KEJAHATAN kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta

Oleh Arie Febriasnyah [18110861]

Contoh kasus :

   Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta

Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM [sekitar Rp 70 juta]. Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain.

Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM [sekitar Rp 70 juta].

Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik [against property]. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi [against person].

Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:

  • Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
  • Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
  • Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap [plaintext diubah menjadi chipertext]. Untuk meningkatkan keamanan authentication [pengunaan user_id dan password], penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.

Perbuatan – perbuatan yang dilarang [cybercrime] di Indonesia dijelaskan pada Bab VII [pasal 31] yang berisikan :

[1] Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalamsuatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

[2] Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

Sleman -

Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta [DIY] menangkap sembilan tersangka pelaku pembobolan data kartu kredit untuk digunakan membeli mata uang digital kripto. Mereka mengaku sebagai customer service [CS] penerbit kartu kredit untuk mengelabui korban.

Para tersangka yakni sepasang suami istri berinisial AP dan MA. Kemudian inisial BD, IR, AS, IW, SW, YN, dan VW.

"Modusnya mengaku sebagai CS penerbit kartu kredit dan menawarkan promo memandu korban untuk melakukan aktivasi kartu kredit secara online sehingga pelaku mendapatkan data kartu kredit itu," kata Direktur Reskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu saat rilis kasus di kantornya, Sleman, DIY, Rabu [10/11/2021].

Dijelaskan Roberto, setiap tersangka memiliki peran masing-masing. Pasutri AP dan MA merupakan otak pelaku kejahatan yang menyiapkan segala sesuatunya serta bertugas untuk menarik uang.

Pasutri ini juga berperan menjadi pemimpin perusahaan penerbit kartu kredit yang berkantor di Jakarta Selatan. Sementara itu pelaku lain bertugas untuk menghubungi calon korban dengan mengaku sebagai CS.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan nomor telepon yang mirip dengan yang digunakan penerbit kartu kredit.

"Dalam penawaran tersebut pelaku meminta data kartu kredit berupa nomor kartu, nomor CVV/CVC, tanggal kedaluwarsa dan kode OTP. Korban yang yakin itu dari CS penerbit kartu kredit kemudian mengirimkan data itu ke pelaku," jelasnya.

Setelah pelaku mendapatkan data kartu kredit korban, hasilnya nanti akan dibelanjakan dengan mata uang digital kripto.

"Kemudian pelaku mentransaksikan secara virtual. Dalam kasus ini pelaku berbelanja dalam bentuk kripto untuk dikembalikan lagi dalam bentuk rupiah dan kemudian dibelanjakan," sambungnya.

Tagihan dari transaksi itu akan dikirimkan ke kartu kredit korban padahal transaksi itu tidak pernah dilakukan oleh korban. Karena curiga, korban kemudian melakukan pengecekan dan diketahui jika yang menghubungi korban bukanlah CS di mana kartu kredit korban terdaftar dan kemudian melapor ke Polda DIY.

"Sampai saat ini di DIY ada 3 orang korban, tapi di wilayah lain jumlahnya sudah lebih dari 20 dan ini masih kami kembangkan. Beroperasi kurang lebih sudah satu tahun," bebernya.

Halaman selanjutnya, jumlah kerugian korban...

[rih/mbr]

Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM [sekitar Rp 70 juta].

Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik [against property]. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi [against person].


Kejahatan cyber atau yang dikenal dengan istilah cyber crime di Yogyakarta, makin marak. Di antara modus yang paling banyak terrjadi adalah penipuan jual-beli online, dengan cara carding, hacking dan phising.
Adi DJ, seorang pecandu internet yang kini terjun ke usaha jasa pembuatan situs jual beli, menyebut, aktivitas carding terlalu berisiko. "Kalau jumlahnya [uang yang dibobol] kecil, percuma. Bakal buang waktu," jelas Adi pada Tribun Jogja, Selasa [22/5/2012].
 

Menurut dia, untuk menjebol kartu kredit, jika beruntung, paling tidak membutuhkan waktu sekitar 10 menit. "Kalau mau aman sih dari warnet, tapi kan spesifikasi komputer dan koneksinya sangat memengaruhi," jelasnya. Untuk mencuri data pemilik kartu kredit, lanjutnya, bisa dengan teknik sniffing, spyware, phising maupun menjebol langsung website e-commerce. Metode sniffing, biasanya dilakukan seorang pelaku dengan cara mengintip transaksi menggunakan sofware khusus, di sebuah website penjualan online atau e-commerce. Berdasarakan data itu, pelaku kemudian melakukan transaksi menggunakan data pembeli yang sudah melakukan transaksi.

Sedangkan spyware, pada intinya merupakan aplikasi yang bisa mencatat aktivitas sebuah komputer korban. File program tersebut disusupkan melalui spam email, pesan dalam iklan website maupun pesan yang dikirmkan lewat aplikasi instant messanger.

 
Sementara phising, ditempuh dengan cara membuat sebuah website yang tampilannya menyerupai website target. Dengan maksud, calon korban bisa tertipu dan tidak sadar memasukan identitas diri, password bahkan data kartu kredit, padahal website itu merupakan kamuflase dari website yang dibuat carder.
 
Sedangkan cara keempat biasanya dengan langsung menjebol situs e-commerce untuk mencuri data pelanggan. "Jika tingkat kemanannya lemah, maka besar kemungkinan mudah dijebol," tambahnya.
 

Meski hapal dan tahu persis cara melakukan tindak kejahatan di dunia maya, namun Adi kini sudah enggan melakukannya. Sebelumnya, ia mengaku pernah menggunakan kartu kredit korban untuk membeli konten yang disediakan di situs berbayar. "Sekarang, mendingat manfaatkan yang ada di internet," tambahnya.

Belakangan, sejumlah file berbayar di situs tertentu, sudah diunggah di sejumlah situs sehingga menjadi tidak berbayar, dan membuat Adi dan pengguna internet lainnya, tak perlu repot-repot menjebol password. Sebut saja torrent atau pirate bay, yang banyak menyediakan berbagai file yang bisa diunduh secara gratis.

 
Namun, lanjut Adi, bila file yang dibutuhkan tidak tersedia di sejumlah situs yang menyediakan konten gratis ini, Adi pun sesekali masih berusaha menjebol password situs berbayar untuk mengunduh berbagai file secara ilegal, baik berupa program, musik maupun film.
 

Kaskuser Kompak Kejahatan cyber ini, juga banyak merugikan seller online,  baik melalui situs jejaring sosial, semisal facebook atau twitter, maupun melalui forum semisal kaskus. "Secara umum, tindakannya berupa penipuan seperti tak mengirimkan barang, padahal calon pembelinya sudah mengirimkan sejumlah uang. Atau pun sebaliknya," ungkap Fajar, seorang aktivis di forum Kaskus Regional Jogja.

Beruntung, anggota forum tersebut terhitung solid, sehingga si penipu mudah ditangkap. Caranya dengan menelusuri semua riwayat transaksi pelaku selama menjalankan aksinya, penelusuran terhadap nomor kontak, nomor rekening yang digunakan hingga alamat-alamat jejaring sosial pelaku.

 

Setelah diketahui alamatnya, mereka kemudian mendatangi target dan mengecek pula riwayat penggunaan internet di komputernya. Biasanya dari upaya itu, mereka sanggup melacak identitas si pelaku. Untuk jumlah kerugian di bawah Rp 1 juta, mereka biasanya menyelesaikannya secara internal, sedangkan jika nilai kerugiannya lebih dari itu, mereka memilih menggunakan jalur hukum. "Dulu, Kaskuser punya semacam satuan anti penipuan, tapi sekarang tidak aktif," jelas Fajar.

Sebagai antisipasi, kata Fajar, para kaskuser membuat kesepakatan untuk memberikan label bagi para penjual yang memiliki reputasi baik. Tandanya, para penjual itu akan memiliki badge bertuliskan recommended seller yang dilengkapi dengan kumpulan berbagai testimoni pembeli yang pernah bertransaksi.

 
Tommy Yatsky, penjual di Forum Jual Beli [FJB] Kaskus. Seller jersey Barcelona dan Juventus ini mengaku sering ditipu pembeli. Mulai dari alasan barang belum diterima hingga pembeli yang menghilang setelah proses pengiriman barang.
 
Ujungnya-ujungnya, pembeli tak memenuhi haknya menyetor sejumlah uang. Oleh karena itu, penjual yang sudah mengantongi label recommended seller ini, menempuh cara setor uang terlebih dahulu, lantas didata, kemudian proses pengiriman barang baru bisa dilakukan. "Udah sering banget kalau yang namanya tipu-tipu," jelas mahasiswa yang kini memiliki omzet hingga Rp 8 juta ini.
 

Penipuan Forex

Panit B Subdit Tipiter [Tindak Pidana Tertentu], Reskrimsus kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta [DIY], AKP Doni Yulianto, menyerbutkan, tingkat kejahatan cyber di wilayahnya bisa dibilang tinggi.

 
Semakin hari, laporan tindak kejahatan ini terus meningkat, utamanya yang mengaku tertipu jual beli di dunia maya. Saat traksaksi terjadi, dan pembeli sudah mengirim sejumlah uang, barang yang dijanjikan tak pernah tiba di alamat pembeli.
 

Karena di antara sejumlah modus kejahatan cyber paliang banyak adalah jual beli online, polisi pun mulai memelototi praktik ini. Utamanya, jual beli saham, yang sudah memakan banyak korban di DIY.

"Kami sudah telusuri, setidaknya ada tiga website yang menjalankan bisnis itu. Setelah dicek ternyata belum memeroleh izin dari Bappepti," kata Doni.Praktik yang terjadi, lanjut Doni, berbeda dengan informasi yang disampaikan dalam website itu.

 
Selain ketiga website jual beli saham berjangka, kepolisian juga mencium praktik sejenis yang dilakukan website forex lainnya di Yogyakarta. Menurut Doni, perputaran uang di bisnis online itu hingga ratusan miliar rupiah, dengan jumlah korbannya yang sudah tak terhitung. "Masih banyak yang seperti itu," ujarnya, tanpa mau menyebut nama website dimaksud.
 
Selain cyber crime bermodus onlineshop, Polda DIY juga memelototi penyalahgunaan nomor telepon untuk mencuri pulsa serta pencemaran nama baik yang dilakukan lewat media online. Sedangkan untuk modus carding, hacking serta phising, meski jumlahnya masih kecil, pihak kepolisian terus mewaspadainya.
 [TRIBUNJOGJA.COM]

Saran/Solusi :

Pelaku :

 Seharusnya pelaku di beri hukuman yang sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan.

Korban : 

  • Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
  • Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
  • Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap [plaintext diubah menjadi chipertext]. Untuk meningkatkan keamanan authentication [pengunaan user_id dan password], penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.

Kesimpulan :

Cybercrime adalah kejahatan yang sangat merugikan dalam dunia internet, sebaiknya dengan adanya teknologi yang maju dan canggih lebih kita gunakan atau dimanfaatkan untuk hal-hal yang baik. Bukan untuk mengambil keuntungan dengan merugikan orang lain.

By AK.Alhaitami Rabu, 12 April 2017

Share Tweet Share Pin Email

Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM [sekitar Rp 70 juta].

Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik [against property]. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi [against person].


Kejahatan cyber atau yang dikenal dengan istilah cyber crime di Yogyakarta, makin marak. Di antara modus yang paling banyak terrjadi adalah penipuan jual-beli online, dengan cara carding, hacking dan phising.
Adi DJ, seorang pecandu internet yang kini terjun ke usaha jasa pembuatan situs jual beli, menyebut, aktivitas carding terlalu berisiko. "Kalau jumlahnya [uang yang dibobol] kecil, percuma. Bakal buang waktu," jelas Adi pada Tribun Jogja, Selasa [22/5/2012].
 

Menurut dia, untuk menjebol kartu kredit, jika beruntung, paling tidak membutuhkan waktu sekitar 10 menit. "Kalau mau aman sih dari warnet, tapi kan spesifikasi komputer dan koneksinya sangat memengaruhi," jelasnya. Untuk mencuri data pemilik kartu kredit, lanjutnya, bisa dengan teknik sniffing, spyware, phising maupun menjebol langsung website e-commerce. Metode sniffing, biasanya dilakukan seorang pelaku dengan cara mengintip transaksi menggunakan sofware khusus, di sebuah website penjualan online atau e-commerce. Berdasarakan data itu, pelaku kemudian melakukan transaksi menggunakan data pembeli yang sudah melakukan transaksi.

Sedangkan spyware, pada intinya merupakan aplikasi yang bisa mencatat aktivitas sebuah komputer korban. File program tersebut disusupkan melalui spam email, pesan dalam iklan website maupun pesan yang dikirmkan lewat aplikasi instant messanger.

 
Sementara phising, ditempuh dengan cara membuat sebuah website yang tampilannya menyerupai website target. Dengan maksud, calon korban bisa tertipu dan tidak sadar memasukan identitas diri, password bahkan data kartu kredit, padahal website itu merupakan kamuflase dari website yang dibuat carder.
 
Sedangkan cara keempat biasanya dengan langsung menjebol situs e-commerce untuk mencuri data pelanggan. "Jika tingkat kemanannya lemah, maka besar kemungkinan mudah dijebol," tambahnya.
 

Meski hapal dan tahu persis cara melakukan tindak kejahatan di dunia maya, namun Adi kini sudah enggan melakukannya. Sebelumnya, ia mengaku pernah menggunakan kartu kredit korban untuk membeli konten yang disediakan di situs berbayar. "Sekarang, mendingat manfaatkan yang ada di internet," tambahnya.

Belakangan, sejumlah file berbayar di situs tertentu, sudah diunggah di sejumlah situs sehingga menjadi tidak berbayar, dan membuat Adi dan pengguna internet lainnya, tak perlu repot-repot menjebol password. Sebut saja torrent atau pirate bay, yang banyak menyediakan berbagai file yang bisa diunduh secara gratis.

 
Namun, lanjut Adi, bila file yang dibutuhkan tidak tersedia di sejumlah situs yang menyediakan konten gratis ini, Adi pun sesekali masih berusaha menjebol password situs berbayar untuk mengunduh berbagai file secara ilegal, baik berupa program, musik maupun film.
 

Kaskuser Kompak Kejahatan cyber ini, juga banyak merugikan seller online,  baik melalui situs jejaring sosial, semisal facebook atau twitter, maupun melalui forum semisal kaskus. "Secara umum, tindakannya berupa penipuan seperti tak mengirimkan barang, padahal calon pembelinya sudah mengirimkan sejumlah uang. Atau pun sebaliknya," ungkap Fajar, seorang aktivis di forum Kaskus Regional Jogja.

Beruntung, anggota forum tersebut terhitung solid, sehingga si penipu mudah ditangkap. Caranya dengan menelusuri semua riwayat transaksi pelaku selama menjalankan aksinya, penelusuran terhadap nomor kontak, nomor rekening yang digunakan hingga alamat-alamat jejaring sosial pelaku.

 

Setelah diketahui alamatnya, mereka kemudian mendatangi target dan mengecek pula riwayat penggunaan internet di komputernya. Biasanya dari upaya itu, mereka sanggup melacak identitas si pelaku. Untuk jumlah kerugian di bawah Rp 1 juta, mereka biasanya menyelesaikannya secara internal, sedangkan jika nilai kerugiannya lebih dari itu, mereka memilih menggunakan jalur hukum. "Dulu, Kaskuser punya semacam satuan anti penipuan, tapi sekarang tidak aktif," jelas Fajar.

Sebagai antisipasi, kata Fajar, para kaskuser membuat kesepakatan untuk memberikan label bagi para penjual yang memiliki reputasi baik. Tandanya, para penjual itu akan memiliki badge bertuliskan recommended seller yang dilengkapi dengan kumpulan berbagai testimoni pembeli yang pernah bertransaksi.

 
Tommy Yatsky, penjual di Forum Jual Beli [FJB] Kaskus. Seller jersey Barcelona dan Juventus ini mengaku sering ditipu pembeli. Mulai dari alasan barang belum diterima hingga pembeli yang menghilang setelah proses pengiriman barang.
 
Ujungnya-ujungnya, pembeli tak memenuhi haknya menyetor sejumlah uang. Oleh karena itu, penjual yang sudah mengantongi label recommended seller ini, menempuh cara setor uang terlebih dahulu, lantas didata, kemudian proses pengiriman barang baru bisa dilakukan. "Udah sering banget kalau yang namanya tipu-tipu," jelas mahasiswa yang kini memiliki omzet hingga Rp 8 juta ini.
 

Penipuan Forex

Panit B Subdit Tipiter [Tindak Pidana Tertentu], Reskrimsus kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta [DIY], AKP Doni Yulianto, menyerbutkan, tingkat kejahatan cyber di wilayahnya bisa dibilang tinggi.

 
Semakin hari, laporan tindak kejahatan ini terus meningkat, utamanya yang mengaku tertipu jual beli di dunia maya. Saat traksaksi terjadi, dan pembeli sudah mengirim sejumlah uang, barang yang dijanjikan tak pernah tiba di alamat pembeli.
 

Karena di antara sejumlah modus kejahatan cyber paliang banyak adalah jual beli online, polisi pun mulai memelototi praktik ini. Utamanya, jual beli saham, yang sudah memakan banyak korban di DIY.

"Kami sudah telusuri, setidaknya ada tiga website yang menjalankan bisnis itu. Setelah dicek ternyata belum memeroleh izin dari Bappepti," kata Doni.Praktik yang terjadi, lanjut Doni, berbeda dengan informasi yang disampaikan dalam website itu.

 
Selain ketiga website jual beli saham berjangka, kepolisian juga mencium praktik sejenis yang dilakukan website forex lainnya di Yogyakarta. Menurut Doni, perputaran uang di bisnis online itu hingga ratusan miliar rupiah, dengan jumlah korbannya yang sudah tak terhitung. "Masih banyak yang seperti itu," ujarnya, tanpa mau menyebut nama website dimaksud.
 
Selain cyber crime bermodus onlineshop, Polda DIY juga memelototi penyalahgunaan nomor telepon untuk mencuri pulsa serta pencemaran nama baik yang dilakukan lewat media online. Sedangkan untuk modus carding, hacking serta phising, meski jumlahnya masih kecil, pihak kepolisian terus mewaspadainya.
 [TRIBUNJOGJA.COM]

Saran/Solusi :

Pelaku :

 Seharusnya pelaku di beri hukuman yang sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan.

Korban : 

  • Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
  • Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
  • Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap [plaintext diubah menjadi chipertext]. Untuk meningkatkan keamanan authentication [pengunaan user_id dan password], penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.

Kesimpulan :

Cybercrime adalah kejahatan yang sangat merugikan dalam dunia internet, sebaiknya dengan adanya teknologi yang maju dan canggih lebih kita gunakan atau dimanfaatkan untuk hal-hal yang baik. Bukan untuk mengambil keuntungan dengan merugikan orang lain.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề