana tersebut belum terjadi maka perlu dilakukan survei pada kegiatan perencanaan arsip di daerah rawan bencana. Sistem peringatan dini juga menjadi masalah utama ketika terjadi bencana. Perlu diperhatikan mengenai kemampuan sistem kearsipan yang ada pada gedung arsip di daerah rawan bencana untuk memperingatkan lingkungan sekitar. Apakah sudah efektif manajemen perencanaan bencana ini? Selanjutnya setelah terjadi bencana harus ada program penanggulangan bencana. Bagaimana lembaga kearsipan melakukan program perbaikan arsip yang terkena dampak bencana dengan kegiatan preservasi arsip ini?

Berdasarkan uraian tersebut preservasi arsip sebagai salah satu upaya untuk mencegah, memperbaiki dan melestarikan arsip yang terkena dampak bencana adalah dengan cara preventif dan kuratif. Kuratif ditekankan dari segi perbaikan arsip yang terkena dampak bencana.

Artikel ini merupakan salah satu artikel dalam Khazanah: Jurnal Pengembangan Kearsipan. Kunjungi laman Khazanah: Jurnal Pengembangan Kearsipan untuk membaca lebih lanjut atau mengunduh.

Pelestarian alam adalah upaya dalam melindungi alam jagat raya dan segala isinya. Dalam pelestarian alam terdapat sebuah komponen keberhasilan seperti adanya pengaruh dan dukugan dari pemerintah dan masyarakat. Karena sebuah keberhasilan pelestarian alam itu merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai pengatur dan masyarakat untuk membantu dalam mensukseskan acara-acara pelestarian alam tersebut.

Pemerintah yang mempunyai program dalam upaya pelestarian alam, sebagai salah satu program seperti Cagar alam yang mempunyai ciri khas tumbuhan,satwa dan ekosistem,yang perkembanganya dan digunakan untuk membudayakan flora dan fauna yang punah, ini merupakan salah satu upaya program pemerintah, selain itu Indonesia kaya akan pelestarian alam yang bisa di manfaatkan untuk melestarikan dan bermanfaat sebagai tempat objek wisata, sebagai ilmu pegetahuan dan budaya Indonesia yang harus dipertahankan.

Masyarakat akan membantu dalam keberhasilan pelestarian alam degan upaya membatasi atau bahkan menghentikan kegiatan penebagan hutan-hutan yang semakin gundul, menghentikan pengambilan hewan langka, di hutan-hutan. Jika sebuah lingkugan alam semesta ini rusak, akan berdampak pada diri kita sendiri. Dalam kerusakan lingkungan yang terjadi oleh ulah dan akibat tangan manusia yang tidak bertanggung jawab dalam pelestarian lingkugan dan dalam memanfaatkan sumber daya yang ada di jagat raya ini, jika terus dibiarkan akan seperti apa alam semesta ini?. Saat ini saja masalah yang paling sulit dirubah adalah proses membuang sampah ke tempat sampah saja sulit. Banyak yang masih seenaknya membuang sampah, akibatnya terjadi banjir. Selain itu masih banyak orang-orang yang melakukan penebagan liar, padhal hal itu akan menyebabkan terjadinya kelongsoran dan membuat masalah tanah yang semakin rusak. Banjir terjadi dimana-mana akibat ulah tanggan manusia, akibat buang sampah sembaragan, akibat penebagan hutan.

Dalam artikel Geografi menjelaskan bahwa Upaya pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 mengenai Analisis Dampak Lingkungan, PP No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Danau atau Perusakan Laut, dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun inti dari peraturan-peraturan tersebut adalah bagaimana manusia dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya lingkungan secara arif dan bijaksana tanpa harus merusaknya. Apabila ada penduduk baik secara individu maupun kelompok melanggar aturan tersebut maka sudah sepantasnya dikenai sanksi yang setimpal tanpa memandang status. Di lain pihak, masyarakat hendaknya mendukung program-program pemerintah yang berkaitan dengan upaya pelestarian lingkungan.

Seperti yang dijelaskan oleh Rahma Indah Safitri Upaya yang dilakukan Pemerintah dalah pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup. Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain: Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL [Analisa Mengenai Dampak Lingkungan]. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya: Menanggulangi kasus pencemaran. Mengawasi bahan berbahaya dan beracun [B3]. Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan [AMDAL]. Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon. Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah. Sebagai warga negara yang baik, masyarakat harus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Jadi kita itu mempunyai Banyak cara dan usaha yang bisa dilakukan manusia untuk melestarikan alam ini. Salah satunya adalah Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam kegiatan menanam 1000 pohon atau penghijauan kembali [reboisasi] terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah mereka yang sudah gundul dan mereka sendiri lah yang menentukan sebuah keberhasilan acara tersbut.

Selain upaya pemerintah mengkampanyekan pelestarian alam dalam kehidupan dan turun langsung dalam masyarakat, pemerintah bisa melakukan kampanye dalam media massa seperti mengkampanyekan dalam iklan, acar kampanye penghijauan. Dan pamflet-pamflet atau selebaran dibagikan ke masyarakat. Semakin banyak cara pemerintah dalam mengambil hati masyarakatnya akan semakin terlaksananya suatu program yang merupakan suatu keuntugan bagi seluruh isi jagat raya ini. Termasuk jika alam semeta ini hijau dan tidah gersang. Masyarakat akan merasa nyaman dalam melakukan aktifitas. Maka dari itu kita sukseskan acara atau program-program pemrintah yang merupakan suatu keuntugan bagi masyarakatnya sendiri seprti upaya penghijauan atau pelestarian alam kita. Dan yang terpenting adalah manusia harus menjaga dan melestarikan alam agar tidak terjadi berbagai masalah dan bencana alam.

Sumber: Kompasiana, Selasa, 26 November 2013.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề