Kadar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebanyak satu sha senilai dengan



KONTAN.CO.ID - Zakat fitrah [zakat al-fitr] adalah zakat yang diwajibkan atas setiap muslim baik lelaki dan perempuan yang mampu pada saat Idulfitri.  Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri.  Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional [Baznas], hukum tentang kewajiban zakat fitrah tertuang dalam hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” [HR Bukhari Muslim] Lantas, berapa kilogram beras untuk membayar zakat fitrah 1 orang?  Baca Juga: Aturan dan cara membayar fidiah bagi ibu hamil dan menyusui

Besaran membayar zakat fitrah

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa jumlah zakat fitrah dengan uang sebesar Rp 40.000,-/hari/jiwa BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19. Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan. Batas akhir zakat fitrah yakni sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik [penerima zakat] paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. 

Selanjutnya: Ini aturan lengkap ibadah tarawih, buka bersama, dan salat Idulfitri 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Satu sha disebut sebagai ukuran zakat fitrah. Sha adalah wadah yang digunakan untuk minum seperti gelas. Satu sha merupakan ukuran wajib zakat fitrah untuk zakat per individu yang didasarkan pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Hadits itu dikutip sebagai berikut:

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: - فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Artinya, “Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha‘ kurma atau satu sha‘ gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan Muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk shalat Id,” [HR Bukhari dan Muslim].

Sha merupakan satuan takaran yang setara dengan empat mud. Sedangkan satu mud adalah besar cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa pada umumnya. Dengan demikian, satu sha memuat empat kali cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa sebagaimana pandangan Mazhab Maliki berikut ini.

وزكاة الفطر صاع [أربعة أمداد] والمد: حفنة ملء اليدين المتوسطتين

Artinya, “Zakat fitrah sebesar satu sha, [empat mud]. Satu mud adalah cakupan penuh dua telapak tangan pada umumnya,” [Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 910].

Ulama Mazhab Hanbali memiliki pandangan yang sama dengan pendapat Mazhab Maliki. Menurut Mazhab Hanbali, ukuran satu sha setara dengan empat mud. Satu mud merupakan cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa pada umumnya.

ومقدارها صاع عراقي وهو أربع حفنات بكفي رجل معتدل القامة؛ لأنه الذي أخرج به في عهده صلّى الله عليه وسلم

Artinya, “Ukuran zakat fitrah sebesar satu sha Iraq, yaitu empat cakupan penuh dua telapak tangan pria pada umumnya karena satu sha ini menjadi ukuran zakat yang dikeluarkan di zaman Rasulullah SAW,” [Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 911].

Sha adalah ukuran takaran. Dengan demikian, ia tidak mudah untuk dikonversi ke dalam timbangan atau ukuran berat. Pasalnya, ukuran berat satu sha berbeda-beda di masing-masing daerah. Tetapi satu sha yang merupakan ukuran takaran tetap dapat dikonversi ke dalam ukuran berat atau timbangan melalui ritl dan gram.

Konversi ukuran dari satuan takaran ke ukuran berat ini melahirkan perbedaan pandangan ulama perihal besaran zakat fitrah berupa makanan pokok. Sedangkan konversi zakat fitrah dari makanan pokok ke dalam bentuk uang dalam Mazhab Hanafi juga melahirkan perbedaan besaran di masing-masing daerah.

Satu sha menurut Mazhab Hanafi setara dengan delapan ritl Iraq. Satu ritl Iraq setara dengan berat 130 dirham. Dalam ukuran gram, satu sha setara dengan 3.800 gram [3,8 kg]. Sementara satu sha menurut Mazhab Hanbali setara dengan 2.751 gram [2,75 kg].

Adapun menurut Mazhab Syafi‘i, satu sha setara 685 5/7 dirham atau lima 1/3 ritl Baghdad. Mazhab Maliki memiliki pandangan yang sama dengan Mazhab Syafi‘i, satu sha setara 685 5/7 dirham atau lima 1/3 ritl Baghdad.

Ad-Daruquthni meriwayatkan hadits dari Imam Malik bin Anas bahwa sha yang digunakan Nabi Muhammad SAW berukuran lima 1/3 ritl Iraq, [Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 911]. Jika dikonversi ke dalam satuan berat, maka ukuran sha menurut Mazhab Syafi‘i setara  dengan 2751 gram [2,75 kg].

Jadi satu sha itu setara dengan:

1. 3,8 kg menurut Mazhab Hanafi.

2. 2,75 kg menurut Mazhab Maliki.

3. 2,75 kg menurut Mazhab Syafi’i.

4. 2,75 kg menurut Mazhab Hanbali.

Konversi ukuran dari satuan takaran ke ukuran berat ini melahirkan perbedaan pandangan ulama perihal besaran zakat fitrah berupa makanan pokok. Sedangkan konversi zakat fitrah dari berat makanan pokok ke dalam bentuk uang dalam Mazhab Hanafi juga melahirkan perbedaan besaran sesuai dengan makanan pokok yang ditimbang.

Kurma, kismis, gandum, atau beras dengan berat yang sama tentu menghasilkan besaran yang berbeda bila dinominalkan dalam bentuk rupiah. Sedangkan masyarakat Indonesia biasanya membayarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Meski demikian, semua pendapat ini merupakan turunan dari kata “sha” yang disebutkan di dalam hadits di awal tulisan. Wallahu a‘lam. [Alhafiz K]

Penjelasan Lengkap soal Zakat Fitrah

Jakarta -

Nabi Muhammad SAW memerintahkan umat Islam yang mampu untuk menunaikan zakat fitrah di bulan suci Ramadhan. Hal itu dilakukan untuk membantu meringankan saudara yang kurang mampu.

Selain itu, pelaksanaan zakat fitrah disunnahkan dari bulan awal bulan suci Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan sholat Ied. Bila dilaksanakan setelah sholat maka dianggap sebagai sedakah biasa.

Sebuah riwayat hadist dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikanya sebelum sholat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah."

1. Ukuran Zakat Fitrah di Zaman Nabi

Dikutip dari Buku Fiqhul Islam wa Adilathuhu dari Prof DR Wahbah Az Zuhaili, khabar Ibnu Umar sebagaimana diriwayatkan oleh Jemaah kecuali Ibnu Majah, "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan kepada manusia sebanyak satu sha' kurma, satu sha' gandum, atas setiap orang yang merdeka atau budak, laki-laki maupun perempuan dari kalangan kaum Muslimin. Satu sha' adalah satu gelas dan 1/3-nya dengan timbangan Mesir yang sekarang. Sedangkan dahulu, satu sha' adalah dua gelas, atau 1/8 mud Damaskus, yang lebih dikenal dengan sebutan 'tsamniyyah'. Itu sama besarnya dengan 2751 gram, dan menurut Hanafiyyah 3800 gram."

Kemudian, khabar Abu Sa'id juga berkata, "Dulu kami pernah mengeluarkan zakat fitrah, karena saat itu di tengah-tengah kami ada Rasulullah SAW. Kami mengeluarkan satu sha' makanan, satu sha' kurma, satu sha' gandum, satu sha' anggur, satu sha' keju. Saya senantiasa mengeluarkan zakat sebagaimana selama ini saya mengeluarkannya."

Selain itu, khabar Abdullah bin Tsa'labah, " Rasulullah SAW pernah berkhotbah sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri, beliau bersabda 'Tunaikan lah satu sha' dari gabndum, atau satu sha' kurma atau beras, bagi setiap orang merdeka maupun budak, kecil maupun besar."

Dari khabar di atas diketahui bahwa ukuran zakat fitrah adalah satu sha' gandum, beras, dan kurma. Namun, sebagian ulama mengkhususkan kabar dengan hadist lain mencukupkan dengan separuh sha' gandum.

Sementara itu, ukura satu sha' menurut mazhab Hanafi adalah 3,8 kg, Maliki 2,75 kg, Syafi'i 2,75 kg, dan Hanbali 2,75 kg.

2. Ukuran Zakat Fitrah di Indonesia

Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional [Baznas] memutuskan untuk menetapkan besaran zakat fitrah menggunakan satuan beras. Kemudian, ukurannya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Bayar zakat fitrah juga ditetapkan dalam bentuk uang steara dengan Rp 40.000 per jiwa. Hal itu sesuai dengan SK Ketua BAZNAS Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek.

[pay/erd]

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề