Kapan pasien covid dinyatakan sembuh dan tidak menular lagi

Lihat Foto

Aloysius Jarot Nugroho

Sejumlah pasien orang tanpa gejala [OTG] COVID-19 berjemur di halaman Asrama Haji Donohudan, Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu [9/6/2021]. Berdasarkan data pengawas isolasi pasien OTG COVID-19 Asrama Haji Donohudan, pasien yang berada di asrama tersebut per Rabu [9/6/2021] tercatat sebanyak 293 dari Kudus dan 190 dari Solo Raya. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

KOMPAS.com - Diberitakan sebelumnya, orang yang terpapar Covid-19 dengan gejala ringan atau tidak bergejala disarankan untuk isolasi mandiri dan tidak perlu melakukan tes swab ulang setelah isoman selesai.

Namun bagaimana cara kita mengetahui sudah benar-benar sembuh dari Covid-19 dan tidak menularkan virus ke orang lain?

Dokter RA Adaninggar, SpPD, spesialis penyakit dalam di Surabaya, sering mendapat pertanyaan seperti ini di akun Instagramnya, @drningz.

Dilansir dari ABC Indonesia, dokter Ning mengatakan bahwa definisi "sembuh" berarti sudah melewati masa penularan dan gejala klinis sudah hilang.

Kedua syarat ini harus dipenuhi bersamaan, tidak boleh hanya salah satu.

Baca juga: Selesai Isolasi Mandiri, Apakah Perlu Tes Swab PCR Lagi?

Tapi tentunya ada perbedaan dalam menentuan kesembuhan di antara mereka yang bergejala ringan dan sedang atau yang berat.

Menurut WHO dan Kemenkes, masa penularan virus corona adalah 10 hari.

Untuk pasien gejala ringan, isolasi mandiri dilakukan selama 10 hari, ditambah waktu isolasi tambahan hari sampai gejala hilang. Tapi, tidak sampai di situ.

"Nanti setelah gejalanya hilang, harus ditambah lagi minimal tiga hari dia bebas gejala, terutama demam dan batuk, baru dibilang sembuh," katanya.

Pasien juga akan menerima surat keterangan dari dokter atau puskesmas yang sejak awal memonitor, yang menyatakan mereka sudah menjalani isolasi dan sudah sembuh.

"Jadi tidak pakai swab PCR," kata dr Ning.

Bagaimana kalau gejala sudah membaik tapi isolasinya belum sampai 10 hari?

"Itu belum tentu sembuh, dia masih menular," kata dr Ning.

"Ada orang tidak paham kadang-kadang, mereka tes PCR satu kali negatif saja sebelum 10 hari, meski pun ada batuk-batuk, untuk keluar. Itu juga salah."

Sementara bagi mereka yang bergejala sedang atau berat biasanya membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Dokter yang akan menentukan sudah atau belum sembuhnya pasien dengan melihat gejala klinisnya.

Ketika seseorang dinyatakan terjangkit COVID-19, ia harus menjalani isolasi selama kurang lebih dua minggu. Setelah isolasi, biasanya orang tersebut mengikuti tes RT-PCR lagi untuk mengonfirmasi apakah dirinya sudah dinyatakan negatif. Nah, tahukah kamu, sebenarnya ada juga kasus di mana seorang penderita COVID-19 tidak perlu dinyatakan negatif melalui tes RT-PCR untuk menyatakan bahwa seseorang tersebut sudah sembuh dari penyakitnya, loh! Kalau begitu, bagaimana sebenarnya syarat seseorang dinyatakan sembuh dari infeksi virus korona?

Definisi sembuh menurut pedoman dari Kementerian Kesehatan

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan [KMK] Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 yang dirilis sejak pertengahan tahun 2020 lalu, kondisi pasien dinyatakan sembuh sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan mendapatkan surat pernyataan selesai pemantauan. Surat ini dikeluarkan berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh dokter penanggung jawab pelayanan [DPJP]. Definisi sembuh ini berlaku pada pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis.

Apa yang dimaksud dengan kriteria selesai isolasi?

Kriteria selesai isolasi merupakan persyaratan bagi para pasien COVID-19 untuk bisa dikatakan telah selesai menjalani isolasi dan masuk ke evaluasi selanjutnya, entah dinyatakan sembuh atau dipindahkan ke perawatan nonisolasi. Kriteria ini dibedakan ke dalam beberapa kategori, tergantung kasus pasien COVID-19. 

Pertama, pasien tanpa gejala atau asimtomatik tidak perlu melakukan tes RT-PCR lanjutan. Pasien tanpa gejala ini dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak hari pengambilan sampel yang menyatakan dirinya positif COVID-19.

Selanjutnya, untuk pasien dengan gejala ringan dan gejala sedang juga tidak memerlukan pemeriksaan RT-PCR lanjutan. Pasien kategori kedua ini dinyatakan selesai isolasi setelah 10 hari sejak hari pertama munculnya gejala ditambah setidaknya 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Nah, untuk pasien dengan gejala berat/kritis, kriteria isolasi dibedakan menjadi dua. Pertama, pasien yang dirawat di rumah sakit dinyatakan selesai isolasi apabila telah mendapatkan hasil negatif untuk pemeriksaan RT-PCR lanjutan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. 

Apabila pemeriksaan RT-PCR lanjutan ini tidak dapat dilakukan, pasien dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit yang sudah menjalani isolasi selama 10 hari sejak hari pertama munculnya gejala dengan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, juga dapat dinyatakan selesai isolasi. Selanjutnya, pasien dapat dipindahkan ke perawatan nonisolasi atau dipulangkan. Alih rawat nonisolasi sendiri merupakan proses bagi pasien yang sudah memenuhi kriteria selesai isolasi, tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu, seperti memiliki komorbid, co-insiden, dan komplikasi. 

Bagaimana jika hasil tes RT-PCR penderita COVID-19 masih positif meski telah memenuhi kriteria selesai isolasi?

Tahukah kamu, pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis bisa saja mendapatkan hasil positif dalam tes RT-PCR lanjutan. Pasalnya, pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus COVID-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi [sudah tidak bisa menular lagi]. Untuk kasus seperti ini, hasil pemeriksaan dokter menjadi pertimbangan untuk menyatakan apakah seseorang sudah dinyatakan sembuh dari infeksi virus korona atau tidak.

Kriteria awal di mana pasien harus menunjukkan hasil negatif sebanyak dua kali dari tes RT-PCR memang awalnya ditentukan oleh WHO. Namun, dengan beberapa pertimbangan, WHO pun memperbarui kriteria sembuh pasien COVID-19 pada Mei 2020 lalu. Kriteria terbaru inilah yang dijadikan acuan dalam revisi pedoman Kemenkes.

Kontributor: Caroline Aretha M.

Referensi:

Kementerian Kesehatan [2020]. Keputusan Menteri Kesehatan [KMK] Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Diseases [COVID-19]. Diakses melalui //covid19.go.id/p/regulasi/keputusan-menteri-kesehatan-republik-indonesia-nomor-hk0107menkes4132020 pada 13 Februari 2021.

WHO [2020]. Criteria for releasing COVID-19 patients from isolation. Diakses melalui //www.who.int/news-room/commentaries/detail/criteria-for-releasing-covid-19-patients-from-isolation pada 13 Februari 2021.

Bagaimana Kriteria Seseorang Dinyatakan Sembuh dari COVID-19?

Jakarta, CNBC Indonesia - Penularan varian Covid-19 Omicron masih menjadi ancaman di berbagai negara, termasuk di Tanah Air.

Berbeda varian Covid, berbeda pula masa sembuh dan isolasinya. Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan [Kemenkes] telah menetapkan masa isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 yang terpapar varian Omicron di Indonesia.

Ketentuan itu termaktub dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.

Berikut ini adalah kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan selesai isolasi mandiri [isoman] atau sembuh, menurut Kemenkes:

Pasien Bergejala - Isolasi 10 Hari

Bagi kasus Covid-19 varian Omicron yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi positif Covid-19 varian Omicron.

Pasien Bergejala - Isolasi Minimal 13 Hari

Sementara, pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Dengan demikian, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi dengan durasi minimal 13 hari.

Syarat Percepatan Isolasi

Jika pasien ingin melakukan percepatan isolasi, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter [isolasi terkendali] dapat dilakukan pemeriksaan NAAT [metode deteksi molekuler] termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau CT>35 2 kali berturut turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh.


[roy/roy]

TAG: covid-19 varian omicron kemenkes sembuh dari omicron

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề