Karyawan mengundurkan diri dapat apa saja?


JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi seputar hak karyawan mengundurkan diri, termasuk terkait ada atau tidaknya besaran pesangon mengundurkan diri penting untuk diketahui.

Topik seputar karyawan resign dapat pesangon memang kerap memunculkan pertanyaan di kalangan pembaca, terutama kalangan buruh yang ingin tahu karyawan resign dapat apa.

Pekerja mengundurkan diri apakah dapat pesangon? Apakah resign dapat uang pisah? Apa saja yang didapat saat resign? Berapa pesangon karyawan yang mengundurkan diri?

Baca juga: Cara Menghitung Pesangon Karyawan Meninggal Dunia

Itulah sederet pertanyaan yang kerap mencuat di kalangan pembaca. Karena itu, artikel ini akan mengulas ketentuan mengenai hak karyawan mengundurkan diri.

Syarat karyawan resign

Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam regulasi tersebut, Pasal 36 huruf I berbunyi, pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

  1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 [tiga puluh] hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

Baca juga: Begini Rumus Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap

Persyaratan resign penting diketahui sebelum mencari tahu apakah karyawan resign dapat pesangon dan berapa pesangon karyawan yang mengundurkan diri.

Hak karyawan mengundurkan diri

Karyawan resign dapat apa? Jawaban atas pertanyaan tersebut juga diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 50.

Disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:

  1. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat [4]; dan
  2. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

Dengan ketentuan tersebut, besaran pesangon mengundurkan diri adalah Rp 0 alias nol rupiah. Meski demikian, karyawan resign tetap dapat hak karyawan mengundurkan diri berupa uang pisah dan uang penggantian hak.

Baca juga: Simak Aturan Perhitungan Pesangon untuk Karyawan PKWT

Uang yang didapat karyawan resign

Kewajiban perusahaan untuk karyawan yang mengundurkan diri adalah membayar uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran uang penggantian hak diatur dalam Pasal 43 ayat [4], meliputi:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja; dan
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Lebih lanjut, Pasal 58 [1] aturan ini juga mengatur terkait pengusaha yang mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.

Baca juga: Pahami Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta

Dijelaskan bahwa iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah.

Jika perhitungan manfaat dari program pensiun tersebut lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.

Pelaksanaan ketentuan tersebut diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sabtu, 30 Juli 2022 | 11:14 WIB Sumber: Kompas.com

ILUSTRASI. Para pekerja atau buruh yang resign dari tempat bekerja mempunyai hak untuk mendapat uang pisah dan uang penggantian. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pekerja atau buruh yang resign dari tempat bekerja mempunyai hak untuk mendapat uang pisah dan uang penggantian. Uang penggantian ini kerap dikenal sebagai uang pesangon. Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI [Kemnaker RI].

Melansir unggahan Twitter dari akun @KemenakerRI pada Kamis [28/7/2022], disebutkan bahwa hak berupa uang pisah dan uang penggantian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam regulasi itu, besaran uang pisah terdapat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sementara itu, hak yang bisa diganti dengan uang meliputi:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  • Biaya/ongkos pulang untuk pekerja/buruh.
  • Hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga: Kementerian Ketenagakerjaan dan JICA Jajaki Kerja Sama

Masih dalam aturan yang sama, besaran uang pesangon ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, menurut Pasal 40, dibedakan berdasar masa kerja sebagai berikut.

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah;
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah;
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah;
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah;
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah;
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah;
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah;
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah;
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: Kemnaker: Pekerja Resign atau Kena PHK Berhak Dapat Uang Pesangon, Begini Cara Hitungnya

Penulis : Rofi Ali Majid 
Editor : Gading Persada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

  • INDEKS BERITA


Tag

  • PHK
  • Kemnaker
  • tenaga kerja
  • Pemutusan Hubungan Kerja Phk
  • Pesangon
  • uang pesangon
  • pesangon PHK

Terbaru

Terpopuler

  1. Mu'min Ali Gunawan Dikabarkan Pamit ke Karyawan, Jadi Jual Saham? Ini Kata Bank Panin
  2. Robert Kiyosaki: Tahun 2022 adalah Waktu Anda untuk Menjadi Lebih Kaya
  3. Asing Banyak Menadah Saham-saham Ini Saat IHSG Terkoreksi di Awal Pekan
  4. Asing Net Sell Jumbo Rp 1,37 Triliun, Saham-saham Ini Banyak Dilego, Senin [26/9]
  5. Koin Emas dan Perak Langka, Robert Kiyosaki: Akhir Uang Palsu Sudah Dekat
  6. Dua Emiten Alat Berat HEXA dan UNTR akan Tebar Dividen, Simak Jadwal Lengkapnya
  7. Astra International [ASII] Diisukan Berencana Menjual Unit Asuransi Jiwa Miliknya
  8. Harga Saham GOTO Melorot Ke 256, Hari Ini [27/9] Pilih Beli Atau Jual?
  9. Cek Rekomendasi Saham yang Menarik Dilirik dari Sejumlah Analis untuk Hari Ini [27/9]
  10. Prediksi IHSG Selasa [27/9] Turun, Ini Pilihan Saham Analis Untuk Raih Cuan

Jangan Lewatkan

  1. 5 Manfaat Biji Ketumbar untuk Kesehatan, Efektif Menurunkan Gula Darah Diabetes
  2. Efektif! 6 Cara Menurunkan Berat Badan yang Mudah Untuk Dilakukan
  3. Jadi Skutik Pilihan, Harga Motor Bekas Honda Vario 150 Varian Lawas Wajib Dilirik

Apa saja hak karyawan yang mengundurkan diri?

KOMPAS.com - Pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atau berhenti bekerja berhak mendapatkan uang pisah dan penggantian hak..
Teguran tertulis;.
Pembatasan kegiatan usaha;.
Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan..
Pembekuan kegiatan usaha..

Karyawan tetap mengundurkan diri dapat apa?

Pegawai yang Mengundurkan Diri Berhak Dapat Pesangon, Ini Aturannya. KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pekerja atau buruh yang resign dari tempat bekerja mempunyai hak untuk mendapat uang pisah dan uang penggantian. Uang penggantian ini kerap dikenal sebagai uang pesangon.

Berapa pesangon karyawan tetap mengundurkan diri?

Dengan ketentuan tersebut, besaran pesangon mengundurkan diri adalah Rp 0 alias nol rupiah. Itulah besaran pesangon mengundurkan diri 2022. Meski demikian, karyawan resign tetap dapat hak karyawan permanen yang mengundurkan diri berupa uang pisah dan uang penggantian hak.

Apakah resign tetap digaji?

Meskipun tidak mendapat pesangon, karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela atau resign tetap berhak mendapat uang penggantian hak dan uang pisah. Hal ini tercantum pada UU Ketenagakerjaan Pasal 162 Ayat 1 yang besaran dan jangka waktu pembayarannya tergantung pada kebijakan perusahaan bersangkutan.

Bài mới nhất

Chủ Đề